HEADLINE
Kota Padang dengan Jumlah Penduduk yang Terus Bertambah Membutuhkan Kebijakan Ketahanan Pangan yang Terencana    
Rabu, Desember 31, 2025

On Rabu, Desember 31, 2025

Kota Padang dengan Jumlah Penduduk yang Terus Bertambah Membutuhkan Kebijakan Ketahanan Pangan yang Terencana
Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama Wakil Wali Kota Padang menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang. 

BENTENGSUMBAR.COM
– Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama Wakil Wali Kota Padang menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Ketahanan Pangan, sekaligus penutupan Masa Sidang I Tahun 2025 dan pembukaan Masa Sidang II Tahun 2026 Masa Jabatan 2024–2029, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Rabu (31/12/2025).

Dalam rapat yang turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Padang ini, agenda rapat difokuskan pada penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Ketahanan Pangan, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan bahwa Ranperda Ketahanan Pangan disusun mengacu pada peraturan pemerintah pusat serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Penetapan Ranperda Ketahanan Pangan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kebijakan daerah yang sejalan dengan prioritas nasional, khususnya ketahanan pangan sebagai salah satu asta cita Presiden,” ujar Fadly Amran.

Ia menjelaskan, Ranperda tersebut merupakan kelanjutan dari peraturan daerah yang telah disusun pada tahun 2017 dan disesuaikan dengan perkembangan Kota Padang yang bergerak menuju kota metropolitan.

“Kota Padang dengan jumlah penduduk yang terus bertambah membutuhkan kebijakan ketahanan pangan yang terencana, sehingga aspek ketersediaan, keberagaman, dan kualitas pangan dapat terjamin,” tambahnya.

Fadly Amran berharap, penetapan Ranperda Ketahanan Pangan dapat menjadi landasan penguatan kebijakan daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan Kota Padang yang berkelanjutan seiring pertumbuhan jumlah penduduk. (*)

Wawako Maigus Nasir Sebut Bagi Guru yang Mengajar pada Waktu Magrib Disediakan Tambahan Insentif    
Rabu, Desember 31, 2025

On Rabu, Desember 31, 2025

Wawako Maigus Nasir Sebut Bagi Guru yang Mengajar pada Waktu Magrib Disediakan Tambahan Insentif
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir mengajak Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) se-Kota Padang untuk menyukseskan berbagai program keagamaan di Kota Padang.

BENTENGSUMBAR.COM
– Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir mengajak Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) se-Kota Padang untuk menyukseskan berbagai program keagamaan di Kota Padang.

Ajakan ini disampaikan Maigus saat membuka secara resmi Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Lubuk Kilangan (Luki) yang digelar di Aula Kantor Camat Lubuk Kilangan, Rabu (31/12/2025).

Wawako Padang menyampaikan bahwa sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap penguatan program keagamaan, Pemerintah Kota Padang telah meningkatkan anggaran Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dari sebelumnya Rp 9 miliar menjadi Rp 56 miliar.

“Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program keagamaan, salah satunya Program Smart Surau yang meliputi Subuh Mubarakah, Revisi Kurikulum TPQ/TQA dan MDTA/MDTW, Remaja Masjid, serta Digital Masjid,” ujarnya.

Maigus Nasir menjelaskan bahwa dalam mendukung Program Smart Surau, Pemerintah Kota Padang menyamakan besaran insentif bagi guru TPQ/TQA dan MDTA/MDTW. Jika sebelumnya berbeda-beda, kini ditetapkan sebesar Rp 600.000 per bulan.

“Bagi guru yang mengajar pada waktu Magrib atau malam hari, juga disediakan tambahan insentif,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Maigus Nasir menyampaikan bahwa pada Ramadhan 1447 Hijriah mendatang, Pemerintah Kota Padang juga akan melaksanakan Program Safari Ramadhan. Bantuan untuk masjid ditingkatkan dari Rp 15 juta menjadi Rp 40 juta, sementara bantuan untuk musala naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 25 juta.

“Melalui program ini, kami ingin memastikan masjid dan musala benar-benar menjadi pusat pembinaan umat, tempat memperkuat nilai keagamaan, serta sarana membangun kebersamaan masyarakat,” ujar Maigus Nasir.

Muscab DMI Kecamatan Luki juga membahas program kerja serta pemilihan pengurus baru DMI Kecamatan Luki untuk periode selanjutnya, seiring berakhirnya masa kepengurusan periode 2020–2025. (*)

Wako Fadly Amran: Alhamdulillah Satu Per Satu Progul Kita Membuahkan Apresiasi dan Penilaian Baik di Tingkat Nasional    
Rabu, Desember 31, 2025

On Rabu, Desember 31, 2025

Wako Fadly Amran: Alhamdulillah Satu Per Satu Progul Kita Membuahkan Apresiasi dan Penilaian Baik di Tingkat Nasional
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang berhasil meraih predikat Prima dalam penilaian MPP tingkat nasional kategori Pemerintah Kota yang dilakukan oleh Kementerian PAN-RB. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang berhasil meraih predikat Prima dalam penilaian MPP tingkat nasional kategori Pemerintah Kota yang dilakukan oleh Kementerian PAN-RB. 

Hasil ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB nomor 1346 Tahun 2025 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2025.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, Swesti Fanloni, hasil evaluasi MPP Kota Padang Tahun 2025 ini mengalami lonjakan yang cukup signifikan. 

“Tahun 2024, MPP kita hanya mendapatkan predikat cukup. Tahun ini kita berhasil naik dua tingkat menjadi Prima yang merupakan predikat tertinggi dalam evaluasi, dengan nilai 86,38” terangnya di kantor DPMPTSP, Selasa (30/12/2025). 

Dikonfirmasi terpisah Wali Kota Padang Fadly Amran juga menyampaikan apresiasi atas raihan prestasi ini. 

Fadly Amran menyatakan capaian ini merupakan salah satu hasil dari Progul Padang Melayani yang diusung oleh Pemko Padang.

“Alhamdulillah satu per satu Progul kita membuahkan apresiasi dan penilaian baik di tingkat nasional. Ini menunjukan bahwa Pemko Padang sudah on the track, walaupun memang masih banyak yang bisa kita tingkatkan lagi dalam sektor pelayanan publik,” ujarnya.

Selain Kota Padang hanya dua kota lainnya di Indonesia yang mendapatkan predikat Prima dalam evaluasi penyelenggaraan MPP Tahun 2025, yaitu Kota Banjarmasin dan Kota Tegal. (*)

Wako Fadly Amran: Kami Sangat Mendukung Pelaksanaan Porprov    
Rabu, Desember 31, 2025

On Rabu, Desember 31, 2025

Wako Fadly Amran: Kami Sangat Mendukung p Pelaksanaan Porprov
Wali Kota Fadly Amran berharap ajang olahraga dua tahunan ini menjadi sarana pembinaan atlet sekaligus meningkatkan prestasi olahraga di Kota Padang. 

BENTENGSUMBAR.COM
– Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat (Sumbar) ke-XVI, yang akan digelar pada Juni–Juli 2026 mendatang.

“Kami sangat mendukung pelaksanaan Porprov ini. Melalui kebersamaan, saya yakin kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik,” ujar Wali Kota Padang Fadly Amran saat menerima kunjungan Pengurus KONI Sumbar di kediaman resminya, Rabu (31/12/2025).

Wali Kota Fadly Amran berharap ajang olahraga dua tahunan ini menjadi sarana pembinaan atlet sekaligus meningkatkan prestasi olahraga di Kota Padang. 

Ia berharap kepada KONI Sumbar agar pelaksanaan Porprov kali ini lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Kita siap menjadi tuan rumah Porprov ini. Ke depan, kita akan fokus menyiapkan atlet kita agar bisa bersaing di berbagai cabang olahraga,” tegas Fadly Amran didampingi Plt. Kadispora Corri Saidan.

Sementara itu, Ketua Umum KONI Sumbar Hamdanus menjelaskan bahwa Porprov akan dilaksanakan dengan skema tuan rumah bersama di seluruh kabupaten dan kota se-Sumbar. 

Skema ini bertujuan untuk pemerataan pembinaan olahraga sekaligus meningkatkan efisiensi penyelenggaraan.

“Kami mengharapkan dukungan dan sinergi Pemko Padang agar pelaksanaan Porprov ini dapat berjalan lancar. Pertemuan ini menjadi momentum untuk memastikan semua persiapan dapat dilakukan dengan baik, mulai dari atlet hingga fasilitas pendukung,” ujar Hamdanus. (*)

Kasus KDRT yang Lagi Viral Diduga Akan Dicabut Laporan, Kejadian di Kota Solok    
Rabu, Desember 31, 2025

On Rabu, Desember 31, 2025

Kasus KDRT yang Lagi Viral Diduga Akan Dicabut Laporan, Kejadian di Kota Solok
Kasat Serse Polres Solok Kota Oon Kurnia Ilahi menyampaikan pagi ini telah melaksanakan gelar khusus Korban P akan mencabut laporan. (Ilustrasi). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kasus KDRT P (38) staf administrasi Partai di Kota Solok beberapa waktu yang  lalu. Dengan melanggar  Pasal 5 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

Pasal itu yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya.

Buntut laporan KDRT yang diduga dipicu adanya hubungan asmara. Sekarang sudah ada titik temu. 

Hal ini sampai kan Kapolres Solok AKBP Mas Ud Ahmad dalam press release Rabu 31/12/2025 di aula Polres Solok Kota .

Lebih lanjut, Kasat Serse Polres Solok Kota Oon Kurnia Ilahi menyampaikan pagi ini telah melaksanakan gelar khusus Korban P akan mencabut laporan .

Namum ada beberapa poin yang belum dilengkapi oleh Pelaku A . 

Untuk itu di tahun 2026 kalau ada kesempatan kedua belah pihak mungkin akan di cabut oleh P . 

Untuk penyelesaian perkara ini dengan  Restorative Justice (RJ ) sepanjang persyaratan ini dipenuhi akan bisa di SP3kan dan sepanjang itu tidak lengkapi persyaratan nya tidak bisa di SP3kan.( BO )

DPRD Kota Padang Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Pangan    
Rabu, Desember 31, 2025

On Rabu, Desember 31, 2025

DPRD Kota Padang Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Pangan
Rapat paripurna digelar di ruang sidang utama lantai II gedung baru DPRD Kota Padang di pusat Pemerintahan Kota Padang jalan Bagindo Aziz Chan No. 1 Bypass Aia Pacah Kecamatan Kuranji Kota Padang.

BENTENGSUMBAR.COM
– DPRD Kota Padang secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pangan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu sore.

Rapat paripurna digelar di ruang sidang utama lantai II gedung baru DPRD Kota Padang di pusat Pemerintahan Kota Padang jalan Bagindo Aziz Chan No. 1 Bypass Aia Pacah Kecamatan Kuranji Kota Padang.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S. Pd., didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, SH., Osman Ayub, Jupri, SAP., dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar, SH., MM.

Rapat paripurna itu dihadiri langsung Wali Kota Padang Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir dan Sekretaris Kota Tuanku Rajo Kacik Andre H Algamar Datuk Sangguno Dirajo. 

Segenap anggota DPRD Kota Padang mengikuti rapat paripurna tersebut dan para undangan diantaranya unsur Kepala SKPD, Camat, dan Forkopimda.

DPRD Kota Padang Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Pangan
Wali Kota Padang dan Pimpinan DPRD Kota Padang. 

Selain itu, Dirut RSUD Rasyidin Padang, Dirut Perumda Air Minum Kota Padang, Dirut PSM Kota Padang, Baznas atau yang mewakili dan lainnya ikut menyaksikan jalannya rapat paripurna.

Pengesahan tersebut menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Kota Padang dalam memastikan ketersediaan pangan yang aman, bergizi, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat. Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa Perda ini memiliki peran strategis bagi masa depan pangan daerah.

“Kehadiran Perda Penyelenggaraan Pangan ini diharapkan mampu menjaga kemandirian dan ketahanan pangan lokal, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Muharlion saat memimpin rapat paripurna.

Ranperda Penyelenggaraan Pangan sebelumnya dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Padang yang diketuai Faisal Nasir, dengan Indra Guswadi sebagai wakil ketua dan M Fautiaz Fauzi sebagai sekretaris. Pansus ini beranggotakan 11 orang yang merupakan perwakilan dari seluruh fraksi di DPRD Padang.

Dalam laporan hasil pembahasan, Faisal Nasir menjelaskan bahwa substansi Ranperda telah dirancang agar selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

DPRD Kota Padang Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Pangan
Segenap anggota DPRD Kota Padang mengikuti rapat paripurna. 

“Pansus III berharap Perda ini mampu mengakomodir asas kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan, manfaat, pemerataan berkelanjutan, serta keadilan pangan di daerah,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pembahasan Ranperda dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada 15–18 April 2025, serta dilengkapi dengan konsultasi ke berbagai lembaga terkait. Dari proses tersebut, Pansus III menekankan pentingnya kejelasan pada setiap pasal.

“Setiap pasal diharapkan mampu menjelaskan persoalan sekaligus solusi dari permasalahan pangan yang diatur,” jelas Faisal.

Meski masih terdapat sejumlah catatan dan masukan, Pansus III menilai Ranperda Penyelenggaraan Pangan sudah layak ditetapkan menjadi Perda.

“Tentu masih diperlukan sedikit penyempurnaan agar pasal-pasal dan bab yang ada benar-benar sesuai dengan kondisi Kota Padang serta kemampuan APBD,” tambahnya.

DPRD Kota Padang Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Pangan
Penyerahan dokumen ke Wali Kota. 

Pansus III juga merekomendasikan agar setelah disepakati DPRD, Perda ini segera ditindaklanjuti dengan kepastian hukum serta penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana.

“Kami berharap Perda ini dapat meningkatkan marwah Kota Padang sebagai kota yang sehat, bergizi, dan mandiri dalam penyediaan pangan,” pungkas Faisal.

Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan bahwa Perda Penyelenggaraan Pangan menjadi landasan hukum penting bagi pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan.

“Saat ini Kota Padang telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan. Dengan ditetapkannya Perda Penyelenggaraan Pangan ini, diharapkan penyelenggaraan pangan oleh Pemerintah Kota Padang dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi,” tutup Fadly Amran. (ADV)

Wako Fadly Amran: Progul Padang Amanah, dan Padang Melayani Harus Tercermin dalam Pelaksanaan Tugas    
Rabu, Desember 31, 2025

On Rabu, Desember 31, 2025

Wako Fadly Amran: Progul Padang Amanah, dan Padang Melayani Harus Tercermin dalam Pelaksanaan Tugas
Pemerintah Kota Padang menyelenggarakan pelantikan Kepala Sekolah, Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional, Rabu (31/12/25), di Gedung Bagindo Azis Chan Youth Center. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pemerintah Kota Padang menyelenggarakan pelantikan Kepala Sekolah, Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional, Rabu (31/12/25), di Gedung Bagindo Azis Chan Youth Center. 

Wali Kota Padang Fadly Amran yang memimpin langsung pelantikan ini menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan penyesuaian Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Menegah nomor 7 Tahun 2025. 

“Permendikdasmen 7/2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah mengatur jabatan Kepala Sekolah maksimal 2 kali 4 tahun. Kita ada Kepala Sekolah yang sudah 12 tahun walaupun di sekolah yang berbeda. Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian,” beber Fadly Amran. 

Pada amanatnya Fadly Amran juga menyampaikan bahwa mutasi dan promosi adalah bagian biasa dalam perjalanan organisasi, dan meminta semua pejabat yang baru dilantik untuk memahami Progul yang diusung. 

“Bapak/Ibu Kepala Sekolah merupakan garda terdepan dari Progul Padang Juara. Namun jangan lupa juga ada Progul Padang Amanah, dan Padang Melayani yang harus tercermin dalam pelaksanaan tugas Bapak/Ibu semua. Utamanya dalam pengelolaan dana BOS,” ujar Fadly Amran. 

Fadly Amran juga meminta semua pejabat yang dilantik untuk memili “mode tanggap darurat” mengingat Kota Padang adalah salah satu kota dengan potensi bencana paling tinggi di Indonesia. 

“Walaupun Bapak/Ibu tidak bertugas di Perangkat Daerah teknis kebencanaan, Bapak/Ibu juga harus memiliki kesigapan. Karena dalam situasi tanggap darurat kita semua aparatur pemerintah adalah insan kebencanaan,” tambahnya.

Terakhir Fadly Amran juga menginstruksikan kepada semua pejabat yang dilantik agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Laksanakan tugas Bapak/Ibu semua dengan pride, dignity, integritas dan dedikasi tinggi,” tutup Fadly Amran. (*)