HEADLINE
Skandal Korupsi Abdul Wahid Rp 7 M, KPK Geledah Maraton di Riu    
Kamis, November 13, 2025

On Kamis, November 13, 2025

Skandal Korupsi Abdul Wahid Rp 7 M, KPK Geledah Maraton di Riu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal korupsi jatah preman (japrem) senilai Rp 7 miliar yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. 
BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal korupsi jatah preman (japrem) senilai Rp 7 miliar yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. 

Penyidik melakukan penggeledahan maraton di sejumlah lokasi di Provinsi Riau untuk mencari bukti tambahan.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Riau, penyidik secara maraton melanjutkan giat penggeledahan di kantor BPKAD dan beberapa rumah pada Rabu (12/11/2025),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (13/11/2025).

Menurut dia, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. 

Penggeledahan akan berlanjut hari ini di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat Riau dan berharap semua pihak kooperatif dalam penyidikan. Korupsi jelas merugikan masyarakat dan menurunkan kualitas pembangunan serta pelayanan publik,” tegas Budi.

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Ketiganya ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025. 

Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sedangkan dua tersangka lainnya mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penambahan anggaran Dinas PUPR Provinsi Riau 2025. 

Dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan, Abdul Wahid disebut meminta jatah 5% dari total kenaikan anggaran Rp 106 miliar, yaitu Rp 7 miliar.

Dalam periode Juni hingga November 2025, para kepala UPT Dinas PUPR Riau dilaporkan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 4,05 miliar untuk diberikan kepada Abdul Wahid.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Polisi Aktif Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri, Simak Putuskan MK    
Kamis, November 13, 2025

On Kamis, November 13, 2025

Polisi Aktif Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri, Simak Putuskan MK
Putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan gugatan atas norma pasal 28 ayat (3) dan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian.
BENTENGSUMBAR.COM
- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri tak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Dengan begitu, jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut, anggota tersebut diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Hal tersebut menjadi bagian dari putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan gugatan atas norma pasal 28 ayat (3) dan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2002 nomor 2, Tambahan lembaran negara nomor 4168 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia Sebagaimana mestinya," katanya.

Sementara dalam pertimbangannya, Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ucap Ridwan.

Perumusan tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian. Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Sebagai informasi, permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak.

Para Pemohon mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian." Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri." (*) 

Sumber: iNews. id

Banggar DPRD Padang Bahas Kenaikan PAD 2026, Dinas Kesehatan Kota Padang Targetkan Rp40,5 Miliar    
Kamis, November 13, 2025

On Kamis, November 13, 2025

Banggar DPRD Padang Bahas Kenaikan PAD 2026, Dinas Kesehatan Kota Padang Targetkan Rp40,5 Miliar
Pembahasan dilakukan secara maraton karena masih terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum tuntas. 
BENTENGSUMBAR.COM
- DPRD Kota Padang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali melanjutkan rapat Badan Anggaran (Banggar) membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, Rabu (12/11/2025). 

Pembahasan dilakukan secara maraton karena masih terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum tuntas, termasuk Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Perhubungan, dan BKD.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion menyebut, pembahasan kali ini difokuskan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah agar capaian target yang diinginkan Wali Kota dapat tercapai. “Kita berharap optimalisasi pendapatan ini bisa memperkuat kemampuan fiskal daerah. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat juga dapat ditingkatkan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, tercatat sejumlah OPD mengalami peningkatan proyeksi pendapatan dibanding tahun sebelumnya. Penambahan juga terjadi di sektor kesehatan, baik dari RSUD maupun dari Dinas Kesehatan yang mengelola pendapatan dari 24 puskesmas di Kota Padang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Srikurnia Yati, menjelaskan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 untuk Dinas Kesehatan ditetapkan sebesar Rp36,1 miliar, sebagaimana tercantum dalam dokumen Estimasi PAD Dinas Kesehatan Tahun 2025. 

Data dalam dokumen tersebut menunjukkan PAD didominasi oleh penerimaan dari retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas yang mencapai Rp34,4 miliar atau sekitar 95% dari total PAD Dinas Kesehatan. “Alhamdulillah, sampai bulan Oktober realisasi PAD kami sudah mencapai 83,5 persen. Insya Allah hingga Desember target Rp36,2 miliar bisa tercapai,” ujar dr. Srikurnia saat diwawancarai usai rapat Banggar.

Lebih lanjut, untuk tahun 2026 Dinas Kesehatan mengusulkan target PAD sebesar Rp40,5 miliar, naik sekitar Rp4,3 miliar dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan target ini disebut sejalan dengan hasil kajian potensi baru dari 24 puskesmas di Kota Padang. “Awalnya kita rencanakan Rp36,5 miliar, namun setelah dikaji bersama tim Banggar dan puskesmas, ternyata masih banyak potensi yang bisa dioptimalkan. Karena itu, kita sepakat menaikkan target menjadi Rp40,5 miliar,” jelasnya.

Namun, dr. Srikurnia juga menekankan bahwa peningkatan PAD harus diimbangi dengan dukungan sumber daya manusia. Saat ini, Dinas Kesehatan masih kekurangan 21 orang dokter yang tersebar di 16 puskesmas. “Kalau dilihat dari kebutuhan ideal, satu puskesmas seharusnya memiliki 4 hingga 7 dokter, tergantung jumlah kapitasi dan luas wilayah kerjanya. Jadi untuk mencapai target PAD 2026, kami juga akan mengajukan perekrutan dokter baru secara bertahap pada tahun depan,” tambahnya.

Sementara itu, hasil pembahasan di DPRD menunjukkan bahwa secara keseluruhan pendapatan daerah Kota Padang tahun 2026 diproyeksikan mengalami kenaikan signifikan. Pemerintah Provinsi juga telah mengeluarkan surat penambahan dana sebesar Rp12 miliar untuk PAD Kota Padang, dengan potensi tambahan hingga Rp13–14 miliar sebelum pengesahan APBD. (*)

Wawako Payakumbuh Elzadaswarman Buka Pelatihan Sekretaris TP-PKK    
Kamis, November 13, 2025

On Kamis, November 13, 2025

Wawako Payakumbuh Elzadaswarman Buka Pelatihan Sekretaris TP-PKK
Wawako Elzadaswarman saat membuka Pelatihan Sekretaris TP-PKK Kota Payakumbuh bertema “Optimalisasi Peran Sekretaris PKK dalam Mendukung Keberhasilan Program TP-PKK”.
BENTENGSUMBAR.COM
- Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, menegaskan pentingnya peran sekretaris Tim Penggerak PKK sebagai pusat data dan penggerak koordinasi dalam mendukung keberhasilan berbagai program pemberdayaan keluarga di daerah itu.

Hal tersebut disampaikan Elzadaswarman saat membuka Pelatihan Sekretaris TP-PKK Kota Payakumbuh bertema “Optimalisasi Peran Sekretaris PKK dalam Mendukung Keberhasilan Program TP-PKK” di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Payakumbuh, Rabu (12/11/2025).

“Sekretaris memiliki posisi strategis dalam menjaga kelancaran administrasi dan komunikasi organisasi. Semua kegiatan, laporan, serta koordinasi lintas bidang bergantung pada ketelitian dan kecepatan sekretaris dalam menyajikan informasi yang akurat,” kata Wawako Elzadaswarman.

Ia menambahkan, di era digital saat ini, kemampuan menguasai teknologi informasi menjadi keharusan bagi sekretaris PKK.

Dengan sistem administrasi yang tertib dan terdokumentasi, proses evaluasi dan pengembangan program dapat dilakukan dengan lebih mudah dan transparan.

“Dengan kemampuan manajemen data yang baik, program-program PKK bisa lebih mudah dievaluasi dan dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Pelatihan yang digagas oleh Tim Penggerak PKK Kota Payakumbuh tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas dan profesionalitas sekretaris PKK di seluruh tingkatan agar mampu menjalankan fungsi administrasi secara efektif dan efisien.

Kegiatan ini turut dihadiri Staf Ahli PKK Kota Payakumbuh Ny. Yeni Elzadaswarman, Ketua Bidang Pokja II Ny. Elfriza Zaharman, Ketua Bidang IV dr. Yone, serta Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hurisna Jamhur.

Dalam kesempatan yang sama, Yeni Elzadaswarman menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Ia menilai pelatihan ini merupakan langkah konkret memperkuat peran sekretaris dalam mendukung tugas-tugas ketua dan bidang kerja di lingkungan PKK.

“Sekretaris yang andal bukan hanya mampu mencatat, tetapi juga menjadi sumber informasi dan penggerak koordinasi di setiap kegiatan PKK,” ujar Yeni.

"Harapan kita, melalui kegiatan ini, seluruh sekretaris PKK di Kota Payakumbuh semakin memahami tugas pokok dan fungsinya, serta mampu memberikan kontribusi dalam mendukung keberhasilan program kerja TP-PKK di semua tingkatan," pungkasnya. (HM)

Wako Fadly Amran Membuka Kegiatan Gebyar Kreativitas Rimbo Kaluang: Kompetitif Itu Harus Dibangun Sejak Dini    
Kamis, November 13, 2025

On Kamis, November 13, 2025

Wako Fadly Amran Membuka Kegiatan Gebyar Kreativitas Rimbo Kaluang: Kompetitif Itu Harus Dibangun Sejak Dini
Wali Kota Padang Fadly Amran membuka secara resmi kegiatan Gebyar Kreativitas Rimbo Kaluang, yang digelar di Halaman Kantor Lurah Rimbo Kaluang. 
BENTENGSUMBAR.COM
– Wali Kota Padang Fadly Amran membuka secara resmi kegiatan Gebyar Kreativitas Rimbo Kaluang, yang digelar di Halaman Kantor Lurah Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kamis (13/11/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan melalui dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen ini menghadirkan berbagai acara, seperti bazar UMKM, pelayanan kesehatan dan administrasi kependudukan, lomba mewarnai, serta lomba-lomba keagamaan.

Fadly Amran menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan program Padang Berlomba, aktivasi dari Program Unggulan (Progul) Padang Juara. Program tersebut bertujuan menggali potensi generasi muda di setiap kecamatan di Kota Padang.

“Kompetitif itu harus dibangun sejak dini. Karena itulah ada tagline Padang Berlomba untuk anak-anak kita. Kita ingin mereka memiliki jiwa kompetitif namun tetap sportif. Mari berikan setiap anak kesempatan seluas-luasnya sesuai kapabilitas dan kapasitasnya,” ujarnya.

Fadly Amran juga menyampaikan apresiasi kepada Anggota DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen yang telah menggagas kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Menurutnya, kegiatan ini menjadi wadah bagi warga untuk menampilkan potensi, bakat, dan kreativitas, sekaligus mempererat semangat kebersamaan.

“Kita ingin anak-anak Padang kelak menjadi yang terbaik dimanapun mereka berada. Kita ingin mereka jadi pemimpin yang berguna bagi bangsa dan negara. Bukankah itu cita-cita kita bersama? Untuk itu mari kita dukung kegiatan seperti ini, juga kegiatan MBG dan Smart Surau,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penyaluran aspirasi masyarakat. 

Ia berharap kegiatan seperti ini dapat menumbuhkan kreativitas dan inovasi, terutama di kalangan generasi muda.

“Adapun lomba yang diadakan di antaranya lomba mewarnai tingkat PAUD, lomba kolase tingkat TK, lomba Tahfidz, Sirah Nabawiyah, dan Nasyid Rabbana. Selain itu, juga ada bazar UMKM, pelayanan Disdukcapil, pelayanan kesehatan, serta donor darah,” sebutnya. (*)

SIPP BPJS Kesehatan, Solusi Cepat Layani Permintaan Informasi dan Pengaduan Peserta    
Kamis, November 13, 2025

On Kamis, November 13, 2025

SIPP BPJS Kesehatan, Solusi Cepat Layani Permintaan Informasi dan Pengaduan Peserta
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase menyampaikan bahwa peluncuran aplikasi SIPP merupakan langkah strategis dalam mendukung tata kelola pelayanan publik yang lebih baik.
BENTENGSUMBAR.COM
- Dalam era digital yang serba cepat seperti sekarang, masyarakat menuntut pelayanan publik yang mudah diakses, transparan dan responsif. Menjawab kebutuhan tersebut, BPJS Kesehatan terus berinovasi dengan menghadirkan Aplikasi Saluran Informasi Pelayanan Pengaduan (SIPP), yaitu sebuah platform digital yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi peserta dalam menyampaikan pengaduan serta permintaan informasi seputar layanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui aplikasi SIPP, peserta JKN tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan hanya mendapatkan informasi atau menyampaikan keluhan. Cukup secara daring menggunakan 
gadget, seluruh proses dapat dilakukan dengan cepat, transparan dan dapat dipantau secara real time.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase menyampaikan bahwa peluncuran aplikasi SIPP merupakan langkah strategis dalam mendukung tata kelola pelayanan publik yang lebih baik. Aplikasi SIPP menjadi salah satu bukti nyata komitmen BPJS Kesehatan dalam memperkuat transformasi digital.

“BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan prima kepada seluruh peserta JKN. SIPP hadir untuk memperpendek jarak antara masyarakat dan BPJS Kesehatan, sehingga keluhan, pertanyaan, maupun saran dapat langsung kami tanggapi dengan cepat dan tepat,” ujar Defiyanna, Kamis (13/11).

Dengan sistem pelaporan digital, setiap permintaan informasi atau laporan pengaduan dari peserta JKN akan langsung terhubung ke basis data BPJS Kesehatan dan diteruskan kepada unit kerja terkait untuk segera ditindaklanjuti. Peserta JKN juga akan mendapatkan pemberitahuan perkembangan laporan, mulai dari tahap penerimaan hingga penyelesaian, sehingga proses menjadi lebih terbuka dan akuntabel.

“Semua permintaan informasi hingga laporan keluhan dari peserta JKN akan terekam dalam sistem yang memiliki nomor tiket unik. Hal ini membantu memastikan tidak ada satu pun laporan yang terabaikan dan peserta JKN dapat memantau progresnya secara transparan,” jelas Defiyanna.

Selain itu, layanan SIPP juga telah terintegrasi dengan kanal resmi BPJS Kesehatan lainnya, seperti Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, termasuk dari laporan fasilitas kesehatan. Dengan integrasi ini, peserta JKN yang menyampaikan keluhan melalui berbagai saluran akan mendapatkan penanganan sesuai dengan standar waktu pelayanan dan penyelesaian 
yang telah ditetapkan.

“Setiap hari, BPJS Kesehatan aktif memantau respons dan waktu penyelesaian laporan dari peserta JKN melalui aplikasi SIPP. Aplikasi SIPP ini membantu kami bekerja lebih cepat dan terukur karena semua data terekam otomatis,” ucap Defiyanna.

Lebih lanjut, Defiyanna menambahkan bahwa sistem digital ini juga berfungsi sebagai sarana evaluasi internal bagi BPJS Kesehatan. Data dari SIPP digunakan untuk menganalisis tren pengaduan peserta, menemukan akar masalah pelayanan dan menjadi dasar perbaikan kebijakan.

“BPJS Kesehatan ingin membuktikan keseriusannya dalam memberikan layanan publik yang modern dan humanis kepada peserta JKN. Melalui aplikasi SIPP diharapkan dapat
meningkatkan mutu layanan dan kepuasan peserta JKN, serta membangun kepercayaan peserta JKN terhadap layanan di fasilitas kesehatan,” tambah Defiyanna.

Senada dengan itu, petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) dari RSKIA Sukma Bunda Payakumbuh, Fitri Yanti (35) menilai, aplikasi SIPP ini menjadi solusi praktis dalam meningkatkan efisiensi pelayanan dan mempercepat penyelesaian berbagai kendala administratif hingga pengaduan antara peserta JKN dengan rumah sakit.

Menurutnya, kehadiran fitur pendaftaran bayi baru lahir (BBL) pada aplikasi SIPP juga membantu meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN, sehingga BBL bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan segera sejak hari pertama kehidupan.

“Kami sangat terbantu dengan adanya aplikasi SIPP BPJS Kesehatan ini, semua proses pelaporan maupun klarifikasi kini bisa dilakukan secara cepat dan terpantau. Selain lebih cepat, penggunaan aplikasi ini juga meminimalkan risiko miskomunikasi, sehingga kami bisa langsung melihat status laporan, siapa petugas yang menangani dan kapan tindak lanjutnya selesai", kata Fitri.

Kemudahan tersebut, juga dirasakan oleh Hanifah (32), seorang pasien yang telah menjalani operasi caesar di RSKIA Sukma Bunda Payakumbuh. Selain mendapatkan pelayanan yang baik, ia merasa proses pendaftaran bayi ke BPJS Kesehatan semakin singkat dan mudah berkat aplikasi SIPP dan membantu para ibu yang masih dalam masa pemulihan pasca
melahirkan.

“Sekarang semuanya serba mudah dan saya tidak perlu bolak-balik ke kantor BPJS Kesehatan hanya untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir karena semuanya selesai dari 
rumah sakit. Begitu bayi saya lahir, pihak rumah sakit langsung mengurus pendaftarannya ke BPJS Kesehatan melalui aplikasi SIPP,” tutup Hanifah. (HM)

Jokowi Tak Perlu Takut Pamer Ijazah kalau Betulan Asli         
Kamis, November 13, 2025

On Kamis, November 13, 2025

Jokowi Tak Perlu Takut Pamer Ijazah kalau Betulan Asli
Roy Suryo dan tujuh orang lainnya resmi berstatus tersangka gara-gara mengulik ijazah Jokowi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
BENTENGSUMBAR.COM
- Ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Joko Widodo alias Jokowi terbilang sangat mahal, karena tanpa pernah dipamerkan di muka umum sudah berhasil menjebloskan Bambang Tri dan Gus Nur masuk penjara.

Terbaru, Roy Suryo dan tujuh orang lainnya resmi berstatus tersangka gara-gara mengulik ijazah Jokowi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Tercatat, Jokowi hanya menunjukkan ijazahnya kepada sejumlah wartawan di rumahnya. Tapi, tak boleh difoto. Baru-baru ini kepada sejumlah pengurus Projo di rumahnya juga. Dan tentu saja kepada penyidik dan para pengacaranya," kata Direktur ABC Riset & Consulting Erizal melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 13 November 2025.

Padahal, kata Erizal, berbekal foto kopi ijazah tersebut, Jokowi bisa menjadi Presiden dua periode, Gubernur DKI Jakarta satu periode, dan mantan Wali Kota Solo dua periode.

"Ijazah Jokowi hanya bisa dibuka atau ditampilkan di ruang tertutup atau seperti kata Jokowi sendiri, dibuka di pengadilan," kata Erizal.

Ruang Pengadilan itu sendiri sebetulnya juga ruang tertutup, bukan terbuka. Karena hakim bisa saja menutup persidangan. 

"Kalau terbuka pun, publik tak bisa mengakses secara mudah dan leluasa," kata Erizal.

Begitu khawatirnya Jokowi memperlihatkan ijazahnya di hadapan publik, sampai harus menempuh jalur dan terkesan dipaksakan pula. 

"Kalau asli, kenapa harus takut untuk ditunjukkan," kata Erizal. (*) 

Sumber: RMOL

Roy Suryo Cs Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Jokowi, Bawa Bukti dan Disambut Emak-emak    
Kamis, November 13, 2025

On Kamis, November 13, 2025

Roy Suryo Cs Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Jokowi, Bawa Bukti dan Disambut Emak-emak
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo; ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar; dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, memenuhi panggilan pertama mereka sebagai tersangka.
BENTENGSUMBAR.COM
- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo; ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar; dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, memenuhi panggilan pertama mereka sebagai tersangka.

Pantauan di lokasi, Roy Suryo dan Rismon tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), didampingi kuasa hukum Ahmad Khozinudin.

Sementara dr. Tifa diketahui telah lebih dulu hadir. “Sudah sangat siap,” ujar Roy, Kamis, 13 November 2025. 

Roy mengatakan, dirinya membawa sejumlah dokumen penting yang diyakini bisa memperkuat posisinya dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Dokumen itu bakal dibeberkan ke penyidik.

Dalam pemeriksaan, Roy Suryo cs pun didampingi para pendukungnya yang kebanyakan didominasi emak-emak. Selain itu, di depan Markas Polda Metro Jaya juga ada dua kubu baik yang pro dan yang kontra dengan Roy Suryo menggelar aksi. "Buktinya sudah ada, sudah," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, ada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang dibagi jadi dua klaster. 

Untuk klaster pertama tersangkanya yaitu pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL). 

Klaster kedua terdiri dari tiga orang. Mereka adalah, eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS). 

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah Roy Suryo bersama beberapa pihak menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Mereka menuding ijazah tersebut tidak sah. 

Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 langsung bergulir cepat. Polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik. 

Total ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya. 

Dalam proses penyidikan, Jokowi telah diperiksa dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan di Polda Metro Jaya, sementara yang kedua berlangsung di Polresta Surakarta. 

Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik. (*) 

Realisasi Anggota DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen, Gebyar Kreativitas Rimbo Kaluang Digelar     
Kamis, November 13, 2025

On Kamis, November 13, 2025

Realisasi Anggota DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen, Gebyar Kreativitas Rimbo Kaluang Digelar
Anggota DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen, S. Pd., bersama Wali Kota Padang Fadly Amran pada kegiatan Gebyar Kreativitas Rimbo Kaluang. 
BENTENGSUMBAR.COM
- Sebagai anggota DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen, S. Pd., terus memperhatikan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil)-nya di Padang IV, yaitu Padang Barat, Padang Utara, dan Nanggalo. 

Seperti kali ini, Arnedi Yarmen menggelontorkan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) untuk kegiatan Gebyar Kreativitas Rimbo Kaluang, yang digelar di Halaman Kantor Lurah Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kamis (13/11/2025). 

Kegiatan tersebut dibuka Wali Kota Padang Fadly Amran membuka secara resmi. 

Arnedi Yarmen menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penyaluran aspirasi masyarakat. 

Ia berharap kegiatan seperti ini dapat menumbuhkan kreativitas dan inovasi, terutama di kalangan generasi muda.

“Adapun lomba yang diadakan di antaranya lomba mewarnai tingkat PAUD, lomba kolase tingkat TK, lomba Tahfidz, Sirah Nabawiyah, dan Nasyid Rabbana, " katanya. 

Selain itu, juga ada bazar UMKM, pelayanan Disdukcapil, pelayanan kesehatan, serta donor darah.

Fadly Amran menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan program Padang Berlomba, aktivasi dari Program Unggulan (Progul) Padang Juara. 

Menurutnya, program tersebut bertujuan menggali potensi generasi muda di setiap kecamatan di Kota Padang.(*) 

Editor: Zamri Yahya, SH. i, WU