| Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan di Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang, Jumat, 24 Juli 2026. (Foto: Diskominfo). |
Pemko Padang memberikan kebijakan penghapusan denda retribusi bagi seluruh pedagang di Pasar Raya dan Pasar Satelit yang menunggak pembayaran retribusi selama 2 hingga 3 tahun terakhir.
"Kami telah memberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Padang, bahwa dalam rangka memperingati HJK Padang ke-357 di bulan Agustus nanti, banyak event dan promo yang dilakukan," ungkap Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan di Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang, Jumat, 24 Juli 2026.
Pedagang yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pokok retribusinya saja, sementara seluruh sanksi denda dihapuskan sepenuhnya untuk meringankan beban ekonomi pedagang dan membantu pemenuhan kewajiban kepada daerah.
"Khusus bagi Dinas Perdagangan Kota Padang sendiri, hal pertama yang kita lakukan adalah memberikan keringanan terhadap denda retribusi kepada seluruh pedagang di Pasar Raya dan Pasar Satelit. Pedagang yang menunggak retribusi 2 hingga 3 tahun lalu, cukup membayar retribusi pokoknya saja dan dendanya kita hapuskan," ujarnya.
Disdag Kota Padang juga menggelar program Padang Great Sale dengan menyajikan beragam diskon serta promo spesial. Dalam pelaksanaannya, Disdag bekerja sama dengan berbagai stakeholder dan pelaku usaha.
"Kami mengimbau kepada seluruh pedagang baik di Pasar Raya maupun Pasar Satelit dapat memanfaatkan program ini untuk meringankan tanggung jawab serta memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah Kota Padang," tukuknya.
Mitra yang terlibat dalam Padang Great Sale meliputi penyedia jasa transportasi online (Grab, Gojek, Maxim) hingga pusat perbelanjaan dan ritel besar (Suzuya, Ramayana, Basko Grand Mall, serta ritel lainnya).
"Selain itu, kami bersama stakeholder dan pelaku usaha akan melaksanakan Padang Great Sale. Berbagai promo telah disiapkan dari Grab, Gojek, Maxim, Suzuya, Ramayana, Basko, dan ritel lainnya. Manfaatkan promo ini sehingga gairah HJK Kota Padang ke-357 dapat dirasakan dan dimanfaatkan seluruh masyarakat," cakapnya.
Seluruh rangkaian promo dan keringanan ini dihadirkan agar kemeriahan HJK Padang ke-357 dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di Kota Padang. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »