HEADLINE
Bahaya Merusak Bumi dan Memutus Silaturahmi: Pesan Menohok Surah Muhammad Ayat 22–23    
Selasa, September 08, 2026

On Selasa, September 08, 2026

Bahaya Merusak Bumi dan Memutus Silaturahmi: Pesan Menohok Surah Muhammad Ayat 22–23
Al-Qur'an memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang gemar membuat kerusakan di muka bumi serta memutuskan tali silaturahmi antar kerabat dan sesama. (Foto: Int). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Hubungan sesama manusia dan kelestarian alam menjadi perhatian serius dalam ajaran Islam. Al-Qur'an memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang gemar membuat kerusakan di muka bumi serta memutuskan tali silaturahmi antar kerabat dan sesama.

Peringatan tegas tersebut terpapar jelas dalam Al-Qur'an Surah Muhammad ayat 22–23. Ayat ini menggambarkan bagaimana tabiat buruk sebagian manusia yang kerap lupa diri dan berbuat semena-mena ketika diberi kekuasaan atau pengaruh.

"Maka apakah sekiranya kamu berkuasa, kamu akan berbuat kerusakan di bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaanmu? Mereka itulah orang-orang yang dilaknat oleh Allah. Lalu, Dia menulikan (pendengaran) dan membutakan penglihatan mereka." (Q.S. Muhammad: 22–23)

Berbuat kerusakan di bumi mencakup berbagai tindakan destruktif, mulai dari merusak lingkungan, mengeksploitasi alam secara berlebihan, hingga memicu konflik perselisihan di tengah masyarakat. 

Sementara itu, memutus tali silaturahmi sering kali terjadi akibat kesombongan, perebutan harta, maupun benturan kepentingan politik dan jabatan.

Tafsir Al-Qur'an menjelaskan bahwa tindakan memutus hubungan kekeluargaan dan merusak tatanan sosial merupakan salah satu indikasi lemahnya iman.

Allah SWT menyandingkan kedua perbuatan ini karena keduanya sama-sama merusak keharmonisan kehidupan, baik dalam skala keluarga maupun masyarakat luas.

Ancaman bagi pelaku perbuatan tersebut sangat berat, yakni ancaman laknat dari Allah SWT. Laknat dalam konteks ini diartikan sebagai dijauhkannya seseorang dari rahmat, kasih sayang, dan petunjuk-Nya dalam mengarungi kehidupan dunia maupun akhirat.

Dampak dari hilangnya rahmat Allah digambarkan dengan gamblang pada ayat ke-23, yaitu "ditulikan pendengarannya dan dibutakan penglihatannya". 

Artinya, hati dan mata batin mereka menjadi tertutup sehingga tidak lagi mampu mengambil pelajaran dari kebenaran serta sulit menerima nasihat kebaikan. (*)

Kabut Asap Memburuk, Pemkot Sawahlunto Liburkan Siswa PAUD hingga SD    
Selasa, September 08, 2026

On Selasa, September 08, 2026

Kabut Asap Memburuk, Pemkot Sawahlunto Liburkan Siswa PAUD hingga SD
Surat Edaran Wali Kota Sawahlunto Nomor 100.3.4.3/25/Disdik-1/SWL/2026 tentang Penyelenggaraan Proses Pembelajaran pada Kondisi Kabut Asap di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto. (Foto: Diskominfo). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pemerintah Kota Sawahlunto meliburkan sementara kegiatan belajar mengajar bagi siswa PAUD, TK/RA, SD/MI dan SLB pada 8–10 September 2026 menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sawahlunto Nomor 100.3.4.3/25/Disdik-1/SWL/2026 tentang Penyelenggaraan Proses Pembelajaran pada Kondisi Kabut Asap di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto, yang ditetapkan di Sawahlunto pada 7 September 2026.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, hasil pengukuran kualitas udara oleh Dinas PKP2LH Kota Sawahlunto selama tiga hari berturut-turut menunjukkan kenaikan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Nilai ISPU pada 5 September tercatat 108, kemudian meningkat menjadi 115 pada 6 September dan kembali naik menjadi 127 pada 7 September. Ketiga angka tersebut berada dalam kategori tidak sehat.

Atas kondisi tersebut, Pemkot Sawahlunto menetapkan siswa PAUD, TK/RA, SD/MI dan SLB untuk belajar dari rumah pada 8–10 September 2026. Kegiatan pembelajaran tatap muka dijadwalkan kembali berlangsung seperti biasa pada Jumat, 11 September 2026.

Meski siswa diliburkan, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas, termasuk administrasi, media pembelajaran dan kegiatan lainnya.

Sementara itu, siswa SMP/MTs, SMA/SMK dan MA tetap mengikuti pembelajaran seperti biasa dengan ketentuan menghindari kegiatan di luar ruangan.

Pemkot Sawahlunto juga meminta pihak sekolah menyampaikan kondisi tersebut kepada orang tua dan masyarakat. Orang tua diminta memaksimalkan kegiatan belajar anak di rumah serta mengurangi aktivitas di luar rumah.

Dalam surat edaran itu, masyarakat juga diingatkan untuk memperhatikan kesehatan anak-anak, antara lain dengan memperbanyak konsumsi air putih dan buah-buahan.

Untuk guru dan pegawai yang hamil atau menyusui, kepala sekolah diminta memberikan dispensasi dan kemudahan sesuai kondisi.

Bagi sekolah yang tetap melaksanakan proses belajar mengajar, seluruh guru, pegawai dan siswa diwajibkan menggunakan masker.

Pemerintah Kota Sawahlunto menyatakan akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut apabila terjadi perubahan situasi dan kondisi terkait kabut asap dan kualitas udara. (*) 

Pewarta: marjafri

Kemendagri Dorong Penguatan Layanan Sampah Daerah Lewat Program LSDP, TPST Ditarget Olah 150 Ton per Hari    
Selasa, September 08, 2026

On Selasa, September 08, 2026

Kemendagri Dorong Penguatan Layanan Sampah Daerah Lewat Program LSDP, TPST Ditarget Olah 150 Ton per Hari
Pemerintah pusat ingin memastikan infrastruktur dan manajemen di daerah sudah siap sebelum fasilitas mulai beroperasi secara penuh. (Foto: Ist). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian PPN/Bappenas menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi dan validasi lapangan terkait Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP). Langkah ini dilakukan guna memastikan kesiapan pemerintah daerah sebelum memasuki tahap implementasi program.

Penguatan sistem pengelolaan persampahan menjadi fokus utama dalam penilaian tersebut. Pemerintah pusat ingin memastikan infrastruktur dan manajemen di daerah sudah siap sebelum fasilitas mulai beroperasi secara penuh.

Kasubdit Perencanaan & Evaluasi Wilayah II Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Yoppy Herlyan Juniaga, menegaskan bahwa kesiapan daerah merupakan kunci utama agar target LSDP dapat tercapai dengan optimal.

"Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh catatan verifikasi teknis dapat dipenuhi, termasuk kesiapan lahan, kelembagaan, serta aspek sosial dan lingkungan," ujar Yoppy dalam keterangan resminya, Selasa (8/9/2026).

Yoppy menambahkan, pemenuhan kesiapan lahan beserta aksesibilitasnya harus sudah rampung pada 2026 sebagai tahapan krusial menuju eksekusi program. Selain itu, pemerintah daerah diminta mengalokasikan anggaran prefinance untuk tahun 2027.

Guna menjaga ritme kerja, daerah diwajibkan segera membentuk Local Project Implementing Unit (LPIU). Unit ini memegang peranan vital dalam menyusun rencana kegiatan, penganggaran, hingga memastikan seluruh indikator kinerja LSDP terpenuhi.

Pembentukan LPIU nantinya akan melibatkan kolaborasi lintas sektor yang mencakup Sekretariat Daerah, Bappeda, BPKAD, serta dinas teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), hingga Dinas Perumahan dan Permukiman.

Di sisi teknis, salah satu poin krusial yang disorot adalah kemampuan daerah dalam menyuplai pasokan sampah ke fasilitas pengolahan. Fasilitas Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang direncanakan ditargetkan mampu mengolah sampah sebanyak 100 hingga 150 ton per hari.

Untuk mencapai target pasokan tersebut, strategi yang disiapkan meliputi perluasan cakupan layanan, pengalihan input dari TPA lain, hingga opsi aglomerasi bersama daerah tetangga. Seluruh hasil temuan lapangan ini akan menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan pelayanan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir. (*)

Tingkatkan Keterampilan Menulis dan Liputan Mendalam, LPM Al-Itqan UIN Bukittinggi Gelar Workshop Jurnalistik    
Selasa, September 08, 2026

On Selasa, September 08, 2026

Tingkatkan Keterampilan Menulis dan Liputan Mendalam, LPM Al-Itqan UIN Bukittinggi Gelar Workshop Jurnalistik
Sejumlah tamu undangan dari UKK/UKM, mahasiswa umum, hingga santri dari Jurnalistik Santri Tarbiyah Islamiyah Canduang (MTI Canduang) turut hadir dan berkolaborasi dalam acara tersebut. (Foto: Al-Itqan). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Al-Itqan UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi menggelar Workshop Jurnalistik di Aula Gedung Khairuddin Yunus (Gedung O), Minggu (6/9/2026). 

Pelatihan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan serta keterampilan teknis mahasiswa dalam merespons arus informasi media modern.

Kegiatan pengembangan kapasitas ini tidak hanya diikuti oleh jajaran pengurus, alumni, dan pembina LPM Al-Itqan. 

Sejumlah tamu undangan dari UKK/UKM, mahasiswa umum, hingga santri dari Jurnalistik Santri Tarbiyah Islamiyah Canduang (MTI Canduang) turut hadir dan berkolaborasi dalam acara tersebut.

Dalam workshop ini, peserta dibekali dua materi utama yang sangat relevan dengan kebutuhan dunia jurnalistik saat ini. 

Materi pertama berfokus pada Teknik Menulis Opini, sedangkan materi kedua mengupas tuntas tentang Teknik Liputan Indepth (liputan mendalam).

Sesi pertama diisi oleh Habibur Rahman, S.Sos., yang memaparkan teknik penulisan opini secara komprehensif. 

Pemateri membimbing peserta untuk memahami struktur tulisan, menentukan topik menarik, serta menyusun argumentasi yang kritis, logis, dan sistematis.

Melalui pemaparan materi opini tersebut, peserta didorong untuk mampu menggunakan fakta dan data nyata guna memperkuat gagasannya. 

Harapannya, mahasiswa dapat melahirkan karya opini yang tidak hanya informatif dan argumentatif, tetapi juga bertanggung jawab serta layak dipublikasikan ke publik.

Pada sesi kedua, Emil Mahmud, S.S., M.Pd. menyampaikan materi mengenai liputan indepth reporting. 

Ia menekankan pentingnya pemahaman kode etik jurnalistik, penentuan angle isu yang tepat, hingga pembuatan Term of Reference (TOR) dan mind mapping sebelum turun ke lapangan.

Selain pemaparan teori, acara ini diperkaya dengan sesi diskusi interaktif dan praktik langsung.

Para peserta diajarkan teknik wawancara mendalam, pengumpulan fakta, hingga proses mengolah data liputan menjadi karya jurnalistik yang mendalam dan berimbang.

Ketua Panitia, Muhammad Razi Rahman, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak dan panitia yang telah bekerja keras menyukseskan acara ini. 

Ia juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif para peserta, khususnya rekan-rekan santri dari MTI Canduang yang bersedia berkolaborasi.

"Semoga apa pun ilmu yang kita dapatkan dari pemateri pada hari ini dapat bermanfaat bagi kita bersama dalam mengembangkan karya jurnalistik ke depan," ujar Razi. (*) 

Laporan: Salsabila Salwa

Doa Nabi Zakaria AS dalam Surat Maryam Ayat 5: Teladan Pasrah dan Harapan Memiliki Keturunan    
Selasa, September 08, 2026

On Selasa, September 08, 2026

Surat Maryam ayat 5
Harapan dan ketulusan tersebut diabadikan secara indah dalam Al-Qur'an, tepatnya pada Surat Maryam ayat 5. (Foto: Int). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kisah para nabi dalam Al-Qur'an selalu menyimpan pelajaran hidup yang mendalam, terutama tentang keteguhan iman dan kesabaran saat menghadapi cobaan. 

Salah satu kisah yang paling menyentuh hati adalah keteladanan Nabi Zakaria AS ketika memanjatkan doa memohon keturunan kepada Allah SWT.

Harapan dan ketulusan tersebut diabadikan secara indah dalam Al-Qur'an, tepatnya pada Surat Maryam ayat 5. 

Dalam ayat ini, Nabi Zakaria AS mengungkapkan rasa kekhawatirannya akan penerus dakwahnya kelak, mengingat kondisinya yang sudah sepuh dan sang istri yang divonis mandul.

Syaikh As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kekhawatiran Nabi Zakaria AS bukanlah didasari atas harta benda atau urusan duniawi semata. 

Beliau merasa cemas terhadap keberlanjutan dakwah dan nilai-nilai kebaikan di tengah kaumnya apabila beliau wafat tanpa memiliki seorang anak yang mampu melanjutkan tugas mulia tersebut.

Secara medis dan akal manusia pada masa itu, harapan Nabi Zakaria AS untuk memiliki keturunan bisa dikatakan mustahil.

Namun, iman yang kokoh mengajarkan bahwa tidak ada hal yang tidak mungkin bagi Allah SWT selama seorang hamba terus berdoa dengan penuh ketulusan.

Ayat ini memberikan pelajaran berharga tentang konsep husnudzon atau berprasangka baik kepada Sang Pencipta. 

Meski menghadapi keterbatasan fisik dan usia yang makin lanjut, Nabi Zakaria AS tetap memanjatkan doa dengan lembut, santun, serta jauh dari kesan memaksa.

Sikap pantang menyerah Nabi Zakaria AS ini mengajarkan masyarakat modern untuk tidak pernah putus asa dari rahmat Allah SWT. 

Bagi siapa pun yang saat ini sedang diuji dengan belum hadirnya buah hati atau masalah kehidupan lainnya, teladan dari Nabi Zakaria AS ini menjadi penguat jiwa yang sangat berarti.

Buah dari kesabaran dan doa yang tak pernah putus itu akhirnya terwujud ketika Allah SWT mengabulkan permohonannya dengan mengaruniakan seorang putra bernama Nabi Yahya AS.

Kisah ini menjadi pengingat abadi bahwa keajaiban senantiasa hadir bagi mereka yang percaya dan mengantungkan segala harapannya hanya kepada-Nya. (*)

Perkuat Disiplin dan Etika ASN, Gubernur Mahyeldi Terbitkan Surat Edaran Penegakan Etika Kedinasan    
Selasa, September 08, 2026

On Selasa, September 08, 2026

Perkuat Disiplin dan Etika ASN, Gubernur Mahyeldi Terbitkan Surat Edaran Penegakan Etika Kedinasan
Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penegakan Disiplin dan Etika dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Sumbar. (Foto: Diskominfo). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansahrullah menegaskan pentingnya penguatan disiplin, integritas, etika, dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas kedinasan. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga martabat ASN sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Pemprov Sumbar.

Penegasan tersebut dituangkan Gubernur Mahyeldi melalui Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penegakan Disiplin dan Etika dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Sumbar.

Gubernur Mahyeldi mengatakan, setiap ASN wajib menaati peraturan perundang-undangan serta menjaga disiplin, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas. Sikap dan perilaku ASN juga harus senantiasa mencerminkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.

“ASN tidak hanya dituntut mampu melaksanakan tugas secara profesional, tetapi juga harus menjaga etika, integritas, kehormatan diri serta nama baik instansi. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita sebagai aparatur negara,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, penegakan disiplin dan etika bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi terhadap pelanggaran, tetapi lebih utama sebagai upaya pencegahan dan pembinaan agar seluruh ASN memahami batasan kepatutan dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Dalam surat edaran tersebut, setiap ASN diminta mengedepankan profesionalitas dan kepatutan dalam setiap pelaksanaan tugas. ASN juga diingatkan untuk menghindari situasi kedinasan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran kode etik maupun kode perilaku, termasuk pertemuan hanya antara dua orang yang berlainan jenis di dalam ruangan tertutup yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas ASN.

“Setiap pelaksanaan tugas harus dilakukan secara profesional, terbuka dan patut. Kita ingin mencegah munculnya potensi pelanggaran sekaligus menghindari persepsi negatif yang dapat merugikan ASN maupun institusi pemerintah,” jelas Mahyeldi.

Apabila tugas kedinasan mengharuskan adanya pertemuan antara ASN yang berlainan jenis, pertemuan tersebut diminta didampingi paling sedikit satu orang ASN lain atau pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan tugas atau kegiatan yang dilaksanakan. Ketentuan tersebut tetap memperhatikan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan publik.

Mahyeldi menekankan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki peran penting dalam memastikan ketentuan tersebut berjalan dengan baik melalui pengawasan dan pembinaan terhadap ASN di lingkungan kerja masing-masing.

“Kita berharap seluruh pimpinan perangkat daerah dapat menjadi teladan dalam penerapan disiplin dan etika. Pengawasan harus berjalan, tetapi yang lebih penting adalah membangun kesadaran bersama bahwa integritas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalitas ASN,” katanya.

Gubernur juga menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik dan/atau kode perilaku ASN, maka proses pembinaan maupun pemberian sanksi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Mahyeldi, penerapan disiplin dan etika yang konsisten akan memperkuat budaya kerja birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kepercayaan masyarakat harus kita jaga. Karena itu, mari kita laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas dan kehormatan sebagai ASN, serta memastikan setiap tindakan kita tetap berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya. (adpsb/bud)

Satpol PP Kota Solok Penggerebekan Cafe Remang-Remang di Jalan Bypass, 10 Orang dan Miras Diamankan    
Selasa, September 08, 2026

On Selasa, September 08, 2026

Satpol PP Kota Solok Penggerebekan Cafe Remang-Remang di Jalan Bypass, 10 Orang dan Miras Diamankan
Operasi ini dilancarkan usai petugas menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran jam operasional. (Foto: Okryoni). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Solok menggelar penertiban mendadak terhadap tempat hiburan malam di kawasan Jalan Bypass, Senin (8/9/2026) malam.

Operasi ini dilancarkan usai petugas menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran jam operasional.

Saat personel menyisir lokasi, sebagian besar kafe di sepanjang jalur tersebut tampak sudah tutup. Namun, petugas mendapati satu kafe remang-remang yang masih nekat beroperasi hingga larut malam.

Petugas yang masuk ke dalam lokasi langsung melakukan pemeriksaan intensif. Dari hasil penyisiran di tempat tersebut, tim gabungan mengamankan sejumlah pramusaji beserta barang bukti berupa botol minuman beralkohol (miras) bermerek hingga miras tradisional.

Langkah tegas ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Pemerintah setempat berkomitmen memberantas tempat hiburan yang berpotensi meresahkan warga.

Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kabid Trantibum dan Linmas bersama Kabid Penegakan Perda Satpol PP Damkar Kota Solok. 

Sejumlah pejabat struktural mulai dari Kasi Penyidik, Plt. Kasi Operasional, hingga puluhan personel lapangan turut diterjunkan dalam penggerebekan tersebut.

Guna penanganan lebih lanjut, seluruh barang bukti serta pihak yang terjaring langsung diangkut ke Kantor Satpol PP Damkar Kota Solok. 

Petugas mencatat ada 10 orang yang diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan mendalam oleh penyidik.

Pihak Satpol PP menegaskan bahwa seluruh pelanggar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Mengenai sanksi lanjutan—termasuk wacana pembinaan khusus ke Panti Sosial (Andam Dewi)—saat ini masih dalam pembahasan dan menunggu hasil akhir pemeriksaan penyidik.

Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengelola tempat hiburan malam yang membandel. 

Satpol PP Kota Solok berjanji akan terus meningkatkan patroli rutin guna menciptakan lingkungan kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. (08) 

Editor: Zamri Yahya, WU