Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang Tidak Setuju Alokasi Hibah Rp3 M untuk PPMTI Batang Kabuang di Perubahan APBD 2026

Rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap R-APBD tahun anggaran 2026 di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Jumat, 17 Juli 2026. (Foto: Humas).
Rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap R-APBD tahun anggaran 2026 di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Jumat, 17 Juli 2026. (Foto: Humas). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang menyatakan tidak menyetujui alokasi hibah sebesar Rp3 miliar untuk PPMTI Batang Kabuang dalam anggaran Perubahan APBD 2026 ini. 

Hal ini terungkap dalam penyampaian Fraksi yang diketuai Wahyu Hidayat dengan Sekretaris Delma Putra ini pada rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap R-APBD tahun anggaran 2026 di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Jumat, 17 Juli 2026.

Meski demikian, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang “Dapat Menerima” Rancangan  APBD  Perubahan  Kota  Padang  Tahun  Anggaran  2026 menjadi  APBD  Perubahan  Kota  Padang  Tahun  Anggaran  2026.

Keberatan  Prinsipil  Terhadap  Hibah  Rp3  Miliar  untuk  PPMTI  Batang Kabuang dalam Skema R3P 

Melalui juru bicaranya, Rachmad Wijaya yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Fraksi Partai Gerindra secara umum mendukung upaya Pemkot Padang dalam memperkuat lembaga pendidikan keagamaan.

Namun, terkait alokasi Belanja Hibah sebesar 3 miliar rupiah untuk Pondok Pesantren MTI (PPMTI)  Batang  Kabuang,  

"Kami  menyampaikan  keberatan  prinsipil. Keberatan ini didasarkan pada dua hal mendasar," katanya. 

1.    Ketidaksesuaian dengan Skema R3P: Berdasarkan dokumen Rencana Rehabilitasi  dan  Rekonstruksi  Pascabencana  (R3P),  pembangunan kembali PPMTI Batang Kabuang telah menjadi prioritas nasional di mana  Pemerintah  Pusat  melalui  Kementerian  PUPR  menanggung penuh biaya konstruksi bangunan. 

"Peran Pemerintah Daerah dalam skema  ini  seharusnya  terbatas  pada  fasilitasi  administratif  atau dukungan non-struktural, bukan melalui pemberian hibah tunai dalam jumlah besar," tegasnya. 

Tidak sesuai Perwako Nomor 34 Tahun 2021: Alokasi hibah sebesar  3 miliar  rupiah  tersebut  melampaui  plafon  wajar  untuk  kategori lembaga  keagamaan  dan  tidak  melalui  mekanisme  seleksi  yang transparan serta kompetitif sebagaimana diamanatkan oleh tersebut. (*) 

Editor: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »