Tegas! Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Padang, Helmi Mosim: PAD Tidak Boleh Memberatkan Rakyat

Tegas! Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Padang, Helmi Mosim: PAD  Tidak  Boleh Memberatkan  Rakyat
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Padang Helmi Mosim, S.IP., ketika menyampaikan pendapat akhir fraksinya pada rapat paripurna DPRD Kota Padang tentang pajak dan retribusi daerah, Senin, 31 Agustus 2026. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pajak serta  retribusi  pastinya  mempunyai  tujuan  berbeda. Pemungutan  pajak  memiliki  tujuan  untuk  meningkatkan perekonomian  negara  dan  menaikkan  kesejahteraan masyarakat.  Sedangkan  retribusi  memiliki  tujuan  untuk memberikan jasa ataupun izin supaya retribusi mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Padang Helmi Mosim, S.IP., ketika menyampaikan pendapat akhir fraksinya pada rapat paripurna DPRD Kota Padang tentang pajak dan retribusi daerah, Senin, 31 Agustus 2026. 

"Kita berharap setelah ditetapkannya rancangan peraturan daerah  kota  Padang  mengenai  perubahan  atas  peraturan daerah  kota  padang  nomor  1  tahun  2024  tentang  pajak daerah dan retribusi daerah ini menjadi efek positif untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta menambah pendapatan asli daerah kota Padang," katanya. 

Dikatakan pria yang akrab disapa Bang Ay, memperhatikan  aturan  Perundang  -  undangan  yang  ada serta  melihat  kondisi  kekinian  kota  Padang,  dan mencermati  substansi  laporan  panitia  khusus  serta menyandingkannya  dengan  materi  dalam  naskah  akademik dan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah kota Padang  mengenai  perubahan  atas  peraturan  daerah  kota Padang  nomor  1  tahun  2024  tentang  pajak  daerah  dan retribusi  daerah  maka  Fraksi Partai Golkar menyampaikan pendapat sebagai berikut:  

1.  Fraksi Partai Golkar mengapresiasi langkah pemerintah kota  Padang  menidaklanjuti  hasil  evaluasi  kemterian dalam  negeri  terhadap  perubahan  atas  peraturan daerah kota Padang nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah  dan  retribusi  daerah.

"Namun  kami  memiliki beberapa  catatan  kritis  agar  peraturan  daerah  ini benar  -  benar  berpihak  kepada  masyarakat  dan  tidak menimbulkan beban baru," ujarnya.  

2.  Berkaitan dengan substansi dan kepatuhan hukum , Fraksi Partai Golkar setuju  dengan  perbaikan  pasal  54,  59  dan  139  sesuai masukan  kemendagri.  

"Namun  Fraksi  Partai  Golkar merasa  perlu  mengingatkan  tidak  adanya  pasal  ‘sisa’ yang akan berpotensi multitafsir, untuk itu fraksi kami meminta  kepada  bahagian  hukum  Pemko  Padang  agar melakukan legal  review  final  sebelum  ditetapkan. Kepastian  hukum  adalah  kunci  agar  perda  ini  tidak dievaluasi lagi," cakapnya. 

3.  Terhadap  dampak  ekonomi  kepada  masyarakat  perlu menjadi  fokus  utama.  Dan  Fraksi Partai Golkar  memahami  kebutuhan peningkatan  PAD  melalui  penyesuaian  tarif  RSUD  dan penambahan  objek  retribusi.

"Namun  PAD  tidak  boleh memberatkan  rakyat.  Fraksi  Partai  Golkar  mendesak agar  Perda  ini  memuat  secara  eksplisit  mekanisme keringanan  dan  pembebasan  bagi  pasien  BPJS,  warga miskin, penyandang disablitas dan UMKM. Untuk itu kami medesak  agar  pemerintah  kota  Padang  menyampaikan analisa dampak sosial - ekonomi dalam lampiran Perda ini," tegasnya. 

4.  Berkaitan  transparansi  tarif,  Fraksi  Partai  Golkar mengapresiasi  RSUD  yang  mengubah  tarif  kefarmasian dari  persentase  ke  nominal  rupiah  sesuai  PP  35/2023. 

"Sebab kami meyakini bahwa tarif ‘persentase’ rawan jadi celah  pungli,  untuk  itu  Fraksi  Partai  Golkar  meminta agar  seluruh  tarif  yang  ditetapkan  dalam  bentuk nominal dan rupiah agar dirinci serta dipublikasikan di website  rumah  sakit  atau  balai  pelayanan  kesehatan sebelum perda ini diberlakukan secara maksimal," tukuknya.  

5.  Berkaitan  dengan  kesiapan  dan  implementasi,  Fraksi Partai  Golkar  memaklumi  bahwa  penambahan  objek retribusi baru seperti fisioterapi dan psikologi adalah hal  yang  sangat  baik.

"Namun  penambahan  objek retribusi  baru  tersebut  harus  pula  diimbangi  dengan kesiapan  SDM,  alat,  dan  mutu  playanan. Jangan  sampai objek  bertamnbah  tapi  pelayanan  tidak  meningkat.  Ini hanya akan menambah beban tanpa manfaat," terangnya.
 
Fraksi Partai Golkar yang disekretarisi Erianto Mahmuda ini dapat  menerima  rancangan  peraturan  daerah  ini  dengan catatan seperti yang sampaikan  di  atas. (*) 

Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »