| Ketua DPRD Sumbar, Muhidi memimpin rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2025. (Foto: Idris). |
"Sesuai dengan undangan pagi hari ini kita laksanakan rapat Paripurna Dewan dalam rangka Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna Dewan tanggal 19 Juni 2026 kemaren," katanya dihadapan segenap anggota DPRD Sumbar.
Dikatakannya, dalam pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi, cukup banyak masukan, pertanyaan dan tanggapan terkait dengan substansi dan materi muatan terhadap Rancangan Kedua Peraturan Daerah tersebut.
Menurutnya, berbagai pandangan, pertanyaan, dan masukan yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi tersebut mencerminkan kesungguhan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat.
Pandangan-pandangan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah telah berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumatera Barat.
Sementara itu, katanya lagi, Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan upaya penyesuaian kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan regulasi nasional serta kondisi perekonomian yang terus berubah.
"Melalui perubahan Perda ini, diharapkan sistem perpajakan daerah menjadi lebih berkeadilan, tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha, namun tetap mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah guna membiayai pembangunan yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Sumatera Barat," cakapnya.
Ditegaskannya, penjelasan dan jawaban dari Saudara Gubernur, disamping untuk memenuhi tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib, juga diperlukan untuk penyamaan persepsi antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap berbagai hal terkait dengan substansi yang terkandung dalam Ranperda tersebut. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »