| Rapat di Ruang Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kamis (22/10/2026). (Fotdok: Husnie). |
Dalam rapat di Ruang Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kamis (22/10/2026), Rendy mewakili direktur terkait untuk membahas penyelarasan kebutuhan pendidikan khusus dengan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah. Pembahasan ini menjadi penting agar peserta didik, baik di Sekolah Luar Biasa (SLB) maupun sekolah reguler, memperoleh dukungan sesuai kebutuhannya.
Rendy menegaskan bahwa penguatan nomenklatur SIPD harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya menyelaraskan pelayanan masyarakat dengan sistem perencanaan dan penganggaran daerah. Menurutnya, usulan penyesuaian tidak cukup hanya berupa permintaan penambahan kode dalam sistem. Diperlukan analisis teknis, data pendukung yang valid, uraian kebutuhan layanan, serta kesesuaian dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Persoalan ini menyentuh kebutuhan mendasar peserta didik. Dukungan pendidikan khusus tidak hanya berkaitan dengan ruang belajar, tetapi juga mencakup guru pendamping khusus, alat bantu pembelajaran, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, serta sarana dan prasarana yang menunjang pendidikan inklusif. Tanpa perencanaan yang tepat, kebutuhan tersebut berisiko sulit diterjemahkan menjadi program dan alokasi anggaran yang sesuai.
Karena itu, Rendy juga menekankan pentingnya menghubungkan usulan pendidikan khusus dengan prioritas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan. Setiap program harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah. Pendekatan ini diharapkan membuat perencanaan lebih terukur sekaligus menjaga tata kelola anggaran tetap tertib, transparan, dan akuntabel.
Dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Kepala Seksi Fasilitas Pembiayaan Pendidikan, Antonio Ronald Marselino Ohoilulin, menyampaikan bahwa cakupan pendidikan khusus perlu memperhatikan peserta didik di SLB, sekolah reguler, serta anak-anak dengan bakat istimewa, termasuk bidang seni. Ia menyoroti tantangan ketika nomenklatur yang tersedia belum sepenuhnya menggambarkan kebutuhan layanan di lapangan. Usulan penyesuaian pun perlu diperkuat dengan data peserta didik dan argumentasi teknis yang terukur.
Validitas data menjadi salah satu kunci penyelesaian persoalan tersebut. Pemutakhiran data anak berkebutuhan khusus di SLB dan sekolah reguler dibutuhkan untuk memetakan jumlah peserta didik, persebaran, jenjang pendidikan, serta dukungan yang diperlukan. Operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kabupaten/kota bersama perangkat daerah terkait didorong memastikan data sesuai kondisi nyata, sehingga usulan program dan anggaran memiliki landasan yang kuat.
Rapat juga menyoroti kejelasan kewenangan pengelolaan SMA/SMK pascapemekaran provinsi di Papua. Perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Fredi M. Edowai, menilai koordinasi mengenai pembagian peran, kesiapan kelembagaan, mekanisme transisi, operasional pelayanan, dan tanggung jawab pembiayaan perlu diperkuat. Sebagai tindak lanjut, peserta membahas penyusunan usulan nomenklatur, verifikasi data, koordinasi regulasi, penelaahan teknis lintas instansi, serta penjajakan kemitraan pendukung sesuai ketentuan.
Bagi Rendy Jaya Laksamana, penguatan nomenklatur pendidikan khusus harus bermuara pada pelayanan yang lebih tepat bagi peserta didik, bukan sekadar terselesaikannya dokumen usulan. Sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi teknis, dan mitra pembangunan diharapkan mampu memperkuat perencanaan sekaligus memastikan kebutuhan anak berkebutuhan khusus mendapat perhatian dalam penganggaran. Ukuran keberhasilannya pada akhirnya adalah layanan pendidikan yang semakin inklusif, terarah, dan berkelanjutan. (*)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »