Wali Kota Sawahlunto Minta Sanksi Pemilik Ternak Liar Diperberat

Wali Kota Sawahlunto Minta Sanksi Pemilik Ternak Liar Diperberat
Riyanda saat membuka public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Selasa (3/11/2026). (Fotdok: Marjafri). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, mendorong pengetatan sanksi terhadap pemilik ternak yang membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di jalan umum, fasilitas publik, hingga kawasan wisata. Persoalan tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat.

Dorongan itu disampaikan Riyanda saat membuka public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Selasa (3/11/2026).

Menurut Riyanda, keberadaan ternak yang berkeliaran tanpa pengawasan masih menjadi persoalan yang kerap dilaporkan masyarakat kepada pemerintah daerah. Selain mengganggu aktivitas warga, ternak lepas juga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Ia meminta ketentuan mengenai pemeliharaan ternak dan sanksi terhadap pemiliknya dikaji kembali dalam perubahan Perda tersebut. Regulasi yang disusun diharapkan mampu mempertegas tanggung jawab pemilik ternak.

Riyanda menegaskan, pemilik ternak tidak boleh membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran dan mengganggu kepentingan umum. Penegakan aturan perlu diarahkan agar memberikan efek jera sehingga persoalan ternak lepas tidak terus berulang.

Ia juga menyoroti besarnya kebutuhan biaya dan sumber daya pemerintah daerah untuk melakukan penertiban ternak yang berkeliaran. Karena itu, pencegahan melalui aturan yang jelas dan tanggung jawab pemilik dinilai perlu diperkuat.

Public hearing tersebut digelar sebagai bagian dari proses penghimpunan aspirasi masyarakat sebelum Ranperda memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. Forum ini melibatkan tokoh masyarakat, kepala desa, lurah, perwakilan warga, serta sejumlah unsur terkait.

Berbagai masukan yang disampaikan peserta menjadi bahan penyempurnaan materi perubahan Perda, terutama terkait persoalan ketertiban umum yang masih terjadi di tengah masyarakat. Pemerintah berharap regulasi baru nantinya mampu menjawab kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Melalui perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tersebut, Pemko Sawahlunto mendorong penguatan aturan dan penegakan tanggung jawab pemilik ternak, sehingga jalan umum, fasilitas publik, dan kawasan wisata dapat terbebas dari gangguan ternak yang berkeliaran. (*) 

Pewarta: marjafri
Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »