Perkuat Transparansi Pemilu, KI Sumbar Minta KPU Agam Mantapkan SOP Layanan Informasi, Mona Sisca Bersuara

Perkuat Transparansi Pemilu, KI Sumbar Minta KPU Agam Mantapkan SOP Layanan Informasi, Mona Sisca Bersuara
Wakil Ketua KI Sumbar, Mona Sisca, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar KPU Kabupaten Agam di Aula Husni Kamil Manik, Lubuk Basung, Selasa (8/9/2026). (Foto: Diskominfo). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik. Langkah ini dinilai krusial guna menekan potensi sengketa informasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.

Dorongan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KI Sumbar, Mona Sisca, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar KPU Kabupaten Agam di Aula Husni Kamil Manik, Lubuk Basung, Selasa (8/9/2026). FGD kali ini mengusung tema khusus "Standar Operasional Prosedur Permintaan Layanan Informasi Publik".

Mona Sisca menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terukur dan jelas dalam setiap alur pelayanan informasi. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban formalitas, melainkan pondasi utama dalam menjaga reputasi lembaga penyelenggara pemilu.

“Jika KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu mampu menerapkan SOP yang jelas, ini akan mengurangi potensi sengketa informasi publik dan menjaga reputasi serta kinerja KPU. Akibatnya, ini akan meningkatkan partisipasi dan kepercayaan publik,” kata Mona dengan tegas di hadapan peserta FGD.

Dalam kesempatan tersebut, Mona menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis bagi KPU Agam. Di antaranya penetapan SOP sebagai lampiran resmi Keputusan KPU, integrasi sistem layanan informasi secara digital, hingga penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) yang komprehensif dan berkala.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan evaluasi internal secara rutin agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Agam dapat meraih predikat Badan Publik Informatif.

“Mari bersama-sama kita wujudkan tata kelola informasi yang lebih baik demi menjamin hak masyarakat atas informasi,” ujar Mona optimis.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Agam, Herman Susilo, menjelaskan bahwa pelaksanaan FGD ini merupakan tindak lanjut dari Surat KPU RI Nomor 2446/ORT.08-SD/01/2026. Langkah ini berlandaskan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta PKPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Informasi Publik di lingkungan KPU.

“Kami berharap kehadiran Komisi Informasi Sumbar dan seluruh jajaran pihak terkait dapat memberikan masukan bernilai untuk menyempurnakan SOP layanan informasi kami. Hak publik atas informasi yang akurat dan transparan wajib kita penuhi bersama,” tutur Herman.

Diskusi interaktif yang berlangsung hangat ini turut dihadiri oleh jajaran komisioner KPU Agam, perwakilan Bawaslu Kabupaten Agam, pengurus partai politik daerah, serta insan pers media massa setempat. (*) 

Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »