HEADLINE
Yudo Sadewa Anak Menkeu Sentil Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji: Setan Saja Hormat    
Selasa, Januari 13, 2026

On Selasa, Januari 13, 2026

Yudo Sadewa Anak Menkeu Sentil Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji: Setan Saja Hormat
Yudo Sadewa, anak Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa dan Penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumans atau Gus Yaqut dalam kolase foto. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumans atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 menuai sorotan publik. 

Yudo Sadewa, anak Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, turut memberikan respons. 

Lewat media sosialnya, Yudo menyampaikan sindiran keras terhadap Gus Yaqut. 

Ia mengunggah tangkapan layar pemberitaan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (9/1/2026). 

"Setan saja sujud hormat sama kalian," tulis Yudo.

Tak sampai di situ saja, Yudo mengunggah berita lain yang menyoroti dampak kebijakan kuota haji 2024. 

Sebanyak 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat, meskipun telah menunggu sampai 14 tahun. 

Tindakan Gus Yaqut, kata Yudo, sangat menyakitkan dan kejam.

"Allahu Akbar ini lebih kejam daripada setan sih," tulis Yudo.

Dugaan korupsi kuota haji 2024

Putra Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, Yudo Sadewa menyoroti penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (9/1/2026).

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. 

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. 

Namun faktanya pada 2024, persentasenya dibagi 50:50, menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang diteken lewat Surat Keputusan (SK) Menteri.

Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kekayaan Yaqut

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2025, Gus Yaqut memiliki total kekayaan sebesar Rp 13.749.729.733. 

Terdiri atas Rp 9.520.500.000 berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Rembang dan Jakarta Timur. 

Gus Yaqut juga memiliki kekayaan berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 2.210.000.000. 

Ia tercatat memiliki dua kendaraan, yakni mobil Mazda CX-5 dan Toyota Alpard. 

Selain itu, Gus Yaqut juga memiliki harta bergerak lainnya (Rp 220.754.500), kas dan setara kas (Rp 2.598.475.233), serta utang sebesar Rp 800.000.000. (*) 

Sumber: Tribun

KPK Dalami Keterangan Anggota DPRD Soal Aliran Suap    
Selasa, Januari 13, 2026

On Selasa, Januari 13, 2026

KPK Dalami Keterangan Anggota DPRD Soal Aliran Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterangan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno soal aliran dana suap proyek . 

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterangan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno soal aliran dana suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pendalaman ini untuk mengetahui sejumlah pihak yang diduga menikmati uang hasil korupsi di kasus itu.

"Berkaitan dengan dugaan aliran uang dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Januari 2026.

Budi mengatakan bahwa lembaganya juga menelusuri aliran uang suap itu dari para tersangka di kasus ini. Termasuk, dugaan aliran uang yang mengalir kepada mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra. "Dugaan aliran uang kepada saudara BS ini peruntukannya untuk apa. Itu yang kemudian didalami dalam pemeriksaan kali ini," ucap Budi.

Nyumarno diperiksa penyidik KPK selama enam jam pada hari ini. Ia tiba di gedung Merah Putih KPK pukul 13.50 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua kantor lembaga antirasuah pukul 20.00 WIB.

Nyumarno mengklaim bahwa ia tidak dimintai keterangan oleh penyidik KPK soal aliran dana dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Nyumarno mengatakan penyidik hanya menanyakan tentang pengetahuannya soal kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. "Kami tidak tahu tentang peristiwa itu," kata Nyumarno selepas diperiksa KPK di Jakarta Selatan.

Nyumarno menyebut bahwa ia juga ditanya soal jabatannya di DPRD Kabupaten Bekasi sebagai alat kelengkapan dewan di Badan Anggaran serta Badan Musyawarah atau Peraturan Daerah. Nyumarno mengklaim bahwa ia mendapat 20 pertanyaan saat diperiksa penyidik KPK. "Terus hal-hal lain ya yang seputar itu saja sih," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Ade ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni ayahnya, H. M. Kunang, dan seorang kontraktor bernama Sarjan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” kata pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 20 Desember 2025.

Asep menjelaskan, bahwa Ade diduga melakukan praktik "ijon" atau permintaan uang muka atas paket proyek pemerintah. “Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” ujar Asep.

Total uang yang masuk ke kantong Ade diperkirakan mencapai Rp 14,2 miliar. Rinciannya, Rp9,5 miliar diterima dari Sarjan melalui empat tahap penyerahan. Kemudian sebanyak Rp 4,7 miliar yang diduga berasal dari pihak swasta lain yang saat ini masih dalam pendalaman penyidik.

Dalam OTT itu, KPK menjaring 11 orang. Tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dari kediaman Ade. Uang tersebut diidentifikasi sebagai sisa pembayaran setoran ijon tahap keempat dari tersangka Sarjan.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan Kunang dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Sarjan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (*) 

Sumber: Tempo.co

Bareskrim Usut Tambang Emas Ilegal di Sumbar    
Selasa, Januari 13, 2026

On Selasa, Januari 13, 2026

Bareskrim Usut Tambang Emas Ilegal di Sumbar
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menerjunkan tim untuk menyelidiki aktivitas pertambangan emas di sejumlah wilayah di Sumatera Barat (Sumbar).

BENTENGSUMBAR.COM
- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menerjunkan tim untuk menyelidiki aktivitas pertambangan emas di sejumlah wilayah di Sumatera Barat (Sumbar).

Penurunan tim ini dilakukan usai Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni menerima koordinasi Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Gerindra, Andre Rosiade di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin 12 Januari 2026.

“Kami sudah menurunkan tim ke Sumatera Barat untuk melakukan penegakan hukum terkait tambang ilegal,” kata Irhamni.

Untuk mempercepat kinerja tim, Irhamni berharap masyarakat agar melaporkan aktivitas tambang ilegal.

“Sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum," kata Irhamni.

Sedangkan Andre Rosiade mengatakan, tambang ilegal yang berada di Sumatera Barat merupakan skala menengah hingga ke bawah.

“Ini pemain-pemain ada orang daerah situ maupun orang luar. Biasanya punya alat berat. Alat beratnya ada minimal 10 sampai puluhan,” kata Andre.

Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi longsor karena pembukaan lahan tambang, Andre berharap kasus ini segera diungkap. (*) 

Sumber: RMOL

Nadiem Makarim Kecewa Hakim Tolak Eksepsi Kasus Korupsi Laptop    
Selasa, Januari 13, 2026

On Selasa, Januari 13, 2026

Nadiem Makarim Kecewa Hakim Tolak Eksepsi Kasus Korupsi Laptop
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Anwar Makarim. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Anwar Makarim, kecewa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsinya.

Meski begitu, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo itu mengaku tetap menghormati putusan hakim.

"Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum," kata Nadiem di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (12/11).

Nadiem berterima kasih kepada hakim meskipun putusan tersebut bukan yang diharapkannya.

Dalam kesempatan itu, dia turut bersyukur lantaran Google sudah buka suara mengenai pengadaan Chromebook dengan menyatakan tak ada konflik kepentingan di dalamnya.

"Alhamdulillah, seperti yang teman-teman tahu Google sudah buka suara dan sudah menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan. Bahkan, investasi Google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi Menteri dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet," tutur Nadiem.

"Google juga berbicara Chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. Semoga ini bisa jadi penerang," pungkasnya.

Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

Angka tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar)- Rp14.105 untuk 1 dolar AS.

Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

Jaksa menyebut dugaan perbuatan pidana Nadiem dilakukan bersama-sama dengan tiga orang terdakwa lainnya yang sudah menjalani persidangan terlebih dahulu.

Yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Perbuatan ini juga dilakukan Nadiem bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih buron, Jurist Tan.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*) 

Ajak Siswa SMA Jauhi Perilaku Negatif Demi Masa Depan Cerah, Ini Kata Ketua DPRD Sumbar    
Selasa, Januari 13, 2026

On Selasa, Januari 13, 2026

Ajak Siswa SMA Jauhi Perilaku Negatif Demi Masa Depan Cerah, Ini Kata Ketua DPRD Sumbar
Ajakan Muhidi kepada para siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) 13 Padang saat berdialog dengan para siswa dalam kegiatan kunjungan ke sekolah tersebut. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Menurut Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Drs. H. Muhidi, MM., , tantangan sosial yang dihadapi generasi muda saat ini semakin kompleks, sehingga diperlukan peran bersama antara sekolah, orang tua, dan pemerintah dalam membimbing dan mengawasi siswa.

Hal itu terungkap dari ajakan Muhidi kepada para siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) 13 Padang saat berdialog dengan para siswa dalam kegiatan kunjungan ke sekolah tersebut, baru-baru ini. 

Dikatakannya, untuk menjauhi berbagai perilaku negatif dan perbuatan maksiat yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Kalau anak-anak kita tumbuh dengan karakter yang baik, berilmu, dan berakhlak, maka Sumatera Barat akan memiliki generasi unggul yang mampu membawa daerah ini ke arah yang lebih maju,” tegas Muhidi.

Muhidi menegaskan, masa remaja merupakan fase penting dalam pembentukan karakter dan jati diri. Oleh karena itu, siswa diharapkan mampu membentengi diri dari pengaruh buruk lingkungan, seperti penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, kekerasan, hingga perilaku menyimpang lainnya.

“Anak-anak kami adalah calon pemimpin masa depan. Jika sejak dini sudah terjerumus pada hal-hal negatif dan maksiat, maka masa depan akan terancam. Sebaliknya, dengan menjaga diri dan fokus pada pendidikan, peluang meraih masa depan yang cerah akan terbuka lebar,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya disiplin, etika, serta nilai-nilai moral dan keagamaan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pondasi utama membentuk generasi yang berkarakter dan berdaya saing.

Selain itu, Muhidi juga mendorong siswa untuk memanfaatkan waktu dengan kegiatan positif, seperti belajar, membaca, berorganisasi, serta mengembangkan bakat dan minat sesuai potensi masing-masing.

Ia berharap, pesan tersebut dapat menjadi motivasi bagi para siswa untuk terus menjaga perilaku, menjunjung nilai-nilai positif, serta menatap masa depan dengan optimisme dan tanggung jawab. (*) 

Editor: Zamri Yahya, SH. i, WU

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Sebut Anggaran Pendidikan Sumbar 2026 Dipastikan Tetap Aman    
Selasa, Januari 13, 2026

On Selasa, Januari 13, 2026

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Sebut Anggaran Pendidikan Sumbar 2026 Dipastikan Tetap Aman
Menurut Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Drs. H. Muhidi, MM., , penanganan bencana memang membutuhkan dukungan anggaran yang besar dan respons cepat. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Menurut Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Drs. H. Muhidi, MM., , penanganan bencana memang membutuhkan dukungan anggaran yang besar dan respons cepat. 

Namun, hal tersebut tidak boleh mengorbankan sektor pendidikan yang menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia di Sumatera Barat.

“Pendidikan adalah investasi jangka panjang daerah. Kami memastikan anggaran pendidikan tidak akan dikotak-katik, meskipun ada kebutuhan anggaran untuk pemulihan bencana,” ujar Muhidi saat diwawancarai, baru-baru ini.

Muhidi, menegaskan anggaran pendidikan dalam komposisi APBD Sumbar Tahun 2026 tidak akan dikurangi, meskipun terdapat rencana pergeseran anggaran untuk penanganan dan pemulihan dampak bencana hidrometeorologi.

Muhidi mengatakan, pendidikan merupakan unsur strategis dalam mencetak generasi masa depan yang lebih baik dan berdaya saing.

Karena itu, DPRD Sumbar berkomitmen menjaga alokasi anggaran pendidikan agar tetap berkelanjutan dan tidak terganggu oleh kebutuhan sektor lain.

Ia menambahkan, DPRD akan mengawal pembahasan APBD 2026 agar setiap kebijakan pergeseran anggaran dilakukan secara selektif dan tetap berpihak pada program-program prioritas.

“Generasi muda adalah aset daerah. Menjaga keberlangsungan pendidikan berarti menjaga masa depan Sumatera Barat,” tegasnya. (*) 

Editor: Zamri Yahya, SH. i, WU

Belum Tahan Tersangka Kasus Kuota Haji Gus Yaqut    
Selasa, Januari 13, 2026

On Selasa, Januari 13, 2026

Belum Tahan Tersangka Kasus Kuota Haji Gus Yaqut
Ihwal bakal ditahannya Yaqut Cholil Qoumas atau Gus YaqutJuru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo atau tidak, Budi menegaskan keputusan tersebut bergantung pada kebutuhan penyidik. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2024. 

Namun, KPK belum menahan mantan Menteri Agama (Menag) itu. Apa alasannya? 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, komisi antirasuah itu akan kembali memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan, tentu nanti akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Ihwal bakal ditahannya Gus Yaqut atau tidak, Budi menegaskan keputusan tersebut bergantung pada kebutuhan penyidik. 

"Termasuk dalam rangka penahanannya nanti, kita sesuaikan dengan kebutuhan penyidik," ujar Budi. 

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkap, Gus Yaqut menjadi sosok yang membagi kuota haji tambahan pada 2024 yang sebanyak 20.000 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal menurut Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk reguler, dan 8 persen untuk khusus. 

"Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000," ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). 

Pada 2024, Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000. 

Namun pada akhir 2023, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS).

Dalam pertemuan tersebut, Asep menceritakan bahwa Jokowi menyampaikan kepada MBS bahwa antrean haji di Indonesia bisa mencapai puluhan tahun. 

Walhasil, MBS pun memberikan kuota tambahan bagi Indonesia sebanyak 20 ribu untuk tahun haji 2024. 

Asep menekankan, tambahan kuota haji tersebut diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan perorangan. 

"Kemudian cerita terkait dengan bahwa antrean haji reguler itu sudah mencapai puluhan tahun. Maka kemudian diberikanlah tambahan kuota, yang biasanya 221.000 kemudian ditambah 20.000 kuotanya," jelas Asep.

Pemberian kuota tambahan haji bagi Indonesia diberikan untuk mengurangi antrean yang telah mencapai puluhan tahun.

Namun pada pelaksanaannya, Gus Yaqut justru membagi kuota haji tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50:50. 

Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk reguler, dan 8 persen untuk khusus. 

"Tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000:10.000," ujar Asep.

Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus (stafsus Gus Yaqut, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara. (*) 

Sumber: Komopas.com