| Ketua DPRD Sumbar Drs. H. Muhidi, MM., menggelar sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Trantibumlinmas. (Foto: Ist). |
Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2020 disusun sebagai landasan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Sumatera Barat.
“Setiap kehidupan bermasyarakat membutuhkan aturan. Salah satu yang diatur dalam perda ini adalah tertib jalan, sehingga hak setiap warga tetap terlindungi,” ujar Muhidi.
Sementara itu, Ketua Bundo Kanduang Kecamatan Padang Selatan, Etris Trianai menegaskan, peran Bundo Kanduang tidak hanya menjaga nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketertiban umum.
Etris menilai sosialisasi perda masih sangat dibutuhkan karena belum semua masyarakat memahami aturan yang mengatur hak dan kewajiban warga dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami mendukung penuh Perda Nomor 5 Tahun 2020. Sosialisasi seperti ini sangat penting karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui isi perda, sehingga pemahamannya perlu terus diperkuat,” ujar Etris.
Ia mengatakan, salah satu persoalan yang masih sering dijumpai adalah penggunaan bahu jalan untuk pelaksanaan pesta atau kegiatan masyarakat.
Menurutnya, tradisi dan kebersamaan tetap harus berjalan, namun pelaksanaannya perlu memperhatikan kepentingan publik.
“Kegiatan masyarakat tentu harus kita hormati, tetapi jangan sampai mengganggu pengguna jalan lain. Semua harus saling menghargai agar aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan nyaman,” katanya.
Sebagai organisasi yang dekat dengan masyarakat, Bundo Kanduang berkomitmen ikut menyampaikan pemahaman mengenai pentingnya menaati aturan demi terciptanya lingkungan yang tertib dan harmonis.
“Kami siap menjadi bagian dari pemerintah untuk mengajak masyarakat memahami perda ini. Ketertiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Padang Selatan Wilman Mukhtar mengajak seluruh unsur masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaan perda di lingkungan masing-masing. Menurutnya, kepedulian masyarakat menjadi kunci terciptanya ketenteraman dan ketertiban.
“Kalau menemukan persoalan di lingkungan, mari kita komunikasikan dengan pemerintah. Kita harus memahami bahwa dalam hidup bermasyarakat ada hak orang lain yang juga harus dihormati,” kata Wilman.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2020 semakin meningkat, sehingga budaya tertib dapat tumbuh menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari di Kota Padang. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA TERBARU
Anda sedang membaca berita terbaru
Anda sedang membaca berita terbaru
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »