Usmardi Thareb Bersuara Lantang: Fraksi PAN Desak Walikota Pastikan Belanja Wajib Pendidikan Sesuai dengan Ketentuan dan Aturan Perundang-undangan

Usmardi Thareb Bersuara Lantang: Fraksi PAN Desak Walikota Pastikan Belanja Wajib Pendidikan Sesuai dengan Ketentuan dan Aturan Perundang-undangan
juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Usmardi Thareb, Belanja  Operasi  naik  sebesar  Rp172  miliar  lebih menjadi Rp2,640 triliun dari APBD 2026 yang mencapai Rp2,468 triliun. (Foto kolase: By). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Menurut juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Usmardi Thareb, Belanja  Operasi  naik  sebesar  Rp172  miliar  lebih menjadi Rp2,640 triliun dari APBD 2026 yang mencapai Rp2,468 triliun ; untuk Belanja Modal turun  menjadi Rp183,325 miliar dari APBD 2026 yang mencapai Rp220,939 miliar.

Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa UT ini di Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027, bertempt di ruang sidang utama Lt. II gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass Kelurahan Sungai Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat, Senin, 31 Agustus 2026.

"Jadi berkurang Rp37,614 miliar; dan Belanja  Tidak  Terduga  yang pada  APBD  2026  senilai  Rp8,318  miliar, pada  PPAS  2027    turun  menjadi  Rp7  miliar.  Silpa  2027  mencapai Rp93,400 miliar," katanya. 

Pendapat  dan  Saran

Untuk itu, fraksi PAN menyampaikan pendapat  dan  saran  terhadap  Rancangan  ini sebagai berikut:  

a. Dalam  rancangan  KUA  PPAS  2027,  pendapatan  asli  daerah (PAD)  direncanakan  Rp1,155  triliun,  naik  Rp131  miliar  lebih ketimbang  APBD  2026  yang  hanya  mencapai  Rp1,024  triliun.

Fraksi PAN mendukung rencana kenaikan itu. Dalam hal ini, Fraksi PAN berharap, kenaikan itu benar-benar sudah dikaji mendalam dan  realistis.  

"Berharap  pula  kepada  Saudara  Walikota  untuk menampilkan  dan  merincikan  di  sektor  apa  saja  kenaikan sumber PAD dimaksud serta upaya-upaya yang dilakukan agar tercapai target PAD tersebut," ujarnya. 

b. Masih terkait dengan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) yang direncanakan mencapai Rp131 miliar. Di sini mendominasi adalah  pajak  daerah  sebesar  Rp874,475  miliar.  Fraksi  PAN mendukung  rencana  kenaikan  itu.  

Dalam  hal  ini,  Fraksi  PAN mempertanyakan,  apakah  pajak  air  tanah  yang  menjadi kewenangan Pemko Padang, sudah tergarap maksimal. 

"Soalnya ada  hal  dilematis  khususnya  terkait  hotel.  Sumber  airnya darimana,  apakah  dari  air  tanah  atau  Perumda  Air  Kota Padang," terangnya. 

Sebab  beberapa  diantaranya  dari  info  yang  kami dapatkan,  mereka  tercacat  sebagai  pelanggan  PDAM.  Tapi diantaranya  hanya  membayar  biaya  beban  saja.

Dengan demikian hampir  dipastikan mengambil air dari air tanah (subur bor)  untuk  keperluan  hotel.  Kalau  pajaknya  kecil  sementara kebutuhan  banyak,  besar  kemungkinan  air  untuk  kebutuhan hotel, dicuri.  

"Mungkin tidak hanya hotel, juga sekolah swasta, perkantoran  swasta  dan  lainnya.  Fraksi  PAN  berharap  kepada Saudara Walikota untuk memastikan hal ini, agar potensi pajak daerah  tergarap  maksimal  dan  upaya  pencurian  air  dapat ditekan seminimal mungkin," urainya. 

c. Amanat  undang-undang  dan  aturan  perundang-undang lainnya  menegaskan  fungsi  pendidikan  harus  dialokasikan anggarannya paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah dan diprioritaskan untuk peningkatan  kualitas dan akses bidang pendidikan  melalui  pencapaian  indikator  SPM  bidang pendidikan.  

Tetapi  berdasarkan  surat  Sekdaprov  atasnama Gubernur  Sumbar  nomor  900.1.15.3/1051/APKD/BPKAD/2026 tertanggal  10  Agustus  yang  ditujukan  kepada  Walikota  dan Ketua DPRD, menjelaskan belanja wajib Pendidikan hanya 8,39 persen  (belum  memenuhi)  yaitu  Rp227,445  miliar.  

Dalam penjelasannya,  disebutkan,  ini  terjadi  diduga  karena  adanya kesalahan  dalam  pemililhan  nomenklatur  sub  kegiatan  yang menampung anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN untuk pendidik dan tenaga kependidikan. 

"Terkait dengan hal ini, Fraksi PAN  berharap  kepada  Saudara  Walikota  untuk  memastikan kembali belanja wajib Pendidikan ini, sesuai dengan ketentuan dan  aturan  perundang-undangan  yang  berlaku  dan mempedomani surat Sekdaprov Sumbar tersebut," tegasnya. 

d. Selanjutnya,  Saudara  Walikota  dalam  rapat  paripurna penyampaian Rancangan KUA PPAS 2027, tanggal 17 Juli 2025 lalu, menegaskan, pemerintah daerah dalam menyusun belanja pada APBD 2027, selain memperhatikan prinsip, kebijakan umum dan  pedoman  teknis  penyusunan  APBD,  juga  memperhatikan kebijakan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang  besarannya  telah  ditetapkan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending), antara lain fungsi Pendidikan, fungsi kesehatan dan belanja Infrastruktur pelayanan publik (BIPP) dengan tetap mengedepankan efisiensi.

Tapi kenyataannya, belanja BIPP, berdasarkan surat Sekdaprov tersebut  pada  poin  c,  juga  menyatakan  belum  memenuhi. Dalam rancangan KUA PPAS 2027 dialokasikan Rp571,998 miliar atau 21,10 persen dari total belanja daerah diluar alokasi belanja bagi  hasil  dan/atau  transfer  kepada  daerah.  Harusnya dianggarkan  paling  sedikit  40  persen.  

"Fraksi  PAN  berharap kepada  Saudara  Walikota  untuk  menata  dan  mendalami kembali terkait belanja BIPP ini sehingga sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," cakapnya.

e. Fraksi PAN meminta Pemko Padang agar alokasi anggaran pada KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 digunakan tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu. Dan yang lebih penting lagi, benar-benar  mendukung    penjabaran  visi misi Walikota  Padang dan progul yang sudah ditetapkan. 

Dan seirama dengan kebijakan pemerintah  pusat  dan  pemerintah  daerah  Sumbar  sehingga tidak terjadi tumpah tindih anggaran tetapi saling mendukung. 

Dengan  tepat  sasaran,  tepat  waktu,  seirama  dengan  progul, maka  outputnya  akan  memberikan  dampak  positif  kepada pembangunan kota Padang dan masyarakat kota Padang. 

"Ini adalah  harapan  dan  cita-cita  mulia  kita  bersama,  Pemko Padang,  DPRD  Padang  dan  hadirin  yang  hadir  dalam  rapat paripurna ini," katanya. (*) 

Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »