| Anggota DPRD Kota Padang, Yusri Latif, S.HI., menilai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, khususnya Bio Solar, tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan kecil. (Foto: Ist). |
Yusri mengatakan, berdasarkan pengamatannya, praktik pelansiran BBM subsidi diduga dilakukan dengan berbagai modus. Ia menyebut adanya kendaraan yang dimodifikasi, penggunaan berbagai barcode Pertamina, hingga antrean menggunakan truk yang kemudian BBM-nya diduga dipindahkan untuk dijual kembali.
“Melangsir BBM subsidi pada saat ini saya melihat telah menjadi mata pencaharian warga. Berbagai cara mereka lakukan. Seperti modifikasi tangki BBM dengan berbagai barcode Pertamina. Dan ada yang antre menggunakan truk, kemudian membongkarnya untuk dijual kembali,” ujar Yusri, Rabu (23/9/2026).
Kondisi tersebut, menurut Ketua PKB Kota Padang itu, perlu mendapat perhatian serius karena masyarakat umum masih harus menghadapi antrean panjang BBM subsidi jenis Bio Solar di SPBU. Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan memperkuat pengawasan dengan melibatkan Pertamina serta aparat TNI dan Polri.
Yusri mendorong dilakukannya inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah SPBU di Kota Padang yang diduga menjadi lokasi terjadinya praktik pelansiran. Pengawasan, katanya, penting dilakukan secara menyeluruh agar distribusi BBM subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
“Kasihan masyarakat, yang pada saat ini antre panjang dalam mengisi BBM subsidi jenis Bio Solar,” ujar Yusri yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Padang.
Ia menegaskan, persoalan penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya berkaitan dengan panjangnya antrean di SPBU, tetapi juga menyangkut aspek penegakan hukum. Yusri merujuk Pasal 55 UU Migas sebagaimana perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. UU Nomor 6 Tahun 2023 sendiri ditetapkan pada 31 Maret 2023.
Menurut Yusri, pengawasan tidak cukup hanya diarahkan kepada kendaraan yang diduga melakukan pelansiran. SPBU dan proses penyaluran BBM subsidi juga perlu diawasi untuk memastikan tidak terdapat celah yang memungkinkan pembelian BBM subsidi dilakukan secara berulang dan kemudian disalurkan kembali untuk kepentingan lain.
“Jika Pertamina mau, sanksi dapat diberikan hingga penghentian sementara operasional SPBU. Langkah ini diharapkan mampu memastikan BBM bersubsidi benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang berhak sekaligus mengurangi antrean dan potensi kelangkaan di SPBU,” jelas Yusri.
Ia berharap Pemerintah Kota Padang, Pertamina, serta aparat penegak hukum segera memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi di Padang. Dengan pengawasan yang lebih ketat, praktik penyalahgunaan dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku dan masyarakat yang berhak memperoleh BBM subsidi tidak terus dirugikan oleh antrean panjang maupun potensi terganggunya ketersediaan BBM. (Edg)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »