| Rapat Pansus IV DPRD Kota Padang di Ruang Komisi IV, Rabu (17/6/2026), bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (Foto: Hanny). |
Dalam pembahasan tersebut, DPRD menegaskan agar setiap penambahan anggaran benar-benar diarahkan untuk mendukung program prioritas yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pembahasan berlangsung dalam rapat Pansus IV DPRD Kota Padang di Ruang Komisi IV, Rabu (17/6/2026), bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Padang, serta Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang.
Rapat tersebut membahas berbagai usulan perubahan anggaran dari masing-masing OPD, mulai dari kebutuhan belanja pegawai, operasional, hingga sejumlah program yang akan didanai melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Ketua Pansus IV DPRD Kota Padang, Mulyadi, mengatakan sebagian besar usulan perubahan anggaran yang disampaikan OPD masih didominasi kebutuhan belanja pegawai, honorarium, dan operasional.
Sementara itu, usulan program baru relatif tidak banyak karena mayoritas hanya berupa penyesuaian terhadap subkegiatan yang telah berjalan.
"Sebagian besar usulan yang kami bahas masih berkaitan dengan penambahan gaji, honorarium, dan kebutuhan operasional. Belum banyak program baru yang diajukan karena umumnya hanya penyesuaian pada kegiatan yang sudah ada," ujar Mulyadi.
Menurutnya, DPRD tidak hanya mencermati besaran anggaran yang diajukan, tetapi juga memastikan seluruh perubahan anggaran tetap sejalan dengan arah pembangunan dan program prioritas Pemerintah Kota Padang.
Ia menilai setiap tambahan anggaran, baik yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) maupun transfer pemerintah pusat, seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat program pembangunan yang telah direncanakan, bukan semata-mata memenuhi kebutuhan belanja rutin.
"Setiap tambahan anggaran harus mampu memberikan nilai tambah terhadap pembangunan daerah. Karena itu kami melakukan pembahasan secara mendalam agar setiap usulan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Selain membahas belanja pegawai, Pansus IV juga memberikan perhatian terhadap berbagai usulan hibah yang diajukan OPD.
DPRD menegaskan bahwa seluruh proses pemberian hibah wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Menurut Mulyadi, kejelasan mekanisme penyaluran hibah menjadi aspek penting yang harus dipastikan sebelum anggaran disetujui.
"Kami ingin memastikan seluruh penerima hibah memenuhi persyaratan sesuai regulasi. Mekanisme penyalurannya juga harus jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," tegasnya.
Pansus IV juga mengingatkan bahwa pelaksanaan kegiatan melalui APBD Perubahan memiliki waktu yang relatif terbatas.
Oleh karena itu, setiap OPD diminta menghitung secara cermat kesiapan pelaksanaan kegiatan sebelum mengusulkan tambahan anggaran.
"Kalau kegiatan harus melalui proses tender, tentu waktu pelaksanaannya menjadi sangat terbatas. Karena itu OPD harus benar-benar memperhitungkan kesiapan pelaksanaan agar program dapat diselesaikan sesuai jadwal," jelasnya.
Dalam sektor pendidikan, DPRD turut mendalami mekanisme penyaluran bantuan pendidikan, termasuk beasiswa dan bantuan perlengkapan sekolah.
Pembahasan juga menyoroti kesiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), terutama terkait daya tampung SMP negeri di Kota Padang.
Mulyadi mengatakan DPRD ingin memastikan seluruh lulusan sekolah dasar memperoleh akses pendidikan sesuai kapasitas sekolah yang tersedia.
"Kami meminta pemerintah memastikan data daya tampung sekolah negeri telah dipetakan dengan baik sehingga seluruh lulusan SD dapat memperoleh kepastian untuk melanjutkan pendidikan," ujarnya.
Selain itu, Pansus IV juga membahas usulan anggaran untuk mendukung persiapan Kota Padang sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), yang pendanaannya diusulkan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Dari hasil pembahasan, DPRD Kota Padang menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada seluruh OPD.
Salah satu poin utama adalah pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam penyusunan program maupun penggunaan anggaran agar tidak menjadi temuan dalam pemeriksaan keuangan.
"Seluruh program harus memiliki dasar hukum yang kuat dan perencanaan yang matang. Hal ini penting agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan serta terhindar dari persoalan pada saat pemeriksaan," kata Mulyadi.
Selain aspek regulasi, Pansus IV juga meminta setiap OPD menghitung secara realistis kemampuan pelaksanaan program sehingga target yang telah direncanakan dapat direalisasikan secara optimal.
Sebagai penutup, DPRD Kota Padang menegaskan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan melalui APBD Perubahan harus menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
"Kami ingin memastikan setiap rupiah anggaran yang dialokasikan memiliki output dan outcome yang jelas, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Kota Padang. Itulah yang menjadi komitmen DPRD dalam mengawal pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026," tutup Mulyadi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »