Dampak Kabut Asap: Belajar dari Rumah, Sekolah di Kota Solok Lakukan Penyesuaian

Dampak Kabut Asap: Belajar dari Rumah, Sekolah di Kota Solok Lakukan Penyesuaian
Pemerintah Kota Solok menerbitkan surat edaran penyesuaian proses pembelajaran. Langkah ini diambil guna mencegah dampak buruk terhadap kesehatan warga, khususnya gangguan saluran pernapasan. (Foto: Diskominfo). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2026 serta kondisi kualitas udara yang menurun akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah Kota Solok menerbitkan surat edaran penyesuaian proses pembelajaran. Langkah ini diambil guna mencegah dampak buruk terhadap kesehatan warga, khususnya gangguan saluran pernapasan.

Surat edaran bernomor B/100.3.4/89/DDIK/2026 yang ditandatangani Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, pada 9 September 2026, mengatur penyesuaian kegiatan belajar mengajar mulai tanggal 10 hingga 12 September 2026.

Bagi satuan pendidikan PAUD, kegiatan belajar mengajar diliburkan sementara. Sementara itu, jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, serta SLB menerapkan sistem Belajar dari Rumah (BDR). Seluruh kegiatan pembelajaran diperkirakan kembali berjalan normal mulai tanggal 14 September 2026.

Dalam edaran tersebut ditegaskan, pihak sekolah wajib berkoordinasi dengan orang tua murid guna memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif di rumah. Meski siswa tidak masuk sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan staf tetap bertugas di tempat masing-masing untuk menyelesaikan administrasi, menyiapkan materi pembelajaran, serta melayani kebutuhan pendidikan. Seluruh warga sekolah juga diwajibkan menggunakan masker saat berada di lingkungan sekolah.

Kepala sekolah diminta memberikan keringanan dan dispensasi khusus bagi tenaga pendidik maupun pegawai yang sedang hamil atau menyusui, demi menjaga kesehatan dan keselamatan mereka.

Pemerintah Kota Solok juga menyampaikan, ketentuan ini bersifat fleksibel. Apabila terjadi perubahan kondisi kualitas udara, akan ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai penyesuaian kebijakan.

Keputusan ini menjadi bukti perhatian serius pemerintah daerah terhadap keselamatan dan kesehatan warga pendidikan di tengah tantangan kualitas udara, sekaligus menjamin hak pendidikan tetap terpenuhi meski dalam kondisi terbatas.(80)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »