Laporan Masyarakat Berbuah Manis, Markas Sabu di Koto Anau Digerebek Polisi: Dua Pria Pasrah Diseret ke Mapolres Solok

Laporan Masyarakat Berbuah Manis, Markas Sabu di Koto Anau Digerebek Polisi: Dua Pria Pasrah Diseret ke Mapolres Solok
Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil mengamankan dua orang tersangka dari dua lokasi berbeda dalam selang waktu yang sangat berdekatan. (Foto: Oktryoni). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Solok terus dibuktikan secara nyata. Melalui komitmen pantang menyerah, tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali menorehkan keberhasilan dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika.

Langkah cepat petugas ini diwujudkan melalui penggerebekan intensif dalam rangka Operasi Sarang Narkoba yang digelar di wilayah Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, pada Jumat (9/10/2026). Dalam aksi terukur tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka dari dua lokasi berbeda dalam selang waktu yang sangat berdekatan.

Penyergapan pertama bermula sekira pukul 14.00 WIB, di mana petugas mengarahkan target ke sebuah bangunan pondok yang berlokasi di Jorong Aia Angek, Nagari Koto Gadang Koto Anau. Di tempat tersebut, tim berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RM (22) yang tak bisa berbuat banyak saat dikepung petugas.

Dari tangan tersangka RM, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial berupa 4 paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit ponsel merek Infinix warna biru, 2 unit alat hisap sabu (bong), serta satu set peralatan pendukung lainnya yang digunakan untuk aktivitas terlarang tersebut.

Tak butuh waktu lama bagi tim gabungan untuk bergerak mengejar target berikutnya. Hanya berselang 30 menit dari penangkapan pertama, sekira pukul 14.30 WIB, petugas kembali bergerak cepat menuju sasaran kedua di Jorong Kandang Jambu, Nagari Koto Anau.

Di lokasi kedua yang merupakan sebuah rumah tinggal ini, petugas sukses membekuk tersangka berinisial AA (43). Penangkapan terhadap AA berhasil dilakukan berkat adanya laporan dan informasi tepercaya dari masyarakat sekitar yang merasa resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Dari hasil penggeledahan terhadap AA, petugas kembali mengamankan barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 unit alat hisap sabu (bong), 1 buah kotak warna putih, serta 5 lembar plastik klip bening dan peralatan pendukung lainnya yang menguatkan keterlibatannya.

Saat diinterogasi di tempat kejadian, kedua tersangka mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan memang berada dalam penguasaan mereka. Keduanya juga tidak mampu menunjukkan izin sah dari pihak berwenang untuk menyimpan maupun mengedarkan barang haram tersebut, sehingga langsung dibawa ke Mapolres Solok untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat demi menjaga kondusivitas wilayah Solok dari bahaya narkoba. (80) 

Laporan: Zamri Yahya, WU
Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »