UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Yassierli Ungkap 10 Gebrakan Besar untuk Pekerja
On Rabu, Oktober 07, 2026
DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, dengan sejumlah aturan baru yang menyentuh langsung kehidupan pekerja dan pencari kerja. (Foto: Ist). |
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan UU tersebut dirancang untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sekaligus menyatukan norma UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Menurut Yassierli, aturan baru tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan pelindungan pekerja yang lebih berkeadilan di tengah perubahan dunia kerja.
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (7/10/2026).
Salah satu poin penting adalah kesetaraan di tempat kerja. Diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja dilarang sehingga pekerja didorong mendapatkan perlakuan yang adil dan bermartabat.
Pencari kerja juga mendapat perhatian. Akses informasi pasar kerja diperkuat, sementara kewajiban pelaporan lowongan ditingkatkan untuk mencegah percaloan, penipuan, hingga lowongan kerja fiktif.
Aturan pemagangan ikut diperketat. Masa pemagangan maksimal enam bulan, sementara peserta berhak memperoleh uang saku, pelindungan K3, JKK, JKM, serta sertifikat pemagangan. Yassierli menegaskan pemagangan bukan sarana menggantikan pekerja dengan tenaga murah.
Proses penempatan kerja juga diarahkan lebih objektif, transparan, dan non-diskriminatif. Perhatian khusus diberikan kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal. Bahkan, ijazah serta dokumen pribadi pekerja dilarang ditahan.
Dalam hubungan industrial, hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi tetap dilindungi. Penyelesaian perselisihan juga diarahkan memiliki kepastian hukum dengan prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya.”
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja. Pengusaha wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan menitikberatkan pencegahan risiko dan pengendalian bahaya.
Pengawasan ketenagakerjaan juga diperkuat. Pengawas dituntut lebih profesional, independen, dan proaktif, sementara sanksi administratif hingga pidana diterapkan secara berjenjang sesuai ketentuan untuk memperkuat kepatuhan.
Perhatian besar juga diberikan kepada pekerja perempuan, penyandang disabilitas, dan pekerja yang terkena PHK. Hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya diperkuat, sementara jaring pengaman PHK mencakup dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan.
UU ini juga diarahkan menghadapi future of work atau perubahan dunia kerja di masa depan. Pengaturan pekerjaan fleksibel, penguatan BNSP sebagai lembaga independen di bawah Presiden, survei kebutuhan hidup layak oleh BPS bersama Dewan Pengupahan Nasional, serta integrasi data ketenagakerjaan menjadi bagian dari arah baru kebijakan ketenagakerjaan. (*)
Editor: Zamri Yahya, WU