Pascabencana Jadi Sorotan, Kemendagri Matangkan Jurus Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pascabencana Jadi Sorotan, Kemendagri Matangkan Jurus Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Finalisasi Rancangan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP). (Foto: Ist). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Percepatan pemulihan pascabencana banjir di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat memasuki tahap penting. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah tengah mematangkan pedoman khusus agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi di tiga provinsi terdampak berjalan terarah, terpadu dan tidak tumpang tindih.

Langkah tersebut dilakukan melalui finalisasi Rancangan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP). Pembahasan final digelar di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dan dipimpin Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud.

Menurut Restuardy, keberadaan pedoman sangat penting agar pemulihan pascabencana tidak dilakukan secara parsial oleh masing-masing pihak. Seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah membutuhkan satu acuan kerja sehingga program pemulihan dapat bergerak dalam arah yang sama.

“Pedoman ini diperlukan agar pemulihan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dalam satu arah kerja yang sama,” ujar Restuardy dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (21/9/2026). Pedoman tersebut nantinya menjadi acuan operasional untuk menyatukan data, program, kegiatan serta sumber pendanaan dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

Tak hanya mengatur program, pedoman PRRP juga memperjelas pembagian tugas antara kementerian/lembaga, pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota yang terdampak bencana banjir. Kejelasan pembagian peran diharapkan dapat mencegah tumpang tindih kegiatan, mengurangi risiko salah sasaran dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.

Penyusunan pedoman ini merupakan bagian dari kebijakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025, Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Keputusan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 25 Tahun 2026 tentang Rencana Induk PRRP Sumatera 2026–2028.

Proses penyusunan telah berlangsung sejak Juli 2026 dengan melibatkan Posko Nasional, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian PPN/Bappenas, BNPB, serta 23 kementerian utama dan 10 kementerian pendukung PRRP di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Kolaborasi lintas sektor tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kebutuhan pemulihan di daerah dapat terakomodasi secara komprehensif.

Dalam rancangan pedoman, terdapat lima bagian utama yang menjadi perhatian, yakni pendahuluan, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pengendalian-evaluasi-pelaporan, serta penutup. Pedoman juga mencakup tata kelola dan akuntabilitas, pengadaan barang dan jasa, keterpaduan dokumen serta manajemen risiko pembangunan nasional.

Dengan dimatangkannya pedoman tersebut, Kemendagri mendorong pemulihan pascabencana banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar dapat berlangsung lebih cepat, transparan dan akuntabel. Langkah ini juga diarahkan untuk mendukung prinsip Build Back Better, Safer and Sustainable, sehingga pembangunan kembali bukan sekadar mengembalikan kondisi sebelum bencana, tetapi memperkuat ketahanan masyarakat dan infrastruktur menghadapi risiko bencana berikutnya. (*) 

Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »