| Direktur Pembiayaan Strategis dan Inovatif (PSI) Bappenas, Novie Andriani, mengatakan kondisi tersebut membutuhkan perubahan pendekatan dalam perencanaan dan pembiayaan pembangunan daerah. (Foto: Ist). |
Dorongan tersebut mengemuka dalam pelatihan penguatan kapasitas pemerintah daerah untuk menyusun strategi pendanaan kota yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan. Kegiatan digelar di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta, Selasa (8/9/2026), dengan dukungan platform digital SIPENA Bappenas.
Program ini melibatkan lima daerah pilot project, yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Palembang, Kota Semarang, Kota Balikpapan, dan Kota Bitung. Peserta berasal dari Bappeda/Bapperida, BPKAD/BKAD, serta sejumlah perangkat daerah teknis, termasuk bidang lingkungan hidup, pekerjaan umum, permukiman, dan Perumda Air Minum.
Persoalan funding gap menjadi salah satu tantangan utama yang dibahas. Pertumbuhan kawasan dan urbanisasi yang berlangsung cepat membuat kebutuhan terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar meningkat, sementara kemampuan fiskal daerah masih terbatas.
Direktur Pembiayaan Strategis dan Inovatif (PSI) Bappenas, Novie Andriani, mengatakan kondisi tersebut membutuhkan perubahan pendekatan dalam perencanaan dan pembiayaan pembangunan daerah.
Menurut Novie, integrasi skema pembiayaan alternatif ke dalam dokumen perencanaan seperti RPJMD dan RKPD yang berbasis SIPD masih belum optimal. Padahal, kebutuhan pembangunan terus meningkat seiring pertumbuhan kawasan perkotaan.
“Langkah ini diambil di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan dan urbanisasi yang memicu lonjakan kebutuhan infrastruktur serta layanan dasar di berbagai daerah,” ujar Novie.
Di sisi lain, ruang fiskal pemerintah daerah menghadapi tekanan karena sebagian besar anggaran masih terserap untuk kebutuhan penunjang. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, alokasi untuk belanja pegawai dan operasional mencapai 43,46 persen di tingkat provinsi dan 52,31 persen di tingkat kabupaten/kota.
Kondisi itu membuat ruang anggaran untuk program dan layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menjadi relatif terbatas. Karena itu, pembiayaan alternatif dinilai perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan, bukan sekadar solusi ketika APBD tidak mencukupi.
SIPENA Jadi Instrumen Penguatan Kapasitas Pemda
Pelatihan yang dimotori Direktorat PSI Bappenas selaku Project Implementing Unit (PIU) bersama Kemendagri tersebut dirancang untuk meningkatkan kemampuan aparatur daerah dalam mengintegrasikan skema pembiayaan berkelanjutan ke dalam dokumen perencanaan.
SIPENA digunakan sebagai pusat modul pelatihan, pengisian kuesioner, serta pelaksanaan pre-test dan post-test. Peserta juga mengikuti proses pembelajaran secara interaktif melalui kelompok lokakarya kecil yang didampingi fasilitator.
Novie menjelaskan, pelatihan tersebut tidak hanya membahas sumber pembiayaan, tetapi juga menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam menyiapkan proyek yang layak dibiayai.
“Pelatihan ini didesain interaktif dengan membagi peserta ke dalam kelompok lokakarya kecil yang berisi masing-masing lima daerah per fasilitator,” jelas Novie.
Sementara itu, Analisis Kebijakan Ahli Madya Direktorat PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Rendy Jaya Laksamana, menegaskan bahwa kualitas perencanaan menjadi kunci untuk membuka akses terhadap berbagai pilihan pembiayaan.
Menurut Rendy, proyek yang memiliki perencanaan jelas, kebutuhan investasi terukur, risiko yang dapat dikelola, serta kesiapan yang dibuktikan akan meningkatkan kepercayaan mitra investasi terhadap pemerintah daerah.
“Ketika sebuah proyek terdefinisi dengan jelas, kebutuhan investasi terukur, risiko dapat dikelola, dan kesiapan dibuktikan, maka posisi tawar Pemda di mata mitra investasi akan jauh lebih kuat,” kata Rendy.
Rendy menekankan, pembiayaan alternatif tidak boleh dimaknai sebagai cara untuk menutupi ketidakdisiplinan dalam pengelolaan APBD. Skema tersebut justru harus digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Pemda perlu memiliki analisis data yang matang di SIPD agar diagnosis masalah dan proyek prioritas terukur,” imbuhnya.
Skema Pembiayaan Tak Harus Langsung Final
Rendy juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki ruang fleksibilitas dalam mencantumkan potensi pembiayaan di dalam RKPD.
Skema pembiayaan yang dicantumkan tidak harus langsung berstatus final. Pemda dapat mencantumkannya sebagai potensi pendanaan yang bersifat indikatif sepanjang telah memiliki dasar dan komitmen awal, seperti dokumen kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU).
“Skema pembiayaan yang dicantumkan dalam RKPD tidak harus langsung berstatus final, melainkan dapat berupa potensi pendanaan yang bersifat indikatif, asalkan sudah didukung komitmen awal seperti dokumen kerja sama atau MoU,” tegas Rendy.
Selain persoalan pembiayaan, sinkronisasi program pusat dan daerah juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah diingatkan untuk memastikan program prioritas nasional terintegrasi dengan perencanaan daerah sehingga tidak menimbulkan persoalan ketika terjadi penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat.
Rendy juga mengingatkan pentingnya disiplin pemerintah daerah dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan, termasuk mendukung program prioritas pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lima Kota Pilot Jadi Percontohan
Sebagai tindak lanjut pelatihan, pemerintah pusat dan daerah didorong menyusun roadmap serta rencana aksi pendampingan bagi lima daerah pilot project.
Kelima daerah tersebut diharapkan menjadi embrio penerapan pembiayaan inovatif dan berkelanjutan sebelum model tersebut direplikasi secara lebih luas ke pemerintah daerah lainnya di Indonesia.
Rendy menegaskan, integrasi pembiayaan berkelanjutan tidak boleh berhenti pada pemenuhan administrasi dalam dokumen perencanaan.
“Integrasi skema pembiayaan berkelanjutan bukan sekadar formalitas pengisian dokumen, melainkan sebuah budaya baru dalam perencanaan daerah,” pungkasnya.
Menurut dia, pembiayaan inovatif dan berkelanjutan pada akhirnya bukan hanya tentang mencari sumber dana tambahan, tetapi menjadi bagian dari investasi pembangunan jangka panjang untuk memastikan kebutuhan masyarakat dan generasi mendatang dapat dipenuhi. (*)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »