Polres Batu Bara Bongkar Dugaan Pemalsuan STNK, Pria 27 Tahun Diamankan Saat Hendak Kirim Dokumen

Polres Batu Bara Bongkar Dugaan Pemalsuan STNK, Pria 27 Tahun Diamankan Saat Hendak Kirim Dokumen
Operasi pengungkapan kasus pemalsuan dokumen kendaraan itu dipimpin langsung Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara, IPDA Muhammad Rizal HS, S.Tr.I.K., CPHR. (Foto: Herman). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara melalui Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial IRP (27), warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, diamankan polisi.

Pengungkapan dugaan kasus STNK palsu tersebut dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi mengamankan IRP di sebuah loket J&T Express yang berada di Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Operasi pengungkapan kasus pemalsuan dokumen kendaraan itu dipimpin langsung Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara, IPDA Muhammad Rizal HS, S.Tr.I.K., CPHR. Petugas bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pemalsuan STNK di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara kemudian melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi yang diinformasikan dan menemukan IRP yang diduga akan mengirim sejumlah dokumen kendaraan menggunakan jasa ekspedisi.

Menurut informasi kepolisian, STNK yang dibawa IRP diduga merupakan dokumen palsu. Dokumen tersebut disebut akan dikirim melalui J&T Express menuju wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Bogor.

Polres Batu Bara Bongkar Dugaan Pemalsuan STNK, Pria 27 Tahun Diamankan Saat Hendak Kirim Dokumen
IRP beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemalsuan STNK. (Foto: Herman). 

Petugas kemudian mengamankan IRP beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemalsuan STNK. Terduga pelaku dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan tiga lembar STNK yang diduga palsu. Ketiga STNK tersebut masing-masing menggunakan nomor polisi E 2406 QH, F 3208 AA, dan E 3285 YWD.

Selain tiga STNK, penyidik juga mengamankan dua unit printer yang diduga berkaitan dengan pembuatan dokumen. Polisi turut menyita satu unit monitor komputer lengkap dengan keyboard serta satu unit CPU.

Barang bukti lainnya yang diamankan berupa 12 lembar kertas paperbook dan satu unit telepon seluler merek Realme berwarna hijau. Seluruh barang tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus STNK palsu ini menjadi bagian dari langkah Satreskrim Polres Batu Bara dalam menindak dugaan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor. Polisi masih mendalami asal-usul dokumen serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Satreskrim Polres Batu Bara menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menangani dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Penanganan perkara tersebut juga dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dokumen administrasi kendaraan bermotor. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa terduga pelaku, serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan.

Dalam proses hukum yang berjalan, perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat. Penyidik masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut.

IRP dalam pemberitaan ini masih berstatus sebagai terduga pelaku. Proses hukum terhadap dirinya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Laporan: Herman Manurung
Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA TERBARU
Anda sedang membaca berita terbaru
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »