| Penertiban berlangsung di salah satu warung di Jalan Dr. Sutomo, Simpang Haru, Minggu malam (27/9/2026) hingga Senin (28/9/2026) dini hari. (Foto: Tommi). |
Penertiban berlangsung di salah satu warung di Jalan Dr. Sutomo, Simpang Haru, Minggu malam (27/9/2026) hingga Senin (28/9/2026) dini hari.
Operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan.
Petugas Satpol PP Kota Padang mendatangi salah satu warung yang menjadi sasaran pengawasan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol.
Barang yang ditemukan kemudian diamankan ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, proses penertiban minol tersebut tidak berjalan mulus. Pemilik warung disebut menolak tindakan petugas hingga situasi di lokasi berkembang menjadi kericuhan.
Dalam situasi tersebut, terjadi dugaan penyerangan menggunakan botol kaca terhadap petugas. Insiden itu menyebabkan dua personel Satpol PP Kota Padang mengalami luka-luka.
Kedua personel yang terluka langsung mendapatkan penanganan medis. Peristiwa tersebut menjadi bagian yang akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan pihak terkait.
Kabid Linmas Satpol PP Kota Padang, Wahyu Isandi Rahmatullah, menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap petugas ketika menjalankan tugas pengawasan dan penertiban.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap petugas saat menjalankan tugas. Penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,” ujar Wahyu.
Menurutnya, setiap tindakan penertiban di lapangan tetap dilakukan dengan mengedepankan prosedur dan pendekatan yang sesuai ketentuan. Satpol PP juga terus berupaya menjaga situasi tetap kondusif.
Wahyu menegaskan, keberadaan Satpol PP bukan hanya berkaitan dengan penindakan, tetapi juga memastikan aturan dapat berjalan serta masyarakat mendapatkan rasa aman dan nyaman.
“Satpol PP hadir untuk memastikan aturan dapat berjalan dan masyarakat mendapatkan rasa aman. Kalau dalam pelaksanaan tugas ditemukan dugaan pelanggaran atau tindakan yang mengarah pada pidana, tentu akan kami tindaklanjuti melalui mekanisme dan koordinasi dengan pihak yang berwenang,” katanya.
Penertiban minuman beralkohol di kawasan Simpang Haru ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas usaha yang diduga tidak memenuhi ketentuan akan terus dilakukan. Satpol PP Kota Padang menyatakan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, prosedural, dan menjaga ketenteraman serta ketertiban umum (Trantibum) di tengah masyarakat. (*)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »