Patroli Dini Hari di Padang, Satpol PP Amankan 11 Orang di Khatib Sulaiman dan Batang Arau

Patroli Dini Hari di Padang, Satpol PP Amankan 11 Orang di Khatib Sulaiman dan Batang Arau
Patroli tersebut menyasar sejumlah penginapan dan kos-kosan di wilayah Kecamatan Padang Barat hingga Padang Selatan. (Fotdok: Tommi). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Patroli ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Sabtu (24/10/2026) dini hari menemukan aktivitas warga yang menjadi perhatian petugas. Sebanyak 10 perempuan yang masih berkumpul hingga dini hari dan seorang pria yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik diamankan untuk didata dan menjalani proses lebih lanjut.

Patroli tersebut menyasar sejumlah penginapan dan kos-kosan di wilayah Kecamatan Padang Barat hingga Padang Selatan. Petugas juga menyisir kawasan Jalan Khatib Sulaiman sampai Jalan Batang Arau sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman masyarakat sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku.

Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kota Padang, Malizar Ade, mengatakan kegiatan pengawasan dilakukan untuk memantau aktivitas masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan menjelang pagi. Menurutnya, patroli bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi juga langkah untuk menjaga lingkungan kota tetap tertib dan kondusif.

“Mal am ini, kita melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah penginapan, kos-kosan, serta kawasan Jalan Khatib Sulaiman hingga Batang Arau untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang, termasuk memantau aktivitas muda-mudi hingga dini hari,” ujar Malizar.

Dalam pemeriksaan di sejumlah penginapan dan kos-kosan, petugas tidak menemukan pelanggaran. Namun, ketika melanjutkan patroli di kawasan Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan Batang Arau, personel Satpol PP mendapati 10 perempuan yang masih berkumpul hingga dini hari serta seorang pria yang mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.

Sebelas orang tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan. Penanganan selanjutnya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP guna memeriksa lebih lanjut kondisi dan aktivitas yang ditemukan petugas di lapangan.

Malizar menjelaskan, proses penanganan tidak berhenti pada pendataan. PPNS akan melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak keluarga yang bersangkutan. Mereka juga akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang menjadi dasar penanganan tersebut.

Penindakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Satpol PP menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus menjaga ruang publik agar tetap tertib, dengan proses penanganan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui patroli yang melibatkan jajaran personel Satpol PP Kota Padang, pemerintah berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban semakin meningkat. Pengawasan di penginapan, kos-kosan, serta sejumlah ruas jalan akan menjadi bagian dari upaya menjaga suasana Kota Padang tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga. (*) 

Editor: Zamri Yahya, WU 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA TERBARU
Anda sedang membaca berita terbaru
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »