Polda Metro Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Senin, 15 Desember 2025
On Minggu, Desember 14, 2025
BENTENGSUMBAR.COM - Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 15 Desember 2025.
Gelar perkara tersebut rencananya akan diadakan pada pukul 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, gelar perkara khusus itu dilakukan atas permintaan tersangka Roy Suryo bersama rekan-rekannya.
"Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan," kata dia kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Budi mengatakan, gelar perkara tak hanya melibatkan unsur internal, tetapi juga pihak eksternal.
Dari internal Polri, akan hadir unsur Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Propam, serta Divisi Hukum Polri.
Sementara dari pihak eksternal, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI turut diundang.
"Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwarum, dari Propam, DivKum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri," ucap dia.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs melayangkan kembali permohonan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Bukan tanpa alasan, pengajuan ini kata Ahmad Khozinudin, setelah permohonan sebelumnya digubris.
Khozinudin mengatakan gelar perkara khusus pertama kali diajukan ke bagian Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2025.
"Namun, sampai hari ini tidak pernah ditindaklanjuti," kata dia di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11/2025).
Dia mengklaim penyidik baru memberi sinyal belakangan agar permohonan tersebut disampaikan kembali.
“Hari ini kami juga akan kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Biro Wasidik," ucap dia.
Dinilai Janggal
Dia menilai situasi ini janggal karena sebelumnya Mabes Polri telah menggelar perkara khusus saat penyelidikan kasus itu sempat dihentikan.
Namun, ketika penanganan beralih ke Polda Metro Jaya dan statusnya naik menjadi penyidikan, gelar perkara khusus justru tidak dilakukan.
Menurut Khozinudin, pada tahap penyidikan semestinya tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda atau menolak gelar perkara.
Apalagi, kata dia, institusi Polri tengah menggaungkan perbaikan kinerja dan transparansi.
"Hari ini sudah penyidikan sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri, apalagi di tengah wacana ya, perbaikan kinerja institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPA," tandas dia. (*)
Sumber: Liputan6. com