| Direktur PEIPD Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa ISM bukan sekadar rapat administratif. (Foto: Husnie) |
Tahapan penting mulai dikebut. Mulai regulasi, pedoman, perencanaan dan penganggaran, instrumen pelaksanaan, alokasi daerah hingga dokumen hibah terus dipersiapkan agar program berjalan efektif.
Penguatan itu dilakukan melalui Implementation Support Mission (ISM) LSDP pada 5–8 Oktober dan 12–16 Oktober 2026. Forum ini menjadi momentum penting untuk mengecek kesiapan pemerintah pusat dan daerah sebelum implementasi semakin konkret.
Direktur PEIPD Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa ISM bukan sekadar rapat administratif. Ada pekerjaan besar untuk memastikan aspek perencanaan, kelembagaan, pembiayaan hingga kesiapan pemerintah daerah benar-benar matang.
Sorotan terbesar mengarah pada masalah sampah Indonesia. Pengelolaan sampah dinilai tidak lagi cukup dipandang sebagai urusan kebersihan, tetapi sudah menyangkut kualitas pelayanan publik, lingkungan, ekonomi sirkular hingga kualitas hidup masyarakat.
Data yang menjadi dasar LSDP menunjukkan persoalan yang masih tajam. Secara nasional, baru sekitar 27,89 persen sampah yang tertangani, sedangkan sekitar 70,19 persen belum terkelola.
Masalah perencanaan juga tak kalah serius. Kurang dari 5 persen kabupaten/kota memiliki Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RIPS). Bahkan, kapasitas lahan Tempat Pemrosesan Akhir secara nasional diproyeksikan penuh pada 2028 atau bisa lebih cepat.
Dari sisi anggaran, tantangannya juga menganga. Rata-rata alokasi APBD kabupaten/kota untuk pengelolaan sampah baru sekitar 0,51 persen, sehingga penguatan komitmen fiskal daerah menjadi salah satu pekerjaan rumah besar.
Iwan menekankan, solusi sampah tidak bisa hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur. Sistem harus dibenahi dari hulu hingga hilir, mulai dari kebijakan, perencanaan, kelembagaan, pembiayaan, pemilahan dari sumber, pengumpulan, pengolahan hingga pemrosesan akhir.
Menariknya, LSDP tidak dirancang hanya sebagai proyek pembangunan fisik. Program ini mengusung Performance Based Grant (PBG), sehingga pemerintah daerah didorong memperbaiki kinerja dan memenuhi indikator tertentu sebelum mendapatkan dukungan hibah infrastruktur dalam skala lebih besar.
Indikatornya mencakup RIPS, regulasi tarif sampah, peningkatan APBD, penerimaan retribusi, penguatan operator persampahan, pemilahan sampah rumah tangga hingga menjadikan pengelolaan sampah sebagai sektor prioritas dalam RKPD.
Menurut Iwan, keberhasilan program membutuhkan kerja bersama pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, setiap persoalan dalam ISM diharapkan tidak berhenti sebagai daftar masalah, tetapi memiliki solusi, penanggung jawab dan target penyelesaian yang terukur.
Pada akhirnya, LSDP 2026–2030 membawa pesan yang jelas: persoalan sampah harus ditangani sebagai persoalan pelayanan publik. Dengan tata kelola yang lebih kuat, pendanaan berkelanjutan dan kinerja pemerintah daerah yang terukur, perbaikan layanan persampahan diharapkan benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat. (*)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »