| Pasalnya, penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Integrasi dan Pemanfaatan Data dalam Rangka Pengawasan Elektronik (E-Audit Terintegrasi) ini dilaksanakan di Lingkungan Pemerintah Kota Padang, Jumat, 5 Juni 2026/Kantor Inspektorat Kota Padang. (Foto: Prokompin). |
Pasalnya, penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Integrasi dan Pemanfaatan Data dalam Rangka Pengawasan Elektronik (E-Audit Terintegrasi) ini dilaksanakan di Lingkungan Pemerintah Kota Padang, Jumat, 5 Juni 2026/Kantor Inspektorat Kota Padang.
Hadir pada kesempatan itu, Inspektur Kota Padang, Sonny Budaya Putra, Kadis Kominfo, Tommy TRD, Plt. Kepala BPKAD, Elvira, Kabag PBJ, Novalino
Kepala Bagian APP, dan Erwin M
Jajaran Irban Inspektorat Kota Padang.
E-Audit mendukung terwujudnya ekosistem Satu Data Indonesia (SDI). E-Audit menjamin ketersediaan, validitas, dan keamanan data antar-instansi secara real time.
“e-audit bertujuan untuk efisiensi birokrasi, deteksi dini terhadap potensi penyimpangan khususnya dalam aspek pengawasan internal. Ini juga menggeser metode pengawasan post-factum menjadi pengawasan yang bersifat real-time," kata Inspektur Kota Padang, Sonny Budaya Putra.
Ruang Lingkup integrasi data dalam Nota Kesepakatan Bersama yang ditandatangani : Data Anggaran dan Realisasi, Data Pengadaan Barang dan Jasa, registrasi kontrak, penyediaan infrastruktur dan jaringan TI.
“Dengan e-audit, Inspektorat juga bisa mengawal dan memastikan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan internal maupun eksternal," ujar Irban III, Metri. (Diskominfo)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »