HEADLINE
Menjaga Aset, Menguatkan Manfaat: Mahyeldi Dorong Pengelolaan BMD Sumbar Tak Berhenti di Atas Kertas    
Rabu, September 16, 2026

On Rabu, September 16, 2026

Menjaga Aset, Menguatkan Manfaat: Mahyeldi Dorong Pengelolaan BMD Sumbar Tak Berhenti di Atas Kertas
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, ketika mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) Komisi II DPR RI. (Foto: Budi). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Sebuah aset pemerintah mungkin terlihat sederhana: sebidang tanah, sebuah bangunan, kendaraan, fasilitas pelayanan publik, atau kekayaan daerah lainnya. Namun, di balik setiap aset itu terdapat tanggung jawab besar. Bukan hanya bagaimana mencatat dan mengamankannya, tetapi juga bagaimana memastikan keberadaannya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Perspektif itulah yang ditegaskan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, ketika mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, serta para gubernur, bupati/wali kota dan sekretaris daerah se-Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Bagi Mahyeldi, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tidak boleh berhenti pada urusan administrasi dan pencatatan dalam neraca pemerintah. Setiap aset harus memiliki status yang jelas, legalitas yang kuat, penguasaan yang pasti, serta arah pemanfaatan yang dapat mendukung pembangunan daerah. “Bagi kita, aset daerah bukan sekadar sesuatu yang tercatat dalam neraca pemerintah. Yang lebih penting adalah bagaimana aset tersebut aman, memiliki kepastian hukum, terkelola dengan baik, dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi.

Karena itu, Pemprov Sumbar terus mendorong penataan dan pengamanan aset melalui penguatan administrasi, sertifikasi, inventarisasi, serta koordinasi dengan berbagai pihak. Langkah tersebut menjadi penting agar aset pemerintah terlindungi dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. Setelah aspek keamanan dan legalitas terpenuhi, tantangan berikutnya adalah memastikan aset tersebut tidak menjadi kekayaan yang sekadar tersimpan tanpa menghasilkan manfaat.

“Prinsipnya, kita ingin setiap aset yang dimiliki pemerintah benar-benar jelas statusnya dan jelas pula manfaatnya. Kalau memang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik atau meningkatkan nilai ekonomi daerah, tentu harus dikelola secara optimal dan sesuai aturan,” kata Mahyeldi. Dalam kerangka itu, Pemprov Sumbar juga berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, khususnya Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN, untuk memastikan aset daerah memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dikelola secara produktif.

Pesan tentang pentingnya mengubah cara pandang terhadap aset juga mengemuka dalam rapat tersebut. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa pengelolaan aset pemerintah daerah perlu bergerak dari sekadar administrasi aset menuju manajemen aset. Sebab, aset yang tercatat belum tentu aman, aset yang telah bersertifikat belum tentu dikuasai secara fisik, dan aset yang dimiliki belum tentu memberikan manfaat secara optimal.

Rifqi menegaskan, setiap BMD idealnya dapat dijelaskan secara utuh: apa asetnya, di mana lokasinya, berapa nilainya, bagaimana status hukumnya, siapa yang menguasai, apakah sudah bersertifikat, apakah digunakan, serta bagaimana rencana pemanfaatannya. Dengan cara pandang tersebut, aset tidak lagi sekadar angka dalam neraca, tetapi menjadi bagian dari sumber daya yang harus dikelola secara terencana.

Perhatian yang sama juga diarahkan pada penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penyertaan modal, menurut Rifqi, perlu dipandang sebagai investasi publik yang memiliki dasar yang jelas, mulai dari business plan, kelayakan usaha, target kinerja, proyeksi imbal hasil, hingga manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Data per 1 Juni 2026 yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan terdapat sekitar 1.092 BUMD di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 300 BUMD atau 27,5 persen mengalami kerugian. Sementara itu, laba bersih secara keseluruhan baru sekitar 1,9 persen dari total aset dan dividen sekitar 1 persen dari total aset. Angka tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai perlunya pengelolaan aset dan investasi daerah yang semakin terukur.

Bagi BUMD yang sehat, penguatan perlu dilakukan agar kontribusinya semakin optimal. Sementara BUMD yang menghadapi persoalan perlu memiliki agenda penyehatan dengan target dan batas waktu yang jelas. Ukuran keberhasilan pun tidak dapat disamaratakan. BUMD yang bergerak dalam pelayanan publik memiliki orientasi yang berbeda dengan BUMD komersial yang dituntut menunjukkan produktivitas dan return atas modal publik.

Pada akhirnya, pembicaraan mengenai aset daerah kembali pada satu pertanyaan mendasar: untuk siapa aset itu dikelola? Bagi Mahyeldi, jawabannya adalah masyarakat. “Yang kita jaga bukan hanya asetnya, tetapi juga amanah di balik aset tersebut. Karena setiap aset pemerintah pada hakikatnya adalah milik masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Dengan demikian, penataan BMD bukan semata pekerjaan administratif yang berhadapan dengan dokumen, sertifikat, angka dan neraca. Lebih jauh, ia merupakan bagian dari upaya memastikan kekayaan daerah aman, memiliki kepastian hukum, dan mampu bergerak menjadi sumber manfaat bagi pembangunan. Di titik inilah pengelolaan aset menemukan maknanya: bukan sekadar menjaga apa yang dimiliki pemerintah, tetapi memastikan apa yang dimiliki daerah benar-benar kembali memberi nilai bagi masyarakat. (adpsb/bud). 

Editor: Zamri Yahya, WU

Dari Mikroalga Lokal Menuju Inovasi Kosmetik, ParagonCorp dan BRIN Bangun Jembatan Riset Berbasis Sains    
Rabu, September 16, 2026

On Rabu, September 16, 2026

Dari Mikroalga Lokal Menuju Inovasi Kosmetik, ParagonCorp dan BRIN Bangun Jembatan Riset Berbasis Sains
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang riset, pengembangan, dan pemanfaatan mikroalga sebagai bahan baku industri kosmetik. (Foto: Eko). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Inovasi tidak selalu dimulai dari sebuah produk. Kadang, ia berawal dari pertanyaan sederhana tentang sesuatu yang ada di sekitar, tetapi belum banyak dipahami. Dari sanalah riset bekerja: menggali karakteristik, menemukan potensi, kemudian perlahan membuka kemungkinan pemanfaatan. Semangat itulah yang kini mempertemukan ParagonCorp dan Pusat Riset Mikrobiologi Terapan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), melalui eksplorasi mikroalga lokal Indonesia.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang riset, pengembangan, dan pemanfaatan mikroalga sebagai bahan baku industri kosmetik pada 1 September 2026 di ParagonCorp Head Office, Jakarta Selatan. Kerja sama ini mempertemukan kompetensi BRIN dalam bioprospeksi dan pengembangan mikroalga dengan pengalaman ParagonCorp dalam mengevaluasi bahan baku sekaligus memahami kebutuhan penerapannya di industri kosmetik.

Bagi ParagonCorp, pertemuan antara peneliti dan industri merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem inovasi. Peneliti membawa kedalaman pengetahuan ilmiah, sementara industri menghadirkan perspektif mengenai kebutuhan, tantangan, dan konteks penerapan. Ketika keduanya bertemu, ruang eksplorasi terhadap sumber daya hayati Indonesia pun dapat menjadi semakin luas.

“Bagi kami, kolaborasi riset bukan sekadar membawa hasil penelitian ke industri, tetapi membangun jembatan agar discovery dan kebutuhan industri dapat saling bertemu. Industri dapat membawa perspektif mengenai kebutuhan dan konteks aplikasi, sementara peneliti membawa kedalaman scientific knowledge,” ujar dr. Sari Chairunnisa, Sp.D.V.E., FINSDV, Deputy CEO and Chief R&D Officer ParagonCorp.

Dalam eksplorasi mikroalga lokal Indonesia, perjalanan riset dilakukan secara bertahap. Tahap awal mencakup pengembangan biomassa mikroalga, ekstraksi senyawa aktif, serta evaluasi untuk mengidentifikasi kandidat yang memiliki potensi dikembangkan sebagai bahan baku industri kosmetik. Proses tersebut menjadi fondasi untuk memahami lebih jauh karakteristik dan potensi sumber daya hayati yang diteliti.

Hasil dari tahapan awal kemudian dapat membuka jalan menuju penelitian berikutnya. Senyawa yang dihasilkan dapat dipelajari lebih dalam melalui karakterisasi dan evaluasi lanjutan, termasuk melihat kemungkinan aplikasinya. Dengan pendekatan ini, pengembangan bahan tidak semata-mata berangkat dari kebutuhan membuat produk, tetapi juga dari pertanyaan ilmiah dan potensi yang ditemukan sepanjang proses penelitian.

Dari sisi peneliti, keterlibatan industri menghadirkan konteks baru dalam melihat kemungkinan pemanfaatan sebuah discovery. Pemahaman terhadap kebutuhan, tantangan, dan karakteristik pengembangan bahan untuk aplikasi tertentu dapat memperkaya perspektif penelitian. Pada saat yang sama, kolaborasi membuka ruang pertukaran pengetahuan, fasilitas, sumber daya, dan keahlian antara dua ekosistem yang memiliki karakter berbeda.

“Kolaborasi dengan industri memberikan kesempatan bagi peneliti untuk melihat bagaimana pengetahuan dan hasil discovery dapat memiliki kemungkinan untuk dikembangkan lebih lanjut. Namun, proses tersebut tetap membutuhkan tahapan ilmiah yang kuat,” kata Dr. Ahmad Fathoni, M.Eng., Kepala Pusat Riset Mikrobiologi Terapan BRIN.

Bagi kedua pihak, kerja sama ini juga menjadi bagian dari semangat translational research, yakni menghubungkan pengetahuan yang lahir dari penelitian dengan kemungkinan penerapan dalam konteks yang lebih luas. Dalam industri kosmetik, perjalanan tersebut dapat mencakup pemahaman bahan, karakterisasi, evaluasi potensi, hingga penilaian terhadap kemungkinan pengembangannya sebagai bahan baku.

Yang menarik, hasil penelitian tidak langsung diarahkan pada satu kesimpulan akhir. Setiap tahapan justru menjadi pijakan untuk menentukan langkah berikutnya. Seiring perkembangan riset, luaran ilmiah seperti publikasi maupun paten bersama juga terbuka untuk dikembangkan sesuai dengan hasil penelitian.

Kerja sama ParagonCorp dan BRIN pada akhirnya memperlihatkan bagaimana potensi sumber daya lokal dapat dipertemukan dengan pengetahuan ilmiah dan kebutuhan industri. Mikroalga menjadi pintu masuk untuk mengeksplorasi kemungkinan baru, sementara kolaborasi menjadi jembatan agar proses pencarian tersebut dapat berjalan dengan pendekatan yang terukur dan berbasis sains.

Sejalan dengan semangatnya sebagai Purposeful Beauty Tech Company asal Indonesia, ParagonCorp memandang riset sebagai perjalanan untuk terus belajar, mengeksplorasi, dan mengembangkan teknologi yang relevan. Bukan hanya tentang menghasilkan produk, tetapi juga membangun pengetahuan, menggali potensi Indonesia, dan menciptakan nilai tambah melalui kolaborasi berbasis sains. Dari riset yang dimulai hari ini, selalu ada kemungkinan lahirnya pengetahuan dan inovasi baru untuk masa depan. (Eko) 

Editor: Zamri Yahya, WU

Dari Semarang untuk Ranah Minang, Vasko Suntik Semangat Kafilah Sumbar di MTQ Nasional    
Rabu, September 16, 2026

On Rabu, September 16, 2026

Dari Semarang untuk Ranah Minang, Vasko Suntik Semangat Kafilah Sumbar di MTQ Nasional
Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Vasko Ruseimy, datang bersama sang istri, Dianita Maulin, menemui langsung para kafilah dan official Sumbar, Selasa malam (15/9/2026). (Foto: Budi). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Malam di Semarang terasa berbeda bagi Kafilah Sumatera Barat. Di tengah kesibukan menghadapi rangkaian Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXI, hadir sebuah kunjungan yang membawa pesan sederhana, tetapi berarti: mereka tidak sedang berjuang sendirian.

Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Vasko Ruseimy, datang bersama sang istri, Dianita Maulin, menemui langsung para kafilah dan official Sumbar, Selasa malam (15/9/2026). Kehadiran itu bukan sekadar kunjungan seremonial. Vasko datang membawa motivasi, apresiasi, sekaligus memastikan bahwa perjuangan para peserta mendapat perhatian dari pemerintah daerah.

Satu per satu wajah para kafilah dan official menyambut kedatangan Vasko. Hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumbar Ahmad Zakri, Kepala Biro Kesra Edi Dharma Syafni, Ketua LPTQ Sumbar Prof. Ikhwan Matondang, Kabag Bina Mental dan Spiritual Marwansyah beserta jajaran.

Di tengah suasana tersebut, ada pula wajah-wajah dari ranah yang jauh tetapi tetap terasa dekat. Para perantau Minang yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Minang (IKM) Semarang turut hadir. Mereka dipimpin Nafrizon Bogek dan datang membawa dukungan bagi duta-duta Sumbar yang sedang berjuang di panggung MTQ Nasional.

Bagi Vasko, pertemuan malam itu sekaligus menjadi kesempatan untuk menepati janji. Sebelumnya, ia berkomitmen untuk datang langsung menemui Kafilah Sumbar di Semarang. Kini janji tersebut diwujudkan.

“Saya datang bersama istri memenuhi janji mengunjungi Kafilah Sumbar. Semua yang ada di Semarang saat ini telah melalui proses yang cukup panjang, baik adik-adik kafilah maupun para pendamping,” ujar Vasko.

Ia mengingatkan para kafilah bahwa kehadiran mereka di Semarang membawa harapan yang jauh lebih besar daripada sekadar mengejar prestasi. Di belakang mereka ada masyarakat Sumbar dan masyarakat Minangkabau di ranah maupun rantau yang ikut menitipkan doa.

“Kita berangkat bersama karena yakin seluruh masyarakat Sumbar dan Minangkabau dari seluruh dunia mendoakan kita,” katanya.

Pesan Vasko juga ditujukan kepada para official. Ia memberikan apresiasi atas pendampingan yang terus dilakukan selama pelaksanaan MTQ, termasuk ketika tim official memperjuangkan hak kafilah melalui mekanisme resmi yang tersedia dalam penyelenggaraan perlombaan.

Menurutnya, keberanian official memperjuangkan hasil perlombaan merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab terhadap peserta. Setiap langkah tersebut, kata Vasko, merupakan ikhtiar agar Kafilah Sumbar mendapatkan hasil terbaik secara sportif dan sesuai ketentuan.

“Apa yang dilakukan tim official yang dipimpin Kepala Biro Kesra merupakan bentuk kepedulian untuk memperjuangkan yang terbaik bagi kafilah dan masyarakat Sumbar,” ucapnya.

Namun, perjuangan di Semarang ternyata tidak hanya menjadi urusan kafilah dan pemerintah. Ada kekuatan lain yang ikut mengalir dari masyarakat Minang di rantau. IKM Semarang disebut memberikan perhatian dan pelayanan kepada Kafilah Sumbar sejak kedatangan hingga pelaksanaan perlombaan.

Bagi Vasko, dukungan tersebut memperlihatkan bahwa ikatan ranah dan rantau masih menjadi kekuatan penting. Ketika para kafilah berdiri di arena perlombaan, dukungan masyarakat Minangkabau dari berbagai tempat turut menjadi energi yang menyertai langkah mereka.

“Saya mendapat laporan bahwa perantau Minang banyak membantu sejak awal sampai sekarang. Kita bersatu hari ini mendukung Kafilah Sumbar di ajang MTQ Nasional ini,” katanya.

Vasko pun menyampaikan harapan agar kebersamaan tersebut berbuah prestasi. Ia menyebut target menembus lima besar MTQ Nasional XXXI sebagai harapan yang ingin diwujudkan bersama.

“Sampai detik ini saya bangga membawa nama Sumbar. Kita sama-sama meyakini masyarakat Minang mendoakan kita untuk bisa menembus lima besar,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Biro Kesra Setdaprov Sumbar, Edi Dharma Syafni, menyampaikan bahwa perjuangan Kafilah Sumbar masih panjang. Babak penyisihan MTQ Nasional XXXI masih berlangsung hingga Kamis (17/9). Hingga Selasa malam, sebanyak 43 kafilah Sumbar telah mengikuti perlombaan di berbagai cabang.

“Untuk Rabu masih ada lima kafilah yang akan bertanding pada babak penyisihan. Kemudian pada Kamis juga masih ada lima kafilah yang akan mengikuti perlombaan,” jelas Edi.

Salah satu perkembangan penting datang dari Cabang Fahmil Al-Qur’an Putri. Tim Official Sumbar sebelumnya mengajukan protes secara tertulis kepada Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ Nasional. Protes tersebut diterima, sehingga Regu Sumbar dipastikan melanjutkan perlombaan ke babak berikutnya.

“Alhamdulillah protes kita diterima dan kafilah kita lolos ke babak berikutnya. Mohon dukungan dan doa dari Wakil Gubernur serta seluruh masyarakat Sumbar agar Kafilah Sumbar dapat meraih prestasi terbaik,” kata Edi.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Dewan Pengawas MTQN XXXI sebagai respons atas surat Ketua LPTQ Provinsi Sumbar Nomor 126/LPTQ-SB/IX/2026 tanggal 14 September 2026. Keputusan diambil setelah Dewan Pengawas menggelar rapat bersama Ketua dan Wakil Ketua Dewan Hakim serta seluruh Dewan Hakim Majelis Fahmil Al-Qur’an.

Malam itu, Semarang seolah menjadi titik temu antara ranah dan rantau. Pemerintah hadir, official mendampingi, para kafilah berjuang, sementara para perantau Minang ikut berdiri di belakang mereka.

Edi menilai kolaborasi tersebut menjadi modal penting untuk menjaga semangat dan konsentrasi peserta hingga seluruh tahapan MTQ selesai. Dukungan yang datang dari berbagai pihak membuat perjuangan para kafilah terasa sebagai perjuangan bersama.

“Ini menunjukkan bahwa kita tidak sendiri. Ada pemerintah, official, masyarakat Sumbar dan para perantau yang bersama-sama memberikan dukungan kepada kafilah. Semoga kebersamaan ini menjadi energi bagi seluruh peserta untuk memberikan yang terbaik,” pungkasnya. (adpsb/bud). 

Editor: Zamri Yahya, WU

Surau Naik Status Jadi Masjid, Riyanda Putra Resmikan Masjid Tepi Air di Silungkang    
Selasa, September 15, 2026

On Selasa, September 15, 2026

Surau Naik Status Jadi Masjid, Riyanda Putra Resmikan Masjid Tepi Air di Silungkang
Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra meresmikan Masjid Tepi Air di Dusun Pasar Baru, Desa Silungkang Tigo, Senin (14/9/2026). (Foto: Marjafri). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra meresmikan Masjid Tepi Air di Dusun Pasar Baru, Desa Silungkang Tigo, Senin (14/9/2026). Peresmian ini menandai perubahan status fasilitas ibadah yang sebelumnya merupakan surau menjadi masjid yang diharapkan mampu melayani kebutuhan keagamaan sekaligus aktivitas sosial masyarakat.

Perubahan status tersebut bukan sekadar pergantian nama. Masjid Tepi Air kini diharapkan memiliki fungsi yang lebih luas sebagai pusat kegiatan keagamaan dan ruang berkumpul masyarakat di kawasan Pasar Nagari Silungkang.

Lokasi Masjid Tepi Air yang berada di samping Pasar Nagari Silungkang membuat keberadaannya cukup strategis. Aktivitas perdagangan dan mobilitas masyarakat yang berlangsung setiap hari menjadikan masjid tersebut memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat langsung bagi warga, pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitar pasar.

Riyanda Putra menyampaikan ucapan selamat kepada masyarakat setempat atas peresmian Masjid Tepi Air. Ia menegaskan, peningkatan status fasilitas keagamaan harus dibarengi dengan pemanfaatan yang maksimal sehingga masjid benar-benar hadir menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurut Riyanda, masjid jangan hanya ramai ketika waktu salat tiba. Keberadaannya juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan, pembinaan masyarakat, serta aktivitas sosial dan kemasyarakatan sepanjang tetap sesuai dengan fungsi dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Sawahlunto, kata Riyanda, berkomitmen terus membangun sinergi dengan masyarakat dalam mendukung pengembangan Masjid Tepi Air. Dukungan tersebut dapat diarahkan pada fasilitas maupun kegiatan yang dibutuhkan masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan regulasi.

Dengan lokasinya yang berdekatan dengan pusat aktivitas ekonomi masyarakat, Masjid Tepi Air diharapkan menjadi salah satu fasilitas penting di Desa Silungkang Tigo. Masjid ini tidak hanya menjadi tempat menunaikan ibadah, tetapi juga dapat memperkuat hubungan sosial dan kebersamaan warga.

Peresmian Masjid Tepi Air sekaligus menjadi momentum bagi masyarakat untuk menghidupkan masjid dengan berbagai kegiatan positif. Semakin aktif masjid dimanfaatkan untuk ibadah, pendidikan keagamaan, pembinaan generasi muda, dan kegiatan sosial, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Kehadiran Masjid Tepi Air di kawasan Pasar Nagari Silungkang diharapkan mampu memperkuat akses masyarakat terhadap fasilitas ibadah sekaligus menjadi ruang yang hidup bagi kegiatan sosial dan keagamaan. Bagi warga Desa Silungkang Tigo, perubahan dari surau menjadi masjid ini menjadi langkah baru untuk memperluas peran fasilitas keagamaan di tengah kehidupan masyarakat.

Kini, tantangannya bukan lagi sekadar memiliki masjid, tetapi bagaimana Masjid Tepi Air benar-benar dihidupkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (*)

Pewarta: Marjafri

QS An-Nisa Ayat 34 Bicara Kepemimpinan Suami, Amanah atau Alat Menindas Istri?    
Selasa, September 15, 2026

On Selasa, September 15, 2026

QS An-Nisa Ayat 34 Bicara Kepemimpinan Suami, Amanah atau Alat Menindas Istri?
Ayat ini tidak semestinya dibaca secara serampangan sebagai cek kosong bagi suami untuk berkuasa atas istri. (Foto: Int). 

AL-QUR’AN
menempatkan laki-laki sebagai pemimpin dalam keluarga. Pesan tersebut salah satunya termaktub dalam QS. An-Nisa ayat 34 yang berbicara tentang tanggung jawab laki-laki terhadap perempuan, khususnya dalam kehidupan rumah tangga.

Allah SWT berfirman, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita...” Ayat tersebut juga menjelaskan alasan kepemimpinan itu, antara lain karena adanya kelebihan tanggung jawab tertentu serta kewajiban laki-laki menafkahkan sebagian hartanya untuk keluarga.

Namun, ayat ini tidak semestinya dibaca secara serampangan sebagai cek kosong bagi suami untuk berkuasa atas istri. Kepemimpinan dalam Islam melekat dengan amanah, tanggung jawab, perlindungan, nafkah, dan kewajiban memperlakukan keluarga secara baik.

QS. An-Nisa ayat 34 juga membahas persoalan nusyuz dan tahapan penyelesaiannya dalam rumah tangga. Karena itu, ayat tersebut memiliki konteks hukum dan etika keluarga yang tidak tepat jika dipotong hanya pada satu bagian lalu dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan.

Justru, pesan penting yang perlu digarisbawahi adalah bahwa kepemimpinan suami bukan soal siapa yang paling berkuasa, melainkan siapa yang paling bertanggung jawab. Seorang suami tidak memperoleh kehormatan kepemimpinan hanya karena statusnya sebagai laki-laki, tetapi harus menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya.

Islam juga mengajarkan perlakuan yang baik terhadap pasangan. Dalam kehidupan rumah tangga, kekerasan, penghinaan, penelantaran, dan tindakan sewenang-wenang tidak dapat dibenarkan hanya dengan mengutip ayat secara sepotong-sepotong.

Karena itu, QS. An-Nisa ayat 34 seharusnya menjadi bahan renungan bagi para suami: jika ingin disebut pemimpin, sudahkah menjadi pelindung, pemberi nafkah, pembimbing, dan orang yang bertanggung jawab terhadap keluarganya? Sebab kepemimpinan tanpa tanggung jawab berpotensi berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Di sisi lain, ayat tersebut juga menyebut karakter perempuan salehah yang menjaga kehormatan dan amanah ketika suaminya tidak berada di rumah. Artinya, Al-Qur’an berbicara mengenai tanggung jawab kedua belah pihak, bukan sekadar memberikan hak kepada salah satu pihak untuk mendominasi pihak lainnya.

Pesan QS. An-Nisa ayat 34 menjadi semakin relevan ketika konflik rumah tangga dan persoalan kekerasan dalam keluarga masih menjadi perhatian masyarakat. Memahami ayat secara utuh menjadi penting agar ajaran agama tidak dipakai sebagai alat untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan.

Pada akhirnya, pemimpin keluarga bukanlah penguasa kecil di dalam rumah. Ia adalah orang yang memikul amanah besar di hadapan Allah SWT. Semakin besar tanggung jawab kepemimpinan, semakin besar pula pertanggungjawaban yang harus ditunaikan.

QS. An-Nisa ayat 34 dengan demikian tidak semestinya hanya dibaca sebagai ayat tentang “suami memimpin istri”, tetapi sebagai pengingat bahwa kepemimpinan adalah amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab, keadilan, dan akhlak. (*)

Marketplace MBG Disiapkan, DPR RI Bongkar Risiko Permainan Harga dan Monopoli    
Selasa, September 15, 2026

On Selasa, September 15, 2026

Marketplace MBG Disiapkan, DPR RI Bongkar Risiko Permainan Harga dan Monopoli
Menurut anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani, Marketplace MBG patut diapresiasi sebagai upaya memperbaiki tata kelola pengadaan. (Foto: Ist). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Rencana Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan marketplace khusus untuk pengadaan bahan baku Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat apresiasi dari Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. Namun, di balik kemudahan digitalisasi tersebut, Netty mengingatkan ada persoalan besar yang tidak boleh diabaikan: jangan sampai marketplace MBG justru membuka pintu bagi monopoli dan permainan harga baru.

Menurut Netty, digitalisasi pengadaan bahan baku MBG seharusnya menjadi momentum untuk membangun tata kelola yang lebih transparan. Sistem tersebut harus memungkinkan pemerintah dan masyarakat mengawasi harga, pemasok, volume transaksi, hingga asal-usul bahan pangan yang masuk dalam rantai pasok program MBG.

“Marketplace MBG patut diapresiasi sebagai upaya memperbaiki tata kelola pengadaan. Namun sistem ini harus benar-benar mampu memutus mata rantai permainan harga, bukan justru menciptakan monopoli baru,” ujar Netty, Senin (14/9/2026).

Netty secara khusus menyoroti mekanisme verified seller atau pemasok terverifikasi. Menurutnya, BGN harus memastikan proses pemilihan pemasok dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas, terbuka, dan objektif. Jangan sampai label terverifikasi hanya dapat diperoleh perusahaan atau pemasok bermodal besar, sementara pelaku usaha kecil di daerah tersingkir dari rantai pasok MBG.

“Petani, peternak, nelayan, koperasi, BUMDes, dan UMKM lokal harus mendapatkan akses yang adil. Jangan sampai mereka hanya menjadi penonton dalam rantai pasok MBG yang nilainya sangat besar,” tegasnya.

Persoalan MBG, kata Netty, bukan hanya soal harga murah. Keamanan dan kualitas pangan juga harus menjadi prioritas utama. Marketplace idealnya dilengkapi sistem pelacakan yang mampu mengetahui dari mana bahan pangan berasal, siapa pemasoknya, bagaimana rekam jejaknya, serta apakah produk yang dipasok memenuhi standar keamanan dan kualitas.

“Pengawasan tidak boleh berhenti pada harga. Sistem idealnya juga mampu menelusuri asal bahan pangan, rekam jejak pemasok, dan standar kualitasnya. Kita harus memastikan pengawasan dimulai sejak dari hulu,” katanya.

Netty juga mengingatkan BGN agar tidak menerapkan sistem pengadaan dengan pendekatan harga yang seragam untuk seluruh Indonesia. Kondisi pasar, ketersediaan bahan pangan, jarak distribusi, serta biaya logistik setiap daerah memiliki karakteristik berbeda.

“Harga bahan pangan dan biaya logistik berbeda-beda. Karena itu marketplace harus berbasis kondisi pasar daerah dan tidak menggunakan pendekatan yang menyamaratakan semua wilayah,” ujarnya.

Bagi Netty, keberadaan marketplace MBG seharusnya tidak berhenti sebagai aplikasi atau platform transaksi digital. Lebih jauh, sistem tersebut harus menjadi alat untuk membongkar celah permainan harga, mempersempit ruang penyimpangan, menjamin keamanan pangan, sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat di daerah.

Ia menegaskan keberhasilan marketplace MBG nantinya tidak boleh hanya diukur dari apakah platform tersebut berhasil diluncurkan dan digunakan. Ukuran sebenarnya adalah apakah sistem itu mampu membuat harga lebih transparan, pemasok lebih mudah diawasi, bahan pangan lebih aman, dan pelaku usaha lokal memperoleh kesempatan yang setara.

“Keberhasilan marketplace MBG bukan hanya ketika sistemnya berhasil diluncurkan, tetapi ketika harga lebih transparan, bahan pangan lebih aman, ruang penyimpangan semakin sempit, dan ekonomi masyarakat lokal ikut bergerak,” pungkas Netty. (*) 

Editor: Zamri Yahya, WU

UMP 2026 Naik Rata-rata 5,91 Persen, Kemendagri Soroti Kepatuhan Daerah dan Kondisi Pekerja    
Selasa, September 15, 2026

On Selasa, September 15, 2026

UMP 2026 Naik Rata-rata 5,91 Persen, Kemendagri Soroti Kepatuhan Daerah dan Kondisi Pekerja
Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penetapan UMP Tahun 2026 yang digelar Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. (Foto: Ist). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kebijakan upah minimum tahun 2026 menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat monitoring dan evaluasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 agar kebijakan pengupahan di seluruh daerah berjalan konsisten, berbasis data, sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha.

Hal itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penetapan UMP Tahun 2026 yang digelar Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama Lantai 2, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Selasa (15/9/2026).

Rapat dipimpin Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Paudah. Ia menegaskan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan pengupahan tidak berhenti pada penetapan angka, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan.

“Pemerintah daerah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan agar implementasi kebijakan pengupahan berjalan secara konsisten, memberikan kepastian bagi pekerja maupun pengusaha, serta menjaga kondusivitas iklim investasi di daerah,” tegas Paudah.

Kemendagri mencatat seluruh 38 provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP 2026 sesuai formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Namun, pekerjaan pemerintah daerah belum selesai. Evaluasi tetap diperlukan untuk memastikan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral di daerah juga berjalan sesuai ketentuan.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan rata-rata kenaikan UMP 2026 secara nasional mencapai 5,91 persen. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yakni Rp5.729.876, sedangkan UMP terendah tercatat di Jawa Barat sebesar Rp2.317.601.

Dari sisi UMK dan upah minimum sektoral, sebanyak 28 provinsi telah menetapkan UMK di 251 kabupaten/kota. Sementara itu, sebanyak 15 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Dhatun Kuswandari, memaparkan data nasional tersebut dalam rapat. Data itu menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk melihat sejauh mana kebijakan pengupahan 2026 telah berjalan di masing-masing daerah.

Salah satu daerah yang turut memaparkan kondisi ketenagakerjaannya adalah Jawa Barat. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, I. Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan bahwa UMP Jawa Barat 2026 naik 5,77 persen, dari Rp2.191.232,18 menjadi Rp2.317.601.

Selain menetapkan UMP, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sektor konstruksi sebesar Rp2.339.995 serta UMK untuk 27 kabupaten/kota.

Kemendagri menegaskan, tantangan kebijakan pengupahan tidak hanya berkaitan dengan besaran upah. Pemerintah daerah juga didorong memperkuat Tim Deteksi Dini Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, membuka ruang dialog tripartit antara pemerintah, pekerja dan pengusaha, serta mendorong perusahaan menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU).

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlangsungan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja. Dengan pengawasan yang kuat dan dialog yang berjalan, kebijakan UMP 2026 diharapkan tidak menjadi sumber konflik baru, tetapi menjadi bagian dari upaya menciptakan hubungan industrial yang sehat dan iklim investasi yang tetap kondusif. (*) 

Editor: Zamri Yahya, WU