Fraksi PAN DPRD Kota Padang Tegas: Perda Ini Diharapkan Mampu Jamin Kemudahan Berusaha dan Ekosistem Investasi di Daerah

Fraksi PAN DPRD Kota Padang Tegas: Perda Ini Diharapkan Mampu Jamin Kemudahan Berusaha  dan Ekosistem Investasi di Daerah
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), melalui juru bicara Usmardi Thareb menyampaikan saran, pendapat, dan masukan di Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Foto: Humas). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), melalui juru bicara Usmardi Thareb menyampaikan saran, pendapat, dan masukan di Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempt di ruang sidang utama Lt. II gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass Kelurahan Sungai Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat, Senin, 31 Agustus 2026.

Adapun saran, pendapat, dan masukan sebagai berikut:  

a. Pemerintah Kota Padang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku dan diundangkan pada 5 Januari 2024. 

Menurutnya, perda tersebut menjadi  pedoman  dalam  pelaksanaan  pemungutan  pajak  daerah dan retribusi daerah di seluruh wilayah Kota Padang.

"Namun, dalam  implementasinya  selama  lebih  dari  dua  tahun,  telah  ditemukan berbagai kendala dan kebutuhan penyesuaian bahkan potensi yang diidentifikasi oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," jelas pria yang akrab disapa UT ini. 

Terkait dengan hal ini, Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota untuk merincikan,  potensi  dan  realisasi  PAD  pada  sektor  yang  dilakukan penyesuaian tersebut, antara sebelum Perda ini diubah/direvisi dengan  Perda ini setelah diubah/direvisi. 

"Hal ini untuk memastikan Perda setelah diubah ini, tidak hanya relevan dengan aturan perundang-undangan terbaru, tapi juga ada potensi PAD yang dapat ditingkatkan," katanya. 

b. Tujuan  Ranperda  ini  dilahirkan,  salah  satunya  adalah penyederhanaan retribusi yang dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. 

"Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar Retribusi yang akan dipungut Pemerintah Daerah dapat dipungut dengan efektif dengan biaya pemungutan yang rendah," cakapnya. 

Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota melalui OPD terkait untuk menjelaskan secara rinci, tahapan dan  polanya,  apakah  benar-benar  berjalan  efektif  di  lapangan dengan  biaya  pemungutan  yang  rendah.  

"Kapan  perlu  dibuat perbandingan cara dulu dengan cara sekarang sehingga tergambar jelas, yang terbaru lebih efektif diterapkan," tegasnya. 

c. Penambahan objek retribusi yang diusulkan dalam Ranperda ini berpotensi  meningkatkan  PAD  Kota  Padang  secara  signifikan, khususnya dari Sentra Rendang/Rumah Kemasan, fasilitas pariwisata, laboratorium  lingkungan,  BBI  Bungus,  serta  Rusunawa  dan  Rumah Khusus.

"Begitu pula pada perubahan struktur tarif retribusi laboratorium dari  sistem  paket  menjadi  per  parameter  akan  meningkatkan fleksibilitas layanan dan berpotensi menarik kembali pengguna jasa yang sebelumnya beralih ke laboratorium lain. Fraksi berharap di sektor ini, dijelaskan dengan gambling, potensi kenaikan PADnya," urainya. 

d. Fraksi PAN berharap adanya penyesuaian tarif retribusi Rusunawa yang  dilakukan  secara  moderat  (sekitar  10%)  mempertimbangkan kemampuan  membayar  Masyarakat  Berpenghasilan  Rendah  (MBR) sehingga tidak menimbulkan beban yang memberatkan. 

"Diakui hampir delapan tahun, retribusi rusunawa ini tidak mengalami kenaikan, tapi dasar  berpijaknya  tetap  memperhatikan  kemampuan  membayar masyarakat," akunya. 

e. Ranperda ini juga diharapkan berfungsi sebagai budgeter dan reguleren  yakni  meningkatkan  pendapatan  daerah  di  satu  sisi  dan menjadi alat pengatur masyarakat di Daerah di sisi lainnya.  

"Dengan fungsi  tersebut,  Perda  ini  diharapkan  juga  mampu  menjamin kemudahan  berusaha  dan  ekosistem  investasi  di  Daerah  sehingga meningkatkan  pertumbuhan  perekonomian  dan  kesejahteraan masyarakat di Daerah," katanya. 

Fraksi PAN meminta kepada OPD terkait untuk melahirkan  terobosan  dan  langkah  kongkrit terkait  penjabaran Ranperda  ini  sehingga  benar-benar  mampu  menjamin  kemudahan berusaha dan ekosistem investasi.  

f. Pada lampiran Perda ini, dicantumkan pula besaran tarif retribusi daerah,  baik  di  pelayanan  kesehatan,    pelayanan  kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, tempat khusus parkir di luar badan jalan, persetujuan bangunan gedung dan lainnya. 

Beberapa  diantaranya  ada  yang  dihapus,  dinaikkan  besarannya hingga  objek  baru  seperti  pemanfaataan  Gedung  Youth  Center, kamar mandi/WC di pantai Padang dan lainnya. 

"Sekaitan dengan hal ini, Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota melalui OPD terkait untuk menyosialisasikan secara masif kepada publik," ujarnya. (*) 

Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »