Niniak Mamak Dukung Pembangunan Pasar Payakumbuh Asal Tanah Ulayat Nagari Tidak Hilang
On Senin, Agustus 03, 2026
| Saat ia menjadi saksi jelas mengakui bahwa secara historis tanah Pasar Payakumbuh adalah tanah ulayat nagori Koto Nan Ampek dan Nagari Koto Nan Gadang. (Foto Ilustrasi: Novrianto). |
Saat ia menjadi saksi jelas mengakui bahwa secara historis tanah Pasar Payakumbuh adalah tanah ulayat nagori Koto Nan Ampek dan Nagari Koto Nan Gadang.
Dalam sidang yang digelar Senin (13/7/2026) menghadirkan saksi dari tergugat Pemko Payakumbuh, yaitu Kadis PUPR Muslim dan Kadis Koperasi & UMKM Faizal.
Keduanya dalam keterangan dibawah sumpah dan tampak terisak emosional mengakui bahwa tanah Pasar Pusat Payakumbuh adalah tanah ulayat Nagari Koto Nan Ompek dan Koto Nan Godang.
Kadis PU Muslim bahkan mengakui secara terbuka bahwa tanah tempat berdirinya bangunan pasar pusat adalah benar tanah ulayat milik Nagori Koto Nan Ompek, yang kemudian dikukuhkan sesuai dengan Perda Kota Payakumbuh Nomor 13 tahun 2016.
Menurut Datuak Simarajo Lelo, belakangan di media massa, Kadis PUPR Muslim melebarkan bahwa yang ia sampaikan dalam sidang adalah perjuangan Walikota yang begitu beratnya kepada pemerintah pusat dan mengadakan pertemuan berkali-kali telah dilakukan, sampai menyebut dia bukan orang Payakumbuh segala, sehingga ia lalu merasa terharu dan terisak-isak.
"Janganlah kita melebih-lebihkan keterangan demi mengambil muka kepada atasan, itu tidak baik. Wajar-wajar sajalah karena memang tanah Pasar Payakumbuh ini adalah tanah ulayat dan sidang gugatan PTUN ini adalah untuk menguak proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang penuh dengan pelanggaran," kata Dt. Simarajo Lelo kepada media Minggu (2/8/2026).
Sementara Teddy Datuak Mangkuto Simarajo mengatakan bahwa masyarkat Nagari Koto Nan Ompek dan begitu juga Nagari Koto Nan Gadang tidak pernah menghambat pembangunan, jangan sampai dipelintir oleh pejabat demi mengamankan jabatan atau mengincar jabatan yang lebih tinggi.
"Hanya karena mengincar jabatan atau mempertahankan jabatan, pejabat Pemko jangan sampai memelintir keterangan kepada publik. Masyarakat Nagari tidak ingin tanah ulayat dirampok secara semena mena tanpa mengikuti aturan adat yang berlaku di Nagari. Mari akui hak tanah ulayat nagari, duduk bersama-sama dengan Ninik Mamak di dalam kerapatan," kata Teddy Datuak Mangkuto Simarajo yang didampingi Anas Pitopang.
Menurut Teddy Dt. Mangkuto Simarajo, langkah yang dilakukan Pemko selama ini sudah salah karena hanya melibatkan oknum niniak mamak secara pribadi, bukan kolektif.
Buktinya, tidak ada pernah terjadi rapat Niniak Mamak di Balai Adat yang menyetujui penyerahan tanah ulayat nagari.
Hasil kesepakatan yang dilampirkan Pemko dalam memenuhi persyaratan SHP di BPN, berdasarkan hasil keterangan yang disampaikan saksi Niniak Mamak dalam persidangan PTUN patut diduga semua hasil trik administrasi pejabat Pemko yang memanfaatkan keluguan dan ketidaktahuan Niniak Mamak. Buktinya semua hal tersebut disesali oleh para Niniak Mamak dalam sidang dan mereka merasa tertipu.
Pada bagian lain Datuak Simarajo Lelo mengatakan bahwa Anak Nagari Koto Nan Ampek telah sepakat bulat mendukung Pemko membangun pasar yang terbakar jadi modern.
Tetapi ada syaratnya, terkait kepemilikan tanah ulayat nagari diselesaikan dulu secara adat. Bukan melalui oknum Niniak Mamak, cara-cara yang sembunyi dan menjajakan formulir untuk ditandatangani ke ke rumah rumah Niniak Mamak.
Kemudian kuasa hukum Ninik Mamak dalam gugatan SHP Pasar Payakumbuh di PTUN, Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH., mengatakan bahwa Niniak Mamak kini sudah bersatu dan kompak melawan penerbitan SHP Pasar Payakumbuh yang penuh dengan rekayasa. Karena itu Niniak Mamak bersama anak nagari mendukung penuh gugatan SHP ke PTUN Padang.
"Harapan Niniak Mamak dan anak nagari kepada Pemko Payakumbuh adalah hentikan narasi adu domba seakan-akan Niniak Mamak menolak membangun pasar dan menuduh anak nagari anti pembangunan. Padahal yang terjadi adalah, Pemko merampas tanah ulayat nagari sebagai pusako tinggi yang sudah ratusan tahun terjaga dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Karena itu mari kita hadapi sidang PTUN ini dengan memberikan keterangan yang benar," kata Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH.
Tanah ulayat dijamin dalam Konstitusi pasal 18 ayat b, dan UUPA nomor 3 tahun 1960 pasal 3. Dalam UUPA telah ditegaskan bahwa Hukum Agraria yang berlaku di atas tanah ulayat adalah hukum adat. Karena itu pengambilan keputusan pengelolaan tanah ulayat adalah melalui keputusan musyawarah adat. (*)
Laporan: Novrianto, SP