HEADLINE
Hasan Nasbi Kembali ke Kabinet, Duduki Kursi Penasihat Khusus Presiden    
Senin, April 27, 2026

On Senin, April 27, 2026

Hasan Nasbi Kembali ke Kabinet, Duduki Kursi Penasihat Khusus Presiden
Pelantikan Hasan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 53P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penasehat Khusus Presiden bidang Komunikasi. (Foto/Int). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Konsultan politik Hasan Nasbi kembali ke jajaran Kabinet Merah Putih. 

Hasan diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Komunikasi.

Hasan dilantik dalam jabatannya yang baru tersebut di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 April 2026. 

Pelantikan Hasan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 53P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penasehat Khusus Presiden bidang Komunikasi.

Dalam pelantikan ini, Prabowo membacakan dan mendiktekan sumpah jabatan yang diikuti Hasan Nasbi dan para pejabat lain yang dilantik.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada, UUD Negara RI tahun 1945, serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara, bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja sebai-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," ujar Prabowo diikuti Hasan, Jakarta, Senin, 27 April 2026.

Hasan bukan orang baru dalam lingkungan Kabinet Merah Putih. Hasan sempat menduduki kursi Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) dan berakhir pada September 2025. Kemudian, Hasan ditunjuk sebagai Komisaris Pertamina. (*)

Jumhur Hidayat Resmi Dilantik Menteri Lingkungan Hidup Geser Hanif Faisol    
Senin, April 27, 2026

On Senin, April 27, 2026

Jumhur Hidayat Resmi Dilantik Menteri Lingkungan Hidup Geser Hanif Faisol
Aktivis buruh Mohammad Jumhur Hidayat resmi dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 April 2026. (Foto/Int). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Aktivis buruh Mohammad Jumhur Hidayat resmi dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 April 2026.

Jumhur menggantikan posisi Hanif Faisol Nurofiq yang mendapat tugas baru sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Pelantikan Jumhur berdasarkan Keppres No 51 P/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Menteri serta Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029.

Usai keputusan pengangkatan yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Nanik Purwanti,

Jumhur mengambil sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengangkatan jabatan yang diteken Jumhur sebagai Menteri Lingkungan Hidup, diikuti Presiden Prabowo.

Prosesi diakhiri dengan pemberian selamat oleh Presiden Prabowo bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beserta sejumlah Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih dan tamu undangan. (*) 

Sumber: RMOL

KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi Dua Periode, Noel: Kok Lembaga Hukum Berpolitik    
Senin, April 27, 2026

On Senin, April 27, 2026

KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi Dua Periode, Noel: Kok Lembaga Hukum Berpolitik
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang juga terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3, Immanuel Ebenezer alias Noel. (Foto/Int). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang juga terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3, Immanuel Ebenezer alias Noel, mengaku heran dengan usulan KPK yang membatasi pimpinan partai politik (parpol) hanya dua periode.

Noel menilai, saran yang dikeluarkan Lembaga Antirasuah itu keluar dari ranahnya sebagai institusi hukum. 

"Apalagi kemarin KPK sok ngedikte partai, pimpinan partai cocoknya dua periode, kok lembaga hukum berpolitik. Ini aneh, itu bukan domainnya," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Noel juga menyebut orang-orang yang di dalam KPK sudah tidak kredibel. Sebab, ia menilai mereka menyebut kerap menyatakan pernyataan bohong.

"Standar mereka aja bukan standar hukum yang mereka pakai, standar iblis. Suka berbohong, bohong tuh iblis. Kedua, licik. Licik juga standar iblis dan liar, gitu loh," ujarnya.

Sebelumnya, KPK merekomendasikan jabatan ketum parpol dibatasi hanya dua periode. Pembatasan ini bertujuan agar proses kaderisasi parpol berjalan dengan baik.

Hal itu merupakan salah satu rekomendasi Direktorat Monitoring menyelesaikan kajian tata kelola partai politik. 

Dalam kajiannya, KPK menemukan empat permasalahan, salah satunya, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

Noel Ogah Jadi Saksi di Sidang Kasus Pemerasan K3 Kemnaker "Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," bunyi salah satu rekomendasi KPK. (*) 

Sumber: Okezone.com

Reaksi Kubu Roy Suryo Menanggapi Janji Jokowi yang bakal Menunjukkan Ijazahnya di Persidangan    
Senin, April 27, 2026

On Senin, April 27, 2026

Reaksi Kubu Roy Suryo Menanggapi Janji Jokowi yang bakal Menunjukkan Ijazahnya di Persidangan
Kubu Roy Suryo meragukan sikap Joko Widodo (Jokowi) yang mengklaim akan menunjukkan ijazah asli di persidangan.

BENTENGSUMBAR.COM
- Kubu Roy Suryo meragukan sikap Joko Widodo (Jokowi) yang mengklaim akan menunjukkan ijazah asli di persidangan.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, pihak terlapor menilai pernyataan tersebut hanya repetisi atau janji-janji yang pernah terlontar sebelumnya.

Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa kesiapan Jokowi untuk membawa ijazah dari jenjang SD hingga perguruan tinggi sulit untuk dipercaya.

Menurutnya, janji serupa telah sering disampaikan oleh Jokowi dalam berbagai kesempatan wawancara, namun hingga kini pembuktian tersebut belum pernah terjadi.

"Apa yang disampaikan kuasa hukum Jokowi (Yakup Hasibuan) sulit dipercaya dan sebenarnya merepetisi apa yang disampaikan Jokowi," ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026).

Pihak Roy Suryo menilai bahwa apa yang diucapkan oleh Yakup Hasibuan hanyalah upaya untuk meredam keraguan publik.

Ijazah dari SD, SMP, SMA hingga S1 UGM akan ditunjukkan di pengadilan.

"Itu klaim yang bermasalah dari sisi beziknya proses peradilan pidana yang saat ini diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya, maka kewenangan untuk pembuktian bukan lagi pada Jokowi berbeda dengan kasus perdata," tuturnya.

Khozinudin menegaskan dalam perkara perdata Jokowi sebagai tergugat memiliki kewenangan penuh untuk membuktikan dia memiliki ijazah asli.

"Dalam perdata dia (Jokowi) dapat hadir dan menunjukkan langsung ijazah di pengadilan, tapi dalam proses pidana kewenangan itu berada pada jaksa," ujarnya.

Hal ini disampaikan kubu Roy Suryo sebagai respons atas rencana tim hukum Jokowi yang menyatakan perkara fitnah ijazah ini harus tuntas di meja hijau. (*)

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol    
Senin, April 27, 2026

On Senin, April 27, 2026

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol
Pengamat politik Adi Prayitno, Direktur Parameter  Politik Indonesia itu menilai, gagasan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa kandidat harus berasal dari kader partai. (Foto/Int). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), dan kepala daerah harus melalui sistem kaderisasi partai politik direspons pengamat politik Adi Prayitno.

Direktur Parameter  Politik Indonesia itu menilai, gagasan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa kandidat harus berasal dari kader partai.

“Problemnya, mana mungkin bisa mengikuti proses rekrutmen dan kaderisasi termasuk pendidikan politik berjenjang di sebuah partai kalau dia bukan kader, bukan pengurus, dan tidak punya kartu anggota,” ujar Adi, lewat kanal Youtube miliknya, Senin, 27 April 2026.

Menurutnya, meski KPK tidak secara eksplisit menyebut kandidat harus kader partai, publik akan menafsirkan demikian karena sistem kaderisasi pada umumnya hanya berlaku bagi anggota dan pengurus partai.

Adi juga menyoroti penolakan sejumlah partai politik terhadap usulan tersebut. Menurutnya, alasan parpol yang menilai gagasan itu membatasi hak politik di luar partai perlu dibuktikan secara konkret.

“Kalau parpol setuju calon presiden dan wakil presiden tidak harus melalui jenjang kaderisasi atau tidak harus menjadi bagian dari partai politik, mestinya partai politik mengusulkan perubahan undang-undang pemilu,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pencalonan presiden dan wakil presiden sepenuhnya berada di tangan partai politik atau gabungan partai.

“Gemboknya di situ, ada di partai politik,” ujar Adi.

Karena itu, ia mendorong agar jika ingin membuka ruang lebih luas, DPR bersama partai politik perlu merevisi aturan tersebut, termasuk mempertimbangkan skema calon perseorangan seperti dalam pemilihan kepala daerah.

“Bukankah di Pilkada calon perseorangan itu boleh, tidak harus dari partai politik. Kenapa Pilpres tidak juga dibuka terkait calon perseorangan?” pungkasnya. (*) 

Sumber: RMOL

Prabowo Dikabarkan Lantik Pejabat Hari Ini, Qodari Buka Suara    
Senin, April 27, 2026

On Senin, April 27, 2026

Prabowo Dikabarkan Lantik Pejabat Hari Ini, Qodari Buka Suara
Kepala Kantor Staf Kepresidenan M. Qodari merespons kabar pelantikan sejumlah pejabat oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari ini. (Foto/Int). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kepala Kantor Staf Kepresidenan M. Qodari merespons kabar pelantikan sejumlah pejabat oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari ini. 

Menurut Qodari, pelantikan pejabat maupun reshuffle, sepenuhnya hak prerogatif Presiden Prabowo.

"Itu semua prerogatif Presiden. Kita tunggu saja perkembangan dari beliau," kata Qodari lewat pesan singkat, Senin (27/4).

Belakangan isu reshuffle Kabinet Merah Putih kembali mencuat.

Seskab Teddy Indra Wijaya juga sempat buka suara terkait isu reshuffle tersebut.

"Tunggu aja," kata Teddy di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4).

Namun, Teddy tak menjawab lugas kapan reshuffle itu akan dilakukan.

"Nanti Bapak Presiden akan menceritakan," ujarnya.

Prabowo terakhir kali melakukan reshuffle pada 5 Februari 2026 lalu. Saat itu, ia melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Juda menggantikan posisi Thomas Djiwandono sebagai Wamenkeu. Thomas Djiwandono meninggalkan jabatan itu setelah terpilih menjabat Deputi Gubernur BI.

Thomas menggantikan Juda yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Deputi Gubernur BI. (*) 

Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD: Peradilan Militer Sah jika 4 Tersangka Tentara, Masalahnya Ada Indikasi Sipil    
Senin, April 27, 2026

On Senin, April 27, 2026

Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD: Peradilan Militer Sah jika 4 Tersangka Tentara, Masalahnya Ada Indikasi Sipil
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara formal memang berada di ranah peradilan militer. (Foto/Int). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara formal memang berada di ranah peradilan militer. 

Hal itu sejalan dengan status empat tersangka yang seluruhnya berasal dari kalangan militer. 

"Sekarang tersangkanya 4 orang dan itu militer semua. Memang menjadi wewenang peradilan militer. Itu tidak salah secara formal," ujar Mahfud di Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2026).

Namun, dia menyoroti di balik penetapan tersangka yang baru menyentuh empat orang.

Padahal, di sisi lain ada indikasi jumlah pelaku yang jauh lebih besar, termasuk keterlibatan sipil. 

"Kenapa hanya 4 orang? Ya kan temuan-temuan yang diindikasikan itu ABCD-nya kira-kira ada 13-16 orang. Ada sipilnya juga," ucapnya. 

Menurut Mahfud, jika dugaan keterlibatan sipil terbukti, maka jalur peradilan tidak lagi bisa berhenti di militer. 

Skema peradilan koneksitas justru relevan untuk mengadili perkara dengan pelaku campuran militer dan sipil.

"Dalam keadaan begitu di Pasal 170 KUHAP yang baru disebutkan kalau terhadap pencampuran pelakunya melibatkan militer dan sipil maka peradilannya koneksitas," katanya.

Penanganan perkara masih bisa berkembang seiring munculnya fakta hukum baru di persidangan. 

Jika dalam proses sidang terungkap keterlibatan pihak lain termasuk sipil, maka perkara tersebut dapat diperluas ke skema peradilan koneksitas.

Mahfud juga menyinggung adanya laporan yang masuk ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan pihak sipil. 

Laporan tersebut juga dapat menjadi pintu masuk untuk mendorong penerapan peradilan koneksitas.  

"Kita tunggu saja perkembangannya, yang penting menurut saya ini adalah peluang atau momentum bagi kita untuk berhukum dengan baik mumpung dua-duanya UU KUHAP dan KUHP kan baru semua," ungkapnya. 

"Kalau sejak awal sudah dipreteli, dipolitisasi, itu nanti akan jadi kebiasaan buruk lagi," sambungnya. 

Sebagai informasi, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap telah mengidentifikasi 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Bahkan, peran pelaku juga berhasil diidentifikasi oleh tim berdasarkan hasil investigasi internal. (*) 

Gubernur Mahyeldi Minta Kepala Daerah Ambil Langkah Konkret dan Perkuat Sinergi dengan Forkopimda untuk Tertibkan PETI    
Minggu, April 26, 2026

On Minggu, April 26, 2026

Gubernur Mahyeldi Minta Kepala Daerah Ambil Langkah Konkret dan Perkuat Sinergi dengan Forkopimda untuk Tertibkan PETI
Mahyeldi Ansharullah mengingatkan seluruh Bupati dan Walikota di Sumbar untuk segera mengambil langkah konkret dalam penertiban dan pencegahan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya masing-masing. (Foto: By). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mengingatkan seluruh Bupati dan Walikota di Sumbar untuk segera mengambil langkah konkret dalam penertiban dan pencegahan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya masing-masing.

Penegasan tersebut disampaikannya sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan serta penanganan terpadu terhadap praktik pertambangan ilegal yang dinilai berdampak luas, baik terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, maupun stabilitas daerah.

Mahyeldi menekankan pentingnya sinergitas antar unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar penanganan PETI dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.

“Kita menyadari bahwa persoalan PETI tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan erat dengan aspek ekonomi dan mata pencaharian masyarakat. Kendati demikian, aspek lingkungan dan keselamatan juga tidak boleh diabaikan. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara bijak, terukur, dan memberikan solusi,” ujar Mahyeldi di Padang, Minggu (26/4/2026).

Sebagai langkah solusi, Pemerintah Provinsi Sumbar saat ini tengah menyiapkan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan.

“Melalui skema IPR, kita ingin memastikan aktivitas pertambangan masyarakat berjalan secara legal, memenuhi standar keselamatan kerja, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan,” kata Mahyeldi.

Seiring dengan itu, ia meminta seluruh pelaku PETI untuk segera menghentikan aktivitas ilegal, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerusakan lingkungan yang masif dan berpotensi permanen.

“Penambangan tanpa prosedur yang benar juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa, berdampak pada kesehatan masyarakat, serta berpotensi memicu konflik sosial yang mengganggu stabilitas keamanan daerah,” tegasnya.

Mahyeldi berharap, melalui transisi menuju skema IPR, aktivitas ekonomi masyarakat tidak terganggu dan kelestarian lingkungan juga terjaga. Ia menyebut, dengan adanya IPR, masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan dengan cara yang legal, aman, dan berkelanjutan.

Terkait penanganan kasus hukum PETI, Gubernur menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara adil dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya mereka yang terdampak langsung di lapangan.

Ia juga meminta jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat bersama aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas seluruh kasus terkait PETI, guna menghadirkan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi para pelaku. (adpsb/bud)

Wali Kota Solok Hadiri Ajang Penghargaan Nasional di Palembang, Perkuat Sinergi dan Komitmen Tingkatkan Kinerja Daerah    
Minggu, April 26, 2026

On Minggu, April 26, 2026

Wali Kota Solok Hadiri Ajang Penghargaan Nasional di Palembang, Perkuat Sinergi dan Komitmen Tingkatkan Kinerja Daerah
Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, menghadiri kegiatan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026. (Foto/Oktryoni). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, menghadiri kegiatan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Kegiatan yang berlangsung di Wyndham OPI Hotel Palembang pada Sabtu, 25 April 2026 tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, serta diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Sumatera, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota.

Acara ini merupakan ajang penghargaan berskala nasional yang diberikan sebagai bentuk pengakuan atas keberhasilan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

Selain menjadi wadah pemberian penghargaan, kegiatan ini juga berperan penting sebagai sarana untuk mempererat hubungan kerja, membangun kolaborasi, dan saling berbagi pengalaman antar-pemerintah daerah di seluruh wilayah Sumatera.

Pemberian apresiasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memacu peningkatan kinerja daerah, yang diwujudkan melalui pemberian insentif fiskal bagi daerah yang berhasil menunjukkan capaian terbaik. 

Kebijakan ini dilaksanakan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengatur secara jelas pemberian penghargaan berdasarkan hasil kerja dan capaian kinerja yang diraih. 

Pelaksanaannya juga diperkuat dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam kegiatan tersebut, apresiasi diberikan kepada pemerintah daerah dari berbagai tingkatan melalui empat kategori penilaian utama, yakni keberhasilan dalam mengendalikan laju inflasi, upaya menekan angka pengangguran, langkah-langkah penanggulangan kemiskinan serta penurunan angka stunting, dan inovasi pengelolaan keuangan daerah atau yang dikenal dengan entrepreneur government dan pembiayaan kreatif.

Selain mengikuti rangkaian acara utama, Wali Kota Solok juga turut serta dalam penandatanganan dokumen hibah bantuan pembangunan untuk Kabupaten Aceh Tamiang. 

Kegiatan ini menjadi bukti nyata kepedulian serta wujud dukungan antar-daerah dalam berbagi peran dan sumber daya guna memajukan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Kehadiran pimpinan daerah Kota Solok dalam ajang ini diharapkan dapat membuka ruang kerja sama yang lebih luas, memperkuat jaringan kemitraan, serta menjadi pendorong bagi seluruh jajaran pemerintahan daerah untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan demi kesejahteraan masyarakat ke depannya.(BO)

Sinergi Strategis PT TKG dan UMC: Perkuat Kapasitas Ormawa demi Mencetak Generasi Unggul    
Minggu, April 26, 2026

On Minggu, April 26, 2026

Sinergi Strategis PT TKG dan UMC: Perkuat Kapasitas Ormawa demi Mencetak Generasi Unggul
Kegiatan bertajuk “Penguatan Kapasitas Ormawa Menuju Generasi Unggul dan Berkarakter” ini menjadi bukti nyata kepedulian PT TKG. (Foto/Husnie). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Sebuah kolaborasi apik antara dunia industri dan akademisi tercipta saat raksasa manufaktur sepatu Nike asal Korea, PT TKG, menggandeng Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) dalam menyukseskan agenda Upgrading Ormawa 2026.

Mengambil tempat di Roso Echo pada Sabtu (25/4), kegiatan bertajuk “Penguatan Kapasitas Ormawa Menuju Generasi Unggul dan Berkarakter” ini menjadi bukti nyata kepedulian PT TKG terhadap kemajuan bangsa melalui pengembangan kualitas sumber daya manusia sejak bangku kuliah.

Acara yang berlangsung produktif dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB ini dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor III UMC, Dr. Bagus Nurul Iman, M.Pd.

Dalam orasi pembukanya, beliau memberikan penekanan khusus pada pentingnya harmonisasi antara prestasi akademik dan ketangkasan berorganisasi.

Semangat ini disambut antusias oleh puluhan aktivis mahasiswa yang berasal dari berbagai elemen, mulai dari Himpunan Mahasiswa (HIMA), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), hingga Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) lainnya.

Guna membekali para aktivis dengan visi global, forum ini menghadirkan lima pakar yang membedah isu-isu krusial. 

Dr. Bagus Nurul Iman mengawali dengan tips menyeimbangkan organisasi dan akademik, disusul oleh Rusnanto, M.Ag., yang membedah penguatan IMTAK di tengah tantangan degradasi moral. 

Tak ketinggalan, M. Azka Maulana, M.Psi., membuka cakrawala peserta melalui peluang Student Mobility internasional, sementara Dr. Khozinul Huda dan Ust. Ghozali Syahroni masing-masing memperkuat aspek manajemen organisasi serta teknik orasi publik yang memukau.

Puncak kegiatan ditandai dengan diskusi panel interaktif yang melahirkan komitmen bersama antar lembaga kemahasiswaan.

Suasana haru sekaligus optimis menyelimuti sesi penutup saat para peserta menyatukan visi untuk membawa nama UMC ke kancah internasional.

" PT TKG menjadi supporting system untuk UMC yang tidak hanya mengejar angka di atas kertas, tetapi serius membangun karakter dan daya saing global mahasiswa," tegas Kepala LK-KUI UMC dalam apresiasinya.

Kemitraan antara PT TKG dan UMC ini diharapkan menjadi pemantik bagi pengurus Ormawa untuk lebih siap mengemban amanah, berprestasi lebih tinggi, dan bertransformasi menjadi pemimpin masa depan yang berintegritas. 

Acara diakhiri dengan sesi ramah tamah dan foto bersama sebagai simbol soliditas antara institusi pendidikan dan sektor industri. (Husnie)

Capaian 99,7 Persen! Kabupaten Solok Sukses Wujudkan Akses Listrik Bagi Ribuan Warga, Target 100 Persen Elektrifikasi Kian Dekat    
Minggu, April 26, 2026

On Minggu, April 26, 2026

Capaian 99,7 Persen! Kabupaten Solok Sukses Wujudkan Akses Listrik Bagi Ribuan Warga, Target 100 Persen Elektrifikasi Kian Dekat
Rapat Koordinasi dan Evaluasi sekaligus Sosialisasi BPBL yang digelar di Gedung C Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, pada Kamis, 23 April 2026. (Foto: Oktryoni). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Pemerintah Kabupaten Solok bersama PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Solok mencatat keberhasilan yang membanggakan dalam pelaksanaan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) Tahun 2025. Dari target 1.399 rumah tangga, sebanyak 1.395 rumah tangga telah mendapatkan akses aliran listrik, yang berarti capaian pelaksanaan program ini mencapai 99,7 persen.

Keberhasilan tersebut diungkapkan dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi sekaligus Sosialisasi BPBL yang digelar di Gedung C Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, pada Kamis, 23 April 2026. Kegiatan ini juga membahas persiapan pelaksanaan program serupa untuk tahun 2026, di mana sebanyak 2.778 usulan calon penerima akan melalui proses verifikasi dan validasi data oleh pihak PLN.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos., M.Si. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa keberhasilan yang telah diraih tidak lepas dari kerja sama semua pihak, dan untuk ke depannya diperlukan langkah yang lebih terstruktur guna memastikan program berjalan dengan efektif dan efisien.

“Kita telah membuktikan bahwa dengan kerja sama yang baik, tujuan bersama dapat dicapai dengan hasil yang memuaskan. Ke depan, kami menekankan tiga pilar utama yang harus dipegang teguh, yaitu sinergi antarlembaga, keakuratan data, serta kedisiplinan dalam melaksanakan setiap tahapan kegiatan,” ujar Medison.

Ia juga mengingatkan agar proses pengusulan calon penerima dilakukan dengan cermat. Menurutnya, rumah tangga yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sejak awal, misalnya jarak lokasi tempat tinggal dengan tiang listrik terdekat melebihi 50 meter, tidak perlu diusulkan karena permohonan tersebut akan otomatis ditolak oleh PLN. Hal ini dilakukan agar kuota bantuan yang telah disediakan tidak terbuang sia-sia.

Medison menambahkan bahwa data yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi kunci utama agar usulan bantuan yang diajukan dapat segera diproses dan disetujui oleh pemerintah pusat. “Rapat hari ini menjadi titik tolak untuk memperbaiki sistem pendataan, memperkuat koordinasi, serta mempercepat realisasi program. Saya yakin, dengan kolaborasi yang kuat dan pengelolaan data yang ketat, Kabupaten Solok akan segera mewujudkan target rasio elektrifikasi 100 persen,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Solok, Jefrizal, S.Pt., M.T., menjelaskan bahwa program ini diprioritaskan bagi rumah tangga yang tergolong tidak mampu dan belum memiliki akses listrik sama sekali. Ia menekankan bahwa penyediaan akses listrik bukan sekadar pemasangan instalasi, melainkan langkah strategis untuk membuka peluang kemajuan di berbagai bidang kehidupan masyarakat.

“Listrik merupakan infrastruktur dasar yang menjadi pintu gerbang peningkatan kesejahteraan. Dengan adanya aliran listrik, akses terhadap layanan kesehatan, proses pembelajaran, hingga pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah dapat berjalan dengan lebih baik. Inilah makna pemerataan pembangunan yang sesungguhnya,” jelasnya.

Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Solok, Dr. Anthony Saliza, S.E., M.Ec.Dev., menyampaikan data perkembangan program secara rinci. Dari total 4.247 usulan yang masuk sejak tahun 2024, sebanyak 2.080 rumah tangga telah dilakukan survei dan validasi lapangan oleh PLN sepanjang tahun 2025. Hasilnya, 1.467 rumah tangga dinyatakan memenuhi syarat teknis dan siap dipasangi instalasi listrik atau setara dengan 70,5 persen dari jumlah yang disurvei, sedangkan sisanya belum memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Dari jumlah yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut, 1.395 rumah tangga sudah menikmati aliran listrik, dan sisanya akan diselesaikan pada tahun 2026 ini. Untuk memastikan data yang disampaikan semakin berkualitas, pihaknya telah menyiapkan inovasi berupa aplikasi khusus pendataan. Aplikasi ini dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan, mulai dari kolom isian data yang terstruktur, sistem pengecekan kesesuaian data secara otomatis, pemetaan lokasi melalui sistem penentuan posisi, hingga pembuatan dokumen pendukung secara otomatis.

Perwakilan PT PLN (Persero) UP3 Solok, Dito Nusa Putra, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Solok. Menurutnya, perhatian dan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani program ini menjadi faktor utama yang membuat Kabupaten Solok mendapatkan alokasi bantuan terbanyak di Provinsi Sumatera Barat, baik untuk tahun 2025 maupun 2026.

Ia menjelaskan bahwa penerima manfaat pada tahun 2025 tersebar di 13 kecamatan dan 31 nagari di wilayah Kabupaten Solok. Sementara itu, untuk pelaksanaan tahun 2026, proses akan dilakukan secara bertahap, mulai dari penetapan alokasi penerima oleh pemerintah pusat, survei dan pengecekan lapangan, hingga tahap akhir penyalaan listrik. Sebanyak 2.778 usulan yang diterima saat ini masih akan melalui proses verifikasi menyeluruh sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat resmi.

“Kami membutuhkan dukungan berupa data yang akurat, lengkap, dan mutakhir, termasuk keterangan alamat serta titik koordinat lokasi tempat tinggal calon penerima. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik ini terus ditingkatkan, mengingat keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi yang solid antara pihak PLN, pemerintah daerah, hingga pemerintah di tingkat nagari,” pungkas Dito. (BO)

Wawako Solako Gaungkan Pentingnya Imunisasi Sepanjang Usia di Peringatan Pekan Imunisasi Dunia 2026    
Minggu, April 26, 2026

On Minggu, April 26, 2026

Wawako Solako Gaungkan Pentingnya Imunisasi Sepanjang Usia di Peringatan Pekan Imunisasi Dunia 2026
Kegiatan yang digelar di halaman depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok pada Minggu, 26 April 2026 itu dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Solok, H. Suryadi Nurdal, beserta sejumlah pejabat tinggi daerah. (Foto: Oktryoni). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Pemerintah Kota Solok melaksanakan kegiatan kampanye kesehatan yang meriah dalam rangka memperingati Pekan Imunisasi Dunia (PID) Tahun 2026. Kegiatan yang digelar di halaman depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok pada Minggu, 26 April 2026 itu dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Solok, H. Suryadi Nurdal, beserta sejumlah pejabat tinggi daerah.

Turut hadir mendampingi Sekretaris Daerah Kota Solok, Dr. Desmon, Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok, Ardinal, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Solok.

Dalam sambutannya, H. Suryadi Nursal menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan yang diselenggarakan secara global setiap tahunnya, tepatnya pada minggu terakhir bulan April. Pada tahun ini, tema yang diangkat adalah “Lengkapi Imunisasi Sepanjang Usia”, yang mengandung pesan bahwa pemberian vaksin memiliki peran strategis dalam melindungi kesehatan seluruh lapisan usia, mulai dari bayi, anak-anak, remaja, hingga orang dewasa.

“Imunisasi bukan hanya kebutuhan bagi anak-anak saja, melainkan upaya perlindungan kesehatan yang harus dijaga seumur hidup. Langkah ini terbukti efektif menjaga kekebalan tubuh dan mencegah penyebaran penyakit berbahaya,” ujarnya.

Di tingkat nasional, gerakan ini selaras dengan program yang dicanangkan Kementerian Kesehatan, yaitu PENARI atau Sepekan Mengejar Imunisasi. Kegiatan ini disusun sebagai rangkaian persiapan menuju puncak peringatan PID April 2026. Selain bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat imunisasi secara lengkap dan teratur, program ini juga berperan dalam meluruskan berbagai informasi yang tidak benar atau hoaks yang sering beredar terkait keamanan dan khasiat vaksin.

Lebih lanjut, Wakil Wali Kota menyampaikan keprihatinannya atas data yang menunjukkan penurunan angka cakupan imunisasi di daerah ini selama tiga tahun terakhir. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak perlu bersinergi untuk memperbaiki kondisi tersebut demi masa depan generasi penerus.

“Kita harus melihat kenyataan dengan jernih. Catatan yang ada menunjukkan bahwa capaian pelaksanaan imunisasi di Kota Solok belum mencapai hasil yang diharapkan, bahkan terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Kondisi ini tentu memerlukan perhatian dan kerja sama dari semua elemen, baik pemerintah maupun masyarakat,” tegasnya.

Penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, seperti campak, rubela, dan polio, menjadi fokus utama upaya pencegahan tersebut. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Solok berharap kesadaran dan keikutsertaan masyarakat dalam melengkapi jadwal imunisasi dapat meningkat, sehingga tercipta generasi yang sehat, tangguh, dan terhindar dari ancaman penyakit yang dapat merugikan masa depan mereka.(BO)

Jelang Mubes Ikasmanli 2026, Panitia Tetapkan Dua Calon Ketua    
Minggu, April 26, 2026

On Minggu, April 26, 2026

Jelang Mubes Ikasmanli 2026, Panitia Tetapkan Dua Calon Ketua
Mereka adalah, Defri Nasli (alumni 2000) dan Syafrizal (alumni 2006). Keduanya dinilai telah memenuhi syarat sesuai tata tertib (tatib) mubes yang telah disepakati saat Pra-Mubes Ikasmanli Padang, 18 April 2026 lalu. (Foto kolase/By-Noa). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya Panitia Musyawarah Besar Ikatan Alumni SMAN 5 (Mubes Ikasmanli) Padang, resmi menetapkan dua orang calon ketua Ikasmanli.

Mereka adalah, Defri Nasli (alumni 2000) dan Syafrizal (alumni 2006). Keduanya dinilai telah memenuhi syarat sesuai tata tertib (tatib) mubes yang telah disepakati saat Pra-Mubes Ikasmanli Padang, 18 April 2026 lalu.

"Ya, setelah kita teliti berkasnya satu-persatu, memang sudah oke. Dengan demikian kita putuskan dua orang calon saja untuk mubes 3 Mei nanti," ungkap Ketua Panitia Mubes Ikasmanli, DR. Alfitri didampingi Sekretaris Panitia, Firmansyah, M.Kom kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).

Menurutnya, dengan selesainya proses seleksi calon ketua ini maka tugas panitia selanjutnya adalah mensosialisasikan ke publik agar para peserta Mubes Ikasmanli nantinya tidak salah pilih.

"Kita akan segera cetak spanduk/baliho kedua calon yang lolos seleksi ini untuk disiarkan ke publik agar Mubes Ikasmanli ini terasa benar-benar semarak," tutur Alfitri bersemangat.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Panitia Mubes Ikasmanli, Firmansyah.

"Memang dalam tatib tidak ada kita atur masa kampanye calon. Tapi kalau calon bersama timnya ingin sosolisasi juga ke para pemilik suara, silahkan saja. Kami takkan melarang," paparnya.

"Tapi tolong, sama-sama kita jaga etika dalam proses berdemokrasi ini. Bagi kami siapa pun yang terpilih tak masalah. Silahkan lah bersaing dengan sehat," kata Firman mengingatkan. (Noa)

Pemerhati Anak Boy Purbadi Soroti Dugaan Persoalan Hukum dalam Kasus Siswi SMP Talawi, Sawahlunto    
Minggu, April 26, 2026

On Minggu, April 26, 2026

Pemerhati Anak Boy Purbadi Soroti Dugaan Persoalan Hukum dalam Kasus Siswi SMP Talawi, Sawahlunto
Pemerhati anak sekaligus praktisi hukum Boy Purbadi, S.H., kepada awak media melalui percakapan WhatsApp, Sabtu (25/4/2026), menilai terdapat dugaan persoalan hukum yang patut dicermati. (Foto/Marjafri). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Seorang siswi SMP berinisial NA di Talawi, Sawahlunto, sempat dinyatakan positif hamil melalui pemeriksaan awal menggunakan tes kehamilan di Puskesmas Talawi. Namun, pemeriksaan lanjutan di rumah sakit di Batusangkar pada hari yang sama, 4 April 2026, memastikan siswi tersebut justru mengidap usus buntu akut dan menjalani operasi.

Kasus ini berkembang menjadi sorotan setelah penggunaan alat tes yang telah melewati masa kedaluwarsa terungkap, sementara korban disebut mengalami tekanan psikologis menyusul stigma yang berkembang di lingkungan sosialnya, terutama di lingkungan sekolah bahwa ia hamil dan dibawa ke Batusangkar untuk menjalani aborsi. Rangkaian peristiwa itu membuat kasus ini tidak lagi dipandang semata persoalan medis, tetapi juga menyentuh isu perlindungan anak.

Dalam konteks itu, pemerhati anak sekaligus praktisi hukum Boy Purbadi, S.H., kepada awak media melalui percakapan WhatsApp, Sabtu (25/4/2026), menilai terdapat dugaan persoalan hukum yang patut dicermati.

Dalam tanggapan tertulisnya, Boy menyebut secara umum terdapat indikasi dugaan malapraktik dalam penanganan gejala penyakit yang dialami anak oleh tenaga medis.

Ia juga menyoroti dugaan penanganan yang tidak sesuai prosedur hukum, terutama berkaitan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya menyangkut kerahasiaan identitas anak yang berhadapan dengan hukum.

Selain itu, ia menyebut adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap anak yang mengakibatkan anak menjadi malu dan mengalami tekanan psikologis.

Namun, Boy menegaskan seluruh hal tersebut masih berada pada ranah dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.

“Namun semuanya perlu pembuktian yang lebih akurat dengan mengumpulkan data dan bukti,” ujarnya.

Boy juga menekankan agar kasus serupa tidak terulang, diperlukan keseriusan dan kehati-hatian tenaga kesehatan dalam menindaklanjuti diagnosis pasien.

Selain itu, menurutnya, perlu peningkatan pemahaman dari sisi keilmuan hukum, terutama ketika yang bersangkutan merupakan pasien di bawah umur yang terindikasi anak berhadapan dengan hukum. (*) 

Pewarta: marjafri

Ketika Pinjam Pakai Lahan Tak Kunjung Selesai, CSR Solusinya    
Minggu, April 26, 2026

On Minggu, April 26, 2026

Ketika Pinjam Pakai Lahan Tak Kunjung Selesai, CSR Solusinya
Di balik kerumitan selembar kertas izin dan prosedur birokrasi, ada realita kemanusiaan yang mendesak untuk diperhatikan. (Foto Ilustrasi/Marjafri) 

KOTA
Sawahlunto, dengan identitasnya sebagai bagian dari Warisan Dunia UNESCO, menyimpan tantangan tersendiri dalam menyelaraskan percepatan pembangunan infrastruktur dengan kompleksitas administrasi lahan. Salah satu dinamika yang kerap muncul adalah penataan kawasan produktif, seperti Pasar Silo, yang berada di bawah penguasaan pihak tertentu. Dalam upaya menghidupkan ekonomi kerakyatan di kawasan tersebut, diperlukan perspektif baru yang lebih kolaboratif dan solutif.

Realita Administratif dan Kehati-hatian Anggaran

Upaya pemerintah daerah dalam menata atau merevitalisasi kawasan seringkali menemui tantangan pada proses Izin Pinjam Pakai yang memerlukan waktu dan ketelitian administratif yang mendalam. Berdasarkan regulasi keuangan negara, terdapat prinsip kehati-hatian yang sangat ketat mengenai penggunaan dana publik untuk pembangunan di atas lahan yang status hukumnya belum beralih atau belum terikat kontrak pinjam pakai yang permanen. 

Batasan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga akuntabilitas anggaran. Namun, di sisi lain, kepatuhan administratif ini menciptakan jeda waktu yang cukup panjang sebelum pembangunan fisik benar-benar dapat menyentuh lapangan.

Urgensi Ekonomi: Perut yang Tak Bisa Menunggu

Di balik kerumitan selembar kertas izin dan prosedur birokrasi, ada realita kemanusiaan yang mendesak untuk diperhatikan. Bagi para pedagang di Pasar Silo, setiap hari yang terlewati dalam kondisi infrastruktur yang kurang memadai adalah beban nyata. Persoalan ekonomi kerakyatan bukanlah angka-angka di atas kertas, melainkan soal urusan "perut lapar" yang tidak bisa ditangguhkan demi menunggu selesainya proses administrasi yang berlarut-larut.

Kebutuhan sehari-hari, biaya pendidikan anak-anak yang harus tersedia setiap pagi, hingga pemenuhan kebutuhan dasar keluarga adalah tuntutan hidup yang bersifat harian. Para pedagang membutuhkan percepatan penataan agar ekosistem niaga menjadi lebih sehat dan produktif. Bagi mereka, waktu bukan sekadar deretan tanggal dalam kalender birokrasi, melainkan keberlangsungan hidup keluarga yang harus terus berjalan.

CSR: Kewajiban Hukum, Bukan Belas Kasihan

Dalam menyikapi kondisi ini, program *Corporate Social Responsibility* (CSR) muncul sebagai instrumen pembangunan yang sangat strategis. Perlu digarisbawahi dengan tegas bahwa CSR bukanlah sekadar sumbangan sukarela, derma, apalagi bentuk belas kasihan perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya. 

Merujuk pada amanat undang-undang, CSR adalah kewajiban hukum yang melekat bagi perusahaan, terutama mereka yang menguasai ruang dan sumber daya di suatu wilayah. Ketika pembangunan melalui dana APBD memerlukan waktu untuk sinkronisasi status lahan, maka program CSR dari pihak penguasa lahan harus hadir sebagai solusi transisi.

Pembangunan yang diinisiasi langsung oleh penguasa lahan melalui dana CSR tidak memerlukan perpindahan status aset, sehingga prosesnya jauh lebih praktis. Hal ini memungkinkan fasilitas pasar diperbaiki tanpa harus menunggu rangkaian panjang prosedur formalitas lahan yang memakan waktu bertahun-tahun. Ini adalah jalan keluar yang berwibawa bagi perusahaan untuk menunaikan tanggung jawabnya secara nyata.

Membangun Masa Depan Melalui Kolaborasi

Melihat persoalan penataan lahan di Sawahlunto seharusnya tidak lagi sekadar tentang siapa penguasa ruang, melainkan tentang bagaimana ruang tersebut memberikan kemaslahatan bagi orang banyak yang menggantungkan hidup di sana. Jika Izin Pinjam Pakai memerlukan waktu untuk tuntas, maka optimalisasi CSR adalah opsi yang paling logis untuk dikedepankan.

Langkah ini mencerminkan komitmen dunia usaha dalam merespons kebutuhan mendesak masyarakat sekitar sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Inilah saatnya semua pemangku kepentingan mengedepankan dialog konstruktif, melihat CSR sebagai kewajiban yang produktif, agar denyut ekonomi para pedagang di kawasan bersejarah tetap terjaga dan keluarga mereka mendapatkan kepastian masa depan. (*) 

Penulis Marjafri, wartawan Kota Sawahlunto dan aktivis kebudayaan