Fadly Amran Ajukan 3 Ranperda Strategis, Ada Regulasi Investasi hingga Penguatan Ekonomi Kreatif Kota Padang

Fadly Amran Ajukan 3 Ranperda Strategis, Ada Regulasi Investasi hingga Penguatan Ekonomi Kreatif Kota Padang
Wali Kota Padang Fadly Amran dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Senin (21/9/2026). (Foto: Tommy). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pemerintah Kota Padang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Kota Padang untuk dibahas dalam rangka memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. 

Penyampaian tersebut dilakukan Wali Kota Padang Fadly Amran dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Senin (21/9/2026).

Tiga Ranperda yang diajukan Pemko Padang tersebut mencakup perubahan keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang, Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, serta perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM). 

Ketiganya dinilai memiliki keterkaitan dengan penguatan kelembagaan, investasi, ekonomi kreatif, dan optimalisasi badan usaha milik daerah.

Fadly Amran menjelaskan, perubahan regulasi perangkat daerah diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan ekonomi kreatif sejalan dengan arah Kota Padang sebagai kota gastronomi. Salah satu perubahan yang diusulkan yakni nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Selain itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga ditetapkan kembali dalam Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Menurut Fadly, penguatan ekonomi kreatif Kota Padang perlu diselaraskan dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif. 

Ia bahkan mendorong adanya pembahasan regulasi khusus mengenai gastronomi Kota Padang agar potensi kuliner, budaya, kreativitas, dan ekonomi masyarakat dapat dikembangkan secara lebih terarah.

“Selain perubahan nomenklatur dinas, perlu kita pikirkan Perda Gastronomi Kota Padang, terutama bagaimana bersama-sama membahas wajah gastronomi Kota Padang agar memberikan manfaat lebih luas bagi kemajuan daerah dan masyarakat,” ujar Fadly Amran.

Sementara itu, Ranperda Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang semakin kondusif di Kota Padang.

Regulasi tersebut akan mengatur berbagai upaya, mulai dari penyederhanaan perizinan, percepatan pelayanan, penyediaan infrastruktur hingga dukungan nonfinansial sesuai ketentuan yang berlaku. 

Fadly berharap kemudahan investasi dapat membuka lapangan pekerjaan, menciptakan sektor ekonomi baru, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang.

“Persaingan antarkota dan kabupaten begitu tampak. Kita perlu melihat praktik yang dilakukan daerah lain dalam memberikan kemudahan kepada investasi besar. Semoga dengan upaya ini dapat membuka lapangan pekerjaan dan menciptakan sektor ekonomi baru, serta meningkatkan PAD,” katanya.

Ranperda ketiga berkaitan dengan Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), yang disiapkan untuk menyesuaikan jenis usaha dengan perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana diatur dalam Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. 

Fadly juga mendorong pengembangan usaha PSM pada sektor otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, serta pengelolaan parkir digital di kawasan strategis seperti Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyambut baik penyampaian tiga Ranperda tersebut dan memastikan DPRD akan membahasnya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai tahapan dan jadwal masa sidang. 

“Kita akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Muharlion.

Pembahasan tiga regulasi ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan Pemko Padang, mendorong investasi, mengembangkan ekonomi kreatif dan gastronomi, serta mengoptimalkan peran Perumda PSM dalam mendukung perekonomian dan peningkatan PAD Kota Padang. (*) 

Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »