| Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel pintar merek VIVO warna biru yang berada di atas meja di dalam rumah. (Foto: Oktryoni). |
Penindakan dilakukan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 00.40 WIB. Tim Satresnarkoba mendatangi sebuah rumah di kawasan tersebut setelah menerima laporan mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan dua orang yang disebut sesuai dengan ciri-ciri berdasarkan informasi masyarakat. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan sesuai prosedur.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial Ibra Novembera (24) dan Alfajri (25). Keduanya disebut berstatus pelajar/mahasiswa dan berada di lokasi ketika petugas melakukan penindakan.
Penggeledahan dilakukan di hadapan saksi-saksi. Dari proses tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus narkotika, termasuk satu paket diduga sabu yang ditemukan dalam genggaman tangan kanan Ibra Novembera.
Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel pintar merek VIVO warna biru yang berada di atas meja di dalam rumah. Sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 4226 HAC juga diamankan sebagai barang bukti.
Barang bukti tersebut kemudian didata dan diamankan bersama kedua pria yang ditangkap. Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya mengakui barang-barang tersebut merupakan milik mereka dan mengaku tidak memiliki izin atas kepemilikan narkotika tersebut.
Dari sebuah laporan masyarakat, perkara itu pun bergerak ke proses hukum. Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Solok bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan.
Penangkapan ini sekaligus memperlihatkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu aparat mendeteksi dugaan peredaran narkotika. Laporan mengenai aktivitas mencurigakan menjadi bahan awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Dalam perkara tersebut, polisi menyebut kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/41/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESSOLOK/POLDASUMBAR. Proses hukum selanjutnya akan menentukan status dan pertanggungjawaban hukum kedua orang yang diamankan berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa dugaan peredaran narkotika dapat terungkap dari informasi yang datang dari lingkungan masyarakat. Di sisi lain, seluruh proses terhadap kedua terduga tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Oktryoni)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »