Dua Mahasiswa Diamankan Bawa Sabu, Barang Bukti Disembunyikan di Saku Celana
On Kamis, April 09, 2026
| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. |
Penangkapan dilakukan pada Rabu sore, 8 April 2026, sekira pukul 16.10 WIB. Lokasi kejadian berada di Jorong Pasar Baru, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Identitas Tersangka
Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah:
1. RDP(20 tahun), Pelajar/mahasiswa, warga Jorong Pakan Jumat, Nagari Jawi Jawi. Kabupaten Solok Sumatera Barat
2. JS (22 tahun), Pelajar/mahasiswa, warga Jorong Pakan Jumat, Nagari Jawi Jawi. Kabupaten Solok Sumatera Barat
Modus dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi dan masyarakat, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh tersangka berinisial R.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan plat nomor BA 6959 EY yang digunakan sebagai alat transportasi oleh kedua pelaku, serta satu helai celana panjang merek Chinos warna coklat yang diduga digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
Kronologi
Awalnya, anggota Satresnarkoba yang sedang melakukan patroli dan pengamanan melihat gerak-gerik kedua orang yang mencurigakan. Setelah dilakukan pendekatan dan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut.
Di tempat kejadian perkara, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M., CHRS., membenarkan kejadian ini dan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solok.(BO)