Wako Zulmaeta, DPR RI dan BPJS Bersinergi, Perlindungan Pekerja Payakumbuh Diperkuat

Wako Zulmaeta, DPR RI dan BPJS Bersinergi, Perlindungan Pekerja Payakumbuh Diperkuat
Sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan di Aula Josrizal Zain Lantai 3 Balai Kota Payakumbuh, Jumat (23/10/2026). (Fotdok: Hermiko). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja menjadi perhatian Pemerintah Kota Payakumbuh bersama Komisi IX DPR RI dan BPJS. Melalui sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan di Aula Josrizal Zain Lantai 3 Balai Kota Payakumbuh, Jumat (23/10/2026), kolaborasi lintas sektor ini diarahkan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja formal maupun informal, termasuk masyarakat yang menggantungkan hidup dari pekerjaan sehari-hari.

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta bersama Anggota Komisi IX DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II, Ade Rezki Pratama, membuka langsung kegiatan tersebut. Hadir pula Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Nofriwandi, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Yasrizal, pimpinan cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi dan BPJS Kesehatan Payakumbuh, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Sasaran sosialisasi ini menyentuh kelompok pekerja yang kerap menghadapi risiko ekonomi ketika kecelakaan kerja, sakit, atau kehilangan pencari nafkah terjadi. Petani, nelayan, pedagang pasar, pengemudi ojek daring, hingga pekerja mandiri menjadi bagian dari kelompok yang didorong memahami pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, sesi BPJS Kesehatan menitikberatkan pada pentingnya kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar masyarakat lebih siap ketika membutuhkan layanan medis.

Wali Kota Zulmaeta menegaskan, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Menurutnya, kemajuan daerah juga harus tercermin dari kemampuan masyarakat memperoleh perlindungan, rasa aman, serta kesempatan menikmati kehidupan yang lebih sehat dan sejahtera. Karena itu, jaminan sosial perlu menjadi bagian penting dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas hidup warga Payakumbuh.

Zulmaeta juga menyoroti kemampuan ekonomi sebagai salah satu tantangan masyarakat dalam memenuhi kewajiban iuran bulanan. Pemerintah daerah, tegasnya, berkomitmen mengawal program perlindungan agar pelaksanaannya transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, terutama bagi pekerja rentan yang membutuhkan dukungan. Sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS, sektor swasta, dan para donatur diharapkan dapat memperluas jangkauan perlindungan sosial.

Di sisi lain, Ade Rezki Pratama menekankan bahwa jaminan sosial merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada pekerja tanpa membedakan sektor pekerjaan. Risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun persoalan kesehatan dapat berdampak langsung terhadap kondisi keuangan keluarga. Karena itu, menurut Ade, masyarakat perlu memahami manfaat program jaminan sosial dan tidak menunda mencari informasi mengenai kepesertaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Ade memaparkan, iuran sebesar Rp36.800 per bulan dapat menjadi pilihan perlindungan bagi pekerja yang memenuhi ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan tertentu. Ia menjelaskan manfaat yang disosialisasikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Pekerja juga dapat memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk memperoleh informasi serta mengakses layanan kepesertaan. Rincian iuran dan manfaat perlu dikonfirmasi sesuai skema kepesertaan yang dipilih.

Selain perlindungan ketenagakerjaan, masyarakat diimbau rutin memeriksa status kepesertaan JKN agar tidak menghadapi kendala administratif ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memeriksa informasi kepesertaan, melihat tagihan sesuai ketentuan, memperbarui data tertentu, serta mengakses layanan administrasi dan pengaduan. Langkah sederhana ini penting agar pekerja dan keluarga lebih siap menghadapi kebutuhan kesehatan yang tidak selalu dapat diprediksi.

Melalui sosialisasi berkelanjutan, Pemko Payakumbuh bersama Komisi IX DPR RI dan BPJS berharap semakin banyak pekerja memahami hak, kewajiban, serta manfaat jaminan sosial. Pesan utamanya jelas: perlindungan pekerja bukan hanya urusan administrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga. Dengan informasi yang tepat dan kepesertaan sesuai ketentuan, pekerja formal maupun informal di Payakumbuh diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang dan memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko sosial maupun ekonomi. (HM) 

Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »