RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibahas, DPR dan Pemerintah Soroti Nasib Pekerja serta Kepastian Dunia Usaha

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibahas, DPR dan Pemerintah Soroti Nasib Pekerja serta Kepastian Dunia Usaha
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut perubahan dunia kerja menjadi alasan penting perlunya pembaruan regulasi. (Foto: Ist). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan. DPR RI dan pemerintah mendorong lahirnya regulasi baru yang mampu menjawab perubahan dunia kerja sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja dan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus mengakomodasi aspirasi berbagai pihak. Ruang dialog dengan pekerja, pemberi kerja, serikat pekerja, hingga pemangku kepentingan lainnya terus dibuka.

Pernyataan itu disampaikan Cucun dalam Dialog Sosial bertema “Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua” di Bekasi, Kamis (1/10/2026). Forum tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai kepentingan dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan.

Cucun mengatakan, perlindungan pekerja harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum bagi dunia usaha. Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan perlu memiliki rumusan yang jelas agar penerapannya tidak menimbulkan perbedaan ketentuan antardaerah.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut perubahan dunia kerja menjadi alasan penting perlunya pembaruan regulasi. Ia menyoroti perkembangan kebutuhan tenaga kerja yang kini semakin menuntut kompetensi, pelatihan, proses rekrutmen, perlindungan pekerja, hingga pengawasan ketenagakerjaan.

Yassierli menilai, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah berusia 23 tahun sehingga diperlukan penyesuaian terhadap perkembangan dunia kerja. Penyiapan angkatan kerja dan peningkatan kompetensi dinilai semakin penting dalam menghadapi kebutuhan pasar kerja yang terus berubah.

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga diarahkan untuk menemukan titik temu antara kepentingan pekerja dan pemberi kerja. Pemerintah dan DPR RI terus mengolah berbagai aspirasi tersebut menjadi rumusan norma yang diharapkan dapat diterapkan secara lebih komprehensif.

Dialog sosial ini diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Turut hadir Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Ketua Umum KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat, bersama unsur pekerja dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan lainnya.

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan Indonesia. Harapannya, regulasi baru dapat menghadirkan perlindungan pekerja, peningkatan kompetensi tenaga kerja, hubungan industrial yang konstruktif, serta kepastian hukum bagi dunia usaha. (*) 

Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »