Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara, Yopi Krislova Putuskan Sekolah di Padang Daring hingga 17 Oktober

Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara, Yopi Krislova Putuskan Sekolah di Padang Daring hingga 17 Oktober
Kebijakan tersebut berlaku mulai Rabu (14/10/2026) hingga Sabtu (17/10/2026), sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud Kota Padang Nomor 400.3/35/Dikbud-Pdg/X/2026. (Foto: BS). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di Kota Padang mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengambil langkah tegas. Demi melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, kegiatan belajar mengajar bagi murid PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta dialihkan ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring.


Kebijakan tersebut berlaku mulai Rabu (14/10/2026) hingga Sabtu (17/10/2026), sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud Kota Padang Nomor 400.3/35/Dikbud-Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring akibat kondisi kabut asap. Keputusan ini menjadi langkah antisipatif pemerintah untuk mengurangi paparan udara yang tidak sehat terhadap anak-anak di lingkungan sekolah.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menegaskan bahwa kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik menjadi prioritas utama. Menurutnya, perubahan pola pembelajaran perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang terdampak kabut asap.


"Langkah ini kami ambil menindaklanjuti kondisi kualitas udara yang tidak sehat akibat kabut asap. Keselamatan serta kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik adalah prioritas utama kami," tegas Yopi Krislova.


Sebelum kebijakan PJJ diberlakukan, aktivitas pembelajaran tatap muka pada Rabu (14/10/2026) di Kota Padang dibatasi. Seluruh murid dipulangkan paling lambat pukul 12.00 WIB sebagai bagian dari upaya mengurangi aktivitas anak-anak di tengah kondisi udara yang kurang mendukung bagi kesehatan.


Selama masa PJJ, seluruh peserta didik PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di bawah naungan Disdikbud Kota Padang mengikuti pembelajaran dari rumah masing-masing. Sekolah diminta menyesuaikan metode pembelajaran melalui platform digital atau media komunikasi yang mudah diakses, tanpa membebani murid dan orang tua secara berlebihan.


Meski kegiatan belajar mengajar dialihkan ke rumah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap masuk sekolah serta menjalankan tugas pembelajaran jarak jauh dari sekolah. Keaktifan murid selama mengikuti pembelajaran daring juga diperhitungkan sebagai kehadiran, sehingga proses pendidikan tetap berjalan selama kebijakan tersebut diterapkan.


Disdikbud Kota Padang turut meminta orang tua atau wali murid berperan aktif mengawasi anak selama jam belajar. Murid diimbau tetap berada di dalam rumah, membatasi kegiatan di luar ruangan, dan tidak melakukan aktivitas yang tidak mendesak di tengah kondisi kabut asap.


Yopi Krislova juga mengingatkan orang tua agar memastikan anak menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan apabila terpaksa keluar rumah untuk keperluan mendesak. "Kami meminta orang tua murid untuk mengawasi anak-anak agar tetap belajar dari rumah, membatasi aktivitas luar ruangan, dan selalu menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan jika terpaksa harus keluar rumah," ujarnya.


Kebijakan PJJ hingga 17 Oktober 2026 diharapkan dapat menjaga keselamatan peserta didik sekaligus memastikan kegiatan pendidikan tetap berlangsung di tengah persoalan kualitas udara. Disdikbud Kota Padang mengimbau sekolah dan orang tua mengikuti ketentuan dalam surat edaran tersebut serta mengutamakan kesehatan anak selama kondisi kabut asap masih menjadi perhatian. (*) 


Laporan: Tommi

Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »