| Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Padang Helmi Mosim, S.IP., ketika menyampaikan pendapat akhir fraksinya pada rapat paripurna DPRD Kota Padang tentang pajak dan retribusi daerah, Senin, 31 Agustus 2026. |
Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Padang Helmi Mosim, S.IP., ketika menyampaikan pendapat akhir fraksinya pada rapat paripurna DPRD Kota Padang tentang pajak dan retribusi daerah, Senin, 31 Agustus 2026.
"Kita berharap setelah ditetapkannya rancangan peraturan daerah kota Padang mengenai perubahan atas peraturan daerah kota padang nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini menjadi efek positif untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta menambah pendapatan asli daerah kota Padang," katanya.
Dikatakan pria yang akrab disapa Bang Ay, memperhatikan aturan Perundang - undangan yang ada serta melihat kondisi kekinian kota Padang, dan mencermati substansi laporan panitia khusus serta menyandingkannya dengan materi dalam naskah akademik dan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah kota Padang mengenai perubahan atas peraturan daerah kota Padang nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka Fraksi Partai Golkar menyampaikan pendapat sebagai berikut:
1. Fraksi Partai Golkar mengapresiasi langkah pemerintah kota Padang menidaklanjuti hasil evaluasi kemterian dalam negeri terhadap perubahan atas peraturan daerah kota Padang nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Namun kami memiliki beberapa catatan kritis agar peraturan daerah ini benar - benar berpihak kepada masyarakat dan tidak menimbulkan beban baru," ujarnya.
2. Berkaitan dengan substansi dan kepatuhan hukum , Fraksi Partai Golkar setuju dengan perbaikan pasal 54, 59 dan 139 sesuai masukan kemendagri.
"Namun Fraksi Partai Golkar merasa perlu mengingatkan tidak adanya pasal ‘sisa’ yang akan berpotensi multitafsir, untuk itu fraksi kami meminta kepada bahagian hukum Pemko Padang agar melakukan legal review final sebelum ditetapkan. Kepastian hukum adalah kunci agar perda ini tidak dievaluasi lagi," cakapnya.
3. Terhadap dampak ekonomi kepada masyarakat perlu menjadi fokus utama. Dan Fraksi Partai Golkar memahami kebutuhan peningkatan PAD melalui penyesuaian tarif RSUD dan penambahan objek retribusi.
"Namun PAD tidak boleh memberatkan rakyat. Fraksi Partai Golkar mendesak agar Perda ini memuat secara eksplisit mekanisme keringanan dan pembebasan bagi pasien BPJS, warga miskin, penyandang disablitas dan UMKM. Untuk itu kami medesak agar pemerintah kota Padang menyampaikan analisa dampak sosial - ekonomi dalam lampiran Perda ini," tegasnya.
4. Berkaitan transparansi tarif, Fraksi Partai Golkar mengapresiasi RSUD yang mengubah tarif kefarmasian dari persentase ke nominal rupiah sesuai PP 35/2023.
"Sebab kami meyakini bahwa tarif ‘persentase’ rawan jadi celah pungli, untuk itu Fraksi Partai Golkar meminta agar seluruh tarif yang ditetapkan dalam bentuk nominal dan rupiah agar dirinci serta dipublikasikan di website rumah sakit atau balai pelayanan kesehatan sebelum perda ini diberlakukan secara maksimal," tukuknya.
5. Berkaitan dengan kesiapan dan implementasi, Fraksi Partai Golkar memaklumi bahwa penambahan objek retribusi baru seperti fisioterapi dan psikologi adalah hal yang sangat baik.
"Namun penambahan objek retribusi baru tersebut harus pula diimbangi dengan kesiapan SDM, alat, dan mutu playanan. Jangan sampai objek bertamnbah tapi pelayanan tidak meningkat. Ini hanya akan menambah beban tanpa manfaat," terangnya.
Fraksi Partai Golkar yang disekretarisi Erianto Mahmuda ini dapat menerima rancangan peraturan daerah ini dengan catatan seperti yang sampaikan di atas. (*)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »