| Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh, Kurniawan Syah Putra, S.Sos., M.A.P., bersama tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). (Fotdok: Hermiko). |
Komitmen tersebut dipaparkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh, Kurniawan Syah Putra, S.Sos., M.A.P., bersama tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam tahapan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan berlangsung di Aula Utama Kantor Bappeda Provinsi Sumbar, Padang, Rabu (21/10/2026).
Di hadapan tim penilai, Kurniawan memaparkan bahwa keterbukaan informasi tidak cukup berhenti pada pernyataan komitmen. Pemerintah harus menyiapkan aturan, petugas, sarana pelayanan, dan dukungan anggaran agar hak masyarakat memperoleh informasi dapat dipenuhi secara nyata. Karena itu, Pemko Payakumbuh memperkuat landasan kebijakan melalui Peraturan Wali Kota serta Keputusan Wali Kota terkait pedoman pengelolaan layanan informasi.
Langkah berikutnya menyentuh akses pelayanan langsung. Pemko Payakumbuh menyediakan konter khusus PPID di Mal Pelayanan Publik (MPP), sehingga masyarakat memiliki saluran untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan. Kesiapan sumber daya manusia dan dukungan fasilitas juga menjadi bagian dari upaya membangun layanan yang lebih tertata, mudah dijangkau, dan bertanggung jawab.
Kurniawan menegaskan, keterbukaan informasi bukan sekadar urusan administrasi atau pemenuhan dokumen evaluasi. Berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan dengan biaya terjangkau sesuai ketentuan. Prinsip inilah yang perlu menjadi pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.
Bagi masyarakat, transparansi memiliki arti langsung: akses informasi yang jelas membantu warga memahami kebijakan pemerintah, mengikuti perkembangan pembangunan, dan menjalankan fungsi pengawasan. Keterbukaan yang dijalankan secara konsisten juga berpotensi memperkuat kepercayaan publik, terutama ketika informasi disampaikan secara akurat, mudah ditemukan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk memperluas jangkauan pelayanan, Pemko Payakumbuh mengembangkan dua jalur akses, yakni layanan tatap muka terpadu di MPP dan layanan digital melalui portal resmi PPID. Kehadiran kanal digital diharapkan memudahkan masyarakat mencari informasi tanpa harus selalu datang ke kantor pelayanan. Optimalisasinya tetap membutuhkan pembaruan informasi secara berkala serta respons yang baik terhadap permohonan warga.
Keikutsertaan dalam Monev Komisi Informasi Sumbar 2026 menjadi kesempatan bagi Pemko Payakumbuh untuk memaparkan langkah yang telah dilakukan sekaligus mengevaluasi aspek yang masih perlu diperkuat. Target meraih predikat Badan Publik Informatif menjadi pendorong, tetapi kualitas layanan akan lebih bermakna apabila keterbukaan benar-benar diterapkan secara konsisten di seluruh organisasi perangkat daerah.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Zulmaeta bersama Wakil Wali Kota Elzadaswarman, penguatan keterbukaan informasi diarahkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kini, tantangan utamanya bukan hanya memperoleh pengakuan dalam penilaian 2026, melainkan memastikan setiap warga Payakumbuh semakin mudah mengakses informasi publik dan memperoleh pelayanan yang jelas, responsif, serta dapat dipertanggungjawabkan. (HM)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »