| Sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana di Jalan Rumah Panjang Gunung Cerek, Nagari Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu siang (18/10/2026). (Fotdok: Idris). |
Kegiatan ini menjadi momentum untuk menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus dimulai dari kesiapsiagaan sebelum bencana datang. Doni menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi penanggulangan bencana agar masyarakat mengetahui langkah yang perlu dilakukan untuk mengurangi risiko serta meminimalkan dampak yang dapat mengancam keselamatan jiwa, harta benda, dan lingkungan.
Menurut Doni Harsiva Yandra, penanggulangan bencana tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun sistem kesiapsiagaan yang kuat, mulai dari mengenali potensi bahaya di lingkungan sekitar, memahami langkah mitigasi, hingga mengetahui tindakan yang harus dilakukan ketika situasi darurat terjadi.
“Penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi dan langkah-langkah mitigasi bencana menjadi hal penting untuk membangun kesadaran bersama dalam mengurangi risiko serta meminimalkan dampak yang ditimbulkan,” ujar Doni.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Sekretaris Dinas BPBD Provinsi Sumatera Barat, Ilham Wahab, S.Sos., Wali Nagari Koto Berapak, Lazuardi, Ketua Bamus Yurizal, tokoh masyarakat, ninik mamak, bundo kanduang, kalangan pemuda dan pemudi, serta masyarakat setempat. Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan pentingnya kolaborasi lintas elemen dalam memperkuat kesiapsiagaan bencana hingga ke tingkat nagari.
Keterlibatan BPBD Provinsi Sumatera Barat juga memberikan penguatan pemahaman mengenai tahapan penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, hingga pemulihan pascabencana. Pengetahuan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya memahami ancaman yang mungkin terjadi, tetapi juga mengenali peran dan tanggung jawab masing-masing dalam menghadapi kondisi darurat.
Doni berharap sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2023 dapat mendorong tumbuhnya budaya sadar bencana di Nagari Koto Berapak. Peran pemerintah nagari, Bamus, tokoh adat, bundo kanduang, dan generasi muda dinilai penting untuk menyebarluaskan informasi serta membangun kebiasaan siaga bencana di lingkungan keluarga dan masyarakat. Kesiapsiagaan yang dibangun bersama diharapkan mampu membantu mengurangi kerentanan ketika bencana terjadi.
Lebih jauh, sosialisasi ini menjadi sarana memperkuat sinergi antara DPRD Provinsi Sumatera Barat, pemerintah daerah, BPBD, pemerintah nagari, dan masyarakat dalam mewujudkan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Pemahaman terhadap aturan perlu diikuti kesadaran untuk menerapkan langkah mitigasi sesuai kondisi dan potensi risiko di lingkungan masing-masing, sehingga upaya perlindungan masyarakat tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi semata.
“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami Perda sebagai sebuah regulasi, tetapi juga mampu menerapkan semangat kesiapsiagaan dan mitigasi bencana dalam kehidupan sehari-hari demi melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan lingkungan,” tutup Doni Harsiva Yandra. (*)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »