Buntut Kasus Arief, Satresnarkoba Polres Solok Kota Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Tandikat
On Selasa, Juli 14, 2026
| Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat tersangka bernama Arief. (Foto: Oktryoni). |
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat tersangka bernama Arief.
Berdasarkan laporan nomor LP/A/27/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOLOK KOTA/POLDA SUMBAR, tersangka yang diamankan berinisial Satria Abdi, panggilan Satria bin Suardi (29 tahun).
Warga suku Minang yang berstatus pelajar ini ditangkap di kediamannya sendiri yang beralamat di Jalan Tandikat RT 002 RW 003 Kelurahan VI Suku, pada pukul 19.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari petunjuk yang diperoleh saat tim memproses kasus tersangka Arief.
Dari pengembangan tersebut, diketahui bahwa Arief mengambil pasokan sabu-sabu dari Satria untuk kemudian diedarkan kembali.
"Tim langsung bergerak menuju lokasi kediaman tersangka dan berhasil mengamankan Satria di rumahnya. Di hadapan dua orang saksi warga sekitar, petugas kemudian melakukan penggeledahan," ujar AKP Amin Nurasyid.
Saksi yang hadir dalam proses penggeledahan masing-masing Auekarryo (39 tahun), karyawan honorer, dan Andresko (40 tahun), karyawan swasta.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di saku celana sebelah kiri tersangka ditemukan satu unit ponsel pintar merek Redmi warna hitam.
Tak jauh dari rumah, di samping kandang ayam, petugas menemukan satu kotak rokok merek LA Ice yang di dalamnya tersimpan satu plastik klip berisi sabu-sabu.
Selain itu, dari dalam dompet kain warna hitam milik tersangka juga disita barang bukti berupa:
- Satu plastik klip berisi sabu-sabu ukuran besar
- Satu plastik klip berisi 13 bungkusan kecil sabu-sabu
- Satu unit timbangan digital
- Satu alat serok berupa pipet plastik warna oranye
- Sisa 13 lembar plastik klip kosong
Saat ditanya di hadapan saksi mengenai izin kepemilikan barang-barang tersebut, tersangka mengaku tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Tim memastikan tidak lagi menemukan barang bukti lain yang terkait sebelum akhirnya membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dan barang bukti kini diserahkan ke tim penyidik untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.(80)
