Aturan Baru ASN Padang: Presensi Lalu Kabur Bisa Kena Sanksi hingga Pemotongan TPP

Aturan Baru ASN Padang: Presensi Lalu Kabur Bisa Kena Sanksi hingga Pemotongan TPP
Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, menegaskan bahwa kehadiran ASN tidak cukup hanya tercatat dalam sistem presensi. (Foto: Tommi). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pemerintah Kota Padang memperketat jam kerja dan disiplin ASN. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Sekda Kota Padang Nomor 800.1.6.2/981/BKPSDM-PDG/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.

Surat Edaran tersebut menjadi perhatian seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Ketentuan ini mengatur jam kerja, kewajiban kehadiran, hingga penegakan disiplin pegawai.

Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, menegaskan bahwa kehadiran ASN tidak cukup hanya tercatat dalam sistem presensi. Aparatur tetap wajib berada di tempat tugas selama jam kerja berlangsung.

Menurut Raju Minropa, ASN hanya diperbolehkan meninggalkan pos tugas apabila memiliki alasan yang sah, seperti menjalankan tugas dinas luar, perjalanan dinas, atau penugasan lainnya. Artinya, presensi ASN harus dibarengi dengan pelaksanaan tugas secara nyata.

Pemko Padang juga menegaskan larangan terhadap sejumlah praktik pelanggaran disiplin. Di antaranya menitipkan atau memanipulasi presensi, melakukan presensi kemudian meninggalkan tempat kerja tanpa alasan yang jelas, hingga menjalankan kegiatan pribadi atau usaha pada jam kerja.

Aturan tersebut merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Perwako Padang Nomor 2 Tahun 2026 tentang TPP ASN.

Jangan anggap remeh pelanggaran. ASN yang terbukti tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai teguran, penyesuaian atau pemotongan TPP, hingga hukuman disiplin ASN, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan juga diperketat. Kepala Perangkat Daerah dan atasan langsung diwajibkan melakukan pengawasan rutin, memberikan keteladanan, serta tidak membiarkan atau menutupi pelanggaran pegawai. Sementara itu, BKPSDM Kota Padang akan melakukan pemantauan dan sidak, baik secara berkala maupun mendadak.

Raju Minropa meminta seluruh ASN Kota Padang meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap jam kerja. “Kehadiran secara administratif melalui sistem presensi tidak serta-merta membuktikan bahwa ASN telah melaksanakan tugas selama jam kerja,” tegasnya. Kebijakan ini menjadi pengingat bahwa disiplin ASN, kehadiran pegawai, dan pelayanan publik harus berjalan beriringan. (*) 

Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »