UMP 2026 Naik Rata-rata 5,91 Persen, Kemendagri Soroti Kepatuhan Daerah dan Kondisi Pekerja

UMP 2026 Naik Rata-rata 5,91 Persen, Kemendagri Soroti Kepatuhan Daerah dan Kondisi Pekerja
Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penetapan UMP Tahun 2026 yang digelar Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. (Foto: Ist). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kebijakan upah minimum tahun 2026 menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat monitoring dan evaluasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 agar kebijakan pengupahan di seluruh daerah berjalan konsisten, berbasis data, sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha.

Hal itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penetapan UMP Tahun 2026 yang digelar Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama Lantai 2, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Selasa (15/9/2026).

Rapat dipimpin Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Paudah. Ia menegaskan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan pengupahan tidak berhenti pada penetapan angka, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan.

“Pemerintah daerah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan agar implementasi kebijakan pengupahan berjalan secara konsisten, memberikan kepastian bagi pekerja maupun pengusaha, serta menjaga kondusivitas iklim investasi di daerah,” tegas Paudah.

Kemendagri mencatat seluruh 38 provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP 2026 sesuai formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Namun, pekerjaan pemerintah daerah belum selesai. Evaluasi tetap diperlukan untuk memastikan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral di daerah juga berjalan sesuai ketentuan.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan rata-rata kenaikan UMP 2026 secara nasional mencapai 5,91 persen. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yakni Rp5.729.876, sedangkan UMP terendah tercatat di Jawa Barat sebesar Rp2.317.601.

Dari sisi UMK dan upah minimum sektoral, sebanyak 28 provinsi telah menetapkan UMK di 251 kabupaten/kota. Sementara itu, sebanyak 15 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Dhatun Kuswandari, memaparkan data nasional tersebut dalam rapat. Data itu menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk melihat sejauh mana kebijakan pengupahan 2026 telah berjalan di masing-masing daerah.

Salah satu daerah yang turut memaparkan kondisi ketenagakerjaannya adalah Jawa Barat. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, I. Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan bahwa UMP Jawa Barat 2026 naik 5,77 persen, dari Rp2.191.232,18 menjadi Rp2.317.601.

Selain menetapkan UMP, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sektor konstruksi sebesar Rp2.339.995 serta UMK untuk 27 kabupaten/kota.

Kemendagri menegaskan, tantangan kebijakan pengupahan tidak hanya berkaitan dengan besaran upah. Pemerintah daerah juga didorong memperkuat Tim Deteksi Dini Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, membuka ruang dialog tripartit antara pemerintah, pekerja dan pengusaha, serta mendorong perusahaan menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU).

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlangsungan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja. Dengan pengawasan yang kuat dan dialog yang berjalan, kebijakan UMP 2026 diharapkan tidak menjadi sumber konflik baru, tetapi menjadi bagian dari upaya menciptakan hubungan industrial yang sehat dan iklim investasi yang tetap kondusif. (*) 

Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »