| Wakil Ketua DPRD Kota Padang dari Fraksi Gerindra, Mastilizal Aye bersama Syafrizal Koto, tokoh masyarakat dan jurnalis di Kota Padang. (Foto: By). |
Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesiapan regulasi teknis dan pembenahan data di tingkat daerah.
Wawancara yang berlangsung pada Senin (21/9/2026) tersebut menyoroti berbagai langkah strategis yang perlu dipersiapkan oleh kementerian terkait maupun pemerintah daerah.
Menunggu Aturan Teknis dan Pembenahan Data
Mastilizal Aye mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa pelaksanaan program berskala nasional membutuhkan proses legalitas dan perumusan aturan yang matang.
"Ketika Pak Prabowo menyampaikan pendidikan gratis dari SD hingga PTN, tentu regulasinya harus disiapkan terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat mengira setelah diumumkan, besok langsung selesai. Semua ada prosesnya," tegas Mastilizal Aye.
Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi dan pembenahan data penerima bantuan, seperti pendataan desil kemiskinan yang selama ini kerap bermasalah di lapangan.
Menurutnya, data yang akurat dari Dinas Pendidikan serta dinas terkait di kabupaten/kota menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran, terutama bagi siswa berprestasi dan masyarakat kurang mampu.
Sumber Pendanaan dan Pengawasan Program
Terkait dengan pendanaan, Mastilizal Aye menyambut baik wacana pemanfaatan anggaran dari hasil penyelamatan keuangan negara serta pemberantasan korupsi untuk membiayai sektor pendidikan.
Selain program pendidikan, ia juga menilai berbagai program strategis pemerintah pusat lainnya—seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan penguatan Koperasi Merah Putih—memiliki dampak domino yang positif bagi perekonomian masyarakat jika dikelola dengan pengawasan yang ketat dan regulasi yang jelas.
Sikap DPRD dan Pemko Padang
Menanggapi implementasi di tingkat daerah, Mastilizal Aye memastikan DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang siap menyelaraskan kebijakan daerah begitu aturan teknis dari kementerian terkait resmi diturunkan.
"DPRD Padang dan Pemerintah Kota Padang pasti menunggu aturan resmi dari kementerian. Kita tidak bisa langsung mengeksekusi tanpa adanya petunjuk teknis dan regulasi yang sah. Media dan masyarakat diharapkan bisa lebih cerdas dan bijak dalam menyikapi setiap proses pembangunan ini," pungkasnya. (*)
Laporan: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »