HEADLINE
Sedang Asyik "Gituan", Eh Petugas Datang, Sejumlah Muda Mudi Ditertibkan    
Kamis, November 20, 2025

On Kamis, November 20, 2025

Sedang Asyik "Gituan", Eh Petugas Datang, Sejumlah Muda Mudi Ditertibkan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melakukan patrol dan pengawasan di beberapa loasai yang ada di Kota Padang, Selasa (18/11/25) dini hari.

BENTENGSUMBAR.COM
- Ketiban sial. Begitulah nasib yang dialami oleh sejumlah muda mudi ini. 


Pasalnya, mereka sedang asyik dengan kesibukannya masing-masing, berujung digerebek petugas. 


Mereka pun diamankan dan ditertibkan, karena diduga melanggar aturan. 


Ceritanya begini, harap disimak agar tak gagal paham? 


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melakukan patrol dan pengawasan di beberapa loasai yang ada di Kota Padang, Selasa (18/11/25) dini hari.


Patroli dan pengawasan yang dilakukan malam ini  menyisir Kawasan Jalan Niaga hingga Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.


Dalam pengawasan tersebut Satpol PP Padang juga melakukan pengawasan dan pemeriksaan di beberapa Kos-kosan dan penginapan yang ada di Kawasan Kecamatan Padang Barat dan Kawasan Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.


Sejumlah muda mudi ditertibkan dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan di proses oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Pol PP Padang.


Patroli dan pengawasan tersebut dipimpin Langsung Oleh Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang- Undangan Daerah Rio Ebu Pratama. (*)

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal    
Kamis, November 20, 2025

On Kamis, November 20, 2025

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal
Pengacara Roy Suryo cs, Gafur Sangadji menyatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk kriminalisasi. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pengacara Roy Suryo cs, Gafur Sangadji menyatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk kriminalisasi. Sebab, terdapat penyelundupan pasal.


"Salah satu bentuk kriminalisasi yang dilakukan dalam perkara ini adalah diselundupkannya pasal-pasal yang tidak punya korelasi oleh suatu peristiwa hukum yang diinstruksikan sebagai peristiwa hukum pidana," kata Gafur dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (19/11/2025). 


Dia menjelaskan, pokok permasalahan tersebut terkait dugaan pencemaran dan fitnah terhadap Jokowi. 


Seiring berjalannya waktu, terdapat penambahan pasal yang disangkakan terhadap kliennya.


"Kemudian di dalam perkembangan penyidikan masuklah pasal-pasal yang sangat tidak relevan dan sangat tidak menyentuh pokok permasalahan ijazah Jokowi, yaitu pasal 32 dan 35 ITE, kemudian juga ada pasal-pasal penghasutan," ujarnya.


Diketahui, Roy Suryo cs sempat diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 


Dia pun mengungkapkan mengapa kliennya tidak ditahan usai pemeriksaan yang dimaksud. 


"Saat dilakukan uji terhadap alat bukti secara konfrontatif, keterangan saksi, keterangan ahli, kemudian surat termasuk juga keterangan tersangka, bahkan menurut kami penyidik tidak mendapat keyakinan terhadap pasal 32 dan 35," ucapnya.


"Sehingga di ujung pemeriksaan Mas Roy sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan," sambungnya. (*) 


Sumber: iNews. id

Kisruh Dam Haji 2025, PT HATI Dituntut Cairkan Dana Pengadaan Hewan Para Peternak    
Kamis, November 20, 2025

On Kamis, November 20, 2025

Kisruh Dam Haji 2025, PT HATI Dituntut Cairkan Dana Pengadaan Hewan Para Peternak
Pemotongan hewan dam haji yang telah dilakukan pada Juni 2025 diduga tidak transparan, termasuk timbulnya banyak kerugian yang dialami komunitas peternak hewan kurban. (Foto Ilustrasi/Net). 

BENTENGSUMBAR.COM
: Pemerintah Indonesia resmi melaksanakan dam haji di Tanah Air mulai tahun ini. 


Namun disayangkan pelaksanaan pemotongan hewan dam haji yang telah dilakukan pada Juni 2025 tidak transparan, termasuk timbulnya banyak kerugian yang dialami komunitas peternak hewan kurban.


Praditya Rahardja selaku mitra kerja (sub-kontrak) dari PT Halalan Tayyiban Indonesia (HATI) yang ditunjuk sebagai pemenang tender program dam haji tahun 2025 yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengungkapkan, salah satu bentuk kerugian tersebut adalah belum direalisasikannya keseluruhan komitmen yang disepakati antara PT HATI kepada para peternak.


"Karena kebutuhan hewan dam totalnya 8.447 ekor, saya secara realistis hanya sanggup mengadakan 2500 ekor domba atau kambing, dan untuk sisanya saya menggandeng mitra saya di Jombang, yaitu PT Sedana Peternak Sentosa untuk pengadaan sisanya 5.947 ekor," ungkap Praditya mewakili komunitas peternak kurban dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 19 November 2025.  


Lebih lanjut Praditya menjelaskan, pihaknya dihubungi PT HATI untuk mengadakan hewan domba atau kambing sejumlah kebutuhan yang diinformasikan Kementerian Agama. Karena itu, dia menambahkan, melibatkan juga banyak peternak lokal di daerah.


Praditya mengungkapkan terdapat kesepakatan antara pihaknya dengan PT HATI bahwa pihaknya akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 100.000 per ekor dari yang dihandle PT Sedana. Kesepakatan tersebut disampaikan baik secara lisan maupun melalui percakapan WhatsApp, dan terdapat bukti percakapan yang menunjukkan bahwa dana dimaksud telah disiapkan.


Praditya merinci, harga yang telah disepakati per ekor kambing atau domba sebesar Rp1.600.000, sehingga total biaya untuk pengadaan 2.500 ekor adalah Rp 4.000.000.000. Sementara total keuntungan yang seharusnya diterima pihaknya sebesar Rp594.700.000 dihitung dari nilai keuntungan Rp100.000 per ekor dari 5.947 ekor yang diadakan PT Sedana. Sehingga total keseluruhan dana yang seharusnya diterima Rp4.594.700.000.


Namun sayangnya sampai saat ini, ungkap Praditya, penggantian biaya pengadaan dan keuntungan yang disepakati masih tertunggak Rp2.043.295.000. Meskipun pelaksanaan dam haji telah selesai sejak Juni 2025 lalu. Akibatnya, lanjut Praditya, para mitra peternak daerah banyak yang terancam bangkrut sementara mereka juga harus menyiapkan kembali pengadaan hewan menjelang Idul Adha tahun depan.


"Pengadaan ini kan tidak instan. Artinya, mereka juga harus menyediakan baik hewan untuk kurban, ditambah lagi untuk dam haji tahun depan. Jadi ini dobel bebannya. Para peternak perlu modal dan waktu, dan mereka berbisnis di sana. Saya berharap masalah ini tidak berlarut-larut, dan PT HATI selaku yang diamanahi bisa segera mencairkan sisa hak peternak," ujarnya.


Dam adalah denda atau sanksi yang dibayarkan jamaah haji karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah haji atau umrah, terutama bagi mereka yang melakukan haji Tamattu atau qiran.


Sebelumnya, Kemenag melalui Baznas telah melaksanakan dam haji Tamattu 2025 di Indonesia. Pelaksanaan dam haji di Indonesia merupakan yang pertama kali dilakukan, karena sebelumnya dam haji dilakukan jamaah di Tanah Suci bersamaan dengan pelaksanaan ibadah haji.


Kemenag menggandeng Baznas sebagai pelaksana umum program tersebut, sementara pemotongan hewan dam dilakukan mitra kerja PT HATI. Pemotongan dilakukan selama enam hari dari 20 hingga 25 Juni 2025 di tiga rumah potong hewan (RPH) yang tersebar di dua provinsi, yaitu RPH Jombang (Jawa Timur), RPH Grabag (Jawa Tengah), dan RPH Muntilan (Jawa Tengah).  


Untuk pelaksanaan dam haji yang pertama kali dilakukan di Tanah Air ini, Kemenag membuat Ketentuan dam Tamattu yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 437/2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta. Aturan tersebut dikeluarkan untuk memenuhi aspek transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian aturan syariat.


Kemenag juga menetapkan pedoman baru pembayaran dam haji Tamattu, seperti ketentuan nominal harga hewan dam berupa kambing atau domba senilai 570 riyal atau sekitar Rp2,52 juta per ekor, dan pembayaran dam yang dilakukan lewat nomor rekening resmi Baznas. 


Adapun pengawasan pelaksanaan program ini melibatkan Kementerian Pertanian, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta dinas teknis daerah. (*)


Sumber: RMOL

SK4 Bongkar Bangunan Liar di Kawasan Kubu Marapalam    
Kamis, November 20, 2025

On Kamis, November 20, 2025

SK4 Bongkar Bangunan Liar di Kawasan Kubu Marapalam
SK4) yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri, bongkar Bangunan liar (Bangli), di kawasan Kubu Marapalam pada Rabu (19/11/2025).

BENTENGSUMBAR.COM
- Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP), TNI dan Polri, bongkar Bangunan liar (Bangli), di kawasan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (19/11/2025).


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum). 


Pasalnya, keberadaan bangunan itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No.1 Tahun 2025, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.


"Sebelumnya, pemilik Bangli tersebut sudah diberikan surat imbauan 3x24 jam untuk melakukan pembongkaran sendiri," jelas Chandra Eka, Kasat Pol PP Padang.  


"Namun hingga hari ini tidak juga diindahkan, sehingga pembongkaran terpaksa kita lakukan bersama tim sk4 ," imbuhnya. 


Kasat Pol PP mengimbau, kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).


Serta bersedia membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan. 


Ia mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keindahan Kota Padang dengan mematuhi ketentuan yang berlaku. (*)

Pengelolaan SP4N LAPOR Kota Padang Terbaik di Sumbar    
Kamis, November 20, 2025

On Kamis, November 20, 2025

Pengelolaan SP4N LAPOR Kota Padang Terbaik di Sumbar
Diskominfo kembali menorehkan prestasi membanggakan sebagai pemerintah daerah dengan pengelolaan SP4N LAPOR terbaik di Provinsi Sumatera Barat. 
BENTENGSUMBAR.COM
- Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kembali menorehkan prestasi membanggakan sebagai pemerintah daerah dengan pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) terbaik di Provinsi Sumatera Barat. 

Hasil itu didapat berdasarkan hasil evaluasi kinerja pelayanan publik yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri nomor 000.9.3.4/9305/SJ,  hasil evaluasi pengelolaan pengaduan masyarakat oleh pemerintah daerah, Pemko Padang memperoleh pridikat baik. 

Bersama Pemko Solok, predikat baik yang didapat Pemko Padang itu menjadi yang terbaik di Provinsi Sumbar. 

Sebagai Ibu Kota Provinsi Sumbar, Kota Padang memang sangat serius dalam memperkuat layanan pengaduan publik cepat dan responsif

Beberapa waktu lalu, peningkatan pemahaman mekanisme kerja SP4N-LAPOR tahun 2025 juga dilaksanakan Diskominfo Kota Padang melalui  lewat  rapat koordinasi (Rakor). 

Rakor ini diikuti 104 peserta yang terdiri dari 52 pejabat penghubung dan 52 admin penghubung dari 52 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang.

Predikat baik yang didapat dari Kemendagri itu tersebut makin memantapkan upaya Pemko Padang untuk terus meningkatkan pelayanan.

Khususnya dalam hal pengelolaan pengaduan masyarakat. (Taufik)

Ungkap Masalah Serius di Kemenhub, Zigo Rolanda: Keselamatan Publik Jangan Diabaikan!    
Kamis, November 20, 2025

On Kamis, November 20, 2025

Ungkap Masalah Serius di Kemenhub, Zigo Rolanda: Keselamatan Publik Jangan Diabaikan!
Anggota Komisi V DPR RI, H. Zigo Rolanda, S.E., M.M., menegaskan pentingnya peningkatan realisasi anggaran dan penanganan perlintasan kereta api demi keselamatan publik. 

BENTENGSUMBAR.COM
– Komisi V DPR RI menyoroti serapan anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Rapat Kerja bersama Menteri Perhubungan pada Senin, 17 November 2025.


Dalam rapat itu, anggota Komisi V DPR RI, H. Zigo Rolanda, S.E., M.M., menegaskan pentingnya peningkatan realisasi anggaran dan penanganan perlintasan kereta api demi keselamatan publik. 


Ia melihat urgensi itu sebagai langkah penting untuk menekan risiko kecelakaan.


Berdasarkan laporan yang diterima Komisi V, per 18 November 2025, realisasi keuangan Kemenhub baru mencapai 65,52%, dengan realisasi fisik sebesar 68,75%. 


Angka tersebut menunjukkan perlunya pengelolaan anggaran yang lebih efektif. 


Oleh karena itu, Komisi V mendorong percepatan serapan anggaran agar target APBN 2025 dapat tercapai sesuai rencana.


Selain itu, Zigo Rolanda menekankan perlunya fokus pada keselamatan perlintasan kereta api.


Ia menyampaikan bahwa perlintasan sebidang merupakan titik rawan kecelakaan dan membutuhkan perhatian serius dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian.


Menurutnya, keselamatan transportasi harus menjadi prioritas utama dalam penyusunan anggaran.


“Kemenhub harus memastikan bahwa sisa anggaran yang ada benar-benar dialokasikan untuk program yang berdampak pada nyawa dan keselamatan masyarakat, dan penanganan perlintasan sebidang kereta api adalah salah satunya,” tegas Zigo Rolanda.


Lebih jauh, ia mendorong pembangunan flyover atau underpass di titik rawan kecelakaan. 


Dengan demikian, perlintasan sebidang liar dapat dihapus secara bertahap. 


Upaya ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan dan memberi rasa aman bagi masyarakat.


Komisi V DPR RI meminta Kemenhub meningkatkan capaian serapan APBN dengan mempertimbangkan masukan dari anggota dewan. 


Melalui penguatan program keselamatan dan percepatan realisasi anggaran, diharapkan Kemenhub mampu memenuhi target APBN 2025 serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan transportasi nasional. (*)

Pengurus Asosiasi Pedagang Silo Sawahlunto Silaturahmi Sekaligus Kadukan Nasib Para Pedagang ke Ketua DPRD    
Kamis, November 20, 2025

On Kamis, November 20, 2025

Pengurus Asosiasi Pedagang Silo Sawahlunto Silaturahmi Sekaligus Kadukan Nasib Para Pedagang ke Ketua DPRD
Pengurus Asosiasi Pedagang Silo Sawahlunto (Apesisto) yang terbentuk tanggal 10 November lalu lakukan silaturahmi sekaligus Kadukan nasib mereka ke ketua DPRD Sawahlunto, Susi Haryati,  Kamis (20/11/2025).

BENTENGSUMBAR.COM
- Belum adanya kejelasan dan geliat aktivitas penataan lokasi pedagang dan pelaku UMKM di kawasan pusat kuliner Silo Sawahlunto pasca mereka di gusur dari lokasi lama.


Yaïtu dari kawasan taman depan kantor PTBA, depan Gedung Pusat Kebudayaan dan pinggir jalan depan kantor sekretariat KONI Sawahlunto sejak tanggal 20 Agustus 2025.


Untuk itu, pengurus Asosiasi Pedagang Silo Sawahlunto (Apesisto) yang terbentuk tanggal 10 November lalu lakukan silaturahmi sekaligus Kadukan nasib mereka ke ketua DPRD Sawahlunto, Susi Haryati,  Kamis (20/11/2025).


Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD menyatakan apresiasi dan mendukung berdirinya Asosiasi pedagang Silo tersebut.


"Kami di DPRD kota Sawahlunto pada intinya sangat mendukung keberadaan Apesisto yang kedepannya diharapkan dapat menjadi jembatan antara para pedagang dengan pemerintah kota dan leguslatif baik dalam menyalurkan aspirasi maupun mensosialisasikan kebijakan serta program pemerintah dan Lembaga legislatif" kata Susi.


Terkait dengan penataan kawasan Silo, dia menuturkan bahwa anggaran untuk itu sudah tersedia hanya saja untuk eksekusi atau proses pelaksanaanya mesti menunggu izin pinjam pakai lahan dari PTBA yang saat ini masih berproses.


"Kami berharap kawan-kawan dapat bersabar dan beraktivitas sebagaimana biasanya" ucap Susi Haryati.


Sebelumnya , BentengSumbar.com juga telah melakukan konfirmasi pada Walikota Sawahlunto, Riyanda Putra terkait Izin Pinjam pakai lahan dari PTBA melalui chat WA.


"Tanggal 17 kemaren PTBA memang sudah menerbitkan izin prinsip, tapi bukan izin pinjam pakai lahan. Untuk itu, Pemko akan berkoordinasi dulu dengan pihak kejaksaan mengenai apakah dengan landasan Izin prinsip ini kita sudah bisa melakukan penataan atau harus menunggu izin pinjam pakai diterbitkan terlebih dahulu oléh PTBA" kata Riyanda Putra.


Pewarta: Marjafri

Wawako Maigus Nasir Sebut Forum Wakada se-Sumbar Merupakan Tindak Lanjut dari Munas I ASWAKADA Indonesia    
Kamis, November 20, 2025

On Kamis, November 20, 2025

Wawako Maigus Nasir Sebut Forum Wakada se-Sumbar Merupakan Tindak Lanjut dari Munas I ASWAKADA Indonesia
Kehadiran para Wakada bersama Ketua GOW se-Sumbar disambut langsung Wawako Padang Maigus Nasir. 
BENTENGSUMBAR.COM
- Pemerintah Kota Padang melalui Bagian Tata Pemerintahan menggelar pertemuan silaturahmi forum Wakil Kepala Daerah (Wakada) se-Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (19/11/2025).

Kehadiran para Wakada bersama Ketua GOW se-Sumbar disambut langsung Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir di Lounge Akmal Usman, Balai Kota Padang Aie Pacah, sebelum rombongan menuju lokasi pertemuan di Henni Adli Minangkabau Gallery & Villa.

Maigus Nasir menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Nasional (Munas) I Asosiasi Wakil Kepala Daerah (ASWAKADA) Indonesia yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia pada 3 Juli 2025.

“Pertemuan ini perdana kami gelar. Selain silaturahmi Wakada Sumbar, para wakil kepala daerah juga diagendakan meninjau pelaksanaan Raimuna Daerah Kwarda 03 Sumbar di Bumi Perkemahan Batu Gadang, Kecamatan Koto Tangah,” ujarnya.

Wawako Padang mengapresiasi Wakada yang hadir. 

Ia berharap forum ini menjadi ruang penguatan hubungan antar daerah di Sumbar, sekaligus memperkuat sinergi antar wakil kepala daerah dalam mendukung kinerja kepala daerah masing-masing.

“Semoga pertemuan ini menjadi langkah awal untuk mempererat kerja sama dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan daerah masing-masing. Kami juga berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut di masa mendatang dengan tuan rumah yang bergantian,” tutup Maigus didampingi Ketua GOW Padang, Ny. Sri Hayati Maigus Nasir. (*)

Maklumat: 


Wartawan BentengSumbar. com dalam bertugas meliput dan investigasi dilengkapi id. card. 

Narasumber dapat meminta wartawan BentengSumbar. com memperlihatkan kartu Identitas jika diperlukan.

KPK Sita Rumah dan Mobil Mewah Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Cegah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri    
Kamis, November 20, 2025

On Kamis, November 20, 2025

KPK Sita Rumah dan Mobil Mewah Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Cegah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan aset yang disita meliputi satu unit rumah di wilayah Jabodetabek beserta dokumen kepemilikannya, satu mobil Mazda CX-3, serta dua motor, yaitu Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX.

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 ketika Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. 


Pada Senin (17/11/2025), penyidik kembali melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan aset yang disita meliputi satu unit rumah di wilayah Jabodetabek beserta dokumen kepemilikannya, satu mobil Mazda CX-3, serta dua motor, yaitu Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX.


“Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta karena diduga harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan haji 2023-2024,” ujar Budi, Rabu (19/11/2025).


Ia belum membeberkan identitas pihak swasta yang disita asetnya, termasuk apakah terkait agen travel haji dan umrah atau bukan.


Menurutnya, penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan serta langkah awal optimalisasi asset recovery.


Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. 


Namun, berbagai langkah penegakan telah dilakukan, termasuk pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, salah satunya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.


KPK juga telah menggeledah kediaman Yaqut, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. 


Pemeriksaan saksi pun dilakukan di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, hingga daerah lainnya.


Tak hanya pejabat Kemenag, KPK turut memeriksa pemilik ratusan travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).


Akar dugaan korupsi terletak pada pembagian kuota haji tambahan pada 2024 sebanyak 20.000.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan justru dibagi rata 50:50.


Pembagian tersebut dilegalkan melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. 


KPK menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji untuk mengatur alokasi tersebut. Lembaga antikorupsi ini juga mendalami dugaan aliran dana di balik terbitnya SK tersebut.


KPK meyakini pihak travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 8.400 kuota haji reguler (sekitar 42%) menjadi kuota haji khusus. 


Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan melebihi Rp 1 triliun. (*) 


Sumber: BeritaSatu. com