HEADLINE
Prabowo Ingatkan Kader Gerindra Mawas Diri: Jaga Uang Rakyat, Jangan Lakukan Perbuatan Tercela!    
Sabtu, Februari 07, 2026

On Sabtu, Februari 07, 2026

Prabowo Ingatkan Kader Gerindra Mawas Diri: Jaga Uang Rakyat, Jangan Lakukan Perbuatan Tercela!
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto memberikan arahan kepada Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto memberikan sejumlah arahan kepada kader partainya. 

Salah satunya, Prabowo meminta seluruh kadernya untuk mawas diri. 

Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Partai Gerindra di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Februari 2026.

"Pak Prabowo kemudian mempesankan kepada para kader, baik yang ada di eksekutif maupun di legislatif, serta juga teman-teman yang mendapat penugasan di BUMN untuk selalu berhati-hati, mawas diri," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan.

Prabowo mengingatkan seluruh kadernya untuk menjaga uang rakyat dan tidak melakukan perbuatan tercela.  

"Dan menjaga uang rakyat, dan tidak melakukan perbuatan tercela, dan tadi sudah disampaikan bahwa apabila ada kader yang melakukan, maka kemudian tidak akan mendapat pembelaan, serta perlakuan khusus," tutur dia.

Di samping itu, Prabowo disebut Dasco juga turut berpesan agar seluruh kadernya tetap bekerja keras membangun partai melalui pendekatan langsung kepada rakyat.  

"Tetap mempesankan kepada seluruh kader untuk tetap bekerja, tetap mendekatkan diri kepada rakyat, dan tetap membangun partai, serta berkomunikasi dengan baik kepada semua pihak," pungkas Dasco. (*)

Sumber: Viva.co.id

Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Refly Harun: Memang Tak Layak Disidangkan    
Sabtu, Februari 07, 2026

On Sabtu, Februari 07, 2026

Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Refly Harun: Memang Tak Layak Disidangkan
Pengacara Roy Suryo cs, Refly Harun memandang keputusan jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara kliennya ke Polda Metro Jaya merupakan kabar baik. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pengacara Roy Suryo cs, Refly Harun memandang keputusan jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara kliennya ke Polda Metro Jaya merupakan kabar baik. 

Dia menegaskan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs memang tidak layak disidangkan.

"Karena kita berpikir dari awal bahwa Roy, Rismon, Tifa ini dikriminalisasi. Jadi kalau kita paham demokrasi, paham konstitusi, paham hak asasi manusia, kasus-kasus seperti ini tidak akan naik ke proses penyidikan apalagi proses persidangan," ujar Refly dalam program Interupsi bertajuk 'Berkas Dikembalikan, Roy-Rismon-Tifa Aman?' di iNews, Kamis (5/2/2026).

Dia berharap penyidikan perkara kliennya dapat dihentikan. Namun, dia menolak apabila kasus dihentikan lewat mekanisme restorative justice lantaran memuat syarat permintaan maaf.

Dia menegaskan pihaknya ingin membuktikan perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk disidangkan.

"Tetapi (penghentian penyidikan perkara) bukan dengan cara minta maaf dengan mengajukan yang namanya restorative justice, karena salah satu syaratnya kan minta maaf. Tetapi kami ingin membuktikan bahwa kasus ini lemah, tidak punya legal foundation (dasar hukum) yang kuat untuk ditindaklanjuti dalam proses persidangan," tutur dia.

Dia menegaskan enam pasal yang dikenakan kepada Roy cs tidak beralasan. Sebab, kliennya tidak melakukan fitnah hingga merekayasa dokumen.

"Fitnah harus dibuktikan telebih dahulu, tidak ada putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap yang mengatakan itu (ijazah Jokowi) asli atau palsu, bagaimana Anda mengatakan itu fitnah?" tutur Refly.

"Karena itu dari 6 pasal tersebut lemah sekali kalau kita pakai nalar yang lurus untuk menersangkakan klien kami ini, apalagi sampai di persidangan, apalagi sampai divonis bersalah," imbuhnya.

Diketahui, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi dengna tersangka Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya. Dengan demikian, polisi masih harus melengkapi berkas tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menuturkan, ada petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi hingga barang bukti lainnya.

“Untuk berkas perkara sudah dikirim untuk koordinasi kepada Kejaksaan. Tetapi ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Dia menambahkan, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pendalaman barang bukti lainnya. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.

“Nanti setelah itu lengkap pasti akan dikirim untuk Kejaksaan,” ujar dia. (*) 

Sumber: iNews. id

Pandji: Wapres Gibran jadi Contoh Baik Menangkap sebuah Joke    
Sabtu, Februari 07, 2026

On Sabtu, Februari 07, 2026

Pandji: Wapres Gibran jadi Contoh Baik Menangkap sebuah Joke
Komika Pandji Pragiwaksono menanggapi dukungan dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang terseret kasus dugaan penistaan agama dalam Stand Up Comedy bertajuk 'Mens Rea'.

BENTENGSUMBAR.COM
- Komika Pandji Pragiwaksono menanggapi dukungan dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang terseret kasus dugaan penistaan agama dalam Stand Up Comedy bertajuk 'Mens Rea'.

Pandji pun menyebut sikap Gibran dapat menjadi contoh dalam menyikapi sebuah candaan atau joke. Sebab, jangan menilai sebuah joke secara berlebihan hingga menimbulkan persoalan baru.

“Saya rasa Wakil Presiden Gibran jadi contoh bahwa gimana baiknya menangkap sebuah joke, gimana baiknya memproses sebuah joke, sebuah joke itu tidak perlu ditanggapi terlalu serius dan tidak perlu sampai menciptakan permasalahan,” kata Pandji di Polda Metro Jaya, Jumat, 6 Februari 2026.

Kendati demikian, ia menegaskan tetap memilih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. 

“Saya sih inginnya jalanin aja prosesnya,” sambungnya.

Di sisi lain, Pandji juga menyatakan terbuka jika ada ajakan untuk berdialog guna menyelesaikan persoalan.

“Kalau misalkan ada ajakan dialog, dengan senang hati saya akan jalanin,” pungkas Pandji.

Sebagaimana diketahui, Pandji yang didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar memenuhi pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada hari ini. Selama pemeriksaan kurang lebih delapan jam, Pandji mengklaim bisa menjawab 63 pertanyaan penyidik.

Penyidik sendiri telah memeriksa lima saksi pelapor, salah satunya berupa pengaduan masyarakat (Dumas). Kelima laporan tersebut digabung menjadi satu objek perkara. Salah satu laporan diajukan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid.

Dalam laporan polisi (LP), Pandji diduga melanggar Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP, terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama. (*) 

Sumber: RMOL

OTT, KPK Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Ketua PN    
Sabtu, Februari 07, 2026

On Sabtu, Februari 07, 2026

OTT, KPK Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Ketua PN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat. Salah satu tersangka, adalah Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA). (Ilustrasi). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat. Salah satu tersangka, adalah Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA).

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Februari 2026.

Sebanyak empat tersangka lainnya yaitu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG) dan Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH). Kemudian, Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).

Sebanyak lima tersangka hasil OTT itu, terseret kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. KPK kini menahan mereka selama 20 hari pertama.

“Sejak 6 Februari 2026 sampai dengan 25 Februari 2026,” ucap Asep.

Mereka semua akan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

KPK memastikan penahanan hakim mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada aturan main baru soal penahanan pengadil, yaitu harus memberitahu Mahkamah Agung (MA).

“KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim,” tutur Asep. (*)

Ketua KPK: Pilkada Langsung Tak Kebal Korupsi, Tapi Ruang Koreksi Publik Lebih Kuat    
Sabtu, Februari 07, 2026

On Sabtu, Februari 07, 2026

Ketua KPK: Pilkada Langsung Tak Kebal Korupsi, Tapi Ruang Koreksi Publik Lebih Kuat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tidak ada satu pun sistem pemilihan kepala daerah yang sepenuhnya steril dari praktik korupsi. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tidak ada satu pun sistem pemilihan kepala daerah yang sepenuhnya steril dari praktik korupsi. Baik pemilihan langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD, menurutnya, tetap memiliki celah penyimpangan.

Namun demikian, Setyo menilai pilkada langsung memberi ruang kontrol publik yang lebih luas. Keterlibatan masyarakat dalam memilih kepala daerah memungkinkan adanya koreksi sosial dan politik yang lebih kuat dibandingkan mekanisme pemilihan tertutup.

Menurut Setyo, persoalan utama korupsi kepala daerah bukan terletak pada model pilkadanya, melainkan pada mahalnya biaya politik. Beban biaya tersebut kerap mendorong kandidat terpilih terikat pada kepentingan donatur sejak awal.

Kondisi itu, lanjut dia, melahirkan praktik ijon politik yang berujung pada penyalahgunaan kewenangan saat kepala daerah menjabat. Situasi semakin rawan ketika kewenangan bersifat monopolistik dan diskresi tinggi tidak diimbangi akuntabilitas yang memadai.

Ia menegaskan, selama struktur kekuasaan masih membuka ruang besar bagi diskresi tanpa pengawasan yang kuat, praktik korupsi akan terus berulang, apa pun sistem pemilihan yang diterapkan.

Dalam beberapa waktu terakhir, KPK memang menindak sejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 melalui operasi tangkap tangan. Penindakan tersebut memicu kembali diskursus publik mengenai efektivitas pilkada langsung dan munculnya wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Meski demikian, pemerintah dan DPR RI menegaskan tidak ada rencana merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam waktu dekat. DPR juga menyatakan belum mempertimbangkan opsi pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Di sisi lain, wacana tersebut kembali mencuat setelah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengungkap adanya diskusi terbatas mengenai sistem pilkada dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa Presiden menginginkan kompetisi politik yang lebih moderat dan tidak menimbulkan polarisasi berlebihan di masyarakat. Dalam konteks itu, PKB menyampaikan pandangan bahwa pemilihan melalui DPRD dinilai lebih kondusif dan produktif secara politik.

Perdebatan mengenai sistem pilkada pun kembali mengemuka, dengan tantangan utama tetap berada pada bagaimana menekan biaya politik, memperkuat akuntabilitas, serta menutup ruang transaksi kekuasaan yang berpotensi melahirkan korupsi. (*) 

Sumber:  Pikiran-rakyat

Bahlil Ultimatum Kader Golkar: Jangan Anggap Jabatan seperti Warisan!    
Sabtu, Februari 07, 2026

On Sabtu, Februari 07, 2026

Bahlil Ultimatum Kader Golkar: Jangan Anggap Jabatan seperti Warisan!
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyampaikan ultimatum kepada para kadernya yang duduk baik di legislative maupun eksekutif untuk siap diganti Ketika performanya tidak baik.

BENTENGSUMBAR.COM
- Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyampaikan ultimatum kepada para kadernya yang duduk baik di legislative maupun eksekutif untuk siap diganti Ketika performanya tidak baik.

Ia menyampaikan hal itu saat membuka kegiatan Training of Trainer (ToT) Anggota DPR di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Nelly, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 6 Februari 2026.

"Jadi nggak boleh ada yang merasa bahwa ah ini anak Jakarta, ini anak daerah. Udahlah, bahwa kita lahir di daerah dan Jakarta itu fakta. Tapi tidak untuk berada dalam positioning di Partai Golkar bahwa ada kelas A, kelas B. No nggak ada itu," ujar Bahlil.

Selain itu, ia juga mengklaim Golkar tidak menjadikan latar belakang sebagai satu indikator dalam menugaskan atau menempatkan kader, tetapi pada kualitas.

"Ya karena jujur, sekarang itu adalah kita memprioritaskan orang yang memenuhi PDLT (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tanggung Jawab). Yang bisa bekerja. Nggak bisa lagi kita berpikir karena dia anak ini, dia anak teman saya, dia sahabat saya, udahlah," urainya.

"Golkar ini semua striker. Ini striker semua. Ini seperti main futsal semalam gitu loh. Futsal itu tidak mesti habis pertandingan baru ganti pemain. Tiga menit, capek, keluar, baru masuk. Tujuannya kan goal-nya," sambung Bahlil.

Oleh karena itu, Menteri ESDM ini mengingatkan para kader yang kini duduk sebagai anggota legislatif untuk tidak berpikir kekuasaan akan selalu di tangan. 

"Jadi jangan juga dianggap jabatan ini seperti warisan. Nggak boleh," tandas Bahlil. (*) 

Sumber: RMOL

KPK Periksa Rini Soemarno sebagai Saksi Kasus Korupsi Jual Beli Gas    
Sabtu, Februari 07, 2026

On Sabtu, Februari 07, 2026

KPK Periksa Rini Soemarno sebagai Saksi Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno (RMS), sebagai saksi terkait holding BUMN sektor minyak dan gas bumi (migas).

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno (RMS), sebagai saksi terkait holding BUMN sektor minyak dan gas bumi (migas).

“Dalam pemeriksaan hari ini, saksi RMS dimintai keterangan terkait holding-isasi BUMN migas dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN periode 27 Oktober 2014-20 Oktober 2019,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Jumat (6/2/2026). Dikutip dari Antara.

Rini Soemarno memberikan keterangan kepada KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas, antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021.

Adapun holding-isasi diketahui adalah pengelompokan usaha baik pada sektor ataupun kesatuan rangkaian usaha yang sama.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan rencana kerja anggaran PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016.

Dalam RKAP itu, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE. Namun pada tanggal 2 November 2017, terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara kedua perusahaan tersebut setelah melalui beberapa tahapan.

Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar USD 15 juta.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya.

KPK kemudian pada 1 Oktober 2025, mengumumkan mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka, dan langsung menahannya.

Pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan status tersangka Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, dan juga langsung menahan yang bersangkutan.

Sementara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS. (*) 

Sumber: Liputan6.com