| Surat Edaran Nomor 400.3/33/Dikbud-Pdg/X/2026 yang diterbitkan dan mulai berlaku sejak Kamis, 8 Oktober 2026. (Foto: Tommy). |
Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sistem daring. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh murid di jenjang PAUD, SD, hingga SMP, baik sekolah negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kota Padang.
Keputusan resmi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/33/Dikbud-Pdg/X/2026 yang diterbitkan dan mulai berlaku sejak Kamis, 8 Oktober 2026. Pemerintah Kota Padang menegaskan bahwa keselamatan serta kesehatan anak-anak menjadi prioritas utama di tengah kondisi cuaca yang makin tidak bersahabat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menyatakan bahwa pengalihan metode belajar ini dilakukan sebagai bentuk tanggap darurat terhadap penurunan kualitas udara. Pihaknya tidak ingin mengambil risiko terhadap kesehatan pernapasan para peserta didik.
"Sehubungan dengan kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di wilayah Kota Padang dan dalam rangka menjaga kesehatan serta keselamatan murid dan warga satuan pendidikan, dengan ini disampaikan bahwa Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kota Padang melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring," ujar Yopi.
Meskipun para murid menjalankan aktivitas belajar secara penuh dari rumah, para kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan (tendik) tetap diwajibkan untuk hadir ke sekolah. Para pendidik akan memandu serta memantau jalannya sistem PJJ langsung dari lingkungan satuan pendidikan masing-masing.
Proses belajar mengajar di rumah diarahkan menggunakan berbagai platform digital atau media komunikasi yang fleksibel dan mudah diakses. Pihak dinas meminta para guru menyampaikan materi secara proporsional, sementara tingkat keaktifan siswa selama sesi daring akan dihitung sebagai daftar kehadiran resmi.
Peran aktif pihak keluarga sangat krusial dalam keberhasilan kebijakan ini. Yopi Krislova secara khusus mengimbau para orang tua atau wali murid untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka selama jam pembelajaran berlangsung di rumah.
"Orang tua diminta untuk mengawasi dan memastikan anak-anak mengikuti PJJ dan tetap berada di dalam rumah selama jam belajar serta membatasi aktivitas di luar ruangan. Jika anak terpaksa keluar rumah karena keperluan mendesak, wajib mengenakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai," tegas Yopi. (*)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »