HEADLINE
Rugikan Negara Rp 2,2 M, Dua Terdakwa Korupsi BPG Divonis 3 Tahun Penjara    
Rabu, Februari 04, 2026

On Rabu, Februari 04, 2026

Rugikan Negara Rp 2,2 M, Dua Terdakwa Korupsi BPG Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun kepada dua terdakwa kasus korupsi Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh, TW (50) dan M (46).

BENTENGSUMBAR.COM
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun kepada dua terdakwa kasus korupsi Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh, TW (50) dan M (46).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (2/2/2026), di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.208.538.345.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan BGP Aceh untuk Tahun Anggaran 2022-2023 (jilid I) dan Tahun Anggaran 2024 (jilid II).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan subsidair tiga bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan.

Tak hanya itu, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.208.538.345, dengan ketentuan subsidair delapan bulan penjara jika tidak dilunasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan SH MH, menyampaikan, putusan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara.

“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran dan peringatan tegas bagi seluruh pengelola keuangan negara agar menjalankan tugas dan kewenangannya secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Filman, Selasa (3/2/2026).

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menjauhi praktik korupsi, menanamkan nilai integritas, serta bersama-sama menjaga kepercayaan publik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.(*) 

Ini Kata KPK soal Presiden Pilih Kejaksaan untuk Proses Hukum Mantan Direksi BUMN    
Rabu, Februari 04, 2026

On Rabu, Februari 04, 2026

Ini Kata KPK soal Presiden Pilih Kejaksaan untuk Proses Hukum Mantan Direksi BUMN
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK memandang seluruh aparat penegak hukum (APH) memiliki semangat yang sama dalam pemberantasan korupsi serta menjunjung sinergi antarlembaga.

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan perkara mantan direksi BUMN yang disebut akan ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), bukan oleh KPK.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK memandang seluruh aparat penegak hukum (APH) memiliki semangat yang sama dalam pemberantasan korupsi serta menjunjung sinergi antarlembaga.

"Kami meyakini presiden, seluruh jajaran pemerintah, dan juga aparat penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan Agung, maupun Kepolisian punya visi dan semangat yang sama dalam pemberantasan korupsi," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 4 Februari 2026.

Ia juga menjelaskan bahwa koordinasi dan kerja sama antarlembaga penegak hukum selama ini telah berjalan erat dalam berbagai penanganan perkara korupsi.

"Ya ini dari beberapa histori penanganan perkara di KPK juga kita banyak dibantu, baik dari Kepolisian maupun dari Kejaksaan," kata Budi.

Begitu juga sebaliknya, KPK juga banyak melakukan koordinasi dan supervisi terhadap proses-proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang berjalan di Kejaksaan Agung dan Kepolisian. 

"Artinya kita di sini jalan bersama," pungkas Budi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengeluarkan peringatan keras kepada para pimpinan BUMN terkait praktik koruptif maupun manuver yang merugikan negara. Hal itu disampaikan langsung Presiden Prabowo dalam acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin, 2 Februari 2026.

"Saya katakan, pimpinan-pimpinan BUMN yang dulu harus tanggung jawab, jangan enak-enak saja kau. Siap-siap kau dipanggil Kejaksaan," tegas Prabowo. (*) 

Sumber: RMOL

Kejagung Dalami Jaksa Minta Uang di Kasus Korupsi Kemenaker    
Rabu, Februari 04, 2026

On Rabu, Februari 04, 2026

Kejagung Dalami Jaksa Minta Uang di Kasus Korupsi Kemenaker
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut keterangan saksi dalam persidangan itu akan diverifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui kebenarannya.

BENTENGSUMBAR.COM
- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bakal mendalami keterangan saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menyebut ada jaksa meminta uang hingga Rp6 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut keterangan saksi dalam persidangan itu akan diverifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui kebenarannya.

"Itu kan terungkap di sidangnya KPK kalau enggak salah. Nanti akan menjadi masukan buat kami, apakah informasi itu betul atau tidaknya, akan kita dalami," jelasnya kepada wartawan, Selasa (3/2).

Sebelumnya advokat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Munarman, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Gunawan Wibiksana pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2).

Mulanya Munarman menanyakan soal pertemuan antara terdakwa Hery Sutanto dengan terdakwa Irvian Bobby Mahendro. Gunawan yang saat itu merupakan Sekretaris Pribadi Hery mengaku mendengar percakapan Antara Hery dan Bobby yang menyebut kata 'Tiarap kita Pak Direktur'.

"Ini sekarang pertanyaan di BAP Saudara nomor 25, eh 24 dulu. Jawaban Saudara ya. Ini Saudara jawab nih, tadi Saudara tidak tahu kata tiarap itu apa, tapi nomor 24 BAP saudara saya bacakan supaya saudara ingat ya. 24A jawaban Saudara: Bahwa pada awal bulan Oktober 2024 saya menyaksikan dan mendengar langsung pada saat saudara Irfian Bobi Mahendra Putra melapor kepada saudara Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan K3 dengan mengatakan 'Tiarap kita Pak Direktur.' Ya? Direkturnya maksudnya Direktur Bina Kelembagaan K3 yaitu saudara Hery Sutanto," kata Munarman.

"Kemudian yang dimaksud dari 'Tiarap kita Pak Dir', ini saudara yang menjelaskan, adalah sepengetahuan saya karena masuknya Kejaksaan Agung di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3), sehingga yang semula biasa menerima uang non teknis dari PJK3, setelah adanya 'Tiarap kita Pak Dir' tidak bisa menerima uang dari PJK3 namun tetap meminta PJK3 merekap jumlahnya uang non teknis tersebut dari PJK3," lanjutnya.

Munarman lalu membacakan lanjutan BAP Gunawan yang menyebut 'udah kecium Kejaksaan Agung'. Munarman mendalami Gunawan terkait maksud ucapan tersebut.

"Berarti saya bacakan saya ingatkan ya. Jadi jawaban saudara itu: setelah beberapa hari dari pertemuan tersebut, pertemuan yang di atas tadi ini ya, saudara Hery Sutanto menceritakan pertemuan tersebut kepada saya dan dengan mengatakan 'Duh Wan, udah kecium Kejaksaan Agung yang waktu pertemuan di Bidakara terkait sertifikat K3. Pusing kepala saya Wan'. Itu. Ada cerita lain nggak dia? Kecium itu soal apa?" tanya Munarman.

"Nggak ada, cuma begitu saja ngomongnya. Lupa saya Pak," jawab Gunawan.

"Lupa. Ya nggak apa-apa lupa, ada di BAP kok," timpal Munarman.

Tak puas dengan itu, Munarman kembali membacakan BAP Gunawan. BAP itu menyebutkan soal pertemuan antara pihak Kemnaker dan Kejaksaan Agung.

"Nah ini saya bacakan lagi jawaban saudara di nomor 26 ya. Nomor 26. Tadi kan sudah kecium Kejaksaan Agung nih. Nah sekarang nomor 26 jawaban saudara nih ya. Dapat saya jelaskan bahwa pertemuan. Ini saya mau konfirmasi nih, masih ingat nggak saudara isi pertemuan itu dan apa pembicaraannya itu? 'Dapat saya jelaskan bahwa pertemuan antara pihak Kemenaker dengan pihak Kejaksaan Agung di kantor Kemenaker sebagai berikut: A. Bahwa benar ada pertemuan antara empat orang Kejaksaan Agung dengan saudara Hery Sutanto dan saudara Irfian Bobi Mahendra Putra di ruangan Direktur Bina Kelembagaan K3 lantai 7 gedung B Kementerian Ketenagakerjaan RI pada tanggal 2 Desember 2024 sebagaimana chat di atas antara saya dengan Mei Wasuji. Kata Pak Hery 'Udah selesai Mei'. Tadi ada tamu dari Kejaksaan.'," kata Munarman.

"B-nya, pada sekitar sebelum dzuhur pada tanggal 2 Desember 2024 saya ditelepon WhatsApp oleh saudara Aris Tri Widianto selaku pengawas ketenagakerjaan Kemenaker mengatakan bahwa temannya orang Kejaksaan Agung ingin bertemu dengan saudara Hery Sutanto mengatakan 'Wan, ini ada orang Kejaksaan Agung temen gue katanya mau ketemu pak Dir lu nih udah di depan lift'. Betul itu kejadian?" lanjut Munarman.

"Betul," jawab Gunawan.

Munarman mengatakan BAP itu juga menerangkan jika Hery mengeluh ke Gunawan usai bertemu dengan orang dari Kejaksaan tersebut. Gunawan menyebut Hery mengeluh karena ada orang Kejaksaan meminta uang senilai Rp 1,5 miliar.

"Di luar ruangan. Oke. Setelah pertemuan selesai orang Kejaksaan Agung pamit pulang dan saudara Irvian Bobby Mahendra Putra kembali ke meja kerjanya. Kemudian saudara Hery Sutanto mengeluh kepada saya. Ingat nggak saudara keluhannya apa?" tanya Munarman.

"Ingat," jawab Gunawan.

"Apa? Jelaskan," pinta Munarman.

"Minta Rp 1,5 miliar," jawab Gunawan.

"Yang minta itu siapa?" tanya Munarman.

"Dari pihak Kejaksaan," jawab Gunawan.

Munarman kembali membacakan BAP Gunawan yang menyebut orang dari Kejaksaan meminta Rp 1,5 miliar untuk empat orang yang berarti jumlahnya Rp 6 miliar. Gunawan membenarkan BAP tersebut.

"Nah ini saya ini ya. Mengeluh kepada saya dengan mengatakan 'Wan, duh Kejaksaan minta duit per orang 1,5'. Per orang. Maksud per orang 1,5 adalah total yang harus dibayarkan kepada orang Kejaksaan Agung adalah Rp 1,5 miliar dikali 4 orang yang datang sama dengan Rp 6 miliar. Ini betul keterangan saudara?" tanya Munarman.

"Betul keterangan saya," jawab Gunawan.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Pemerasan terus berlanjut hingga Noel menjadi Wamenaker. Noel, yang mengetahui pemerasan itu, meminta jatah Rp 3 miliar.

Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker. (*) 

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Salah Satunya Habib Bahar    
Rabu, Februari 04, 2026

On Rabu, Februari 04, 2026

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Salah Satunya Habib Bahar
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan terhadap seorang anggota Banser di Kota Tangerang, Banten. Dari keempat tersangka itu, salah satunya adalah Habib Bahar bin Smith.

BENTENGSUMBAR.COM
- Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan terhadap seorang anggota Banser di Kota Tangerang, Banten. Dari keempat tersangka itu, salah satunya adalah Habib Bahar bin Smith.

"Iya, total empat tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026).

Namun Budi tak membeberkan identitas tiga tersangka lainnya. Ia hanya menyebut ketiganya berada di dekat Bahar saat peristiwa penganiayaan tersebut.

Budi juga mengungkapkan keterlibatan Bahar dalam peristiwa dugaan penganiayaan itu terungkap dari keterangan ketiga tersangka.

"Jadi pertama ada tiga tersangka, lalu dari tiga tersangka itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Bahar) juga melakukan pemukulan. Sehingga penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap Bahar Smith," pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka itu juga setelah dilakukannya gelar perkara.

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. (*)

Sumber: Okezone.com

Prabowo Harus Bidik Erick Thohir soal Sengkarut BUMN    
Rabu, Februari 04, 2026

On Rabu, Februari 04, 2026

Prabowo Harus Bidik Erick Thohir soal Sengkarut BUMN
Presiden Prabowo Subianto diminta untuk menuntut pertanggungjawaban Erick Thohir secara hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan aset negara di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BENTENGSUMBAR.COM
- Presiden Prabowo Subianto diminta untuk menuntut pertanggungjawaban Erick Thohir secara hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan aset negara di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah) Abdul Razak Nasution mendorong Presiden Prabowo tegas terhadap Erick Thohir selaku Menteri BUMN terdahulu.

Menurut Razak, pernyataan terbuka Presiden Prabowo di Rakornas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Sentul, Jawa Barat, Senin kemarin, 2 Februari 2026, merupakan sinyal kuat bahwa era pembiaran, impunitas, dan “cuci tangan” dalam pengelolaan BUMN telah berakhir.

“Kami mendukung penuh Presiden Prabowo. Pernyataan beliau sangat tegas dan jelas, pimpinan BUMN lama tidak boleh lepas tangan. Ini keberanian politik yang selama ini ditunggu rakyat,” kata Razak dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.

Razak secara khusus menegaskan, Erick Thohir yang menjabat Menteri BUMN periode 2019–2025 harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas pengelolaan aset BUMN, yang dinilai terfragmentasi dan diduga membuka celah penyimpangan.

“Erick Thohir memegang kendali penuh saat restrukturisasi dan konsolidasi BUMN dilakukan. Jika kini ditemukan indikasi kerugian negara, maka tidak ada alasan untuk tidak memeriksa dan mencopot yang bersangkutan, termasuk memprosesnya secara hukum,” tuturnya.

Ia mengutip pepatah 'ikan busuk dari kepala', seraya menegaskan bahwa tanggung jawab utama berada pada pimpinan tertinggi kementerian saat itu. Sehingga menurut Razak, Presiden Prabowo tidak akan menutup mata terhadap dugaan korupsi di tubuh BUMN. 

Karena itu, PP Himmah mendukung Kejaksaan Agung mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk dugaan penjualan solar nonsubsidi serta kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

“Jika Presiden sudah bicara seterang ini, maka aparat penegak hukum wajib bergerak cepat. Jangan tebang pilih. Siapapun yang terlibat harus diproses,” tandasnya. (*) 

Sumber: RMOL

Skandal Korupsi di DPRD, Pengakuan Fujika, Seorang Istri Siri Anggota Dewan    
Rabu, Februari 04, 2026

On Rabu, Februari 04, 2026

Skandal Korupsi di DPRD, Pengakuan Fujika, Seorang Istri Siri Anggota Dewan
Fujika muncul sebagai simpul penting. Di hadapan majelis hakim, ia mengakui menerima sebuah mobil Mercedes-Benz senilai sekitar Rp 2,1 miliar pada 2020 sebagai hadiah ulang tahunnya yang ke-25.

BENTENGSUMBAR.COM
- Fujika Senna Oktavia, istri almarhum mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi memberikan pengakuan mengejutkan terkait korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jatim.

Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (30/1/2026), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membedah satu demi satu alur dana hibah pokmas APBD Jawa Timur. Dari kesaksian yang terungkap, dana publik itu tak hanya menjadi alat tawar politik, tetapi juga sumber pembiayaan gaya hidup pribadi.

Fujika muncul sebagai simpul penting. Di hadapan majelis hakim, ia mengakui menerima sebuah mobil Mercedes-Benz senilai sekitar Rp 2,1 miliar pada 2020 sebagai hadiah ulang tahunnya yang ke-25.

Sumber dananya, kata Fujika, berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur yang dikelola almarhum Kusnadi, Ketua DPRD Jawa Timur saat itu.

Pengakuan itu menjadi pintu masuk jaksa untuk menelusuri relasi personal dan politik antara Fujika dan Kusnadi. Fujika menyebut perkenalannya bermula ketika dia masih mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya dan menjabat Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa.

Menikah Siri

Kusnadi, kala itu Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, kerap dimintai bantuan untuk kegiatan kampus. Dari proposal kegiatan, hubungan berlanjut ke pendampingan kunjungan kerja tanpa status resmi sebagai staf.

Dalam perjalanan dinas ke sejumlah daerah, Fujika mengurus keperluan teknis dan menarik uang tunai menggunakan kartu ATM milik Kusnadi. Aktivitas itu berlangsung sebelum keduanya menikah siri pada 2019, saat Kusnadi bersiap dilantik sebagai Ketua DPRD Jawa Timur.

Jaksa KPK kemudian mengurai peran Fujika dalam pengurusan dana hibah pokmas. Ia mengakui menjadi perantara berbagai proposal, meski tak mengenal para pengusulnya.

Puluhan Transaksi Mengalir ke Rekening Fujika

Dana, menurut kesaksiannya, masuk ke rekening sebelum dibagikan. Dalam proses itu, terdapat kewajiban setoran awal ijon fee sebesar 15 hingga 20 persen dari nilai proposal.

Dari pengakuan saksi, jaksa menelusuri keterlibatan para terdakwa lain. Jodi Pradana Putra, pihak swasta asal Blitar, disebut sebagai penyetor ijon fee terbesar.

Total uang yang disetorkannya kepada Kusnadi mencapai Rp 18,61 miliar selama periode 2018–2022, dengan pengelolaan dana hibah pokir hingga Rp 91,7 miliar. Penyerahan uang dilakukan di berbagai lokasi, dari hotel hingga mesin ATM.

Puluhan transaksi tercatat mengalir ke rekening Fujika. Awalnya, ia menyebut dana itu sebagai setoran usaha tambang pasir. Di persidangan, ia mengakui uang tersebut merupakan setoran pokir.

Deretan Aset Fujika Disita KPK

KPK juga mengajukan dokumen pembagian dana pokir senilai Rp 120,5 miliar kepada 14 orang. Dalam catatan itu, Kusnadi disebut sebagai koordinator lapangan.

Fujika tercatat menerima alokasi Rp 10 miliar. Nama lain yang muncul adalah A alias ASB, yang dalam dokumen disebut berprofesi sebagai wartawan, dengan alokasi Rp 3 miliar.

Ketika ditanya soal pemisahan dana pribadi dan dana pokir, Fujika menjawab tidak ada. “Uang itu semuanya uang Pak Kusnadi,” kata Fujika.

Selain mobil mewah, persidangan juga mengungkap kepemilikan rumah, tanah, dan aset lain bernilai miliaran rupiah yang tercatat atas nama Fujika atau perusahaan yang terafiliasi. Sejumlah aset itu kini telah disita negara atau dalam proses lelang.

KPK Mendakwa 4 Orang

Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat terdakwa telah menyetor ijon fee dengan total Rp 32,91 miliar kepada Kusnadi. Selain Jodi, terdakwa lain adalah Hasanuddin, anggota DPRD Jawa Timur terpilih periode 2024–2029, yang menyerahkan Rp 12,08 miliar.

Serta Sukar dan Wawan Kristiawan yang menyetor Rp 2,21 miliar. Seluruhnya dijerat pasal suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kusnadi meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat kanker sehingga penuntutan terhadapnya dihentikan. Namun jaksa menegaskan perannya tetap akan dihadirkan melalui keterangan saksi dan berita acara pemeriksaan. (*) 

Kepala BNPB Curhat Anggaran Pencegahan Bencana Minim, Upayakan Pinjaman Luar Negeri    
Rabu, Februari 04, 2026

On Rabu, Februari 04, 2026

Kepala BNPB Curhat Anggaran Pencegahan Bencana Minim, Upayakan Pinjaman Luar Negeri
Kepala BNPB Suharyanto mengatakan langkah tersebut diambil untuk memperkuat upaya mitigasi bencana di tengah keterbatasan anggaran dari APBN. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan keterbatasan anggaran pencegahan bencana yang dimiliki saat ini, sehingga mendorong lembaga tersebut untuk mencari tambahan pendanaan melalui pinjaman luar negeri. 

Kepala BNPB Suharyanto mengatakan langkah tersebut diambil untuk memperkuat upaya mitigasi bencana di tengah keterbatasan anggaran dari APBN. 

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Menteri Sosial, Kepala BNPB, Kepala BPKH, dan Baznas bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.

"Kami berupaya untuk tetap memaksimalkan kemampuan penanggulangan bencana dalam aspek pencegahan atau mitigasi antara lain karena APBN terbatas. kami pun berupaya untuk dapat disetujui mendapat alokasi pinjaman luar negeri," kata Suharyanto. 

Ia menjelaskan bahwa anggaran pencegahan BNPB selama ini relatif kecil, hanya berkisar antara Rp17 miliar hingga Rp19 miliar per tahun.

Kondisi tersebut membuat lembaga harus mencari alternatif pembiayaan guna meningkatkan kesiapsiagaan sebelum bencana terjadi.

"Alhamdulillah dalam lima tahun terakhir ini ada beberapa yang sudah disetujui pinjaman luar negeri ini pun untuk meningkatkan kemampuan BNPB dalam pra bencana atau pencegahan," ungkapnya.

Selain mengupayakan pinjaman luar negeri, BNPB juga memanfaatkan Dana Siap Pakai (DSP) yang biasanya digunakan saat status siaga darurat atau tanggap darurat bencana. 

Menurutnya, dana tersebut juga dapat dialokasikan untuk langkah pencegahan di wilayah yang rawan bencana berulang.

"Kadang-kadang bencana ini bukan sesuatu yang baru tetapi kejadian yang berulang. Kadang-kadang berulangnya di daerah yang sama. Sehingga ketika daerah itu sudah terjadi bencana, DSP (Dana Siap Pakai) ini kami memanfaatkan juga untuk membangun pencegahan sebagai persiapan menghadapi kemungkinan bencana di masa depan," ujar Suharyanto. 

BNPB juga memperkuat kerja sama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam merumuskan konsep peringatan dini gempa bumi dan tsunami sebagai bagian dari upaya mitigasi. 

Suharyanto menyebut, BNPB telah memperoleh pinjaman luar negeri sebesar Rp949.168.712.486 yang dimanfaatkan untuk membangun pusat pengendalian operasi di 34 provinsi dan 30 kabupaten/kota, serta pemasangan sensor peringatan dini di wilayah pesisir rawan gempa dan tsunami. 

"Kemudian di sepanjang pantai yang seringkali terjadi gempa bumi, tsunami, sudah ada sensor-sensor apabila tinggi muka air naik itu mengirimkan peringatan dini kepada pusat pengendalian operasi yang ada di BPBD-BPBD, dan daerah-daerah evakuasi sudah ada juga rambu-rambu," paparnya. (*) 

Sumber: VIVA.co.id