Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir membubuhkan tandatangan di rapat paripurna pendapat akhir fraksi DPRD Kota Padang, Jumat, 18 Juli 2026. (Foto: Humas). |
Menurutnya, defisit ini timbul karena Jumlah Pendapatan Daerah (Rp. 3,06 Triliun) lebih kecil daripada Jumlah Belanja Daerah (Rp. 3,21 Triliun).
"Secara teknis penganggaran, defisit ini berhasil ditutupi secara sempurna oleh Pembiayaan Netto, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp. 157,48 Miliar yang dikurangi Pengeluaran berupa pembayaran cicilan pokok utang kepada PT. SMI sebesar Rp. 10,77 Miliar," katanya.
Menutup defisit belanja struktural menggunakan SiLPA tahun lalu merupakan strategi jangka pendek yang berisiko.
"SiLPA pada hakikatnya mencerminkan efisiensi belanja atau kelebihan pendapatan tak terduga di tahun lalu, bukan instrumen berkelanjutan untuk membiayai ekspansi belanja operasional rutin di tahun berjalan," ujarnya.
Dikatakannya, setiap rupiah yang dianggarkan adalah janji pelayanan kita kepada masyarakat, mulai dari aspal jalan yang mulus, jaminan kesehatan, hingga ruang kelas yang layak.
Ketika APBD menyisakan milyaran rupiah di akhir tahun anggaran, maka jangan sampai ada program strategis untuk masyarakat yang tidak terlaksanakan.
"Kami menyadari sepenuhnya bahwa Ranperda Perubahan APBD 2026 yang telah disusun, dikaji dan dibahas bersama antara Banggar DPRD Kota Padang dan TAPD Pemerintah Kota Padang, dari proses perencanaan anggaran daerah," pungkasnya. (*)
Editor: Zamri Yahya, SH.i, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »