| Minggu (23/8/2026) sekira pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa yang diduga menyalahgunakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di Jorong Gando, Nagari Gauang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. (Foto: Oktryoni). |
Minggu (23/8/2026) sekira pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa yang diduga menyalahgunakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di Jorong Gando, Nagari Gauang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Nagari Gauang, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.
Petugas mengamankan tersangka di dalam sebuah rumah di Jorong Gando. Saat penggeledahan, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu di atas meja makan rumah tersebut.
Tersangka mengakui barang bukti itu miliknya dan tidak memiliki izin kepemilikan. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Solok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka: Syafriantonni panggilan Toni (27 tahun), suku Minang, pekerjaan buruh harian lepas, beralamat di Gelanggang Betung RT 004 RW 004, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Operasi dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Solok AKP Repaldi, S.H., M.M., CHRS.
Hari Minggu, 23 Agustus 2026, sekira pukul 07.00 WIB, bertempat di dalam rumah di Jorong Gando, Nagari Gauang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Barang Bukti:
• 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Pasal yang disangkakan:
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keberhasilan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa wilayah Nagari Gauang sering dijadikan lokasi transaksi narkotika beserta ciri-ciri pelakunya.
Tim Satresnarkoba segera bergerak dan menemukan tersangka yang sesuai dengan ciri yang dimaksud. Saat digeledah, barang bukti langsung ditemukan di tempat yang mudah terjangkau.
Di hadapan petugas dan saksi-saksi masyarakat, tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut serta mengaku tidak memiliki izin apa pun untuk menguasai narkotika tersebut.
Polres Solok terus berkomitmen menindak tegas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Solok.
Masyarakat pun diharapkan tetap aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika yang terjadi di lingkungannya, karena sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas ancaman narkoba.(80)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA TERBARU
Anda sedang membaca berita terbaru
Anda sedang membaca berita terbaru
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »