DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027
DPRD Kota Padang mengelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027. (Foto: Humas).

BENTENGSUMBAR.COM
- DPRD Kota Padang mengelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027, bertempt di ruang sidang utama Lt. II gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass Kelurahan Sungai Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat, Senin, 31 Agustus 2026.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S. Pd., didampingi Wakil Ketua: Mastilizal Aye (Farksi Partai Gerindra), Osman Ayub (Fraksi Partai Nasdem), dan Jupri (Fraksi Partai PAN) serta Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.

Sedangkan dari Pemerintah Kota Padang hadir langsung Wali Kota Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, Kepala OPD, dan para undangan lainnya.

Setelah acara seremonian dan mengecek absensi hadir, Muharlion mempersilahkan masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kota Padang untuk menyampaikan pandangan akhirnya.

Pendapatan Asli Daerah

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027
Juru bicara Fraksi PKS, Gufron membacakan pendapat akhir fraksinya. (Foto: Humas).

Juru bicara Fraksi PKS, Gufron mengatakan, berdasarkan dokumen Ringkasan Akun Pemerintah Kota Padang TA 2027, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2,737 triliun. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah atau PAD direncanakan sebesar Rp. 1,155 triliun naik dari tahun sebelumnya Rp. 1,126 T, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp. 1,581 triliun.

Dikatakannya, secara struktur, PAD memberikan kontribusi sekitar 42,22 persen terhadap total pendapatan daerah, sementara pendapatan transfer masih menyumbang sekitar 57,78 persen. Angka ini menunjukkan bahwa Kota Padang telah memiliki basis PAD yang cukup signifikan. 

"Namun, dari perspektif kemandirian fiskal, kita belum boleh berpuas diri. Sebab, lebih dari separuh pendapatan Kota Padang masih bersumber dari transfer. Inilah persoalan struktural yang harus dibaca secara serius. Ketergantungan terhadap transfer bukan semata-mata persoalan besar-kecilnya angka transfer," ungkapnya.

Persoalannya, tegas dia, adalah ruang fiskal daerah menjadi sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan pemerintah pusat. Ketika transfer meningkat, APBD dapat berkembang. Tetapi ketika transfer dikurangi, ditunda, direstrukturisasi atau formula pembagiannya berubah, maka kemampuan daerah membiayai pelayanan publik dan pembangunan juga ikut tertekan.

Dikatakannya, PAD harus tumbuh bukan melalui pendekatan yang sekadar menaikkan beban masyarakat, melainkan melalui perluasan basis pajak, optimalisasi objek pajak, digitalisasi pemungutan, penguatan database wajib pajak, penertiban kebocoran, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Oleh karena itu, kami mendorong agar Pemerintah Kota: Melakukan evaluasi mendalam terhadap target dan sistem pemungutan. Mengembangkan strategi peningkatan PAD yang tidak membebani masyarakat kecil, namun tetap memberikan insentif bagi pelaku usaha dan UMKM.
Kami meyakini, PAD yang sehat bukanlah PAD yang tinggi dari pungutan berlebihan, melainkan PAD yang tumbuh bersama pertumbuhan ekonomi masyarakat," cakapnya.

Dijelaskannya, ketika usaha masyarakat berkembang dan daya beli meningkat, penerimaan daerah akan mengalir secara alami tanpa menimbulkan resistensi publik.
Mengoptimalkan OPD penghasil PAD, dan menggerakkan potensi ekonomi lokal yang belum tergarap maksimal, termasuk melalui reformasi layanan publik berbasis digital dan kemudahan perizinan yang menghasilkan sumber pendapatan baru.

"Kami berharap perubahan kebijakan ini benar-benar mencerminkan semangat efisiensi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks," katanya.

Menurut juru bicara Fraksi PAN, Usmardi Thareb, Belanja  Operasi  naik  sebesar  Rp172  miliar  lebih menjadi Rp2,640 triliun dari APBD 2026 yang mencapai Rp2,468 triliun ; untuk Belanja Modal turun  menjadi Rp183,325 miliar dari APBD 2026 yang mencapai Rp220,939 miliar. Jadi berkurang Rp37,614 miliar; dan Belanja  Tidak  Terduga  yang pada  APBD  2026  senilai  Rp8,318  miliar, pada  PPAS  2027    turun  menjadi  Rp7  miliar.  Silpa  2027  mencapai Rp93,400 miliar.   

Pendapat  dan  Saran

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027
Juru bicara Fraksi PAN, Usmardi Thare menyerahkan pendapat akhir fraksinya ke Ketua DPRD Kota Padang Muharlion. (Foto: Humas).

Untuk itu, fraksi PAN menyampaikan pendapat  dan  saran  terhadap  Rancangan  ini sebagai berikut:  

a. Dalam  rancangan  KUA  PPAS  2027,  pendapatan  asli  daerah (PAD)  direncanakan  Rp1,155  triliun,  naik  Rp131  miliar  lebih ketimbang  APBD  2026  yang  hanya  mencapai  Rp1,024  triliun. Fraksi PAN mendukung rencana kenaikan itu. Dalam hal ini, Fraksi PAN berharap, kenaikan itu benar-benar sudah dikaji mendalam dan  realistis.  Berharap  pula  kepada  Saudara  Walikota  untuk menampilkan  dan  merincikan  di  sektor  apa  saja  kenaikan sumber PAD dimaksud serta upaya-upaya yang dilakukan agar tercapai target PAD tersebut.  

b. Masih terkait dengan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) yang direncanakan mencapai Rp131 miliar. Di sini mendominasi adalah  pajak  daerah  sebesar  Rp874,475  miliar.  Fraksi  PAN mendukung  rencana  kenaikan  itu.  Dalam  hal  ini,  Fraksi  PAN mempertanyakan,  apakah  pajak  air  tanah  yang  menjadi kewenangan Pemko Padang, sudah tergarap maksimal. Soalnya ada  hal  dilematis  khususnya  terkait  hotel.  Sumber  airnya darimana,  apakah  dari  air  tanah  atau  Perumda  Air  Kota Padang.  Sebab  beberapa  diantaranya  dari  info  yang  kami dapatkan,  mereka  tercacat  sebagai  pelanggan  PDAM.  Tapi diantaranya  hanya  membayar  biaya  beban  saja.  Dengan demikian hampir  dipastikan mengambil air dari air tanah (subur bor)  untuk  keperluan  hotel.  Kalau  pajaknya  kecil  sementara kebutuhan  banyak,  besar  kemungkinan  air  untuk  kebutuhan hotel, dicuri.  Mungkin tidak hanya hotel, juga sekolah swasta, perkantoran  swasta  dan  lainnya.  Fraksi  PAN  berharap  kepada Saudara Walikota untuk memastikan hal ini, agar potensi pajak daerah  tergarap  maksimal  dan  upaya  pencurian  air  dapat ditekan seminimal mungkin.  

c. Amanat  undang-undang  dan  aturan  perundang-undang lainnya  menegaskan  fungsi  pendidikan  harus  dialokasikan anggarannya paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah dan diprioritaskan untuk peningkatan  kualitas dan akses bidang pendidikan  melalui  pencapaian  indikator  SPM  bidang pendidikan.  Tetapi  berdasarkan  surat  Sekdaprov  atasnama Gubernur  Sumbar  nomor  900.1.15.3/1051/APKD/BPKAD/2026 tertanggal  10  Agustus  yang  ditujukan  kepada  Walikota  dan Ketua DPRD, menjelaskan belanja wajib Pendidikan hanya 8,39 persen  (belum  memenuhi)  yaitu  Rp227,445  miliar.  Dalam penjelasannya,  disebutkan,  ini  terjadi  diduga  karena  adanya kesalahan  dalam  pemililhan  nomenklatur  sub  kegiatan  yang menampung anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN untuk pendidik dan tenaga kependidikan. Terkait dengan hal ini, Fraksi PAN  berharap  kepada  Saudara  Walikota  untuk  memastikan kembali belanja wajib Pendidikan ini, sesuai dengan ketentuan dan  aturan  perundang-undangan  yang  berlaku  dan mempedomani surat Sekdaprov Sumbar tersebut.  

d. Selanjutnya,  Saudara  Walikota  dalam  rapat  paripurna penyampaian Rancangan KUA PPAS 2027, tanggal 17 Juli 2025 lalu, menegaskan, pemerintah daerah dalam menyusun belanja pada APBD 2027, selain memperhatikan prinsip, kebijakan umum dan  pedoman  teknis  penyusunan  APBD,  juga  memperhatikan kebijakan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang  besarannya  telah  ditetapkan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending), antara lain fungsi Pendidikan, fungsi kesehatan dan belanja Infrastruktur pelayanan publik (BIPP) dengan tetap mengedepankan efisiensi. Tapi kenyataannya, belanja BIPP, berdasarkan surat Sekdaprov tersebut  pada  poin  c,  juga  menyatakan  belum  memenuhi. Dalam rancangan KUA PPAS 2027 dialokasikan Rp571,998 miliar atau 21,10 persen dari total belanja daerah diluar alokasi belanja bagi  hasil  dan/atau  transfer  kepada  daerah.  Harusnya dianggarkan  paling  sedikit  40  persen.  Fraksi  PAN  berharap kepada  Saudara  Walikota  untuk  menata  dan  mendalami kembali terkait belanja BIPP ini sehingga sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.  

e. Fraksi PAN meminta Pemko Padang agar alokasi anggaran pada KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 digunakan tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu. Dan yang lebih penting lagi, benar-benar  mendukung    penjabaran  visi misi Walikota  Padang dan progul yang sudah ditetapkan. Dan seirama dengan kebijakan pemerintah  pusat  dan  pemerintah  daerah  Sumbar  sehingga tidak terjadi tumpah tindih anggaran tetapi saling mendukung. Dengan  tepat  sasaran,  tepat  waktu,  seirama  dengan  progul, maka  outputnya  akan  memberikan  dampak  positif  kepada pembangunan kota Padang dan masyarakat kota Padang. Ini adalah  harapan  dan  cita-cita  mulia  kita  bersama,  Pemko Padang,  DPRD  Padang  dan  hadirin  yang  hadir  dalam  rapat paripurna ini.  Sdr. Walikota, Pimpinan dan hadirin yang berbahagia;

Menerima dengan Catatan

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027
Dewi Susanti dari Fraksi Partai Gerindra Kota Padang. (Foto: By).

Semua fraksi menyatakan menerima Rancangan  KUA-PPAS  APBD  2027, namun Fraksi  Gerindra  menyatakan  MENERIMA  DENGAN  CATATAN Rancangan  KUA-PPAS  APBD  2027,  HANYA  JIKA  komitmen  berikut diakomodasi secara substansial dalam RAPBD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah: 

1.  Revisi  Prioritas  Belanja  Modal  &  BTT:  TAPD  wajib  menaikkan signifikan alokasi belanja modal infrastruktur mitigasi bencana, merevisi  BTT  ke  angka  yang  proporsional  dengan  risiko, memastikan pos bantuan korban banjir terakomodasi layak, dan melakukan audit cepat serapan DAK Fisik Pendidikan. 

2.  Roadmap  Penurunan  Belanja  Pegawai:  TAPD  wajib menyajikan  peta  jalan  penurunan  rasio  belanja  pegawai bertahap (target minimal 40% di 2027, menuju ≤ 30% di 2029) disertai  moratorium  tenaga  non-ASN  dan  rasionalisasi operasional birokrasi. 

3.  Rencana  Aksi  PAD  Terukur:  Pemerintah  Kota  wajib menyampaikan  dokumen  Rencana  Aksi  Intensifikasi  dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah yang terkuantifikasi sebelum RAPBD ditetapkan.  

"Tanpa  komitmen  tertulis  dan  terukur  ini,  persetujuan  kami dianggap  cacat  moral,  dan  Fraksi  Gerindra  akan  menggunakan seluruh  instrumen  koreksi  paksa  di  tahap  pembahasan  RAPBD mendatang.  Kami  tidak  sedang  bernegosiasi  untuk  kepentingan fraksi; kami sedang bernegosiasi untuk hak masyarakat atas drainase yang berfungsi,  sekolah yang aman, bantuan  yang sampai, dan anggaran yang efisien," tegas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang Wahyu Hidayat. (Adv)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »