HEADLINE
Dosen Perempuan Meninggal di Kamar Hotel, Polisi Periksa Saksi Kunci, Ternyata Oh Ternyata...    
Rabu, November 19, 2025

On Rabu, November 19, 2025

Dosen Perempuan Meninggal di Kamar Hotel, Polisi Periksa Saksi Kunci, Ternyata Oh Ternyata...
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum itu ditemukan tewas dalam kondisi terlentang tanpa busana di lantai kamar 210. (Ilustrasi Foto/Net) 

BENTENGSUMBAR.COM
- Dosen perempuan Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang berinisial D (35) ditemukan tewas tanpa busana di kamar hotel, Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11).


Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum itu ditemukan tewas dalam kondisi terlentang tanpa busana di lantai kamar 210.


Informasi yang dihimpun, korban diduga menginap bersama seorang seorang perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial B (56).


Dari pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, kecuali bekas luka infus. Meski demikian, keluarga meminta dilakukan autopsi di RSUP Dr Kariadi Semarang.


“Sekilas dari visum luar tidak ada tanda kekerasan. Namun, autopsi tetap dilakukan. Kami menunggu hasilnya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).


Dia belum membeberkan identitas pria yang bersama korban di kamar tersebut. “Ada salah satu saksi laki-laki yang kami periksa. Kami dalami dulu,” ujar AKBP Sena.


2 Tahun Tinggal di Indekos-Hotel


Korban sudah tinggal di kamar indekos-hotel tersebut sekira dua tahun lalu. Perempuan asal Banyumas itu sebelumnya mengalami sakit, dan sempat dirawat di rumah sakit.


Korban tercatat berobat ke rumah sakit dua hari berturut-turut pada 15 dan 16 November 2025, dengan keluhan darah tinggi hingga tensi mencapai 190 serta gula darah mencapai 600.


Setelah kondisinya membaik, korban kembali ke indekos-hotel. Malam harinya, korban sempat meminta tubuhnya dibaluri minyak kayu putih. Namun, keesokan harinya, korban ditemukan sudah meninggal.


Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 05.30 WIB, kemudian dilaporkan ke Polsek Gajahmungkur sekitar pukul 07.00 WIB oleh B, pria yang berada di kamar tersebut.


B diketahui bertugas di Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, bagian Pengendali Massa (Dalmas).


Kejanggalan Kematian Korban


Kematian korban meninggalkan sejumlah teka teki. Hal ini diungkap Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang. Mereka menilai kematian korban tidak wajar dan menyoroti keberadaan seorang anggota polisi di kamar korban saat peristiwa terjadi.


“Menurut kami ini janggal. Ada seorang polisi bagian Dalmas yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana berada dalam satu kamar dan melaporkan kejadian ini pagi-pagi buta,” ujar Ketua Umum Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang Jansen Henry Kurniawan.


Pihaknya meminta kepada kepolisian untuk secara objektif menangani kasus ini dan meminta pemeriksaan dilakukan secara terang benderang, tanpa ditutup-tutupi sesuai aturan yang berlaku.


"Jangan sampai ada kesan kasus ditutup-tutupi dengan dugaan untuk mengamankan oknum tertentu atau diduga menyelamatkan institusi tertentu," ujarnya.


Diduga alamat kependudukan keduanya tercatat sama, yakni di Perumahan Semawis Blok D.10, Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. (*) 


Sumber: Liputan6. com

Pimpinan KPK Harus Copot Anak Buah yang Lindungi Bobby Nasution              
Rabu, November 19, 2025

On Rabu, November 19, 2025

Pimpinan KPK Harus Copot Anak Buah yang Lindungi Bobby Nasution

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, merespons adanya dugaan keterlibatan Kasatgas Penyidikan KPK yang enggan memanggil dan memeriksa Bobby meskipun sudah diajukan tim penyidik.

BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mencopot Kasatgas dan orang-orang yang melindungi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam perkara dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.


Hal itu disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, merespons adanya dugaan keterlibatan Kasatgas Penyidikan KPK yang enggan memanggil dan memeriksa Bobby meskipun sudah diajukan tim penyidik.


"Ini melukai dan menciderai KPK sebagai lembaga antirasuah yang tidak pandang bulu. Jadi pimpinan KPK harus segera mencopot Kasatgas dan orang KPK yang lindungi Bobby," kata Muslim kepada RMOL, Rabu, 19 November 2025.


Tindakan para Kasatgas yang enggan memanggil Bobby itu, kata Muslim, dapat dianggap merintangi dan menghalangi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.


"Oleh karenanya, KPK segera saja memanggil Bobby untuk memeriksanya. Kalau Bobby Nasution tidak terlibat dalam kasus korupsi yang sedang disidik KPK, maka Bobby Nasution harus kooperatif dan tidak perlu gunakan Kasatgas untuk halangi penyelidikan atas dirinya," terang Muslim.


Jika melihat gelagat Kasatgas kata Muslim, kuat dugaan bahwa Bobby terlibat dalam kasus tersebut.


"Terkait pengembangan suap proyek jalan di Sumut itu, pimpinan KPK segera perintahkan penyidik untuk menaikkan status tersangka dan menahan Bobby," pungkas Muslim.  (*) 


Sumber: RMOL


Maklumat: 


Wartawan BentengSumbar. com dalam bertugas meliput dan investigasi dilengkapi id. card. 


Narasumber dapat meminta wartawan BentengSumbar. com memperlihatkan kartu Identitas jika diperlukan.

Optimalisasi PAD, Evi Yandri Minta Pemprov Konkretkan Rekomendasi DPRD Sumbar    
Rabu, November 19, 2025

On Rabu, November 19, 2025

Optimalisasi PAD, Evi Yandri Minta Pemprov Konkretkan Rekomendasi DPRD Sumbar
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri menilai diperlukan pembentukan tim percepatan optimalisasi pajak daerah melalui SK Gubernur, Rabu, 19 November 2025.
BENTENGSUMBAR.COM
- Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman bicara soal APBD Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah dalam rapat paripurna DPRD, Senin (17/11) lalu. Total APBD 2026 mencapai Rp6,41 triliun. 

Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp3,45 triliun, sementara pendapatan transfer dari pemerintah pusat ditetapkan Rp2,75 triliun atau berkurang Rp429,7 miliar dibanding tahun sebelumnya. Ada apa?

Evi Yandri menilai diperlukan pembentukan tim percepatan optimalisasi pajak daerah melalui SK Gubernur, Rabu, 19 November 2025. Tim ini harus melibatkan Sekda, seluruh asisten, Bapenda, Dinas SDA, Dinas Perkebunan, Dinas ESDM, Biro Hukum, Inspektorat, serta unsur Forkopimda seperti Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian. Tim tersebut bertugas mensupervisi pendataan, penetapan tarif, pengawasan pelaksanaan pungutan, hingga persiapan pilot project di kabupaten dengan basis perkebunan terbesar, seperti Pasaman Barat, Dharmasraya, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Sijunjung, dan Agam. Tim juga dapat merumuskan skema bagi hasil dengan kabupaten penghasil serta memperkuat basis data melalui sistem digital terpadu.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menyatakan bahwa pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) yang mencapai Rp429,7 miliar harus segera dicarikan solusi agar tidak mengganggu belanja dan program prioritas daerah. Ia menegaskan, Pemprov Sumbar bersama DPRD telah menyepakati langkah optimalisasi PAD sebagai upaya menutup kekurangan tersebut. “Untuk menutupi kekurangan TKD ini, Pemprov dan DPRD mengoptimalkan PAD, terutama dari tambahan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp18 miliar, Pajak Air Permukaan sebesar Rp577 miliar, Pajak Alat Berat Rp6,95 miliar, dan retribusi daerah sebesar Rp21,5 miliar. Total potensi tambahan mencapai Rp618 miliar,” ujar politisi Gerindra tersebut.

Terkait Pajak Air Permukaan (PAP), DPRD bersama Tenaga Ahli dan OPD terkait telah melakukan kajian mendalam. Rekomendasi hasil kajian tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur pada 8 November 2025. “Dalam surat itu, DPRD juga merekomendasikan optimalisasi penerimaan dari Pajak Alat Berat serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Seluruhnya sejalan dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa potensi PAP dari sektor industri dan perkebunan cukup besar. Berdasarkan kajian hukum dan analisis lapangan, penerimaan dari sektor ini diperkirakan bisa mencapai hampir Rp600 miliar. Landasan hukum utama adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Permen PUPR tentang tata cara perhitungan nilai perolehan air permukaan. Untuk memastikan potensi tersebut dapat terealisasi, Evi Yandri meminta Pemprov segera merevisi Pergub Nomor 13 Tahun 2023 tentang dasar penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP). Ia menilai mekanisme tarif, sistem pengawasan, pola pelaporan, dan verifikasi lapangan masih perlu diperkuat. Revisi ini penting agar NPAP sektor perkebunan ditetapkan secara jelas, termasuk penyesuaian faktor ekonomi wilayah berdasarkan PDRB tahun sebelumnya. Ia menambahkan bahwa skema tarif dapat dikembangkan berbasis klaster, misalnya berdasarkan volume penggunaan atau luas lahan, sebagaimana diterapkan di Jawa Tengah dan Sulawesi Barat.

Ia mencontohkan, luas perkebunan sawit yang dikelola perusahaan swasta di Sumbar saja mencapai sekitar 217 ribu hektare, belum termasuk perkebunan BUMN dan masyarakat. Karena itu, kebijakan tarif harus disesuaikan dengan status pengelolaan dan memastikan pengawasan serta verifikasi berjalan optimal. Ia menegaskan bahwa untuk memastikan pelaksanaan PAP berjalan efektif dan diterima para pelaku usaha, Pemprov perlu membuka ruang dialog dengan industri perkebunan sawit, teh, kopi, dan sektor lainnya melalui forum kesepakatan bersama. Pendekatan ini penting untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan alokasi PAP digunakan bagi pembangunan infrastruktur dan sanitasi di kawasan industri dan perkebunan yang menjadi objek pajak.

Selain itu, jaminan kepastian hukum juga harus diperkuat. Evi Yandri menyarankan adanya MoU dan pendampingan hukum antara Pemprov Sumbar dengan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian untuk memastikan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pungutan PAP, Pajak Alat Berat, dan Opsen MBLB berjalan sesuai ketentuan. “Dengan langkah-langkah ini, kita berharap optimalisasi PAD tidak hanya menutup kekurangan anggaran, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal daerah secara berkelanjutan,” tutup Evi Yandri Rajo Budiman. (*) 

Editor: Zamri Yahya, SH. i, WU

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion Sigi Pengelola Penginapan Nakal, Singgung Pemko    
Rabu, November 19, 2025

On Rabu, November 19, 2025

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion Sigi Pengelola Penginapan, Singgung Pemko
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion pun turut mendorong agar tindakan tegas dilakukan untuk mengantisipasi para penguasaha penginapan nakal. 
BENTENGSUMBAR.COM
- Akhir-akhir ini Satpol PP Kota Padang kerap mengamankan pasangan bukan suami istri dari penginapan dan kos-kosan yang ada dikawasan kota Padang.  

Seperti pada hari Selasa (18/11) dini hari kemarin diamankannya beberapa pasangan muda mudi diluar hubungan pernikahan dikawasan Padang Selatan dan Padang Barat Kota Padang.

Fenomena itu tentunya menjadi perhatian serius untuk pemerintah kota Padang dimana perilaku ini sudah terpaut jauh melenceng dari norma-norma yang ada dimasyarakat kota Padang.

Selain itu juga penginapan-penginapan yang terindikasi melakukan pembiaran pasangan bukan suami istri tersebut harus segera dilakukan penindakan. 

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion pun turut mendorong agar tindakan tegas dilakukan untuk mengantisipasi para penguasaha penginapan nakal yang masih beroperasi di kota Padang mengulangi perbuatan mereka kesekian kalinya. 

“Sesuai perda yang ada Pemko Padang harus melakukan penindakan, ada mekanisme yang tertera seperti diperingatan satu diberikan surat teguran serta peringatan, kedua sampai tahapan penyegelan dan penonaktifan ijin sementara bisa dilakukan,” katanya Rabu (19/11).

Muharlion juga mengatakan dalam kasus ini selain ketanggapan dari Pemko Padang, kesadaran pihak pengelola penginapan juga harus digaungkan agar tidak menerima atau melayani pasangan diluar nikah untuk menginap karena hal tersebut tentunya kegiatan yang jelas-jelas melangar perda.

“Karena Padang ini harus kita jaga, jika ada pasangan yang disinyalir tidak resmi jangan sesekali di izinkan,”ucapnya.

Selain itu diharapkan fungsi pengawasan masyarakat juga digaungkan agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum nakal melakukan tindakan-tindakan bermuatan pelangaran di Kota Padang.(*)

KPU Kota Padang Sabet Peringkat Dua Terbaik Tingkat Kabupaten dan Kota untuk Pengelolaan  JDIH di Seluruh Indonesia    
Rabu, November 19, 2025

On Rabu, November 19, 2025

KPU Kota Padang Sabet Peringkat Dua Terbaik Tingkat Kabupaten dan Kota untuk Pengelolaan  JDIH di Seluruh Indonesia
KPU Kota Padang kembali  raih juara dua terbaik tingkat kabupaten kota seluruh Indonesia pada  Pengelolaan JDIH dan Manajemen Penanganan Sengketa Hukum tahun 2025.

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang kembali  raih juara dua terbaik tingkat kabupaten kota seluruh Indonesia pada  Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Manajemen Penanganan Sengketa Hukum tahun 2025 oleh KPU RI di Hotel Truntum pada Rabu 19 November 2025.


Sekretaris KPU Kota Padang, Agustian mengatakan, Alhamdulillah dalam dua hari ini KPU Kota Padang diganjar dua penghargaan sekaligus  baik dari Keterbukaan Informasi (KI) Sumbar  dan JDIH Terbaik dua tingkat Nasional oleh KPU RI.


"Ya, Alhamdulillah KPU Kota Padang sabet peringkat dua terbaik tingkat kabupaten dan kota untuk pengelolaan  JDIH di seluruh Indonesia," ujar Agustian melalui pesan singkatnya pada Rabu 19 November 2025 siang.


KPU Kota Padang akan terus memberikan pelayan terbaik dalam pengelolaan JDIH yang mudah diakses oleh masyarakat maupun peserta Pemilu dalam pencarian produk hukum tentang penyelenggaraan Pemilu.


"Kedepannya KPU Kota Padang akan terus menyajikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan JDIH ini," ujar Agustian.


Agustian juga menyampaikan ucapan terimakasih  kepada Kabag Hukum dan Teknis KPU Sumbar Sutrisno yang telah mewakili KPU Kota Padang dalam penerimaan penghargaan yang diserahkan KPU RI pada rapat evaluasi JDIH KPU RI dengan KPU Provinsi seluruh Indonesia di Kota Padang, Sumatera Barat. (*)


Maklumat: 


Wartawan BentengSumbar. com dalam bertugas meliput dan investigasi dilengkapi id. card. 


Narasumber dapat meminta wartawan BentengSumbar. com memperlihatkan kartu Identitas jika diperlukan.

Hadiri Pelantikan Taruna SMK N 3 Pariaman, Ini Pesan Kadis Dikpora Kota Pariaman    
Rabu, November 19, 2025

On Rabu, November 19, 2025

Hadiri Pelantikan Taruna SMK N 3 Pariaman, Ini Pesan Kadis Dikpora Kota Pariaman
Upacara Pelantikan Taruna Angkatan XXIII tahun ajaran 2025/2026 di SMKN 3 Pariaman. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Hadiri pelantikan Taruna SMK N 3 Pariaman, ini pesan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadis Dikpora) Hertati Taher. Upacara Pelantikan Taruna Angkatan XXIII tahun ajaran 2025/2026 di SMKN 3 Pariaman ini, dipimpin oleh Asisten Teritorial (Aster) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) II Padang, Letkol (P) Octav Bayu Dirgantara, di halaman SMK N 3 Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Rabu (19/11/2025).


Dalam sambutanya Hertati Taher  mewakili Wali Kota Pariaman, mengatakan setelah melalui serangkaian proses seleksi yang ketat, pelatihan fisik dan mental, serta masa orientasi yang penuh tantangan, hari ini secara resmi ananda dikukuhkan sebagai Taruna dan Taruni SMK N 3 Pariaman, ucapnya. 


“Momen ini mungkin terjadi sekali seumur hidup dan menjadi tonggak penting dalam perjalanan pendidikan kalian. Proses yang telah kalian lalui dirancang khusus untuk membentuk karakter pribadi yang lebih baik, menanamkan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan jiwa korsa yang kuat. Kalian telah belajar menjadi individu yang tangguh, mandiri, dan mampu bekerja sama dalam tim,” ujarnya.


Lebih lanjut Hertati mengatakan, status "Taruna" bukanlah sekadar seragam yang gagah atau atribut semata. Ia adalah sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Kehormatan karena kalian terpilih untuk mengenyam pendidikan dengan sistem karakter yang khas, dan tanggung jawab untuk menjaga nama baik almamater, keluarga, serta menjunjung tinggi kedisiplinan dan etika yang berlaku, ulasnya.


“Dalam moment pelantikan ini, kami berpesan, jaga disiplin dan integritas: tunjukkan bahwa kalian adalah generasi yang berkarakter Pancasila, tangguh, dan berintegritas. Semangat belajar: kejar prestasi akademik dan non-akademik setinggi-tingginya. Pendidikan di SMK ini membekali kalian dengan keterampilan vokasi yang spesifik yang sangat dibutuhkan untuk masa depan," ungkapnya.


Orang nomor satu di Dinas Dikpora Kota Pariaman ini juga berpesan, agar para Taruna dapat hormati guru dan orang tua, karena tanpa bimbingan guru dan dukungan orang tua, semua ini tidak akan terwujud, karena itu hormati guru yang mendidikmu, tuturnya.


“Selamat kepada seluruh Taruna dan Taruni yang baru dilantik. Jadilah pemimpin masa depan bangsa dan negara yang luar biasa. Semoga Allah SWT meridhoi setiap upaya yang telah kita niatkan untuk kemajuan daerah, khususnya mencetak generasi yang unggul, sehingga kita dapat mencetak pemimpin bangsa yang hebat dikemudian hari,” tukasnya.


Dirinya juga menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Pariaman sangat konsen dengan pendidikan. Hal ini terlihat dengan kita mengalokasikan Dana Alokasi Khusus kepada Provinsi Sumatera Barat, karena untuk SMA/SMK dan SLB, telah dilimpahkan ke tingkat Provinsi, sehingga dengan adanya DAKhusus ini, seluruh pelajar SMA/SMK di Kota Pariaman tidak ada lagi dipungut biaya (gratis), tutupnya.


SMKN 3 Pariaman melakukan pelantikan sebanyak 475 Siswa, dengan kualitas kelulusan 100 persen, yang terdiri dari 6 Jurusan Konsentrasi Keahlian, antara lain : 1. Nautika Kapal Penangkap Ikan (NKPI) 140 Siswa, 2. Teknika Kapal Penangkap Ikan (TKPI) 107 Siswa, 3. Agribisnis Perikanan Air Tawar (APAT) 89 Siswa, 4. Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) 72 Siswa, 5. Rekayasa Perangkat Lunak (RPL) 36 Siswa dan 6. Teknik Pendingin dan Tata Udara (TPTU) 87 Siswa.


Turut hadir jajaran Kodaeral II Padang, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Forkopimda Kota Pariaman yang mewakili, Kepala Sekolah dan Komite SMKN 3 Pariaman, Majelis Guru dan undangan, teristimewa para Taruna dan Taruni yang dilantik hari ini beserta orang tua, keluarga/wali murid yang hadir. (J/at)

Pemprov Sumbar Memaparkan Strategi Baru Dalam Memperluas Akses Informasi Publik    
Rabu, November 19, 2025

On Rabu, November 19, 2025

Pemprov Sumbar Memaparkan Strategi Baru Dalam Memperluas Akses Informasi Publik
Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Vasko Ruseimy, hadir didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo), Rudy Rinaldy. 
BENTENGSUMBAR.COM
- Dalam Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 yang digelar Komisi Informasi (KI) Pusat pada 18–20 November di Jakarta, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memaparkan strategi baru dalam memperluas akses informasi publik.

Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Vasko Ruseimy, hadir didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo), Rudy Rinaldy, serta jajaran Komisioner KI Sumbar dan jajaran Diskominfo. Di hadapan panel penilai, Wagub Vasko menjelaskan bahwa Sumbar memilih pendekatan integratif dalam pengelolaan informasi publik. Alih-alih memperbanyak aplikasi, Pemprov menggabungkan berbagai kanal dan sistem ke dalam satu dashboard tematik yang mudah diakses masyarakat. Seluruh informasi yang sebelumnya tersebar kini dipusatkan dalam satu tampilan, sehingga publik dapat memperoleh gambaran menyeluruh tanpa perlu berganti platform. “Layanan kita tidak banyak karena semuanya sudah terintegrasi. Aplikasi yang ada tidak lagi berdiri sendiri, tetapi digabungkan dalam satu dashboard sehingga kebutuhan masyarakat bisa diakses dari satu pintu,” ujar Vasko.

Salah satu keunggulan yang disorot adalah keterbukaan penuh dalam dashboard pembangunan. Menurut Vasko, sejumlah provinsi lain memang memiliki dashboard pembangunan, tetapi Sumbar menjadi satu-satunya daerah yang menyajikan kinerja pemerintah secara online tanpa mewajibkan pengguna untuk login. "Dengan demikian, data terkait realisasi anggaran daerah, capaian fisik, hingga perbandingan kinerja antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa dilihat masyarakat kapan pun," katanya. Informasi mengenai OPD dengan tingkat realisasi tertinggi hingga terendah ditampilkan apa adanya.

Vasko menyebut, langkah ini merupakan bentuk komitmen transparansi Pemprov agar publik dapat menilai kinerja pemerintah secara objektif. "Selain masyarakat, Ombudsman juga dapat mengikuti perkembangan ini sebagai bagian dari pengawasan eksternal," katanya.

Selain dashboard pembangunan, Pemprov Sumbar juga menampilkan keterbukaan data melalui PPDB Online tingkat SMA/SMK. Informasi penerimaan siswa baru dipublikasikan secara transparan sehingga proses seleksi dapat dipantau publik.

Pada sektor kebencanaan, Pemprov memasukkan informasi mengenai potensi bencana, data kejadian, hingga mitigasi. "Sumatera Barat merupakan wilayah yang rawan terhadap berbagai jenis bencana," katanya.

Tidak berhenti sampai di sana, Pemprov juga memperluas akses publik melalui portal lowongan pekerjaan serta pembaruan sarana prasarana pendidikan.

Salah satu program yang dipaparkan adalah penyediaan wifi gratis di 119 sekolah. "Fasilitas ini tidak hanya dimanfaatkan siswa, tetapi juga dapat diakses masyarakat di sekitar sekolah. Pemprov berkomitmen memperluas program tersebut ke seluruh sekolah di Sumatera Barat," katanya.

Seluruh integrasi dashboard ini, menurut Wagub, merupakan upaya agar masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga pengawas aktif terhadap jalannya pemerintahan. “Kami ingin informasi ini benar-benar bisa dilihat publik secara langsung dan terbuka,” tuturnya. (adpsb)

Polemik Ijazah Jokowi, Mantan Wakapolri: Tiga KPU dan Pemilik Bisa Jadi Tersangka    
Rabu, November 19, 2025

On Rabu, November 19, 2025

Polemik Ijazah Jokowi, Mantan Wakapolri: Tiga KPU dan Pemilik Bisa Jadi Tersangka
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyebut tiga ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyebut tiga ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Mereka adalah Ketua KPU Solo, Ketua KPU DKI Jakarta, dan Ketua KPU Pusat.


Selain KPU, pemilik ijazah palsu tersebut juga bisa ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Oegroseno saat menjadi narasumber Podcast SindoNews “To The Po!nt Aja!” dikutip Selasa (18/11/2025).


Dalam kesempatan itu, Oegroseno mengungkap perbedaan antara ijazah palsu dengan uang palsu. Termasuk dengan undang-undang yang mengatur soal itu.


“Kita menyimpan uang palsu kalau ketahuan bisa diproses. Apalagi menggunakan. Sekarang saya punya ijazah palsu dan saya sembunyikan atau saya bakar nih, apakah saya tidak bisa diproses? Saya tidak bisa diproses menyimpan ijazah palsu kalau tidak bisa saya digunakan,” ujarnya.


“Karena ijazah palsu digunakan berarti kan ini ayat 2 nya bermain di sini menggunakan ijazah palsu di KPU kan. KPU juga bisa jadi tersangka juga. Nanti kalau sudah dibuktikan di ayat 2 bahwa pengguna kena, berarti nanti pengguna ditanya, ini dari mana? Oh dari pemiliknya, pemilik kena di situ. Ditarik semua,” sambungnya.


Oegro menyebut, kalau ijazah palsu itu milik Jokowi kemudian dimusnahkan, hal itu tidak menyelesaikan masalah. “Contohlah, kalau ijazah itu milik Jokowi, sudah dibakar saja apakah itu menyelesaikan masalah? Belum, karena sudah digunakan di KPU. Ini beratnya di situ,” katanya.


Menurut Oegro,tiga ketua KPU harus diperiksa terkait kasus ijazah Jokowi. “Diperiksa, KPU Solo, Jakarta, dan Pusat. Karena ada penggunaan. Harusnya KPU sebagai penyelenggara untuk pemilihan kepala daerah, legislatif, dan presiden, atau kepala daerah tadi harus teliti sebenar-benarnya bagaimana ijazah. Jangan dianggap wah ini calon presiden cukup sini foto copy, enggak bisa. Mungkin dibutuhkan anggota intelijen di situ yang bisa mencari informasi seperti itu,” tegasnya.


Mantan Kabaharkam Polri ini menambahkan, jika terbukti palsu maka yang harus diadili adalah KPU dan bersama-sama pemilik ijazah tersebut.


“Pasal 55 bersama-sama dengan pemilik tadi, yang menyerahkan tadi, kemudian yang menggunakan untuk persyaratan, kan kena semua itu, bukan yang mempersoalkan. Yang mempertanyakan harusnya enggak kena, itukan sebagai masukan,” katanya. (*)


Sumber: SINDOnews.com

Buruh Rudapaksa Gadis Usia 12 Tahun, Pelaku Sempat Senyum-Senyum di Hadapan Polisi    
Rabu, November 19, 2025

On Rabu, November 19, 2025

Buruh Rudapaksa Gadis Usia 12 Tahun, Pelaku Sempat Senyum-Senyum di Hadapan Polisi
Kasus tersebut berawal dari perkenalan singkat antara korban dan tersangka melalui aplikasi WhatsApp (WA). (Foto Ilustrasi: Net). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Perbuatan yang dilakukan oleh GRM, 19, warga Desa Sudaji, Kabupaten Buleleng, Bali, benar-benar bejat.


Dia nekat melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang gadis belia yang baru berusia 12 tahun. 


Ironisnya, aksi bejat pria yang juga buruh bangunan itu dipicu janji manis untuk bertanggung jawab menikahi korban, bila korban sampai hamil. 


Kini, GRM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun lamanya.


Kasus tersebut berawal dari perkenalan singkat antara korban dan tersangka melalui aplikasi WhatsApp (WA). 


Intensitas komunikasi yang terjalin selama dua bulan membuat keduanya resmi menjalin hubungan pacaran jarak jauh.


GRM berhasil membujuk gadis tersebut datang ke Desa Sudaji pada Jumat (19/9/2025) tengah malam.


Saat kondisi rumah sedang sepi dan jauh dari pengawasan, GRM langsung melancarkan aksi rayuan mautnya.


“Tersangka bilang, ‘tenang gen lamun beling aku ker tanggung jawab nganten jak kamu’ yang artinya, ’tenang saja, apabila kamu hamil, aku yang akan bertanggung jawab menikahi kamu’,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.


Termakan rayuan itu, Bunga pun tak berdaya. Aksi tersebut terjadi sekali di rumah tersangka.


Saat kronologi kejahatan itu dibacakan oleh pihak kepolisian, GRM sempat terlihat senyum-senyum seolah sedang mengenang kembali momen perbuatan bejat yang dilakukannya.


Adapun kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mendapati gelagat mencurigakan dari putri mereka pasca kejadian. 


Setelah didesak, akhirnya korban menceritakan apa yang telah dilakukan oleh pemuda 19 tahun tersebut.


Merasa dikhianati dan tak terima anaknya menjadi korban kebiadaban, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Buleleng. 


“Antara tersangka dan korban, baru pertama kali bertemu langsung saat kejadian itu,” lanjut AKP Widura.


GRM, yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh ini, kini telah ditahan di Polres Buleleng sejak Selasa (4/11/2025).


Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pun tak main-main, yakni pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)


Sumber: Jawapos. com