| Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Sumatera Barat, Sabtu (17/10/2026). (Fotdok: Djuna). |
Persoalan tersebut mencuat dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Sumatera Barat, Sabtu (17/10/2026). Dalam kegiatan itu, warga Perumahan Safa Marwa menyampaikan kekhawatiran terhadap banjir berulang dan meminta pemerintah menelusuri kemungkinan dampak perubahan lingkungan di sekitar permukiman mereka.
Heri, Ketua LPS yang tinggal di Perumahan Safa Marwa, mengungkapkan bahwa banjir telah menjadi persoalan yang berulang kali membuat warga khawatir setiap kali hujan turun. Ia meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kondisi lingkungan di sekitar permukiman, termasuk dugaan keterkaitan perubahan kawasan dengan pembangunan Perumahan Kinaya. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang.
"Kami sudah menyampaikan persoalan ini melalui surat kepada pemerintah kota, gubernur, hingga instansi lingkungan hidup. Kami berharap ada tindak lanjut yang jelas, karena setiap hujan kami kembali khawatir dengan kondisi lingkungan tempat tinggal kami," ujar Heri.
Heri juga meminta kejelasan mengenai kesesuaian tata ruang, sistem aliran air, serta pemenuhan dokumen lingkungan dan perizinan pembangunan di sekitar kawasan tersebut. Warga berharap pemerintah tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan pemeriksaan lapangan dan menyampaikan hasilnya secara transparan. Namun, dugaan mengenai penyebab banjir maupun kepatuhan perizinan tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Yomike Yusra, mengatakan persoalan tersebut perlu dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Padang dan instansi terkait. Pemeriksaan, menurutnya, perlu memperhatikan kesesuaian tata ruang, perizinan, kajian lingkungan, serta potensi bencana banjir dan longsor yang dapat berdampak terhadap masyarakat. Ia juga menyampaikan rencana peninjauan kembali RPPLH yang disusun pada 2020 agar kebijakan lingkungan lebih sesuai dengan perkembangan wilayah dan tantangan kebencanaan.
Di tengah keresahan warga tersebut, Muhidi menegaskan bahwa perlindungan lingkungan harus menjadi bagian utama dalam setiap proses pembangunan. Pengawasan pemerintah perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab pengusaha dan kesadaran masyarakat. Pembangunan kawasan permukiman tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan fisik, tetapi juga harus memperhitungkan kondisi tanah, aliran air, dan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
"Menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Pengusaha dan masyarakat juga memiliki peran. Kita harus membangun kesadaran bersama agar pembangunan tidak justru menimbulkan persoalan bagi warga," kata Muhidi. Ia juga mengingatkan masyarakat agar memeriksa status lahan, kondisi tanah, serta potensi banjir dan longsor sebelum membeli rumah, sehingga keputusan memiliki hunian didasarkan pada informasi yang memadai.
Muhidi berharap keluhan warga Safa Marwa menjadi momentum untuk memperkuat evaluasi dan pengawasan pembangunan di Sumatera Barat. Pemerintah dan instansi terkait perlu duduk bersama menelusuri persoalan, memeriksa kondisi di lapangan, serta memastikan setiap pembangunan sesuai ketentuan lingkungan dan tata ruang. Bagi warga, yang paling dibutuhkan bukan sekadar penjelasan, melainkan tindak lanjut yang jelas agar kekhawatiran terhadap banjir tidak terus berulang setiap kali hujan turun. (*)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA TERBARU
Anda sedang membaca berita terbaru
Anda sedang membaca berita terbaru
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »