Emas 20 Gram Hilang, CCTV Jadi Petunjuk hingga Tiga Perempuan Ditangkap Polres Batu Bara

Emas 20 Gram Hilang, CCTV Jadi Petunjuk hingga Tiga Perempuan Ditangkap Polres Batu Bara
Tiga perempuan diamankan polisi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dugaan pencurian perhiasan emas yang terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. (Foto: Herman Manurung). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kasus dugaan pencurian emas di sebuah toko emas di Jalan Perdagangan Nomor 88, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, berhasil diungkap Tim URC Satreskrim Polres Batu Bara.

Tiga perempuan diamankan polisi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dugaan pencurian perhiasan emas yang terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan kasus pencurian emas tersebut bermula ketika pelapor mendapat informasi dari anaknya mengenai adanya sejumlah perhiasan emas yang mengalami kekurangan di dalam toko.

Pengecekan kemudian dilakukan. Hasilnya, dua perhiasan emas diketahui hilang, yakni satu kalung emas 24 karat seberat 5 gram dan satu gelang emas London seberat 15 gram.

Total emas yang hilang diperkirakan mencapai 20 gram. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.

Petunjuk penting muncul dari rekaman kamera pengawas atau CCTV toko emas. Dalam rekaman terlihat dua perempuan datang ke toko dengan berpura-pura hendak membeli perhiasan.

Dari pemeriksaan rekaman CCTV tersebut, kedua perempuan itu diduga mengambil perhiasan emas. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara untuk ditindaklanjuti.

Tim URC Unit I Satreskrim Polres Batu Bara bergerak melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ade Sundoko Masry, S.H., kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku.

Jejak penyelidikan mengarah ke wilayah Kota Nopan, Kabupaten Mandailing Natal. Tim URC selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mandailing Natal dan Polsek Kota Nopan.

Hasil kerja sama tersebut membuahkan hasil. Tiga perempuan berinisial M (67), MY (55), dan E (54) berhasil diamankan pada Rabu (30/9/2026).

Saat menjalani pemeriksaan awal, para terduga pelaku membenarkan telah mengambil perhiasan emas dari toko tersebut. Ketiganya kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut. Di antaranya sisa uang hasil penjualan sebesar Rp2.250.000 dan satu unit mobil Honda Mobilio warna hitam dengan nomor polisi B 2570 KKY.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Tim URC Satreskrim menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mencari barang bukti lainnya serta melengkapi administrasi penyidikan.

Perkara dugaan pencurian emas ini selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah proses penyidikan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha. (*) 

Laporan: Herman Manurung
Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »