KPK Periksa Tiga Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau
On Senin, November 17, 2025
![]() |
| Tiga pramusaji yang dipanggil sebagai saksi adalah Muhammad Syahrul Amin, Alpin, dan Mega Lestari. |
BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Abdul Wahid sebagai tersangka.
Mereka di antaranya tiga pramusaji rumah dinas Gubernur Riau.
"Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan siang ini, Senin 17 November 2025.
Tiga pramusaji yang dipanggil sebagai saksi adalah Muhammad Syahrul Amin, Alpin, dan Mega Lestari.
Selain mereka penyidik memanggi dua saksi lainnya yakni Rifki Dwi Lesmana selaku ASN P3K Dinas PUPR Pemprov Riau dan Hari Supristianto selaku staf perencanaan Dinas Pendidikan Pemprov Riau.
Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bermula dari operasi tangkap tangan pada Senin, 3 November 2025.
Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Abdul Wahid melalui orang kepercayaannya diduga memungut fee 5 persen dari kepala UPT di Dinas PUPR yang mendapat penambahan anggaran dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Pungutan disertai ancaman pencopotan dan dikenal dengan istilah jatah preman.
KPK menduga telah terjadi tiga kali penyerahan fee jatah preman senilai Rp4,05 miliar dari Rp7 miliar kesepakatan awal bersama kepala UPT dan jajaran Dinas PUPR.
Dari jumlah angka tersebut yang masuk ke dompet Abdul Wahid sebanyak Rp2,25 miliar. (*)
Sumber: RMOL


