| Rapat ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir. (Foto: Prokompin). |
Hadir Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, Inspektur Sonny Budaya Putra, Kepala Bapenda Kota Padang Atos, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil Pendapatan Aslu Daerah (PAD) Kota Padang.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir. “Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” katanya.
Rapat ini bertujuan menyelaraskan substansi regulasi daerah dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memperkuat upaya optimalisasi PAD.
Fadly Amran menegaskan bahwa perubahan Perda harus mampu menciptakan keseimbangan antara upaya peningkatan pendapatan daerah dan pemberian kemudahan pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Fadly Amran meminta seluruh OPD penghasil PAD agar tidak melewatkan potensi objek pajak maupun retribusi baru yang dapat menjadi sumber pendapatan daerah. Ia juga mendorong lahirnya berbagai inovasi untuk menjangkau target-target baru PAD, terutama pada sektor pariwisata, perdagangan, perpajakan, dan pelayanan kesehatan.
“Kita baru saja mengajukan Perubahan APBD Kota Padang Tahun 2026. Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah meningkat menjadi Rp3,05 triliun. Hal ini harus kita dukung dengan langkah-langkah konkret agar pendapatan daerah dapat tergali secara optimal tanpa membebani masyarakat," cakapnya.
Maigus Nasir dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa setiap penambahan objek pajak daerah maupun retribusi daerah harus memiliki dasar hukum yang kuat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita harus menggali potensi pajak dan retribusi daerah sekecil apa pun. Pemanfaatan gedung pemerintahan, fasilitas ruang publik, pajak hotel dan restoran, serta berbagai potensi lainnya perlu kita petakan dan optimalkan untuk menghasilkan pendapatan daerah," ujarnya.
Atos menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Atos menambahkan, selain menindaklanjuti hasil evaluasi Kemendagri, rapat ini juga diperlukan untuk mengakomodasi sejumlah objek retribusi baru yang diusulkan oleh OPD penghasil PAD, termasuk penyesuaian tarif dan penyelarasan dengan regulasi yang lebih tinggi.
"Salah satu catatan hasil evaluasi Kemendagri berkaitan dengan objek retribusi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang memerlukan penyesuaian pengaturan dalam Perda. Selain itu, terdapat penyempurnaan pada batang tubuh perda terkait pengaturan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," ujarnya. (Prokompin)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »