Menjaga Aset, Menguatkan Manfaat: Mahyeldi Dorong Pengelolaan BMD Sumbar Tak Berhenti di Atas Kertas
On Rabu, September 16, 2026
| Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, ketika mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) Komisi II DPR RI. (Foto: Budi). |
Perspektif itulah yang ditegaskan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, ketika mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, serta para gubernur, bupati/wali kota dan sekretaris daerah se-Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Bagi Mahyeldi, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tidak boleh berhenti pada urusan administrasi dan pencatatan dalam neraca pemerintah. Setiap aset harus memiliki status yang jelas, legalitas yang kuat, penguasaan yang pasti, serta arah pemanfaatan yang dapat mendukung pembangunan daerah. “Bagi kita, aset daerah bukan sekadar sesuatu yang tercatat dalam neraca pemerintah. Yang lebih penting adalah bagaimana aset tersebut aman, memiliki kepastian hukum, terkelola dengan baik, dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi.
Karena itu, Pemprov Sumbar terus mendorong penataan dan pengamanan aset melalui penguatan administrasi, sertifikasi, inventarisasi, serta koordinasi dengan berbagai pihak. Langkah tersebut menjadi penting agar aset pemerintah terlindungi dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. Setelah aspek keamanan dan legalitas terpenuhi, tantangan berikutnya adalah memastikan aset tersebut tidak menjadi kekayaan yang sekadar tersimpan tanpa menghasilkan manfaat.
“Prinsipnya, kita ingin setiap aset yang dimiliki pemerintah benar-benar jelas statusnya dan jelas pula manfaatnya. Kalau memang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik atau meningkatkan nilai ekonomi daerah, tentu harus dikelola secara optimal dan sesuai aturan,” kata Mahyeldi. Dalam kerangka itu, Pemprov Sumbar juga berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, khususnya Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN, untuk memastikan aset daerah memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dikelola secara produktif.
Pesan tentang pentingnya mengubah cara pandang terhadap aset juga mengemuka dalam rapat tersebut. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa pengelolaan aset pemerintah daerah perlu bergerak dari sekadar administrasi aset menuju manajemen aset. Sebab, aset yang tercatat belum tentu aman, aset yang telah bersertifikat belum tentu dikuasai secara fisik, dan aset yang dimiliki belum tentu memberikan manfaat secara optimal.
Rifqi menegaskan, setiap BMD idealnya dapat dijelaskan secara utuh: apa asetnya, di mana lokasinya, berapa nilainya, bagaimana status hukumnya, siapa yang menguasai, apakah sudah bersertifikat, apakah digunakan, serta bagaimana rencana pemanfaatannya. Dengan cara pandang tersebut, aset tidak lagi sekadar angka dalam neraca, tetapi menjadi bagian dari sumber daya yang harus dikelola secara terencana.
Perhatian yang sama juga diarahkan pada penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penyertaan modal, menurut Rifqi, perlu dipandang sebagai investasi publik yang memiliki dasar yang jelas, mulai dari business plan, kelayakan usaha, target kinerja, proyeksi imbal hasil, hingga manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Data per 1 Juni 2026 yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan terdapat sekitar 1.092 BUMD di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 300 BUMD atau 27,5 persen mengalami kerugian. Sementara itu, laba bersih secara keseluruhan baru sekitar 1,9 persen dari total aset dan dividen sekitar 1 persen dari total aset. Angka tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai perlunya pengelolaan aset dan investasi daerah yang semakin terukur.
Bagi BUMD yang sehat, penguatan perlu dilakukan agar kontribusinya semakin optimal. Sementara BUMD yang menghadapi persoalan perlu memiliki agenda penyehatan dengan target dan batas waktu yang jelas. Ukuran keberhasilan pun tidak dapat disamaratakan. BUMD yang bergerak dalam pelayanan publik memiliki orientasi yang berbeda dengan BUMD komersial yang dituntut menunjukkan produktivitas dan return atas modal publik.
Pada akhirnya, pembicaraan mengenai aset daerah kembali pada satu pertanyaan mendasar: untuk siapa aset itu dikelola? Bagi Mahyeldi, jawabannya adalah masyarakat. “Yang kita jaga bukan hanya asetnya, tetapi juga amanah di balik aset tersebut. Karena setiap aset pemerintah pada hakikatnya adalah milik masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dengan demikian, penataan BMD bukan semata pekerjaan administratif yang berhadapan dengan dokumen, sertifikat, angka dan neraca. Lebih jauh, ia merupakan bagian dari upaya memastikan kekayaan daerah aman, memiliki kepastian hukum, dan mampu bergerak menjadi sumber manfaat bagi pembangunan. Di titik inilah pengelolaan aset menemukan maknanya: bukan sekadar menjaga apa yang dimiliki pemerintah, tetapi memastikan apa yang dimiliki daerah benar-benar kembali memberi nilai bagi masyarakat. (adpsb/bud).
Editor: Zamri Yahya, WU