| Ada yang menganggap perempuan tidak pantas memimpin karena jenis kelaminnya, sementara pihak lain menilai bahwa kemampuan, integritas, keadilan, dan tanggung jawab jauh lebih menentukan kualitas seorang pemimpin. (Foto: Int). |
Al-Qur’an memberikan landasan penting melalui Surah At-Taubah ayat 71: “Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.” Ayat ini menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan beriman sama-sama memiliki tanggung jawab sosial untuk menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Sementara itu, Surah An-Nahl ayat 90 memerintahkan keadilan dan kebajikan sebagai prinsip kehidupan. Karena itu, kepemimpinan tidak boleh dilepaskan dari amanah, keadilan, dan kemaslahatan. Namun, ayat-ayat tersebut juga perlu dibaca secara cermat karena tidak secara eksplisit menyelesaikan seluruh perdebatan fikih mengenai jabatan kepala negara.
Al-Qur’an bahkan mengisahkan Ratu Balqis, penguasa negeri Saba’, dalam Surah An-Naml ayat 23–44. Ketika menghadapi surat Nabi Sulaiman AS, Balqis tidak langsung mengambil keputusan secara gegabah. Ia bermusyawarah dengan para pembesarnya, mempertimbangkan risiko, dan berusaha menghindari kehancuran negerinya akibat peperangan. Kisah ini memperlihatkan kecerdasan politik, kemampuan diplomasi, dan pertimbangan strategis seorang perempuan penguasa. Memang, kisah Balqis bukanlah ketentuan hukum eksplisit yang otomatis membolehkan setiap bentuk kepemimpinan perempuan. Namun, kisah tersebut sulit diabaikan ketika membicarakan kapasitas perempuan dalam mengambil keputusan dan mengelola urusan publik.
Di sisi lain, perdebatan tidak dapat menghindari hadis riwayat Abu Bakrah dalam Sahih al-Bukhari, ketika Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan.” Hadis ini disampaikan dalam konteks kabar mengenai pengangkatan putri Kisra sebagai penguasa Persia. Sejumlah ulama klasik memahami hadis tersebut sebagai dasar pembatasan perempuan untuk menduduki jabatan kepemimpinan tertinggi. Akan tetapi, sebagian ulama kontemporer mengkaji konteks historis dan cakupan maknanya, serta mempertanyakan apakah hadis itu harus diterapkan sebagai larangan universal terhadap seluruh jabatan publik perempuan. Perbedaan tersebut menuntut kedewasaan intelektual: hadis tidak boleh diabaikan, tetapi penafsirannya juga tidak semestinya diputuskan melalui slogan tanpa kajian.
Dalam khazanah fikih, pandangan ulama memang tidak tunggal. Sejumlah ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali secara umum membatasi perempuan dari jabatan kepemimpinan tertinggi negara dalam kerangka fikih klasik. Sebaliknya, terdapat pandangan yang memberikan ruang lebih luas, antara lain dikaitkan dengan Abu Hanifah dalam persoalan jabatan tertentu, serta sejumlah pemikir yang membolehkan kepemimpinan perempuan berdasarkan kompetensi dan pertimbangan kemaslahatan. Di era modern, pemikiran Muhammad Abduh, Yusuf al-Qaradawi, dan M. Quraish Shihab turut menjadi bagian dari diskusi tentang relasi teks agama, perubahan masyarakat, dan peran perempuan. Perlu dicatat, pandangan mereka tidak selalu identik. Mengakui keragaman pendapat ini jauh lebih jujur daripada mengklaim seluruh ulama sepakat membolehkan atau melarang perempuan memimpin dalam segala keadaan.
Surah An-Nisa ayat 34 juga kerap dijadikan dalil untuk menolak kepemimpinan perempuan. Ayat tersebut menyebut laki-laki sebagai qawwamun bagi perempuan, yang dalam penafsiran klasik umumnya berkaitan dengan tanggung jawab dan kepemimpinan dalam rumah tangga, disertai kewajiban nafkah serta tanggung jawab tertentu. Perdebatan muncul ketika konsep itu diperluas menjadi larangan menyeluruh bagi perempuan untuk memimpin pemerintahan, lembaga pendidikan, organisasi, atau institusi publik. Sebagian ulama mempertahankan perluasan tersebut, sedangkan penafsir lain menekankan konteks keluarga dan tanggung jawab yang dibicarakan ayat. Karena itu, menjadikan satu ayat sebagai palu untuk memukul semua perempuan yang tampil di ruang publik merupakan penyederhanaan persoalan tafsir yang serius.
Dari perspektif pengamat politik, kepemimpinan perempuan perlu dinilai melalui ukuran yang konkret: kemampuan mengambil keputusan, integritas, rekam jejak, keberanian memberantas korupsi, kecakapan mengelola anggaran, serta kesanggupan melindungi kepentingan rakyat. Kajian politik Indonesia juga menunjukkan bahwa kemunculan pemimpin perempuan dipengaruhi oleh jaringan politik, dukungan masyarakat, identitas keagamaan, dan dinamika demokrasi. Artinya, perempuan tidak otomatis menjadi pemimpin yang baik hanya karena perempuan, sebagaimana laki-laki tidak otomatis layak memimpin hanya karena laki-laki. Gender bukan jaminan prestasi, dan jenis kelamin bukan pengganti kompetensi. Dalam demokrasi, rakyat berhak menilai siapa yang paling mampu menjalankan amanah berdasarkan hukum, etika, dan hasil kerja yang nyata.
Yang harus dikritik dengan keras adalah penggunaan agama sebagai alat untuk melanggengkan diskriminasi, sekaligus eksploitasi simbol agama oleh politisi perempuan maupun laki-laki demi meraih kekuasaan. Jika seorang pemimpin perempuan korup, zalim, atau menyalahgunakan jabatan, ia harus dikritik dan dimintai pertanggungjawaban tanpa perlindungan atas nama gender. Hal yang sama berlaku bagi pemimpin laki-laki. Sebaliknya, perempuan yang kompeten, jujur, dan mampu memperjuangkan kemaslahatan masyarakat tidak sepatutnya direndahkan hanya karena ia perempuan. Hadis tentang amanah kepemimpinan, antara lain riwayat Sahih al-Bukhari mengenai setiap orang sebagai pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban, mengingatkan bahwa kekuasaan adalah beban moral, bukan mahkota untuk berbangga diri. Kritik terhadap pemimpin harus berlandaskan bukti, bukan kebencian terhadap identitasnya.
Pada akhirnya, kepemimpinan wanita dalam Islam harus dibahas dengan keberanian intelektual dan tanggung jawab keagamaan. Al-Qur’an menegaskan keadilan, amanah, musyawarah, dan tanggung jawab moral; hadis serta fikih menghadirkan perdebatan yang harus dipahami secara utuh; sementara realitas politik menuntut pemimpin yang mampu bekerja dan melayani. Dalam konteks Indonesia, hak politik perempuan juga dijamin oleh hukum yang berlaku. Tidak tepat menyederhanakan seluruh Islam sebagai agama yang menolak perempuan memimpin, tetapi juga tidak jujur jika perbedaan pendapat ulama dihapus demi membenarkan satu kubu. Ukuran terpenting dalam menilai seorang pemimpin adalah bagaimana ia mempertanggungjawabkan kekuasaannya, menegakkan keadilan, dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Agama jangan dijadikan tameng untuk menutup pintu bagi perempuan yang berkualitas, dan kekuasaan jangan dijadikan alasan untuk mengabaikan nilai-nilai agama. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »