| PWI Sumbar terus mengawal kasus dugaan pencemaran nama baik di media massa serta platform media sosial/Medsos terhadap yang bersangkutan Aspon Dedi. (Foto: Emil). |
Kapolres Kota Payakumbuh melalui Kasat Reskrim AKP Andrio mengemukakan bahwa laporan Aspon Dedi atau yang akrab disapa Popon kini mulai ditindaklanjuti oleh pihak Satreskrim Polres Payakumbuh.
Menurut kasat, pihaknya memanggil pelapor Popon kali ini dalam tahap penyelidikan yang melapor atas dugaan pencemaran nama baik di media massa serta platform media sosial/Medsos terhadap yang bersangkutan tersebut.
"Kami masih dalam tahapan penyelidikan lalu mengambil keterangan pelapor melalui beberapa pertanyaan oleh petugas penyidik Satreskrim Polres Kota Payakumbuh, " ujar AKP Andrio menjawab wartawan pada Sabtu (25/7/2026).
Sampai sejauh ini lanjutnya, sesuai proses hukum yang berjalan akan diambil juga keterangan dari saksi-saksi lainnya. Karenanya, imbuh kasat dalam menangani masalah ini tetap berpijak di landasan serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Popon menyampaikan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menimpanya lewat media sosial/medsos dan lainnya ke pihak Polres Kota Payakumbuh baru-baru ini.
Sejauh ini, laporan atau pengaduan Popon telah ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Payakumbuh yang semula tempat dirinya melapor.
Kepada awak media, Aspon Dedi menyebutkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (24/7/2026) kemarin. Pada kesempatan itu, dirinya didampingi kuasa hukumnya, Advokat Arie Alfikri, SH.
Seusai menjalani pemeriksaan, Popon mengungkapkan bahwa dirinya mendapat sekitar 25 pertanyaan dari penyidik seputar laporan yang telah diajukannya.
Sesuai keterangan yang disampaikannya, ia kembali membantah tudingan yang beredar di sejumlah platform media sosial yang menyebut dirinya meminta uang "upeti" dari aktivitas tambang emas ilegal. Yakni bersumber dari hasil praktik penambangan tambangan ilegal/PETI di kawasan Galuguah, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar.
"Hasil dari isi percakapan yang beredar terlihat jelas bahwa saya melarang dan mencegah pengelola tambang memberikan uang kepada wartawan. Tuduhan yang menyebut saya meminta upeti merupakan fitnah yang telah mencemarkan nama baik saya," kata Popon yang menampik segala tuduhan atas dirinya seperti dikutip dari sejumlah media massa.
Sejauh ini menurutnya, unggahan yang beredar di media sosial tersebut telah merusak nama baik, integritas, dan reputasinya sebagai Ketua Plt PWI Luak Limopuluah atau Paliko mencakup wilayah Kabupaten 50 Kota dan Kota Payakumbuh.
Karenanya, ia menilai informasi yang dipublikasikan juga tergolong penyebaran kabar berita tanpa dasar. Akibatnya, hal tersebut justru telah membentuk persepsi negatif serta dugaan penggiringan opini publik di tengah masyarakat.
"Oleh sebab itu, saya mengapresiasi Polres Payakumbuh yang telah menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saya berharap perkara ini dapat diproses secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Advokat Arie Alfikri, SH, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik, terlapor diduga mengelola sejumlah akun media sosial, di antaranya Instagram, Facebook, dan TikTok.
Menurutnya, konten yang diunggah melalui akun-akun tersebut bersifat terbuka untuk umum sehingga berpotensi memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media sosial.
"Perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Arie.
Ia menambahkan, selain dugaan pencemaran nama baik, juga membuka kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan kepada penyidik.
Bahkan dari bukti-bukti yang telah kami serahkan, tidak tertutup kemungkinan terdapat dugaan tindak pidana penyebaran dan/atau pengungkapan data pribadi tanpa hak melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," pungkas Arie. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »