Usai Razia Tempat Hiburan Malam, Pemko Padang Bentuk Tim Gabungan Evaluasi Izin Usaha

Usai Razia Tempat Hiburan Malam, Pemko Padang Bentuk Tim Gabungan Evaluasi Izin Usaha
Wali Kota Padang menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap temuan tersebut. (Foto: Int). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pemerintah Kota Padang bergerak cepat menyikapi hasil razia tempat hiburan malam yang dilakukan aparat gabungan. Pemerintah kota membentuk tim gabungan untuk mengevaluasi secara menyeluruh izin usaha, operasional tempat hiburan malam hingga pengawasan peredaran minuman keras (miras) di Kota Padang.

Langkah tersebut diambil setelah razia tempat hiburan malam di Kota Padang menemukan sejumlah pengunjung yang hasil tes urinenya positif narkoba. Dalam operasi yang digelar aparat gabungan pada 20 September 2026, sebanyak 10 pengunjung dilaporkan positif menggunakan narkotika.

Wali Kota Padang menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap temuan tersebut. Tim gabungan kini melakukan pengumpulan fakta dan evaluasi terhadap aktivitas tempat hiburan malam, termasuk memastikan setiap usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku.

Evaluasi dilakukan secara berjenjang karena kewenangan terkait perizinan usaha melibatkan Pemerintah Kota Padang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kepatuhan pengelola tempat hiburan malam terhadap izin, jam operasional serta ketentuan lainnya.

“Kami sedang menggali seluruh fakta yang terjadi. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha akan kita lakukan,” tegas Wali Kota, Senin, 21 September 2026.

Sikap tersebut sejalan dengan ketentuan daerah yang memungkinkan pemberian sanksi administratif terhadap usaha hiburan yang melanggar aturan, termasuk penghentian kegiatan dan pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain persoalan izin usaha, evaluasi juga diarahkan pada pengawasan aktivitas tempat hiburan malam agar tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran ketertiban umum. Sebelumnya, operasi gabungan melibatkan unsur kepolisian, BNN, Polisi Militer, Dokpol dan Satpol PP dalam melakukan pengawasan serta pemeriksaan di sejumlah lokasi hiburan malam di Kota Padang.

Pemko Padang menegaskan penataan tempat hiburan malam dilakukan untuk menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan masyarakat. Dengan evaluasi izin dan pengawasan yang lebih menyeluruh, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha hiburan di Kota Padang mematuhi aturan sehingga kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat maupun ketertiban kota. (*) 

Pewarta: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »