| Mewakili Wali Kota Zulmaeta, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh, Ifon Satria Chan. (Foto: Hermiko). |
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta yang menginginkan setiap keputusan perpanjangan kontrak aparatur benar-benar didasarkan pada kontribusi dan rekam jejak kerja. Artinya, pemenuhan administrasi saja tidak cukup apabila tidak dibarengi kinerja nyata selama menjalankan tugas.
Mewakili Wali Kota Zulmaeta, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh, Ifon Satria Chan, menyampaikan penegasan itu saat membuka Sosialisasi Perpanjangan Kontrak dan Instrumen Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Jumat (18/9/2026).
Ifon mengatakan, evaluasi kinerja PPPK paruh waktu harus menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Penilaian tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif maupun sekadar penyesuaian angka, tetapi harus melihat kontribusi, kehadiran aktif, serta pelaksanaan tugas sesuai karakteristik pekerjaan masing-masing pegawai.
Untuk menjaga objektivitas penilaian PPPK paruh waktu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh bersama tim telah menyiapkan instrumen evaluasi yang menjadi pedoman bagi pimpinan unit kerja. Instrumen tersebut dirancang agar proses penilaian memiliki ukuran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah indikator utama menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut, mulai dari kedisiplinan dan kehadiran, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, hingga perilaku kerja yang berpedoman pada Core Values ASN BerAKHLAK. Selain itu, terdapat indikator tambahan berupa upaya pegawai dalam meningkatkan keterampilan dan kemampuan kerja.
Ketentuan tersebut membuat proses perpanjangan kontrak PPPK semakin berbasis pada kinerja. Jika salah satu indikator utama tidak terpenuhi, pegawai yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diproses perpanjangan perjanjian kerjanya.
Pemko Payakumbuh juga meminta seluruh pejabat penilai dan atasan langsung menjalankan evaluasi secara transparan, jujur, dan akuntabel. Setiap catatan yang dimasukkan dalam instrumen penilaian harus benar-benar mencerminkan kondisi dan kinerja pegawai di lapangan, sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam proses penetapan perpanjangan kontrak.
Melalui evaluasi tersebut, Pemko Payakumbuh ingin memastikan PPPK paruh waktu yang melanjutkan kontrak benar-benar memiliki etos kerja, kedisiplinan, dan komitmen pelayanan publik. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas aparatur agar keberadaan PPPK semakin memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan masyarakat di Kota Payakumbuh. (HM)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »