HEADLINE
Negara Harus Lindungi Rakyat dari Jeratan Pinjol           
Sabtu, November 22, 2025

On Sabtu, November 22, 2025

Negara Harus Lindungi Rakyat dari Jeratan Pinjol
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro, persebaran pinjol, baik legal maupun ilegal semakin mengkhawatirkan dan tidak dapat dianggap sebagai solusi bagi permasalahan keuangan masyarakat.

BENTENGSUMBAR.COM
- DPR menyoroti kembali bahaya pinjaman online (pinjol) setelah Polri membongkar dua jaringan pinjol ilegal yang menjerat lebih dari 400 korban. Terlebih, kerugian dari sindikat ini mencapai miliaran rupiah.


Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro menilai bahwa kasus tersebut hanyalah puncak gunung es. 


Menurutnya, persebaran pinjol, baik legal maupun ilegal semakin mengkhawatirkan dan tidak dapat dianggap sebagai solusi bagi permasalahan keuangan masyarakat.


"Pinjol tidak menjadi jalan keluar. Banyak yang mengira bisa menyelesaikan masalah, tapi justru masuk ke lingkaran utang yang lebih dalam," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 21 November 2025.


Legislator dari Fraksi PDIP itu menyatakan kemudahan akses membuat masyarakat tergoda mengambil pinjaman tanpa memahami besarnya biaya layanan, bunga, dan penalti yang dikenakan.


Hal itu, kata Dede, justru menimbulkan masalah baru karena banyak peminjam akhirnya mengambil pinjaman dari aplikasi lain untuk menutup hutang sebelumnya.


Kondisi tersebut justru menciptakan pusaran gali lubang tutup lubang yang berbahaya dan sering memicu tekanan psikologis, bukan hanya bagi peminjam, tetapi juga keluarga mereka.


"Dampaknya bisa meluas. Tekanan itu bisa mendorong tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegas dia.


Dede turut menyoroti praktik bunga harian sebesar 0,3 persen yang diterapkan sejumlah penyelenggara pinjol, baik legal maupun ilegal.


"Angkanya terlihat kecil, tapi karena dihitung harian dan dikapitalisasi, kewajiban peminjam membengkak tidak wajar. Banyak orang akhirnya mengambil pinjaman dari dua hingga tiga aplikasi untuk menutup utang pertama, dan itu membuat mereka semakin terjerumus," tuturnya.


Melihat besarnya dampak tersebut, Dede mendesak pemerintah, OJK, dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan serta menindak tegas penyelenggara pinjol bermasalah.


Menurutnya, pengawasan yang kuat merupakan kunci untuk melindungi masyarakat. Dia bahkan menilai perlu adanya kajian terkait kemungkinan pembekuan operasional pinjol di Indonesia.


"Menurut hemat saya, perlu dikaji apakah operasi pinjol sebaiknya dibekukan. Terlalu mudah masyarakat terjebak. Sementara bank konvensional memiliki sistem kehati-hatian dan analisa kemampuan bayar, pinjol tidak memiliki mekanisme proteksi seperti itu," tegasnya.


Wakil Rakyat dari Dapil Jawa Tengah (Jateng) X ini menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan rakyat terus menjadi korban. 


Ia memastikan Komisi III DPR akan terus mendorong penegakan hukum dan edukasi publik agar masyarakat tidak lagi terjerat pinjol.


"Negara harus hadir dan melindungi rakyatnya," demikian Dede. (*) 


Sumber: RMOL

Kasus Korupsi Kades Meningkat Tiap Tahun, Kejaksaan Agung Kewalahan    
Sabtu, November 22, 2025

On Sabtu, November 22, 2025

Kasus Korupsi Kades Meningkat Tiap Tahun, Kejaksaan Agung Kewalahan
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin, menyampaikan bahwa berdasarkan data statistik penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan kepala desa pada semester I 2025, sudah ada 489 kasus. 

BENTENGSUMBAR.COM
– Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala desa (kades) di Indonesia setiap tahun terus menunjukkan peningkatan signifikan.  


Termasuk tahun ini, di mana korupsi dana desa yang melibatkan kades meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. 


Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin, menyampaikan bahwa berdasarkan data statistik penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan kepala desa pada semester I 2025, sudah ada 489 kasus. 


“Mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari tahun 2023 yang berjumlah 184 kasus, tahun 2024 berjumlah 275, dan Januari-Juni 2025 ini sudah ada 489 kasus,” beber Sarjono Turin saat menghadiri sebuah kegiatan di Aula Jayang Tingang, Lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Jumat (21/11/2025). 


Dari jumlah tersebut, 477 kasus merupakan tindak pidana korupsi, baik yang dilakukan secara kolektif seperti di Kabupaten Lahat maupun dilakukan individu seperti di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. 


Di sisi lain, Kejagung juga mengeluhkan keterbatasan jumlah SDM penegak hukum di desa untuk melakukan pengawasan. 


“Kasus korupsi oleh kepala desa menunjukkan tren yang sangat meningkat, kami menyadari bahwa keterbatasan SDM dalam melakukan pengawasan seluruh kegiatan di tingkat desa yang berjumlah lebih kurang lebih 75.289 desa se-Indonesia ini sangat belum maksimal,” bebernya. 


Sarjono menjelaskan bahwa satuan kerja kejaksaan di tingkat kabupaten/kota seperti Kejaksaan Negeri belum dapat menjangkau desa-desa terpencil, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi jaksa intelijen. 


“Dengan kondisi geografis yang sangat luar, jarak tempuh antardesa yang jauh, kerap menyulitkan untuk melakukan pengawasan secara langsung dan menyeluruh,” tuturnya. 


Untuk meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan desa yang dibiayai oleh dana pusat, Kejagung memanfaatkan potensi SDM yang ada dan mendorong kerja kolaboratif dengan berbagai pihak.


“Kami sadari perlu adanya pengawasan secara kolaboratif dengan semua stakeholder yang benar-benar dapat menyukseskan kegiatan pengawasan ini,” tuturnya.


Ia menegaskan bahwa desa memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional, terutama dalam penyaluran dana desa. (*) 


Sumber: Kompas. com

KPK Cecar Gubernur Riau Abdul Wahid Soal Perusakan KPK Line    
Sabtu, November 22, 2025

On Sabtu, November 22, 2025

KPK Cecar Gubernur Riau Abdul Wahid Soal Perusakan KPK Line
KPK mencecar Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid soal dalang perusakan KPK line pada saat terjadi OTT terkait kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Pemprov Riau beberapa waktu lalu. 
BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid soal dalang perusakan KPK line pada saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Pemprov Riau beberapa waktu lalu. Hal tersebut merupakan salah satu materi yang didalami KPK saat memeriksa Abdul Wahid selaku tersangka di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).


"Itu juga itu tentu didalami oleh penyidik siapa eksekutornya siapa yang meminta atau menyuruh kepada eksekutor atau pelaku dugaan perusakan KPK line yang dipasang saat kegiatan tertangkap tangan di Pemprov Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/11/2025).


Penyidik KPK, kata Budi, sudah mengkonfirmasi juga perusakan KPK line tersebut ke beberapa pramusaji dan pegawai protokoler Gubernur Riau. KPK bakal menerapkan pasal perintangan penyidikan terhadap dalang perusakan KPK line tersebut.


"Penyidik juga masih meminta keterangan kepada sejumlah saksi di lingkungan Pemprov Riau, termasuk pada pihak-pihak di rumah dinas, pihak-pihak di protokoler, semuanya didalami, dipanggil untuk diminta keterangan. Dan tentu KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang dipanggil dimintai keterangan oleh KPK agar kooperatif dan memberikan keterangan yang sejujurnya," imbuh Budi.


Selain itu, kata Budi, KPK juga memeriksa Abdul Wahid terkait pemerasan dengan modus jatah preman Rp 7 miliar dari para kepala UPT di dinas PUPR Provinsi Riau. KPK juga mengkonfirmasi ke Abdul Wahid soal hasil penggeledahan di lingkungan Pemprov Riau serta keterangan dari para saksi lainnya dalam kasus ini.


"Ya tentu didalami bagaimana proses, mekanismenya dan sebagainya, ya tentu juga penyidik mendalami karena dugaan tindak pemerasan ini adalah efek dari adanya penambahan atau pergeseran anggaran di dinas PUPR," pungkas Budi.


Sebelumnya, Budi mengatakan KPK terbuka peluang menerapkan Pasal 21 UU Tipikor tentang Perintangan Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025. Pasalnya, KPK menemukan dugaan upaya melakukan perintangan penyidikan di mana terjadi pengrusakan terhadap KPK line pada saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap gubernur Riau Abdul Wahid dkk.


Budi menegaskan pengrusakan KPK line juga masuk kategori perintangan penyidikan. Karena itu, kata dia, KPK akan mendalami pengrusakan tersebut dan mengharapkan semua pihak untuk koperatif mengikuti proses penyidikan kasus korupsi yang telah menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.


"Nah, ini akan terus didalami karena ini juga menjadi bagian tentunya upaya-upaya perintangan terhadap penyidikan yang KPK sedang lakukan. Untuk itu KPK mengimbau kepada seluruh pihak khususnya di Pemerintah Provinsi Riau agar kooperatif dan mengikuti proses penyidikan yang masih terus berlangsung," imbuh dia.


Pada Senin (17/11/2025) lalu, KPK memanggil dan memeriksa tiga pramusaji rumah dinas Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 termasuk pemerasan dengan modus 'jatah preman' atau japrem Rp 7 miliar untuk gubernur Riau. Pemeriksaan ketiga pramusaji itu dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. 


Mereka diperiksa karena diduga merusak segel KPK di rumah dinas (rumdis) Gubernur Riau. KPK menelusuri alasan ketiga pramusaji melakukan hal tersebut. Ketiga pramusaji tersebut adalah Alpin, Muhammad Syahrul dan Mega Lestari. (*)


Sumber: BeritaSatu.com

Gus Yahya Ungkap Upaya Pendongkelan Jelang Muktamar PBNU           
Sabtu, November 22, 2025

On Sabtu, November 22, 2025

Gus Yahya Ungkap Upaya Pendongkelan Jelang Muktamar PBNU
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya blak-blakan mengungkap adanya manuver internal yang menurutnya diarahkan untuk menyingkirkan dirinya menjelang Muktamar PBNU. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya blak-blakan mengungkap adanya manuver internal yang menurutnya diarahkan untuk menyingkirkan dirinya menjelang Muktamar PBNU. 


Ia menilai gerakan tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan posisi Syuriah, terutama Rais Aam Miftachul Akhyar, untuk mendorong keputusan sepihak.


“Kalau boleh menggunakan istilah yang lebih pantas, ya manipulasi posisi Syuriah dalam hal ini Rais Aam untuk membuat keputusan sepihak memberhentikan ketua umum,” ujar Gus Yahya, dalam sebuah Zoom meeting yang diunggah akun Facebook @Mohammad Yasin Al-Branangiy dikutip Sabtu, 22 November 2025.


Gus Yahya menceritakan bahwa dinamika itu mengemuka dalam pertemuan Syuriah yang berlangsung sejak sore hingga malam pada Rabu 20 November 2025. 


Dalam forum tersebut, kata dia, desakan agar dirinya diberhentikan sudah muncul bahkan sebelum pembahasan dimulai secara terbuka.


“Tadi malam, mulai sore sampai malam, dilakukan pertemuan Syuriah. Di situ membicarakan kehendak untuk memberhentikan saya. Bahkan sejak awal pertemuan sudah dinyatakan bahwa ada keinginan untuk memberhentikan saya,” ungkapnya.


Yang membuatnya keberatan, lanjut Gus Yahya, adalah adanya penyusunan narasi yang ia nilai sebagai upaya pembenaran, tanpa diberi ruang bagi dirinya untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka.


“Kemudian dibuat narasi-narasi untuk menjustifikasi dengan tanpa memberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada saya,” pungkasnya.


Beredar risalah rapat harian Syuriyah PBNU tertanggal 20 November 2025 yang isinya mendesak Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya untuk mengundurkan diri dari jabatannya.


Dokumen yang beredar tersebut mencantumkan sejumlah poin evaluasi yang menjadi dasar permintaan agar Gus Yahya mundur. Risalah rapat harian Syuriyah itu juga disebut telah ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.


Poin pertama menyebut bahwa pengundangan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dianggap melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.


Poin kedua menilai kehadiran narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah situasi genosida dan kecaman global terhadap Israel memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025. 


Aturan tersebut mengatur bahwa fungsionaris dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.


Selanjutnya, poin ketiga menyebut adanya indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU yang dinilai bertentangan dengan hukum syara’, peraturan perundang-undangan, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, serta Peraturan Perkumpulan NU, dan dipandang membahayakan eksistensi badan hukum Perkumpulan NU.


Atas tiga poin tersebut, Rapat Harian Syuriyah menyerahkan keputusan penuh kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. 


Hasil musyawarah mereka memutuskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.


Jika dalam tenggat tersebut Gus Yahya tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU menyatakan akan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan Ketua Umum PBNU.


Risalah rapat tersebut kembali ditegaskan ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, sekaligus Pimpinan Rapat Harian Suriyah KH Miftachul Akhyar.  (*) 


Sumber: RMOL

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK    
Sabtu, November 22, 2025

On Sabtu, November 22, 2025

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus bergerak melakukan penyidikan kasus pengadaan minyak mentah di Petral sampai saat ini.

BENTENGSUMBAR.COM
- Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait adanya kabar tukar guling perkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Adapun, perkara yang dikabarkan tukar guling, yakni kasus korupsi Google Cloud di Kemendiktisaintek dan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral.


Diketahui, kasus pengadaan Google Cloud ditangani oleh KPK. Sedangkan, pengadaan minyak mentah di Petral ditangani Kejagung.


Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus bergerak melakukan penyidikan kasus pengadaan minyak mentah di Petral sampai saat ini.


"Terkait dengan penyidikan proses dalam perkara Petral, memang tim Kejagung sudah melakukan penyidikan, setelah melalui proses penyelidikan. Yang kebetulan juga KPK juga menangani perkara yang sama," kata Anang kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).


Anang mengatakan, pihaknya melakukan penyidikan kasus dugaan pengadaan minyak di Petral periode 2008-2015. Meski begitu, ia menyatakan siap melimpahkan perkara itu ke KPK.


"Cuma secara resmi belum ada ya, ini baru, tapi kita sudah berkoordinasi antara dari Gedung Bundar secara informal dengan teman-teman dari KPK. Mekanismenya seperti apa nanti lah kita tunggu secara resmi bagaimana," ucapnya.


Saat disinggung pelimpahan perkara itu dikaitkan dengan tukar guling perkara Google Cloud di Kemendikbudristek, Anang pun membantah. Ia menegaskan, kedua perkara itu belum resmi dilimpahkan.


"Tidak, tidak. Tidak ada kaitan. Pertama, pelimpahan belum. Belum ada pelimpahan sama sekali," ujar Anang.


Anang juga membantah kabar tukar guling perkara antara Kejagung dengan KPK. Sebab, tidak ada istilah perkara tersebut.


“Yang kedua tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, nggak ada, nggak ada," tegas Anang. (*) 


Sumber: iNews. id

Seorang Pemuda Ngaku Dikeroyok PSK Usai Kencan: Penyebabnya karena Bayaran Kurang    
Sabtu, November 22, 2025

On Sabtu, November 22, 2025

Seorang Pemuda Ngaku Dikeroyok PSK Usai Kencan: Penyebabnya karena Bayaran Kurang
Seorang pria berinisial P (42) melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya. (Foto Ilustrasi/Net). 
BENTENGSUMBAR.COM - Seorang pria berinisial P (42) melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya.


Anehnya penganiayaan ini dilakukan oleh seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Jalan M Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan.


P diduga dianiaya oleh PSK berinisial VO bersama rekannya di Jagakarsa pada Sabtu (15/11/2025) pukul 23.00 WIB.


"Kami menangani kasus perundungan atau pengeroyokan terhadap korban oleh tuna susila yang bertemu di aplikasi daring," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/11/2025).


Dia mengatakan korban melaporkan dan mengaku telah melakukan prostitusi daring hingga kemudian bertemu dengan VO.


Setelah itu, dia membayar Rp300 ribu kepada sang perempuan. Namun, ternyata VO meminta ganti rugi kepada korban sebesar Rp250 ribu karena suatu alasan.


"Namun karena uang korban hanya sisa Rp50 ribu, sehingga VO dan temannya melakukan pengeroyokan dan menahan HP (telepon genggam), KTP, STNK dan ATM milik korban," terang Nurma.


Polisi yang menerima keterangan itu langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang-barang milik korban.


Kemudian, polisi juga melakukan interogasi terhadap korban serta terduga pelaku.


"Setelah ditangani, para pelaku dipulangkan pada hari Minggu (16/11) siang jam 12.00 WIB setelah dijemput oleh yang mewakili keluarganya," ungkap Nurma.


Sebelumnya, viral media sosial Instagram yang memperlihatkan rekaman video seorang pria terduduk dan dikelilingi oleh sejumlah orang yang diduga melakukan perundungan. (*) 


Sumber: inilah. com

Mahyeldi: Sumbar Siap Jadi Percontohan Biosekuriti Akuakultur, IORA Beri Dukungan Regional    
Sabtu, November 22, 2025

On Sabtu, November 22, 2025

Mahyeldi: Sumbar Siap Jadi Percontohan Biosekuriti Akuakultur, IORA Beri Dukungan Regional
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa penyakit ikan kini menjadi ancaman global yang membutuhkan kerja sama lintas negara.
BENTENGSUMBAR.COM
- Negara-negara anggota Indian Ocean Rim Association (IORA) menyepakati sejumlah rekomendasi regional untuk memperkuat biosekuriti akuakultur air tawar. 

Kesepakatan tersebut lahir dalam Workshop IORA yang berlangsung pada 18–21 November 2025 di Padang.

Kegiatan ini dihadiri Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO), World Organisation for Animal Health (WOAH), kementerian teknis, akademisi, serta pelaku usaha perikanan.

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa penyakit ikan kini menjadi ancaman global yang membutuhkan kerja sama lintas negara.

“Penguatan biosekuriti tidak bisa dilakukan sendiri. Sumbar mendukung penuh kolaborasi IORA agar sektor perikanan lebih sehat, produktif, dan berkontribusi bagi ketahanan pangan,” ujar Mahyeldi di Padang, Sabtu (22/11/2025).

Ia juga memastikan kesiapan Sumbar menjadi daerah percontohan praktik biosekuriti akuakultur air tawar, mengingat besarnya potensi budidaya air tawar di daerah tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim yang hadir mewakili Gubernur menjelaskan, sejumlah rekomendasi strategis berhasil disepakati dalam forum tersebut. Termasuk penunjukan focal point nasional untuk memperkuat koordinasi dengan IORA.

“Selain itu juga disepakati langkah praktis berbiaya rendah bagi petani, seperti penggunaan benih bersertifikat, perbaikan pengelolaan air, desinfeksi rutin, dan pencatatan harian. Langkah sederhana ini memiliki dampak besar bagi produktivitas,” ujar Mursalim.

Hasil lokakarya tersebut selaras dengan agenda global FAO, penguatan laboratorium, pengendalian AMR, serta rencana pembentukan pilot farm percontohan di Indonesia.(adpsb/bud)

Kodam XX / TIB Akan Membangun Markas Komando di Area RTH Imam Bonjol Padang    
Sabtu, November 22, 2025

On Sabtu, November 22, 2025

Kodam XX / TIB Akan Membangun Markas Komando di Area RTH Imam Bonjol Padang
Komando Daerah Militer (Kodam) XX / Tuanku Imam Bonjol (TIB) akan membangun markas komando di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol Padang. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Komando Daerah Militer (Kodam) XX / Tuanku Imam Bonjol (TIB) akan membangun markas komando di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol Padang. 


Pembangunan tidak akan menghilangkan lapangan bola yang sudah ada, tapi ditata lebih cantik dan teratur.


"Rencana lokasi pembangunannya ada beberapa, salah satunya di kawasan RTH Imam Bonjol Padang," kata Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XX/Tuanku Imam Bonjol, Letkol Kavaleri Taufik S.Sos., saat Coffee Morning dengan Wartawan di Padang, Jumat (21/11/2025) di Aula Gedung Sapta Marga.


Jajaran Kodam disampaikannya tidak akan menghilangkan lapangan bola dan juga bangunan Rumah Bagonjong sebagai tribun penonton bagi berbagai kegiatan olahraga di kawasan itu. Justru mereka akan mempercantik dan menata kawasan tersebut menjadi lebih tertata, rapi, indah dan memberi kenyamanan.


Untuk Lapangan Bola sendiri lanjutnya akan dibuat lebih bagus dengan memanfaatkan rumput sintetis, bukan lagi rumput alami seperti yang masih ada saat ini.


Diakuinya, jika pembangunan Makodam terlaksana di area itu, maka akan ada sejumlah pohon yang harus ditebang. Namun Kodam juga sudah menyiapkan untuk mengganti pohon yang ditebang dengan menanam pohon dengan jumlah yang lebih banyak dari jumlah yang ditebang. "Jika ditebang satu, maka kami akan siap mengganti dua atau lebih," tegasnya.


Namun soal pembangunan diakuinya masih dalam pembahasan lebih lanjut oleh para petinggi di Kodam XX TIB. 


"Sampai sekarang masih terus dibahas, belum ditentukan pastinya," jelasnya lagi.


Tingkatkan ekonomi daerah

Dikesempatan itu, Kapendam meminta dukungan dari berbagai pihak agar terlaksananya program dan kegiatan Kodam XX / TIB yang kehadirannya resmi ditetapkan Presiden pada 10 Agustus 2025 lalu di Batujajar, Bandung, Jawa Barat. Kodam ini langsung dipimpin Panglima Kodam (Pangdam) XX/TIB, Mayjen TNI Arief Gajah Mada.


Kehadiran Kodam XX/TIB di Sumatra Barat sebagai salah satu dari dua wilayah tugasnya, diyakini Letkol  Kaveleri Taufik akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah ini. 


"Kodam hadir di Sumatra Barat sesuai amanat Presiden demi mendukung Asta Cita Bapak Presiden Prabowo, tapi di sisi lain juga bagian dari upaya membantu pemerintah daerah dalam memajukan daerah ini," katanya.


Kodam hadir dengan personilnya yang ribuan akan membuat perputaran uang lebih cepat di daerah ini. Selain itu, pariwisata juga akan menggeliat dan mendatangkan pundi-pundi uang bagi warga. 


"Hitunglah jika ada satu personil TNI membawa dua anggota keluarganya ke sini, sudah berapa jumlah uang yang beredar," katanya.


Jalin keharmonisan

Di sisi lain, dia juga menegaskan pentingnya hubungan harmonis antara TNI dan pers,  terutama dalam menjaga kualitas informasi di tengah derasnya arus pemberitaan.


"Kegiatan ini bukan hanya ajakan "ngopi",  tapi juga simbol keinginan kami untuk membuka komunikasi yang lebih santai terbuka dan tetap fokus pada tujuan bersama menjaga keutuhan dan stabilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Kapendam yang didampingi Danden Intel Kodam 20/ TIB, Letkol Wahyu dan beberapa anggotanya


Taufik mengatakan, sebagai garda terdepan penyebar informasi, media dinilai memiliki peran vital dalam menjaga suasana kondusif dan menangkal hoaks yang dapat memicu kegaduhan publik. 


"Melalui kolaborasi yang erat TNI dan media, kami harapkan kita bersama-sama dapat membangun narasi positif yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa,"  tambahannya lagi.


Sumbar sendiri ditegaskan Danden Intel Kodam 20/ TIB, Letkol Wahyu bukan kali ini saja berada dibawah naungan Kodam. Sebelum jajaran TNI di daerah ini bernaung dibawah Kodam I/Bukit Barisan yang bermarkas di Medan, daerah ini juga dulunya berada dibawah naungan langsung Kodam Sumatra Tengah (KDMST) pada tahun 1958 dan berubah nama menjadi Kodam III/17 Agustus pada tahun 1961.


Selain akan membangun markas komando (Mako), Kodam XX/TIB yang juga membawahi wilayah Provinsi Jambi itu akan mendirikan dua batalyon nantinya.(rel)

Prof. Didik J. Racbini: Hukum Sesat, Ekonomi Rusak    
Sabtu, November 22, 2025

On Sabtu, November 22, 2025

Prof. Didik J. Racbini: Hukum Sesat, Ekonomi Rusak
Prof. Didik menegaskan bahwa sistem hukum seharusnya menjadi pilar bagi tumbuh kembang ekonomi melalui kepastian kontrak, penegakan aturan yang adil, dan proses peradilan yang dapat diprediksi. Namun, berbagai kasus menunjukkan sebaliknya.
BENTENGSUMBAR.COM - Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menyoroti memburuknya kualitas penegakan hukum Indonesia yang menurutnya semakin menunjukkan tanda-tanda pengadilan sesat. 


Kasus terbaru yang menimpa jajaran direksi ASDP dinilai menjadi contoh nyata bagaimana proses hukum yang keliru dapat merusak ekosistem ekonomi nasional.


Prof. Didik menegaskan bahwa sistem hukum seharusnya menjadi pilar bagi tumbuh kembang ekonomi melalui kepastian kontrak, penegakan aturan yang adil, dan proses peradilan yang dapat diprediksi. Namun, berbagai kasus menunjukkan sebaliknya.


“Ketika Seorang eksekutif BUMN terpidana tidak menerima aliran uang satu sen pun,  tidak pernah dilakukan audit dari BPK atau BPKP perihal kerugian negara (bahkan keuntungan perusahaan meningkat), tidak ada mens rea dari para terpidana, dan hanya dikategorikan lalai pada putusan PN, lalu divonis sebagai koruptor.  Pengadilan seperti ini pantasnya disebut pengadilan apa? Sudah banyak para ahli sampai awam yang menjawab di publik, itu adalah pengadilan sesat,” tegasnya.


Ia menilai kondisi ini menjadikan para pelaku usaha, investor menahan investasi, profesional kaku dan takut mengambil keputusan, aktivitas bisnis menjadi lamban, bahkan mandeq karena berhati-hati dan takut. 


Dalam kasus ASDP, direksi melakukan corporate action berupa akuisisi perusahaan sejenis untuk meningkatkan kapasitas layanan penyeberangan nasional. 


Langkah ini, menurut Prof. Didik, sangat baik secara manajemen dan sukses dilakukan sehingga menambah kapasitas layanan penyeberangan, yang berguna untuk masyarakat. 


Adapun faktanya, menurut Prof. Didik: Laba ASDP meningkat hingga Rp637 miliar pada 2023, tertinggi sepanjang sejarah perusahaan, ASDP masuk peringkat 7 BUMN terbaik di Indonesia. 


Tidak ada aliran dana mencurigakan, sebagaimana ditegaskan KPK, PPATK tidak menemukan transaksi korupsi, BPK sudah melakukan audit dengan opini “Wajar Dengan Pengecualian” hanya untuk dua kapal dengan opportunity loss sekitar Rp4,8-10 miliar.


Namun, proses hukum justru mengkategorikan pembelian kapal sebagai “besi tua” dan memutuskan adanya kerugian negara Rp1,25 triliun—angka yang dinilai “absurd” oleh Prof. Didik, terutama karena BPK hanya menemukan opportunity loss maksimal sekitar Rp10 miliar.


“Aksi korporasi seperti ini sudah dipermasalahkan dengan kaca mata hukum yang picik sehingga akan banyak CEO di masa mendatang tidak akan melakukan apa pun karena takut menghadapi aparat hukum yang naif,” ujarnya.


Prof. Didik menyebut bahwa kerusakan hukum telah terjadi lebih luas: aparat korup, intervensi politik dalam penegakan hukum, serta melemahnya lembaga seperti KPK yang dulu menjadi simbol reformasi.


“Sejak Jokowi dan kekuatan politik di sekitarnya mencabik-cabik KPK, maka wajah lembaga hukum yang lahir dari rahim reformasi ini sudah compang-camping dan penuh culas karena bersekutu dengan kepentingan-kepentingan picik,” ungkapnya.


Ia mengingatkan bahwa rule of law Indonesia masih jauh tertinggal, dengan skor hanya 0,52 (skala 0–1).


Kondisi ini, menurutnya, dapat menjadi penghambat utama bagi agenda Presiden Prabowo Subianto dalam memajukan perekonomian.


“Pengadilan tidak boleh mencampuradukkan keputusan bisnis yang mengandung risiko dengan kriminalitas. Jika dibiarkan, kita akan menghadapi anarki hukum di masa depan,” pungkas Prof. Didik. (*)