Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Beberkan Tak Ada Klausul Tangki BBM OTM jadi Milik Pertamina
On Rabu, Januari 14, 2026
| Wahyu saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1). |
Pernyataan tersebut disampaikan Wahyu saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1).
Wahyu dihadirkan sebagai saksi untuk para terdakwa, yakni beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan adanya unsur nilai aset atau tanah yang masuk dalam variabel perhitungan throughput pada kontrak penyewaan tangki BBM OTM oleh Pertamina. Jaksa mempertanyakan apakah terdapat konsekuensi pengalihan kepemilikan aset di akhir masa kontrak.
“Apakah penambahan variabel nilai tanah itu berimplikasi bahwa setelah kontrak 10 tahun berakhir, terminal BBM OTM menjadi milik Pertamina?” tanya jaksa.
Menjawab hal tersebut, Wahyu menegaskan tidak ada klausul atau pernyataan dalam kontrak yang mengatur pengalihan kepemilikan tangki BBM kepada Pertamina.
“Di dalam kontrak memang tidak ada pernyataan seperti itu,” jawab Wahyu.
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa dalam kajian internal, termasuk hasil penelitian tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI), terdapat pandangan bahwa aset tersebut semestinya menjadi milik Pertamina di akhir kontrak. Namun, pandangan tersebut tidak pernah dituangkan dalam perjanjian resmi.
“Tapi itu tidak tercantum di dalam kontrak,” jelasnya.
Usai persidangan, kuasa hukum Kerry Adrianto, Patra M. Zen, menegaskan bahwa hingga sidang memasuki agenda ke-14, sebanyak 38 saksi yang dihadirkan jaksa tidak satu pun memberikan keterangan yang menguatkan dakwaan terhadap kliennya.
“Ini saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, tetapi tidak ada yang dapat membuktikan atau menguatkan dakwaan. Sampai hari ini, dari 38 saksi, tidak satu pun yang menyatakan klien kami bersalah,” tegas Patra.
Ia mencontohkan, keterangan Wahyu terkait isu pengalihan kepemilikan tangki BBM. Menurutnya, tidak pernah ada praktik di Pertamina di mana tangki yang disewa dari pihak ketiga menjadi milik Pertamina setelah masa sewa berakhir.
“Baik sewa dari swasta maupun dari anak perusahaan Pertamina, tidak ada satu pun yang berakhir menjadi milik Pertamina,” tuturnya.
Patra pun menilai, dakwaan terhadap kliennya lebih didasarkan pada opini dan asumsi semata. Ia menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dihukum tanpa alat bukti yang sah dan kuat.
“Tidak boleh orang dihukum karena opini, tidak boleh karena asumsi, apalagi imajinasi dalam dakwaan,” urainya.
Ia berharap, majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil dan objektif. Karena itu, hakim dapat menilai seluruh proses persidangan secara adil.
“Kalau tidak ada alat bukti yang kuat, pada dasarnya tidak perlu lagi pembuktian lanjutan. Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” pungkasnya. (*)
Sumber: Jawapos.com