| Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi memberikan keterangan ke awak media. (Foto: Instagram). |
Yayasan-yayasan tersebut diduga menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sondjaya (SS) sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis.
"Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional," kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Syarief, program Makan Bergizi Gratis pada prinsipnya dilaksanakan melalui yayasan yang menjadi mitra SPPG di masing-masing sekolah.
Namun, penyidik menemukan adanya dugaan pengaturan dalam proses verifikasi portal mitra BGN sehingga sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat ditetapkan sebagai mitra.
Penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
"Yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari. Yayasan itu terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujar Syarief.
Selain dugaan pengaturan mitra SPPG, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan sejumlah proyek yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis.
Kejagung menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Namun, hingga kini penyidik masih melakukan penghitungan nilai kerugian negara serta menelusuri aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut.
Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari proses yang telah dimulai sejak 29 Mei 2026.
Pada Rabu (3/6/2026), penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor BGN dan sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan para tersangka untuk mencari alat bukti tambahan.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis. (*)
Sumber: BeritaSatu.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »