HEADLINE
Reaksi Sabrina Chairunnisa Dicibir Belum Punya Anak dari Deddy Corbuzier    
Jumat, April 25, 2025

On Jumat, April 25, 2025

Reaksi Sabrina Chairunnisa Dicibir Belum Punya Anak dari Deddy Corbuzier
Sabrina Chairunnisa membalas komentar-komentar negatif dari publik di media sosial karena tidak kunjung hamil anak Deddy Corbuzier.
BENTENGSUMBAR.COM
- Sabrina Chairunnisa membalas komentar-komentar negatif dari publik di media sosial karena tidak kunjung hamil anak Deddy Corbuzier.

Seperti diketahui, Sabrina dan Deddy Corbuzier telah resmi menikah sejak 6 Juni 2022 lalu.

Komentar itu muncul dalam unggahan Sabrina di TikTok saat membagikan beberapa foto terbaru dirinya saat berlibur di Korea Selatan.

Sabrina yang berusia 32 tahun tampil menggunakan busana serba putih dengan rok berlapis. 

Ia menggunakan luaran berwarna pink yang membuatnya tampak segar dan muda.

Sementara untuk rambutnya dibiarkan lurus dan sedikit diikat di bagian belakang yang dihiasi pita berwarna pink.

Untuk sepatu, Sabrina menggunakan boot berwarna putih yang menonjolkan bagian kakinya yang jenjang.

"Mereka bilang, kalau perempuan suka warna pink lagi, dia sembuh dan bahagia💖🌸. Dan aku pikir itu benar," tulis Sabrina dalam bahasa Inggris sebagai keterangan.

Unggahan Sabrina pun mendapatkan banyak pujian karena paras dan gaya berbusananya yang seperti seorang anak muda.

Namun, ada pula pengguna media sosial yang menyinggung soal status Sabrina yang tidak kunjung mendapatkan momongan.

"Kasihan udah lama nikah belum dapat anak, nggak ingin punya anak apa dari Deddy Corbuzier," tulis pengguna media sosial dengan nama Fernando Ahmad.

Ibu sambung Azka Corbuzier itu kemudian memberikan balasan menohok terkait komentar tersebut.

Menurutnya, kehadiran anak dalam pernikahan tidak melulu menjadi tujuan utama dalam sebuah pernikahan.

"Nggak semua orang goals hidup utamanya beranak kayak lo. Gue belum punya anak tapi gue udah beasiswain 100 anak," balas Sabrina.

"Nah lu sebagai laki selain nyinyir udah bisa sumbangsih apa buat masa depan anak bangsa?" lanjut Sabrina menantang.

Sayangnya, pria yang berkomentar negatif tentang Sabrina tersebut tidak muncul kembali setelah mendapatkan respons menohok. (*)

Sumber: InsertLive

Masalah Ijazah Memanas, Jokowi dan Relawannya Bisa Dilaporkan Balik    
Jumat, April 25, 2025

On Jumat, April 25, 2025

Masalah Ijazah Memanas, Jokowi dan Relawannya Bisa Dilaporkan Balik
Masalah keabsahan ijazah Strata Satu (S1) Presiden ke-7 RI Joko Widodo membuat suasana politik memanas setelah relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan sejumlah tokoh publik ke Polres Metro Jakarta Pusat.
BENTENGSUMBAR.COM
- Masalah keabsahan ijazah Strata Satu (S1) Presiden ke-7 RI Joko Widodo membuat suasana politik memanas setelah relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan sejumlah tokoh publik ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi menilai, langkah Jokowi melalui relawannya dengan melaporkan sejumlah tokoh ke polisi atas alasan pencemaran nama baik karena mengomentari masalah ijazah palsu adalah langkah yang salah.

"Jokowi dan para pelapor yang melaporkan para tokoh: Rizal Fadilah, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, dapat dilaporkan balik," ujar Muslim Arbi kepada RMOL pada Kamis, 24 April 2025.

Menurut Muslim Arbi, Jokowi dan para relawannya yang melaporkan tokoh-tokoh itu terancam dilaporkan balik karena dianggap menghalangi publik untuk suatu informasi publik, sebagaimana diatur UU 14/2008 tentang Keterbukaan Publik.

"UU yang ditandatangani di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menjamin hak publik untuk dapat mengetahui dan mengakses suatu informasi. Karena informasi publik itu terkait dengan hak asasi seseorang," tuturnya. 

Di sisi lain, Muslim Arbi mendapati suatu survei yang dilakukan Harian Surya pada 23 April 2025, mematahkan pernyataan kelompok Jokowi yang mengklaim masalah ijazah palsu yang dibincangkan publik adalah upaya untuk menyerang martabat Presiden periode 2014-2024 itu. 

"Survei Harian Surya dengan pertanyaan: satu, (yang) setuju dengan serangan politik: (hanya) 27 persen; dua, tidak setuju karena publik berhak bertanya 68 persen; tiga, no comment 5 persen. Survei dengan 76 ribu suara para komentator para Tribunners (pembaca berita grup media Tribun, red)," paparnya.

Lebih lanjut, Muslim Arbi merujuk pada UU Informasi Publik untuk mendukung diskursus terkait masalah ijazah Jokowi yang disebut palsu oleh publik, sesuai iklim demokrasi terjaga dan masyarakat tercerahkan. 

"Maka setelah publik tahu tentang suatu informasi, publik juga berhak bertanya dan mengkritik," ucapnya.

Oleh karena itu, dia berpendapat dalih orang-orang yang mendukung Jokowi terhadap para tokoh yang mempersoalkan keaslian Ijazah Jokowi sebagai serangan politik dan menyerang martabat pribadi seseorang, adalah bentuk pembelaan yang mengganggu kecerdasan dan akal sehat.

"Dan itu bentuk tindakan pembodohan publik dan intimidasi terhadap publik. Dan itu adalah pelanggaran HAM. Apa yang dilakukan oleh Jokowi maupun para pelapor itu adalah pelanggaran UU Informasi Keterbukaan Publik, melanggar HAM, dan merusak demokrasi. Jokowi dan para pelapor itu perlu dilaporkan balik," demikian Muslim Arbi.

Sumber: RMOL

Komisioner KPU Jadi Tersangka Usai Tepergok Selingkuh di Kos    
Kamis, April 24, 2025

On Kamis, April 24, 2025

Komisioner KPU Jadi Tersangka Usai Tepergok Selingkuh di Kos
Komisioner KPU Nias Barat berinisial FID (38), ditetapkan sebagai tersangka usai tepergok berduaan bersama seorang wanita di sebuah kamar kos Jalan Sudirman, Kota Gunung Sitoli, Nias.
BENTENGSUMBAR.COM
- Komisioner KPU Nias Barat berinisial FID (38), ditetapkan sebagai tersangka usai tepergok berduaan bersama seorang wanita di sebuah kamar kos Jalan Sudirman, Kota Gunung Sitoli, Nias.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea.

“Sudah tersangka, keduanya (bersama terduga selingkuhannya). Ditetapkan sejak Rabu (23/4) kemarin,” kata Motivasi saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (24/4).

“Karena kan di situ kita jelaskan istri komisioner itu membuat laporan tentang zina,” sambung dia.

Meski begitu, belum dilakukan dilakukan penahanan terhadap keduanya. Namun, diberlakukan wajib lapor.

"Jadi pasal yang kita tetapkan 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan,” kata dia.

“Sehubungan yang perkara yang dipasalkan ke tersangka kurungan 9 bulan, maka pertimbangan penyidik untuk melakukan wajib lapor para tersangka selama perkara dalam penyidikan,” kata dia.

“Itu tergantung penilaian penyidik, kalau kooperatif sama ke JPU ya,” jelasnya.

FID sebelumnya dipergoki polisi berduaan dengan perempuan inisial KR (34) pada Selasa (22/4). 

Mulanya, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari call center. (*)

Sumber: Kumparan

Purnawirawan TNI Tuntut Gibran Diganti Lewat MPR, Wiranto: Prabowo Menghormati    
Kamis, April 24, 2025

On Kamis, April 24, 2025

Purnawirawan TNI Tuntut Gibran Diganti Lewat MPR, Wiranto: Prabowo Menghormati
Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengaku, baru saja berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto.
BENTENGSUMBAR.COM
- Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengaku, baru saja berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto. 

Salah satu pembahasannya tentang surat berisi delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

"Memang saran itu disampaikan oleh Forum oleh para purnawirawan TNI, para jenderal dan kolonel, ditandatangani dan disampaikan secara terbuka meluas, di sini tentunya presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu," kata Wiranto saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Menurut dia, Presiden Prabowo dan para purnawirawan TNI merupakan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama dengan jiwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

"Oleh karena itu, beliau memahami itu. Namun, tentunya presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi TNI tidak bisa serta-merta menjawab itu," ucap mantan panglima ABRI tersebut.

Wiranto menegaskan, Presiden Prabowo tidak bisa langsung menjawab tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. 

Apalagi, salah satu tuntutan itu adalah mendorong pencopotan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Beliau perlu mempeljari isi dari statemen itu, isi dari usulan itu, dipelajari satu per satu, itu masalah-masalah yang tak ringan, itu fundamental, lalu beliau juga presiden walau sebagai kepala negara dan pemerintahan, juga panglima tertinggi TNI mempunyai kekuasaan tidak tak terbatasan. Kekuasaan beliau terbatas juga, yang menganut trias politica, ada eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa mencampuri itu, usulan itu bukan bidangnya presiden," ucap Wiranto.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap. 

Salah satu tuntutannya adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. (*)

Sumber: Republika 

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan    
Kamis, April 24, 2025

On Kamis, April 24, 2025

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berinisial I.G.R (32).
BENTENGSUMBAR.COM
- Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berinisial I.G.R (32), warga Jorong Palo Tobek, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. 

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 23 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi, SH., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh Kasi Humas Iptu Marbawi, SH di Mapolres Dharmasraya pada Kamis (24/04/2025) pagi.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan dari Satresnarkoba dan Satuan Intelkam segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

"Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tiga plastik bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel merk Vivo warna biru, uang tunai Rp80.000, serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan jarum api dari timah rokok dan korek api gas," jelas AKP Rusmardi.

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan di hadapan dua saksi dari unsur masyarakat setempat, yaitu Mudas Rianto dan Jatmono, yang merupakan Ketua Pemuda Jorong Palo Tobek.

Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Dharmasraya juga mengimbau masyarakat agar tetap berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang terkait penyalahgunaan narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkoba.(W)

DPRD Sumbar Terima Kunjungan Pimpinan dan Anggota Pansus 1 DPRD Provinsi Jambi    
Kamis, April 24, 2025

On Kamis, April 24, 2025

DPRD Sumbar Terima Kunjungan Pimpinan dan Anggota Pansus 1 DPRD Provinsi Jambi
DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima kunjungan pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Provinsi Jambi, Kamis (24/4/2025).
BENTENGSUMBAR.COM
- DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima kunjungan pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Provinsi Jambi, Kamis (24/4/2025).

Rombongan DPRD Jambi tersebut diterima oleh Ketua Tim Pakar DPRD Provinsi Sumatera Barat, HM Nurnas di ruang khusus 1 DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Pada kesempatan itu, M Nurnas mengucapkan terima kasih atas kunjungan tersebut.

“Kita apresiasi kunjungan rekan-rekan dari DPRD Provinsi Jambi. Diharapkan dengan kunjungan tersebut, silaturrahmi dan harmonisasi semakin baik,” kata Nurnas.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi Zulkifli Linus mengatakan, kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rangka konsultasi terkait penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Gubernur Jambi Tahun 2024.

Zulkifli Linus mengatakan, saat ini DPRD Jambi tengah membahas LKPJ Gubernur Jambi setelah paripurna pembentukan pansus digelar 14 April 2025.

“Dalam paripurna yang digelar saat itu, DPRD Provinsi Jambi membentuk empat panitia khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jambi Tahun 2024,” kata Linus.

Linus menambahkan, pimpinan dan anggota Pansus yang berkunjung ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, masuk di Pansus I.

Pertemuan yang berlangsung cukup dinamis. Kedua belah pihak saling mengajukan pertanyaan, saran dan masukan.

Bahkan mereka merasa puas dengan penjelasan yang disampaikan Ketua Tim pakar DPRD Provinsi Sumatera Barat, HM Nurnas.

“Kita sangat puas dengan pertemuan hari ini. Artinya mendapatkan pencerahan tentang penyusunan LKPJ Gubernur,” katanya. (*)

Editor: Zamri Yahya

Batal Bikin Podcast Bareng, Pablo Benua Bongkar Bayaran Lisa Mariana    
Kamis, April 24, 2025

On Kamis, April 24, 2025

Batal Bikin Podcast Bareng, Pablo Benua Bongkar Bayaran Lisa Mariana
Kreator konten sekaligus pengacara, Pablo Benua, membatalkan rencana mengundang selebgram Lisa Mariana ke kanal YouTube Reyben Entertainment.
BENTENGSUMBAR.COM
- Kreator konten sekaligus pengacara, Pablo Benua, membatalkan rencana mengundang selebgram Lisa Mariana ke kanal YouTube Reyben Entertainment.

Keputusan itu diambil setelah terjadi ketidaksepakatan terkait bentuk penampilan dan nilai bayaran yang diminta Lisa.

Menurut Pablo, pihaknya awalnya berniat memberi ruang bagi Lisa untuk menyampaikan versinya terkait polemik dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Sebelumnya, kanal yang sama juga sempat menghadirkan Ayu Aulia yang membahas isu terkait skandal Lisa Mariana.

"Dia minta budget. Itu sebenarnya bukan masalah buat kami, karena memang wajar kalau narasumber minta fee. Tetapi kami cukup kaget ketika disebut angkanya Rp 150 juta,” ujar Pablo.

Pablo menjelaskan, pihaknya sempat melakukan negosiasi dan berhasil menurunkan angka bayaran menjadi Rp100 juta.

Namun, dia menyayangkan perubahan sikap Lisa yang kemudian hanya ingin hadir di studio.

“Setelah sepakat di angka Rp100 juta, dia malah bilang hanya ingin muncul lewat suara saja, tidak mau hadir langsung. Dari situ saya merasa tidak cocok,” jelas Pablo.

Dengan alasan tersebut, Pablo pun memutuskan membatalkan rencana tayangan tersebut. (*)

Sumber: jpnn

Presiden Prabowo Utus Jokowi, PDIP Heran Mengapa Bukan Gibran yang Diutus ke Vatikan?    
Kamis, April 24, 2025

On Kamis, April 24, 2025

Presiden Prabowo Utus Jokowi, PDIP Heran Mengapa Bukan Gibran yang Diutus ke Vatikan?
Presiden ke-7 RI Joko Widodo diutus negara untuk melawat ke Vatikan, atas mangkatnya Paus Fransiskus. Beragam spekulasi dan pertanyaan pun muncul dibenak publik negeri ini.

BENTENGSUMBAR.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo diutus negara untuk melawat ke Vatikan, atas mangkatnya Paus Fransiskus.

Beragam spekulasi dan pertanyaan pun muncul dibenak publik negeri ini.

Kenapa yang diutus Presiden Prabowo malah Jokowi, bukannya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka?

Menanggapi hal itu, politikus senior PDIP Aria Bima mengatakan seharusnya negara mengutus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melayat mendiang Paus Fransiskus di Vatikan bukan Jokowi.

“Saya yang mempertanyakan, kenapa enggak wakil presiden yang berangkat gitu loh,” kata Aria Bima di Gedung Nusantara, Kompleks DPR, Senayan, Kamis, 24 April 2025, dilansir dari RMOL.

Meski terkesan menyayangkan menunjuk Jokowi ke Vatikan, Aria Bima mendukung sepenuhnya Presiden Prabowo Subianto terkait hal itu.

“Saya tidak dalam bicara setuju dan tidak setuju karena sudah diputuskan oleh presiden. Kalau belum ta' kasih saran,” jelasnya.

Legislator dari Fraksi PDIP ini berpandangan untuk kunjungan atau lawatan keluar negeri merupakan hak prerogatif presiden siapa yang bakal ditunjuknya untuk berangkat melayat Paus Fransiskus.

“Saya kira yang tahu adalah Pak Prabowo ya. Tanyakan pada pemerintah, karena itu sudah diputuskan oleh presiden kalau tidak salah, untuk menjadi utusan ke Vatikan,” demikian Aria Bima. (*)

Sekdako Padang Dampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Tinjau Pasar Raya Fase VII    
Kamis, April 24, 2025

On Kamis, April 24, 2025

Sekdako Padang Dampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Tinjau Pasar Raya Fase VII
Sekretaris Daerah (Sekda) Andree Algamar, mendampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi beserta tim meninjau Pasar Raya Fase VII, Kamis (24/4/2025).
BENTENGSUMBAR.COM
- Mewakili Wali Kota Padang, Sekretaris Daerah (Sekda) Andree Algamar, mendampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi beserta tim meninjau Pasar Raya Fase VII, Kamis (24/4/2025).

Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan semua Pedagang Kaki Lima (PKL) mendapatkan tempat berjualan yang telah disediakan di basemen Fase VII. 

Andree Algamar menyambut kehadiran tim Ombudsman dan berkomitmen untuk menindaklanjuti semua masukan yang diterima. 

"Kami menyambut baik peninjauan ini. Saran yang disampaikan oleh Ombudsman akan kita tindak lanjuti dengan baik," ujarnya didampingi Kepala Dinas Perdagangan, Syahendri Barkah dan Kasat Pol PP, Chandra Eka Putra.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa peninjauan ini merupakan respons terhadap laporan yang diterima dari sejumlah PKL di Fase VII. 

"Setelah kita tinjau langsung ke lapangan, saat ini ada 8 (delapan) PKL yang belum mendapatkan lapak berjualan. Alhamdulillah, 5 (lima) di antaranya sudah diloting, dan sisanya sudah masuk daftar untuk menempati lapak yang disediakan segera. Semoga hal ini diselesaikan secepatnya oleh Dinas Perdagangan, sehingga semua PKL dapat tertampung dan berjualan di Fase VII ini," jelas Adel.

Lebih lanjut ia juga menekankan pentingnya penataan, penertiban, dan pengawasan bagi PKL agar mematuhi semua aturan yang berlaku, termasuk larangan berjualan di luar area Fase VII.

"Kami mengapresiasi PKL yang sudah tidak lagi berjualan di badan jalan. Kami berharap dengan berjalannya penataan ini, siklus ekonomi dapat bergerak sehingga Pasar Raya Padang akan menjadi pasar yang nyaman, aman, dan tertib," imbuhnya menambahkan.

Kepala Dinas Perdagangan, Syahendri Barkah, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah terkait penataan PKL di Fase VII.

"Kami telah melakukan verifikasi terkait penempatan PKL di Fase VII. Hari ini kami memastikan delapan PKL yang belum memiliki lapak akan segera mendapatkan tempat berjualan," ujarnya. (*)