| Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), melalui juru bicara Usmardi Thareb menyampaikan saran, pendapat, dan masukan di Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Foto: Humas). |
Adapun saran, pendapat, dan masukan sebagai berikut:
a. Pemerintah Kota Padang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku dan diundangkan pada 5 Januari 2024.
Menurutnya, perda tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di seluruh wilayah Kota Padang.
"Namun, dalam implementasinya selama lebih dari dua tahun, telah ditemukan berbagai kendala dan kebutuhan penyesuaian bahkan potensi yang diidentifikasi oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," jelas pria yang akrab disapa UT ini.
Terkait dengan hal ini, Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota untuk merincikan, potensi dan realisasi PAD pada sektor yang dilakukan penyesuaian tersebut, antara sebelum Perda ini diubah/direvisi dengan Perda ini setelah diubah/direvisi.
"Hal ini untuk memastikan Perda setelah diubah ini, tidak hanya relevan dengan aturan perundang-undangan terbaru, tapi juga ada potensi PAD yang dapat ditingkatkan," katanya.
b. Tujuan Ranperda ini dilahirkan, salah satunya adalah penyederhanaan retribusi yang dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi.
"Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar Retribusi yang akan dipungut Pemerintah Daerah dapat dipungut dengan efektif dengan biaya pemungutan yang rendah," cakapnya.
Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota melalui OPD terkait untuk menjelaskan secara rinci, tahapan dan polanya, apakah benar-benar berjalan efektif di lapangan dengan biaya pemungutan yang rendah.
"Kapan perlu dibuat perbandingan cara dulu dengan cara sekarang sehingga tergambar jelas, yang terbaru lebih efektif diterapkan," tegasnya.
c. Penambahan objek retribusi yang diusulkan dalam Ranperda ini berpotensi meningkatkan PAD Kota Padang secara signifikan, khususnya dari Sentra Rendang/Rumah Kemasan, fasilitas pariwisata, laboratorium lingkungan, BBI Bungus, serta Rusunawa dan Rumah Khusus.
"Begitu pula pada perubahan struktur tarif retribusi laboratorium dari sistem paket menjadi per parameter akan meningkatkan fleksibilitas layanan dan berpotensi menarik kembali pengguna jasa yang sebelumnya beralih ke laboratorium lain. Fraksi berharap di sektor ini, dijelaskan dengan gambling, potensi kenaikan PADnya," urainya.
d. Fraksi PAN berharap adanya penyesuaian tarif retribusi Rusunawa yang dilakukan secara moderat (sekitar 10%) mempertimbangkan kemampuan membayar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sehingga tidak menimbulkan beban yang memberatkan.
"Diakui hampir delapan tahun, retribusi rusunawa ini tidak mengalami kenaikan, tapi dasar berpijaknya tetap memperhatikan kemampuan membayar masyarakat," akunya.
e. Ranperda ini juga diharapkan berfungsi sebagai budgeter dan reguleren yakni meningkatkan pendapatan daerah di satu sisi dan menjadi alat pengatur masyarakat di Daerah di sisi lainnya.
"Dengan fungsi tersebut, Perda ini diharapkan juga mampu menjamin kemudahan berusaha dan ekosistem investasi di Daerah sehingga meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Daerah," katanya.
Fraksi PAN meminta kepada OPD terkait untuk melahirkan terobosan dan langkah kongkrit terkait penjabaran Ranperda ini sehingga benar-benar mampu menjamin kemudahan berusaha dan ekosistem investasi.
f. Pada lampiran Perda ini, dicantumkan pula besaran tarif retribusi daerah, baik di pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, tempat khusus parkir di luar badan jalan, persetujuan bangunan gedung dan lainnya.
Beberapa diantaranya ada yang dihapus, dinaikkan besarannya hingga objek baru seperti pemanfaataan Gedung Youth Center, kamar mandi/WC di pantai Padang dan lainnya.
"Sekaitan dengan hal ini, Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota melalui OPD terkait untuk menyosialisasikan secara masif kepada publik," ujarnya. (*)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »