| Muhidi pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Sabtu (7/11/2026). (Fotdok: Djuna). |
Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan kondisi alam. Menurutnya, setiap kegiatan pembangunan harus memperhatikan daya dukung lingkungan. Jangan sampai kawasan resapan air, aliran sungai, maupun saluran air justru berubah menjadi bangunan yang akhirnya memperbesar risiko banjir dan tanah longsor.
"Apapun yang kita lakukan, termasuk membangun daerah, harus mengutamakan perencanaan lingkungan. Jangan sampai kawasan yang seharusnya menjadi daerah aliran sungai atau kawasan resapan justru dibangun rumah, kemudian ketika terjadi banjir kita menyalahkan hujan," tegas Muhidi.
Peringatan tersebut bukan tanpa alasan. Sumatera Barat, khususnya Kota Padang, memiliki kerawanan terhadap berbagai bencana, mulai dari gempa bumi, banjir hingga tanah longsor. Kondisi geografis yang berdekatan dengan sungai dan laut membuat masyarakat harus semakin bijak memperlakukan lingkungan. Muhidi juga menyoroti kebiasaan membuang sampah sembarangan yang dapat menyumbat saluran air dan memperparah genangan.
Ia secara khusus mengingatkan warga maupun pengusaha yang hendak mendirikan bangunan agar terlebih dahulu memeriksa peruntukan lahan dan berkonsultasi dengan pemerintah. "Kalau ada bandar atau saluran air, jangan diperkecil hanya karena ingin memperluas bangunan rumah. Sebelum membangun, periksa dan tanyakan terlebih dahulu kepada pemerintah agar pembangunan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan," ujarnya.
Bagi Muhidi, menjaga lingkungan bukan pekerjaan pemerintah semata. Tokoh masyarakat, dunia usaha, kelompok warga hingga keluarga harus mengambil bagian. Ia juga mendorong masyarakat mengembangkan keterampilan mengolah sampah menjadi produk bernilai guna, sehingga sampah tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan akhir. Budaya hidup bersih dan tertib harus dimulai dari kebiasaan sehari-hari.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Desrizal, menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2020 merupakan landasan untuk mengarahkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dan berkelanjutan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan upaya menjaga kelestarian alam.
Desrizal memaparkan enam isu strategis lingkungan hidup di Sumatera Barat, yakni fluktuasi debit dan pencemaran air, penurunan tutupan hutan, alih fungsi lahan, kebencanaan, pengelolaan sampah, serta degradasi keanekaragaman hayati. Persoalan tersebut saling berkaitan. Perubahan tata guna lahan, berkurangnya kawasan hutan, dan pencemaran dapat memengaruhi ketersediaan air sekaligus meningkatkan ancaman banjir, longsor, dan abrasi.
Sosialisasi itu mendapat sambutan positif dari peserta, salah satunya Meza Efrina, guru SMP dari Kota Padang. Ia menilai pemahaman masyarakat terhadap aturan perlindungan lingkungan sangat penting, terutama di tengah meningkatnya ancaman bencana. Meza berharap sosialisasi tidak berhenti di ruang pertemuan, tetapi juga menjangkau masjid-masjid dan kelompok masyarakat agar pesan pelestarian lingkungan semakin luas diketahui.
Meza juga mengapresiasi upaya Muhidi memperkenalkan substansi perda kepada masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa sosialisasi harus diikuti pengawasan dan penegakan aturan yang tegas. Sebab, menjaga lingkungan bukan hanya soal mengetahui larangan, melainkan keberanian untuk mengubah perilaku. Pada akhirnya, alam tidak membutuhkan banyak janji, tetapi tindakan nyata manusia yang mau menjaganya sebelum bencana datang. (Djuna)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »