 |
| Peluncuran IKAD diselenggarakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (Fotdok: Husnie). |
BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah memperkuat strategi pemerataan akses keuangan melalui peluncuran Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) beserta dashboard terintegrasinya. Instrumen ini diharapkan menjadi alat penting untuk mengungkap kesenjangan akses keuangan hingga tingkat kabupaten dan kota, sekaligus membantu pemerintah menentukan program yang lebih tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peluncuran IKAD diselenggarakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta kepala Bappeda seluruh Indonesia. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Djunaedi Hadisumarto, Kementerian PPN/Bappenas, Senin (19/10/2026), menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi data dan kebijakan pembangunan daerah.
Melalui IKAD, pemerintah tidak hanya ingin mengetahui seberapa luas masyarakat memiliki akses terhadap layanan keuangan, tetapi juga mengidentifikasi persoalan yang menghambat pemerataannya. Indeks ini mengukur tiga dimensi utama, yakni penggunaan, ketersediaan, dan kedalaman akses keuangan. Dashboard yang dilengkapi 14 subindikator serta fitur simulasi memungkinkan pemerintah daerah menganalisis kondisi wilayah dan memperkirakan dampak intervensi yang dapat dilakukan.
Asisten Deputi Peningkatan Inklusi Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Erdiriyo, menegaskan bahwa inklusi keuangan harus menjadi bagian nyata dari agenda pembangunan nasional. Pengarusutamaan inklusi keuangan dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029, menurutnya, perlu diterjemahkan menjadi langkah konkret di daerah. Fokusnya bukan sekadar meningkatkan jumlah pemilik rekening, melainkan memastikan masyarakat mampu mengelola keuangan, menghadapi risiko kehidupan, memiliki perlindungan asuransi, serta menyiapkan tabungan dan dana pensiun.
Pandangan tersebut menegaskan bahwa akses keuangan harus memberikan manfaat nyata bagi rumah tangga dan pelaku usaha. Masyarakat perlu memiliki kemampuan memanfaatkan layanan keuangan untuk menjaga kestabilan ekonomi keluarga, mengantisipasi kondisi darurat, dan merencanakan masa depan. Karena itu, keberhasilan IKAD akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah mengubah hasil pengukuran menjadi program yang menjawab kebutuhan masyarakat, terutama kelompok yang selama ini belum terlayani secara memadai.
Kepala Divisi Pengembangan Inklusi Keuangan OJK, Arinengwang Gusta Galung Raharjo, menyoroti peran strategis Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam mempertemukan pemerintah daerah, OJK, Bank Indonesia, industri jasa keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya. Ia mengibaratkan IKAD sebagai alat navigasi yang membantu daerah mengetahui posisi, mengenali hambatan, dan menentukan prioritas. Data tersebut dapat digunakan, antara lain, untuk memperluas layanan melalui agen keuangan di wilayah yang jauh dari kantor bank, memperbesar peluang pembiayaan bagi masyarakat dan UMKM, serta memperkuat literasi keuangan untuk mencegah masyarakat terjerat pinjaman ilegal.
Tantangan berikutnya terletak pada integrasi IKAD ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Iwan Kurniawan, menekankan pentingnya menghubungkan hasil pengukuran dengan program, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan. Ia juga menyoroti perlunya kejelasan indikator kinerja, definisi operasional, target, serta pembagian kewenangan antarsektor agar kebijakan inklusi keuangan dapat diterapkan secara terukur dan selaras dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Sebagai tindak lanjut, Iwan menyampaikan rencana mempertemukan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk memperjelas pemetaan 54 subkegiatan yang telah diidentifikasi, termasuk keterkaitan indikator, sektor pelaksana, dan mekanisme pengukuran kinerjanya. Upaya ini diperlukan agar integrasi ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) lebih jelas dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran. Sementara itu, Direktur Sentra Riset Inovasi Edukasi, Caroline K. Mangowal, mengingatkan bahwa tujuan akhir inklusi keuangan adalah kesejahteraan masyarakat, termasuk kemampuan mengelola pemasukan dan pengeluaran, menghadapi gangguan pendapatan, mencapai tujuan finansial, serta mengambil keputusan keuangan dengan percaya diri.
Peluncuran IKAD menjadi langkah strategis untuk memperkuat pembangunan daerah berbasis data, termasuk dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, petani, dan nelayan serta meningkatkan layanan keuangan di wilayah kepulauan dan daerah terpencil. Namun, ukuran keberhasilannya bukan semata-mata tersedianya indeks dan dashboard, melainkan sejauh mana data tersebut mendorong kebijakan yang tepat, program yang terlaksana, dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Dengan kolaborasi lintas sektor dan tindak lanjut yang konsisten, IKAD diharapkan menjadi penghubung penting antara pemetaan kesenjangan akses keuangan dan upaya mewujudkan kesejahteraan ekonomi yang lebih merata di seluruh Indonesia. (*)
Editor: Zamri Yahya, WU