KPK Sorot ASN Pakai Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran
On Sabtu, Maret 28, 2026
| Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan evaluasi menyeluruh perlu dilakukan guna menjaga akuntabilitas serta integritas penyelenggara negara dan ASN. |
Imbauan ini disampaikan setelah KPK menerima laporan adanya penggunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk aktivitas di luar kedinasan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan evaluasi menyeluruh perlu dilakukan guna menjaga akuntabilitas serta integritas penyelenggara negara dan ASN.
“Evaluasi tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi, Sabtu (28/3/2026).
Menurut Budi, kendaraan dinas, baik yang disewa maupun berstatus barang milik negara (BMN) atau barang milik daerah (BMD), merupakan fasilitas jabatan yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional kantor.
Ia mengingatkan, penyalahgunaan fasilitas negara, meski kerap dianggap sepele, dapat menjadi pintu masuk praktik korupsi. “Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi mencerminkan benturan kepentingan dan berpotensi merugikan keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik,” tegasnya.
KPK juga mendorong inspektorat daerah untuk aktif melakukan pengawasan dan audit internal, termasuk menelusuri penggunaan kendaraan dinas selama periode libur Lebaran. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah pelanggaran berulang serta memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan yang berlaku.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam edaran tersebut ditegaskan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan.
KPK juga menyoroti hasil monitoring controlling surveillance for prevention (MCSP) yang menunjukkan penurunan dalam pengelolaan barang milik daerah. Pada 2024 nilainya berada pada angka 70, tetapi turun menjadi 59 pada tahun berikutnya.
Temuan ini sejalan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang juga menunjukkan penurunan pada aspek integritas dalam pelaksanaan tugas. Terkait hal itu, KPK mendorong penguatan sistem pengawasan serta partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan aset negara.
“Melalui pengawasan yang kuat dan peran aktif masyarakat, penggunaan kendaraan dinas diharapkan tetap sesuai peruntukannya,” pungkas Budi. (*)
Sumber: BeritaSatu.com