| Sebanyak tiga bangunan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan menjadi sasaran penertiban dalam Eksekusi Tahap II Tahun 2026, Senin (21/9/2026). (Foto: Hermiko). |
Penertiban bangunan tanpa izin tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Payakumbuh menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, nyaman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar memastikan legalitas bangunan sebelum digunakan sebagai tempat tinggal maupun kegiatan usaha.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, mengatakan penertiban dan penyegelan dilakukan untuk mencegah munculnya kesemrawutan dalam penataan kota. Selain itu, keberadaan bangunan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan persoalan tata ruang yang pada akhirnya dapat merugikan kepentingan masyarakat secara luas.
“Pada penertiban tahap ini, sasaran kita berada di tiga lokasi berbeda yang tersebar di tiga kecamatan,” ujar Muslim sebelum melepas tim penertiban.
Tiga objek yang menjadi sasaran penertiban yakni sebuah bangunan rumah di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, kemudian bangunan kafe di Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, serta sebuah kedai di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Penertiban bangunan tersebut tidak dilakukan oleh Dinas PUPR seorang diri. Pemerintah Kota Payakumbuh menurunkan tim gabungan lintas sektor untuk memastikan proses eksekusi berjalan sesuai aturan, aman, dan tetap mengedepankan koordinasi di lapangan.
Tim gabungan tersebut melibatkan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta mendapat dukungan dari aparat TNI dan Polri.
Untuk memastikan kondisi di lapangan tetap terkendali, jajaran kewilayahan juga disiagakan di masing-masing lokasi. Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas turut dilibatkan guna mendukung kelancaran proses penertiban bangunan dan menjaga situasi tetap kondusif.
Menurut Muslim, langkah tegas yang dilakukan Pemko Payakumbuh bukanlah tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum masuk pada tahap penertiban, pemerintah telah melakukan proses sosialisasi dan memberikan pemahaman mengenai pentingnya memenuhi ketentuan perizinan bangunan.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya kita bersama untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman,” tegas Muslim.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pemilik rumah dan pelaku usaha, agar tidak mengabaikan aspek legalitas ketika mendirikan atau menggunakan bangunan. Pengurusan perizinan sejak awal dinilai penting untuk memastikan bangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan agar segera mengurus perizinan sebelum kegiatan usaha atau hunian berjalan. Jangan sampai ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin,” katanya.
Pemko Payakumbuh juga memastikan pendekatan persuasif tetap menjadi bagian penting dalam proses penataan kota. Namun, terhadap pihak yang tetap mengabaikan ketentuan setelah diberikan sosialisasi dan kesempatan untuk memenuhi kewajiban, langkah penegakan aturan akan tetap dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui penertiban bangunan tanpa izin ini, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas bangunan semakin meningkat. Kolaborasi pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan tata ruang Kota Payakumbuh yang tertib, teratur, aman, nyaman, dan berkelanjutan. (HM)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »