Berkat Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Solok Tangkap JP Bawa Sabu dan Ganja

Berkat Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Solok Tangkap JP Bawa Sabu dan Ganja
Satresnarkoba Polres Solok berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika beserta barang bukti di pinggir jalan Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, pada Kamis (16/7/2026) sekira pukul 15.00 WIB. (Foto: Oktryoni). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika beserta barang bukti di pinggir jalan Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, pada Kamis (16/7/2026) sekira pukul 15.00 WIB. 

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi gelap narkoba di lokasi tersebut.

Berdasarkan laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan menerapkan taktik penyamaran sebagai pembeli. Tak lama kemudian, tersangka mendekati petugas dan langsung diamankan di lokasi.

Pemeriksaan dilakukan secara terbuka disaksikan warga sekitar dan saksi-saksi yang hadir.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa:

- Dua paket diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening; satu digenggam tangan kanan, satu tersimpan di saku celana depan sebelah kanan

- Satu paket diduga narkotika jenis ganja di saku celana belakang sebelah kiri

- Satu unit ponsel pintar merek VIVO warna biru yang tergeletak di dekat tersangka

- Satu helai celana pendek yang dikenakan pelaku

Tersangka yang beridentitas Jivan Pardela, S.Pd. (37 tahun), berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Kompleks Taruko Permai, Kelurahan Simpang Rumbio, Kota Solok, mengakui tidak memiliki izin sama sekali untuk menguasai maupun menyimpan barang terlarang tersebut.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan perubahannya, serta Pasal 609 Ayat (1) KUHP. Ia menghadapi ancaman pidana penjara yang berat.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Solok untuk menjalani proses hukum selanjutnya. 

Polres Solok mengapresiasi kepedulian warga yang berani melaporkan aktivitas narkotika, dan mengajak seluruh elemen masyarakat terus bersinergi membersihkan wilayah dari bahaya peredaran gelap narkoba.(80)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »