HEADLINE
Lencana Polri di Mobil Pengangkut Ekstasi Palsu, Begini Penjelasan Bareskrim Polri    
Rabu, November 26, 2025

On Rabu, November 26, 2025

Lencana Polri di Mobil Pengangkut Ekstasi Palsu, Begini Penjelasan Bareskrim Polri
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Sunario menjelaskan kepada awak media soal lencana Polri yang ditemukan dalam mobil pengangkut ekstasi adalah palsu. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan lencana Polri yang ditemukan dalam mobil pengangkut ekstasi adalah palsu. 


Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Sunario mengatakan lencana tersebut memang tidak ada perbedaan jika dilihat secara sekilas.


Namun, apabila dilihat secara mendalam maka akan ditemukan perbedaan yang signifikan. 


"Kalau kita lihat lencana itu, kita teliti bahwa lencana yang ada di mobil sama lencana dengan polisi itu sangat berbeda," ujar Sunario di Bareskrim, Selasa (25/11/2025).


Kemudian, dia menjelaskan bahwa lencana asli milik Polri memiliki ciri khusus. 


Meskipun tak dijelaskan secara detail, Sunario mengatakan lencana asli Polri memiliki nomor seri yang sudah teregister. 


Selain itu, terdapat juga perbedaan dari ukuran dan warna antara lencana Polri palsu dan asli. 


"Lencana polisi itu ada ciri-ciri khusus yang mungkin orang tidak mengetahuinya. Dan juga ada nomor serinya, yang teregister," Imbuhnya. 


Adapun, berdasarkan keterangan kurir narkoba yang sudah ditetapkan tersangka yakni Muhammad Raffi, lencana itu sudah berada di dalam mobil sejak dibeli sekitar Juni 2025. 


"Lencana ini ada di dalam mobil, yang mana mobil ini dibeli 6 bulan yang lalu oleh MR. Dan lencana ini sudah ada di dalam dashboard mobil tersebut," pungkasnya.


Sekadar informasi, Raffi merupakan sopir Nissan X Trail. Mobil itu mengalami kecelakaan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung pada Kamis (20/11/2025).


Berdasarkan hasil temuan petugas, mobil SUV itu mengangkut narkoba yang disimpan dalam sejumlah tas. Pil ekstasi itu memiliki berbagai macam warna yang mencapai 207.529 butir. 


Barang bukti ini pun kini telah diserahkan ke Mabes Polri usai penanganan kasusnya ditangani oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri. (*) 


Sumber: Bisnis. com

Kasus Proyek Fiktif, KPK Tahan 2 Eks Pejabat Perusahaan Pelat Merah    
Rabu, November 26, 2025

On Rabu, November 26, 2025

Kasus Proyek Fiktif, KPK Tahan 2 Eks Pejabat Perusahaan Pelat Merah
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua mantan pejabat divisi engineering, procurement, and construction (EPC) perusahaan pelat merah sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek fiktif. Keduanya langsung ditahan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti.


Dua tersangka tersebut adalah DM selaku eks kepala divisi EPC di sebuah perusahaan pelat merah, dan HNN selaku eks senior manager sekaligus head of finance & human capital department divisi EPC di perusahaan yang sama.


“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).


KPK menahan keduanya selama 20 hari pertama, terhitung 25 November hingga 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.


Asep mengungkapkan, tindakan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp 46,8 miliar. Kerugian tersebut timbul akibat pencairan dana perusahaan untuk membayar vendor fiktif yang tidak memberikan manfaat atau pekerjaan apa pun.


“Ini menjadi keprihatinan kami. Kasus korupsi di sektor konstruksi terus berulang dan perlu menjadi perhatian serius,” tegas Asep.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Asep menekankan, sektor konstruksi merupakan pilar penting pembangunan nasional karena kualitas infrastruktur sangat bergantung pada integritas prosesnya.


“Manipulasi dan pengaturan proyek tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Infrastruktur yang dikorupsi dapat berubah menjadi ancaman,” ujarnya.


KPK juga menegaskan komitmen pencegahan pascapenindakan melalui penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan akuntabilitas, dan budaya antikorupsi di seluruh perusahaan pelat merah.


“Pengelolaan uang negara tidak boleh menjadi ruang eksperimen tindakan menyimpang. Setiap pelanggaran integritas merusak pembangunan dan mencederai kepercayaan publik,” pungkas Asep. (*) 


Sumber: BeritaSatu. com

Nusron Wahid Bongkar Praktik Mafia Tanah: Dimulai dari Pengukuran Tanah dan Kanwil BPN    
Rabu, November 26, 2025

On Rabu, November 26, 2025

Nusron Wahid Bongkar Praktik Mafia Tanah: Dimulai dari Pengukuran Tanah dan Kanwil BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan para petugas pengukur tanah agar menjaga integritas. 
BENTENGSUMBAR.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan para petugas pengukur tanah agar menjaga integritas, karena kejahatan pertanahan oleh mafia tanah dimulai dari kegiatan pengukuran.  


Hal ini disampaikan saat membuka Musyawarah Nasional Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI) di Denpasar, Bali, Selasa, 25 November 2025.  


"Ini menjadi pengingat bagi anggota asosiasi agar bekerja dengan baik. Kejahatan pertanahan itu pasti dimulai dari kegiatan pengukuran dan yang direbut oleh kejahatan ini adalah fisik dan surat pengakuan, dari dimensi fisik tidak mungkin terjadi kalau tidak ada rekayasa dari para pemain lapangan, siapa, ya anggota MASKI," kata Nusron Wahid. 


Politikus Golkar itu menyebut potensi kejahatan pertanahan lainnya terletak di Kanwil BPN berupa rekayasa surat pengakuan, namun dokumen yuridis ini akan tetap kalah jika pengukuran fisiknya solid. 


Oleh karena itu, Menteri Nusron berharap petugas ukur tanah itu lebih berintegritas dan menjalankan tugas dengan tepat sehingga pada tahap-tahap berikutnya tak terjadi tumpang tindih lahan.  


“MASKI ini saya minta tolong untuk membuat semacam standarisasi pengendalian kualitas, sekaligus masalah kode etik, supaya produknya benar-benar berfungsi, kemudian berhati-hati mempunyai prinsip mitigasi risiko,” ujarnya.  


Ia juga mengingatkan ke ratusan surveyor kadaster itu bahwa seluruh produk pertanahan yang keluar memiliki risiko hukum yang berat, misalnya sebuah peta bidang tanah (PBT) yang ditandatangani Kanwil BPN hasil olahan kadaster ternyata bermasalah.  


"Harus siap-siap diperiksa dan siap-siap masuk penjara, makanya harus bijak hati-hati, dicek satu per satu valid dan solid jangan sampai ada penyimpangan," ucap Nusron.


Ia kembali mengingatkan kejadian pagar laut di Tangerang, dimana ia meyakini ada peran surveyor kadaster disana, sebab tidak mungkin laut dijadikan peta bidang tanah.  


Menurutnya dengan metodologi apapun kejadian tersebut tidak dapat diterima sekalipun pengukur tanah mengklaim pengukuran sudah dilakukan sejak lama.  


"Kenapa fakta masa lalu dihadirkan untuk melakukan aktivitas hari ini, menurut saya tidak bisa ditolerir yang model-model semacam itu dan kecenderungan godaan semacam itu pasti akan terus datang, sehingga jangan sampai MASKI dijadikan alat oleh kekuatan-kekuatan yang sedang memperebutkan sumber daya tanah di Indonesia dengan cara yang tidak adil," tegas Nusron (*) 


Sumber: Viva.co.id

Mahfud MD soal Kisruh PBNU: Kita Malulah Urusan Tambang!           
Rabu, November 26, 2025

On Rabu, November 26, 2025

Mahfud MD soal Kisruh PBNU: Kita Malulah Urusan Tambang!
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang merupakan NU kultural menyatakan sikap soal polemik yang terjadi dalam tubuh kepengurusan ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kisruh yang terjadi dalam internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus menuai sorotan dari banyak kalangan terutama para Nahdliyin.


Mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang merupakan NU kultural menyatakan sikap soal polemik yang terjadi dalam tubuh kepengurusan ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut. 


“Menurut saya kenapa sih tinggal setahun (kepengurusan Yahya Cholil Staquf), sudah lah, lupakan itu semua, bersatu. Sekarang kembali, itu demi NU-nya. Kita malulah urusan tambang,” kata Mahfud dikutip dalam kanal YouTube pribadinya, Selasa malam, 25 November 2025.


Ia pun sudah mengonfirmasi kepada pihak internal bahwa polemik ini memang disebabkan karena urusan tambang. 


“Saya sudah bicara ke dalam asal mulanya soal pengelolaan tambang. Konflik di dalam pengelolaan tambang, yang satu ingin ini, yang satu ingin itu,” tegasnya.


Cawapres 2024 ini lantas menjelaskan bahwa dirinya saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pada 2012 memutus pembubaran BP Migas karena pengelolaan tambang di Indonesia penuh korupsi.


“Antara pengatur dan pelaksanaanya di lapangan itu sama, yang mengevaluasi sama. Korupsinya banyak sekali, sehingga BP Migas saya bubarkan,” pungkasnya. (*) 


Sumber: RMOL


Maklumat: 


Wartawan BentengSumbar. com dalam bertugas meliput dan investigasi dilengkapi id. card. 


Narasumber dapat meminta wartawan BentengSumbar. com memperlihatkan kartu Identitas jika diperlukan.

Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi    
Rabu, November 26, 2025

On Rabu, November 26, 2025

Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Direktur Utama (Dirut) ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi yang divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Direktur Utama (Dirut) ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi yang divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). 


Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan Prabowo mengeluarkan surat rehabilitasi. Pemberian rehabilitasi karena banyaknya aspirasi dari masyarakat yang disampaikan kepada DPR RI dan Kementerian Hukum. 


"Jadi selama ini DPR  menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (25/11/2025).


Selain DPR, Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi terkait kasus-kasus hukum yang terjadi di Indonesia. Kementerian Hukum lantas mengkaji aspirasi-aspirasi tersebut dari berbagai sisi, termasuk dari pakar hukum.


"Kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum," ujarnya.


Prasetyo menyampaikan Menteri Hukum memberikan saran kepada Presiden Prabowo untuk menggunakan hak memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. Prabowo pun menandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Muhammad Yusuf Hadi dan saudara Harry Muhammad Adhi Wicaksono.


"Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP atas nama saudara Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan saudara Harry Muhammad Adhi Wicaksono berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum," jelas Prasetyo.


Prasetyo melanjutkan, pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.


"Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Prasetyo.


Vonis Ira Puspadewi


Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis penjara 4 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Ira dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi.


"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata Hakim Ketua Sunoto pada sidang pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2025).


Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono juga dijatuhi pidana masing-masing 4 tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda.


Untuk Ira Puspadewi, denda yang dikenakan sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Sementara untuk Yusuf Hadi dan Harry Muhammad dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.


Ketiga terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pertimbangan Hakim


Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sebagai hal pemberat.


Begitu pula dengan perbuatan para terdakwa yang menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta dampak perbuatan para terdakwa yang mengakibatkan ASDP terbebani utang dan kewajiban yang besar, menjadi pertimbangan memberatkan.


Sementara hakim ketua menyatakan perbuatan para terdakwa yang bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tetapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur serta tata kelola aksi korporasi ASDP dipertimbangkan sebagai alasan meringankan vonis.


Selain itu, hal meringankan lainnya yang dipertimbangkan, yakni para terdakwa berhasil memberikan warisan untuk ASDP, tidak terbukti menerima keuntungan finansial, memiliki tanggungan keluarga, serta terdapat beberapa aksi korporasi yang dapat dioperasikan untuk kepentingan publik.


Hakim Ketua Nyatakan "Dissenting Opinion"


Hakim Ketua Sunoto menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan tersebut. Menurut Sunoto, perbuatan ketiga terdakwa dalam kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan keputusan bisnis yang tidak optimal, namun diambil dengan iktikad baik, yang dilindungi oleh Business Judgement Rule, serta tidak ada niat jahat merugikan keuangan negara.


"Pertanggungjawaban yang tepat atas keputusan bisnis tersebut adalah melalui mekanisme gugatan perdata, sanksi administratif, dan perbaikan sistem tata kelola perusahaan," ucap Sunoto.


Dia menegaskan hukuman pidana merupakan ultimum remedium (upaya terakhir) yang hanya boleh digunakan untuk perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana dan dilakukan dengan niat jahat.


Dengan demikian, Sunoto menilai pemidanaan para terdakwa dalam kondisi faktual seperti itu akan menimbulkan dampak yang sangat luas bagi dunia usaha Indonesia, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Selain itu, direktur dinilai akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan.


"Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi kepimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi," tuturnya.


Sunoto berpendapat hal itu pada akhirnya akan merugikan kepentingan nasional karena BUMN memerlukan keberanian untuk berorganisasi dan berkembang guna bersaing di tingkat global.


Oleh karena itu, kata dia, meski perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana lantaran unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan.


"Maka berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging," ucap Sunoto, dilansir Antara. (*) 


Sumber: Liputan6.com

Fatwa MUI Sebut PBB Tak Layak Dipungut, Ini Respons Bos Pajak    
Selasa, November 25, 2025

On Selasa, November 25, 2025

Fatwa MUI PBB Tak Layak Dipungut, Ini Respons Bos Pajak
Ketua Komisi Fatwa Munas XI MUI Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto dalam kolase foto. 
BENTENGSUMBAR.COM - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto merespons fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menganggap tak layaknya pemerintah memungut pajak bumi dan bangunan (PBB), karena merupakan kebutuhan dasar masyarakat layaknya sembako.


Bimo menegaskan, jenis pajak seperti PBB merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah daerah melalui pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) yang menjadikan rumah masyarakat sebagai objek pajak. Sedangkan pemerintah pusat tak mengenal jenis pajak itu.


Menurutnya, PBB yang dikenal pemerintah pusat ialah objek pajak tanah dan bangunan yang digunakan oleh pelaku usaha di berbagai sektor terkait pertambangan, perkebunan, perikanan, hingga kehutanan.


"Jadi, kebijakan tarif, kenaikan dasar pengenaan, semuanya di daerah. Kita juga sudah diskusi dengan MUI sebelumnya Jadi nanti coba kita tabayun dengan MUI, karena sebenarnya yang ditanyakan itu PBB P2," kata Bimo saat ditemui di kawasan DPR, Jakarta, Senin (24/11/2025).


Oleh sebab itu, ia menekankan, bila yang dimaksud ialah PBB P2, dan diserupakan dengan sembako atau kebutuhan dasar lainnya, bukan menjadi objek pajak yang dipungut pemerintah pusat. 


Ia pun memastikan, pemerintah pusat tidak pernah memungut pajak yang terkait dengan kebutuhan dasar masyarakat.


"Memang kalau barang seputar kebutuhan dasar masyarakat memang tidak pernah dikenakan, seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) nya itu kan 0%," ujar Bimo.


Sebagaimana diketahui, fatwa MUI terkait PBB P2 merupakan hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI yang digelar pada 20 hingga 23 November 2025 di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta.


Ketua Komisi Fatwa Munas XI MUI Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan fatwa tentang Pajak Berkeadilan menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.


Ketua MUI Bidang Fatwa ini menambahkan fatwa Pajak Berkeadilan ditetapkan sebagai tanggapan hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.


"Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Ahad (23/11/2025) malam.


Lebih lanjut, Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menegaskan bahwa objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).


"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.


Prof Ni'am menjelaskan, pada hakikatnya pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.


"Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP," ujarnya.


Dari fatwa ini, MUI pun meminta Pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman


Lalu, meminta Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. (*) 


Sumber: CBN Indonesia

Kemendikdasmen Tambah Insentif Guru Honorer Jadi Rp400 Ribu Perbulan    
Selasa, November 25, 2025

On Selasa, November 25, 2025

Kemendikdasmen Tambah Insentif Guru Honorer Jadi Rp400 Ribu Perbulan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI berencana menambah bantuan insentif untuk guru honorer di seluruh Indonesia. 
BENTENGSUMBAR.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI berencana menambah bantuan insentif untuk guru honorer di seluruh Indonesia. Hal tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan guru.


Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Prof Abdul Mu'ti mengatakan, penambahan intensif itu senilai Rp400 ribu per guru per bulan, dari yang sebelumnya Rp300 ribu. Penambahan bantuan insentif untuk guru honorer ini akan dilakukan di tahun 2026.


"Kemudian guru honorer yang tahun lalu mendapatkan tunjangan atau bantuan insentif dari kami Rp300 ribu Mulai tahun depan kita usahakan untuk dapat dinaikkan menjadi Rp400 ribu perbulan," ujar Mu'ti saat upacara peringatan hari Guru Nasional di Surabaya, Selasa (25/11/2025).


Tak hanya itu, untuk meningkatkan kesejahteraan guru, Kemendikdasmen juga menyiapkan beasiswa D4 dan S1 untuk 150 ribu guru di seluruh Indonesia untuk tahun 2026. Nilai beasiswa setiap guru adalah Rp3 juta perbulan.


"Kemudian beasiswa S1 untuk 150.000 guru di tahun 2026, mendapatkan beasiswa Rp3 juta perbulan," ungkap dia


Tak hanya itu, Kemendikdasmen telah menyiapkan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kemampuan guru. Pelatihan itu, mulai dari coding, pelatihan bimbingan dan konseling (BK), pembelajaran mendalam dan sebagainya.


"Yang pertama tadi kami sampaikan untuk tahun 2026, akan ada pelatihan untuk guru-guru yang selama ini sudah ikut pelatihan coding, pembelajaran mendalam, ke-BK-an dan sebagainya. Kita lanjutkan lagi di masa depan," ujarnya.


Selain itu, Kemendikdasmen telah menyiapkan kebijakan perlindungan hukum bagi para guru yang bekerjasama dengan Polri. Guru-guru yang sedang bermasalah dengan siswa dan wali siswa akan diselesaikan melalui Restorasi Justice (RJ)


"Kami sudah ada MoU dengan Kapolri di mana persoalan-persoalan yang menyangkut pendidikan, kedisiplinan di sekolah, diselesaikan dengan damai melalui Restorasi Justice, tidak melalui penyelesaian sebagaimana yang sekarang-sekarang ini kita lihat banyak guru yang harus berurusan dengan hukum," terang dia. (*) 


Sumber: IDNTIMES. com

Bahlil Kunci Izin Pasir Kuarsa, Daerah Nggak Bisa Sembarangan Main    
Selasa, November 25, 2025

On Selasa, November 25, 2025

Bahlil Kunci Izin Pasir Kuarsa, Daerah Nggak Bisa Sembarangan Main
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai melantik Pejabat Tinggi Pratama Kementerian ESDM, Senin (24/11/2025).
BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah Pusat dipastikan turun tangan lebih jauh dalam urusan izin tambang pasir kuarsa. 


Kewenangan yang selama ini dipegang Pemerintah Daerah, rencananya akan ditarik kembali ke Pusat. 


Jurus ini dipasang untuk merapikan tata kelola, menutup celah penyalahgunaan izin, sekaligus memastikan sumber daya alam dikelola sesuai aturan main.


Wacana itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai melantik Pejabat Tinggi Pratama Kementerian ESDM, Senin (24/11/2025).


Bahlil bilang, langkah tersebut merupakan hasil pembahasan dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden di Hambalang, Bogor, Minggu (23/11/2025). 


Fokus utama Ratas tersebut adalah membereskan tambang dan kebun ilegal yang merugikan negara.


"Dalam Rapat Terbatas dengan Pak Presiden, kami membahas berbagai hal. Terutama, yang  menyangkut peningkatan ekonomi, khususnya pada pengelolaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam. Dengan cara mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal, kepada negara yang meliputi di sektor perkebunan dan pertambangan," papar Bahlil.


Bahlil memastikan, pemerintah tidak akan tutup mata terhadap praktik pertambangan ilegal.


“Saya sering turun ke lapangan. Tambang-tambang ilegal memang ada yang punya Izin Usaha Pertambangan (IUP), tapi nggak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mereka melakukan penambangan liar. Mereka semua akan diberi sanksi, sesuai aturan yang ada," tegasnya.


Dalam Ratas, pemerintah juga menyoroti dugaan akal-akalan sejumlah penambang pasir kuarsa, termasuk temuan timah yang dicampur dalam komoditas tersebut.


“Penambang itu ada yang memegang izin pasir kuarsa, tapi di dalamnya ada timah. Makanya, Ratas kemarin memutuskan, izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah, ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diatur lebih baik,” jelas Bahlil.


Jika kewenangan balik ke pusat, pemerintah bakal menata ulang seluruh izin tambang pasir kuarsa.


Targetnya jelas: mencegah tumpang tindih dan penyalahgunaan izin, sekaligus menjaga lingkungan agar tidak makin rusak.


Beberapa waktu sebelumnya, Bahlil bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin turun langsung meninjau aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung. 


Penambangan pasir kuarsa di wilayah itu santer disebut menyimpang dari aturan.


Sebagai catatan, pasir kuarsa sudah masuk kategori mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis. (*) 


Sumber: RM.id

Cari RT Terbaik, Tim Juri "Padang Rancak Award 2025" Mulai Turun    
Selasa, November 25, 2025

On Selasa, November 25, 2025

Cari RT Terbaik, Tim Juri "Padang Rancak Award 2025" Mulai Turun
Tim Juri mulai mendatangi RT yang lolos ke tahap empat penjurian, Selasa (25/11/2025). 
BENTENGSUMBAR.COM
- Meski hujan tak kunjung berhenti sepanjang hari, semua itu tidak menyurutkan niat Tim Juri "Padang Rancak Award 2025" untuk mengunjungi RT terbaik. Tim Juri mulai mendatangi RT yang lolos ke tahap empat penjurian, Selasa (25/11/2025). 

Penjurian tahap empat dilakukan tanggal 24 November hingga 1 Desember 2025. Saat mengunjungi RT terbaik, Tim Juri dibagi menjadi dua tim. Kedua tim mengunjungi beberapa RT di tujuh kecamatan. 

Kedua tim dilepas di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, pukul 09.00 WIB. Tim pertama yang diketuai Andri Rusta langsung mendatangi dua RT di Kecamatan Padang Timur. Di sini, tim juri diterima langsung oleh Ketua RT setempat. Tim Juri langsung bekerja melakukan penilaian di aplikasi yang sudah disiapkan.

Setelah melihat langsung kondisi RT di Padang Timur, Tim Juri kemudian mendatangi Kecamatan Lubuk Kilangan. Di sini juri kembali melakukan verifikasi lapangan dan menilai kebersihan RT yang mendapatkan nilai tinggi di tahap tiga sebelumnya. 

Setelah melakukan verifikasi di Lubuk Kilangan, juri kemudian mendatangi Kecamatan Lubuk Begalung dan ditutup dengan kunjungan ke Kecamatan Padang Selatan. 

Sementara, Tim Juri yang tergabung ke dalam tim dua mendatangi tiga kecamatan. Tim Juri dua yang diketuai Harry Setya Hadi itu mendatangi Kecamatan Kuranji, Nanggalo dan Padang Utara.

Perjalanan kedua Tim Juri berakhir menjelang Maghrib. Direncanakan, kedua tim akan terus mengunjungi RT terbaik hingga 1 Desember nanti.

Adapun Tim Juri yang ditunjuk Wali Kota Padang sebagai berikut: Andri Rusta, Harry Setya Hadi, Jusmita Weriza, Charlie Ch. Legi, Betti Dasaisa, Eri Mardinal, Rahma Winda, Herlin Oktavia, Murni Alvan, Irvan. 

Kemudian Regina Mardhatilah, Reni Afriani, Fauziah Fitri Handayani, Elvandri, serta Farhan Yudia Putra. Tim Juri ini nantinya akan memilih RT dan RW terbaik. Termasuk Bank Sampah dan LPS terbaik.(Charlie)