HEADLINE
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR Minta Jaksa Disanksi: Jangan Paksakan Suatu Kasus    
Kamis, April 02, 2026

On Kamis, April 02, 2026

Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR Minta Jaksa Disanksi: Jangan Paksakan Suatu Kasus
Rudianto berpandangan, vonis bebas untuk videografer Amsal Christy Sitepu di kasus korupsi proyek pembuatan video profil desa merupakan pukulan telak bagi jaksa, karena dakwaan hukum mereka dimentahkan hakim. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo meminta kejaksaan untuk tidak mencari-cari kesalahan atau memaksakan suatu kasus lagi ke depannya, melainkan fokus pada kualitas kasusnya saja. 

Rudianto berpandangan, vonis bebas untuk videografer Amsal Christy Sitepu di kasus korupsi proyek pembuatan video profil desa merupakan pukulan telak bagi jaksa, karena dakwaan hukum mereka dimentahkan hakim. 

"Mereka ini harus tetap juga diberi semacam punishment, karena terbukti gagal dakwaannya, gagal dia buktikan di muka persidangan. Saya kira teman-teman di Kejaksaan, agar dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi tidak lagi terkesan mencari-cari kesalahan. Tidak dibenarkan mencari-cari kesalahan. Jangan diada-adakan, kasusnya diada-adakan, dipaksakan, prematur," ujar Rudianto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). 

Rudianto menyebut, kasus yang menimpa Amsal Sitepu sudah jelas terkesan diada-adakan oleh jaksa.

Menurut dia, ketika melihat sidang Amsal pun, pembuktian yang dilakukan oleh jaksa terbilang lemah. 

"Jangan kemudian mudah mengkriminalisasi, mudah mempidana. Apalagi ini adalah pelaku ekonomi kreatif yang saat ini pemerintah butuhkan untuk menjaga kreativitas anak-anak muda kita dalam menyampaikan gagasan, ide, ya," tuturnya.

"Apalagi ini dana yang dipungut per desa nilainya kecil sekali. Jangan sampai kemudian biaya kasus mulai proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, pembelaan persidangan, itu lebih besar dari nilai kerugian yang ditemukan," sambung Rudianto.

Maka dari itu, Rudianto mendorong kejaksaan untuk mengungkap kasus besar di daerahnya masing-masing.

Dia tidak ingin aparat penegak hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. 

"Kita mau penegakan hukum ini, tujuan penegakan hukum itu kan salah satunya adalah kemanfaatan. Ada manfaat yang diperoleh. Kalau enggak ada manfaat, tidak ada pemulihan kerugian negara, tidak ada pengembalian kerugian negara, untuk apa?" imbuh Rudianto.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu pada Rabu, 1 April 2026. 

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).

Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum.

Pada periode anggaran 2020 hingga 2022, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.

Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. 

Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.  

Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up. 

Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa. 

Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara. 

Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta. 

Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut. 

"Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana," ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2026). 

Amsal Sitepu pun menangis saat mengadu ke Komisi III DPR.

"Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta. Editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing 1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semuanya dianggap Rp 0 oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," ujar Amsal.

"Jadi seperti itulah singkatnya cerita pembuatan video profil ini yang saya hari ini hanya mencari keadilan," sambungnya dengan suara tercekat karena menangis.

Amsal menekankan, dirinya hanyalah pekerja ekonomi kreatif. 

Dia mengaku khawatir, jika anak-anak muda yang merupakan pekerja ekonomi kreatif melihat kasus yang menimpanya, mereka pasti takut untuk bekerja sama dengan pemerintah.

"Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual," ucap Amsal. (*) 

Sumber: Kompas.com

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung    
Kamis, April 02, 2026

On Kamis, April 02, 2026

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung
Perwakilan Forum Purnawirawan TNI Dwi Cahyo Suwarsono menyatakan bahwa gugatan itu merupakan hasil kajian yang menyebutkan adanya perbuatan melawan hukum.

BENTENGSUMBAR.COM
- Polemik kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi) terus menggelinding usai Forum Purnawirawan TNI mengajukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya perihal penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.

Perwakilan Forum Purnawirawan TNI Dwi Cahyo Suwarsono menyatakan bahwa gugatan itu merupakan hasil kajian yang menyebutkan adanya perbuatan melawan hukum.

“Obyeknya adalah perbuatan melawan hukum yang menyangkut masalah ini dengan yakni menetapkan terhadap salah satu peneliti yaitu Mas Roy Suryo sebagai tersangka. Kemudian kami dari FPTNI mengkaji penerapan hukum yang dibuat oleh Polda Metro Jaya,” kata Dwi dalam forum Head to Head dikutip dari kanal YouTube CNN Indonesia, Rabu malam, 1 April 2026.

Lanjut dia, pasal-pasal dalam UU ITE yang disangkakan kepada Roy Suryo terindikasi ada abuse of power.

“Ini yang perlu kita luruskan dengan satu tindakan yang kita ambil, dengan melakukan somasi terhadap Polda Metro Jaya,” jelasnya.    

“Somasi kita berikan dua kali agar sebenarnya kami bisa berdialog dengan Polda Metro Jaya. Tapi somasi itu itu tidak direspons. Oleh karena dua kali somasi tidak direspons, maka kami melakukan gugatan ke MA. Nah dari situ lah kami merumuskan satu gugatan yang juga (bersama) masyarakat yang tergabung di dalam CLS (Citizen Lawsuit),” tambahnya.

Dwi menegaskan bahwa upaya yang dilakukan ini agar kasus ijazah yang sudah berbelit-belit ini cepat selesai. 

“Agar supaya ini segera dilakukan langkah-langkah hukum berikutnya, tetapi kan sampai sekarang ini ngegantung terus,” pungkasnya. (*)

Sumber: RMOL

Rismon Sianipar Akui Revisi Penelitian Ijazah Jokowi Bagian dari Perjanjian Restorative Justice    
Kamis, April 02, 2026

On Kamis, April 02, 2026

Rismon Sianipar Akui Revisi Penelitian Ijazah Jokowi Bagian dari Perjanjian Restorative Justice
Rismon Sianipar bakal merevisi penelitiannya terkait ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto Ilustrasi/Net). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Rismon Sianipar bakal merevisi penelitiannya terkait ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengakui revisi tersebut bagian dari perjanjian restorative justice (RJ) terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Meski demikian, Rismon mengklaim klausul itu merupakan inisiatif pribadinya. "Itu, walaupun bagian dari perjanjian (RJ), itu memang inisiatif dari saya. Jadi, inisiatif atas pertanggung jawaban saya. Jadi, apa yang salah dengan itu?" ucap Rismon di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).

Rismon menjelaskan penerbitan revisi terkait penelitiannya juga menjadi pertanggungjawabannya sebagai peneliti. Bahkan lebih jauh, hal ini diyakininya juga untuk mendewasakan publik agar tidak menjadi korban terkait isu ijazah palsu Jokowi.

Rismon menyebut bahwa ada pihak-pihak yang senang jika isu ijazah Jokowi tetap hidup. Ia menyinggung isu ini bisa digunakan sejumlah pihak untuk mencari pundi-pundi rupiah sekaligus popularitas.

"Jadi ini mendewasakan publik juga, jangan sampai kita menjadi korban yang, apa yang saya katakan, tiga elemen besar dalam kasus ini," tutur dia.

Menurut Rismon, hasil penelitian terbaru akan dibukukan dengan isi sebanyak 700 halaman.

Dirinya juga berencana memberikan hasil temuan terbarunya langsung kepada Jokowi apabila nantinya diterima.

"Itu akan saya bukukan dan itu akan saya berikan langsung mungkin ke Pak Jokowi kalau mau menerima kami di Solo maupun kepada pihak-pihak lain yang ingin (mengetahui) kenapa sih Rismon berubah. Jadi memang alasannya, memang fondasinya matematika," pungkasnya. (*) 

Rismon Sianipar Sepakat Damai dengan Jokowi, Kini Disebut Sahabat    
Kamis, April 02, 2026

On Kamis, April 02, 2026

Rismon Sianipar Sepakat Damai dengan Jokowi, Kini Disebut Sahabat
Salah satu tersangka, yaitu ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra Jokowi. (Foto/Net). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Salah satu tersangka, yaitu ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, resmi berdamai dengan pihak pelapor melalui mekanisme restorative justice (RJ). 

Kesepakatan damai ini membuat suasana yang sebelumnya memanas kini berubah mencair. 

Bahkan, Ketua Tim Hukum Jokowi yang juga Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyebut hubungan dengan Rismon kini justru semakin dekat.

“Ya, Rismon Hasiholan, saya rasa semua sudah tahu, akrab disapa Bang Rismon. Beliau sahabat saya sekarang pada pertemuan yang sangat hangat ini, pengacara Bang Rismon sangat handal dalam bernegosiasi. Itu luar biasa sekali dalam memenuhi prestasinya sebagai pengacara, sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Advokat," tutur Ade, dikutip Kamis, 2 April 2026. 

Ade menegaskan, dengan adanya kesepakatan tersebut, pihaknya sepakat untuk mengakhiri perkara antara dirinya dan Rismon. 

Meski begitu, status hukum Rismon sebagai tersangka masih menunggu keputusan penyidik.

“Kami senang dengan keberhasilan ini nahwa kemudian negosiator dalam persoalan in jangan 'digoreng-goreng' lagi ya tidak bolehlah jadi tidak ada lagi cerita-cerita begitu di belakang," kata dia. 

Ia juga menambahkan bahwa suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh itikad baik dari kedua belah pihak. 

"Bang Rismon adalah seorang sahabat bagi kami para pelapor," tutur dia. 

Pelapor lain, Maret Sueken, menyebut keputusan damai diambil berdasarkan niat baik kedua pihak, termasuk mencerminkan sikap kenegarawanan Jokowi dalam menyikapi polemik ini. 

“Kami semua pelapor dengan niat baik dan itikad baik Rismon, melakukan RJ langkah-langkah strategis sudah kami lakukan. Kami semua pelapor, Pak Jokowi sendiri, dan pelapor yang lain, Lechumanan, Ade Darmawan, sudah melakukan kesepakatan,” kata Maret.

Di sisi lain, Rismon menegaskan bahwa kesepakatan damai tersebut diambil tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Proses RJ tanpa ada paksaan tanpa ada intervensi dari pihak manapun saya ceritakan kepada pengacara saya Jahmada Girsang lalu diproses di Polda Metro Jaya," ujar Rismon. 

Ia juga menekankan bahwa langkah yang diambilnya tetap berlandaskan hasil penelitian yang ia lakukan secara independen.

“Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel apa namanya, geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi," katanya.

Rismon bahkan memastikan akan menuntaskan penelitian terbaru dengan kesimpulan yang berbeda dari sebelumnya, dan menegaskan independensinya sebagai peneliti. 

“Jadi sama seperti yang saya lakukan pada saat penyusunan buku JWP, itu adalah penelitian independen. 49 sampai 50 halaman dituliskan oleh Pak Roy Suryo, saya 480 halaman, dan sisanya 160-an halaman itu oleh Dokter Tifa. Jadi masing-masing itu memiliki kontribusi yang independen,” kata dia. 

“Nah, karena independen, maka saya sendiri tidak harus dan tidak wajib meminta apa namanya izin kepada siapa pun karena penelitian itu independen, bebas bias dari apa namanya kepentingan apa pun, apalagi kepentingan politik ya," ucapnya lagi. 

Sebelumnya diberitakan, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin. Kata dia, surat permohonan restorative justice itu diajukan pekan lalu. 

"Minggu lalu menyampaikan permohonan restorartive justice," kata dia, Rabu, 11 Maret 2026.

Iman menambahkan, hari ini yang berangkutan pun mendatangi Markas Polda Metro Jaya dengan pengacaranya. 

Hal ltu guna mempertanyakan kelanjutan restorative justice yang diajukannya. 

Adapun langkah serupa sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh dua tersangka dalam kasus ini yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

"RHS (Rismon) bersama pengacaranya hari ini memeprtanyaakan surat yang pernah diajukan," kata dia. 

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. 

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Polda Metro Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri.

Selain itu, mereka diwajibkan melakukan lapor wajib satu kali dalam sepekan, setiap hari Kamis. 

Penyidik juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya.

Namun, hasilnya status hukum para tersangka tetap tidak berubah. 

Terbaru, polisi juga mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor. Kesepakatan tersebut berujung pada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (*) 

Sumber: VIVA.co.id 

Petisi Ahli: Seribu Pengacara Dukung Polri Hadapi Gugatan CLS Kasus Ijazah Jokowi    
Kamis, April 02, 2026

On Kamis, April 02, 2026

Petisi Ahli: Seribu Pengacara Dukung Polri Hadapi Gugatan CLS Kasus Ijazah Jokowi
Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyatakan siap mendukung Polri dalam menghadapi gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait penanganan kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.

BENTENGSUMBAR.COM
- Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyatakan siap mendukung Polri dalam menghadapi gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait penanganan kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.

"Petisi Ahli akan mengerahkan kekuatan hukum secara maksimal dengan menyiapkan seribu pengacara guna membela Polri," kata Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 1 April 2026.

Petisi Ahli menilai gugatan yang diajukan sembilan orang pensiunan jenderal TNI terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan palsu ijazah Jokowi tidak tepat secara hukum.

"Secara hukum, tindakan penyidikan yang sedang berjalan tidak dapat digugat melalui mekanisme Citizen Lawsuit," kata Pitra.

Menurutnya, objek sengketa dalam CLS seharusnya berkaitan dengan kelalaian negara dalam memenuhi hak-hak warga negara, bukan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. 

Ia menambahkan bahwa mekanisme yang tepat untuk menguji tindakan penyidik adalah melalui praperadilan, bukan CLS.

"Sebanyak seribu pengacara terbaik untuk berdiri di belakang Polri untuk menjaga marwah penegakan hukum agar tidak dipermainkan oleh opini dan kepentingan tertentu,” pungkas Pitra. 

Sembilan purnawirawan jenderal TNI yang mengajukan gugatan perdata terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui mekanisme Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan adalah  mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) Drg Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi. (*) 

Sumber: RMOL

Defri Nasli Akan Deklarasi Bakal Calon Ketua Alumni SMA 5 PADANG dan Brainstorming    
Rabu, April 01, 2026

On Rabu, April 01, 2026

Defri Nasli Akan Deklarasi Bakal Calon Ketua Alumni SMA 5 PADANG dan Brainstorming
Sebagai alumni SMANLI Padang, Defri Nasli akan  Deklarasi Bakal Calon Ketua Alumni SMA 5 Padang dan Brainstorming. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Sebagai alumni SMANLI Padang, Defri Nasli akan  Deklarasi Bakal Calon Ketua Alumni SMA 5 Padang dan Brainstorming. 

Hal itu disampaikannya di group WhatsApp Pengurus IKASMANLI, Rabu, 1 April 2026. 

"Salam hormat untuk senior, junior, dan teman-teman Alumni SMA 5 PADANG yang saya banggakan.

Perkenalkan, saya Defri Nasli, alumni angkatan tahun 2000," ujarnya. 

Dia menjelaskan, saat ini dirinya menjalani profesi sebagai Notaris dan PPAT di Kota Padang, yang beralamat di Jalan Veteran No. 24.

"Melalui kesempatan ini, saya mohon doa dan dukungan dari senior, junior, dan teman-teman semua, sehubungan dengan niat saya untuk maju sebagai Bakal Calon Ketua Alumni SMA 5  PADANG, " terangnya. 

Dalam waktu dekat, dirinya akan mengundang senior, junior, dan teman-teman pada acara: Deklarasi Bakal Calon Ketua Alumni SMA 5 PADANG dan Brainstorming. 

"Kehadiran dan dukungan dari kita semua menjadi energi besar untuk bersama-sama membangun alumni yang lebih solid, maju dan bermartabat," ujarnya. 

Waktu dan tempat akan disampaikan satu minggu sebelum acara. "Demikian yang dapat saya sampaikan. Atas perhatian, doa, dan dukungan dari senior, junior, serta teman-teman semua, saya ucapkan terima kasih," katanya. (*)