HEADLINE
Jokowi Mustahil Mau Ketemu Roy Suryo Cs Sambil Bawa Ijazah Asli           
Kamis, November 20, 2025

On Kamis, November 20, 2025

Jokowi Mustahil Mau Ketemu Roy Suryo Cs Sambil Bawa Ijazah Asli
Usulan pertemuan kedua belah pihak yang berseteru itu salah satunya disuarakan pakar hukum Teuku Nasrullah dalam program Indonesia Lawyers Club Reborn, dikutip Minggu 16 November 2025.

BENTENGSUMBAR.COM
- Usulan sejumlah pihak agar mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sambil membawa ijazah aslinya bertemu Roy Suryo cs dianggap sulit terealisasi.


Usulan pertemuan kedua belah pihak yang berseteru itu salah satunya disuarakan pakar hukum Teuku Nasrullah dalam program Indonesia Lawyers Club Reborn, dikutip Minggu 16 November 2025.


"Memediasi Roy Suryo cs dengan Jokowi ibarat memediasi Ukraina dengan Rusia. Tak mungkinlah Jokowi mau tunjukkan ijazah," kata peneliti politik dan media Buni Yani, dikutip dari akun Facebook pribadinya, Kamis 20 November 2025.


Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus pada Jumat 7 November 2025.


Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.


Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.


Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. 


Namun, klaster kedua menghadapi ancaman pidana lebih berat.


Ketiganya dikenakan dua pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain. (*) 


Sumber: RMOL

Mabesad Bantah Stafsus KSAD Jadi Beking Sengketa Lahan Milik Jusuf Kalla di Makassar    
Kamis, November 20, 2025

On Kamis, November 20, 2025

Mabesad Bantah Stafsus KSAD Jadi Beking Sengketa Lahan Milik Jusuf Kalla di Makassar
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Kolonel Infanteri Donny Pramono, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Mayjen TNI Achmad Adipati Karna Widjaja menjadi beking dalam sengketa lahan milik Jusuf Kalla (JK) di Makassar.

BENTENGSUMBAR.COM
- TNI AD membantah Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Mayjen TNI Achmad Adipati Karna Widjaja menjadi beking dalam sengketa lahan milik Jusuf Kalla (JK) di Makassar. 


Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Kolonel Infanteri Donny Pramono, Mayjen Achmad telah menyampaikan klarifikasi secara langsung.


”Tuduhan bahwa yang bersangkutan membekingi salah satu pihak dalam sengketa lahan tersebut tidaklah benar,” ungkap Donny saat dikonfirmasi oleh awak media di jakarta.


Sebagai institusi negara, Donny menyatakan bahwa TNI AD tetap menjunjung tinggi prinsip netralitas, profesionalitas, dan tidak pernah mengarahkan ataupun menugaskan personelnya terlibat dalam urusan yang bukan kewenangan institusi.


Apalagi urusan tanah di Makassar. Dia tegas menyebutkan, Angkatan Darat tidak berkepentingan dalam persoalan tersebut.


”Setelah kami konfirmasi dan lakukan pendalaman, diketahui bahwa kehadiran beliau di Makassar pada waktu yang diberitakan tidak ada kaitannya dengan urusan kedinasan maupun kegiatan institusi, tetapi murni dalam rangka menghadiri rangkaian acara bersifat pribadi,” jelas Donny.


Kegiatan bersifat pribadi itu terdiri atas lepas sambut Kapolda Sulawesi Selatan bersama teman-teman satu angkatan Mayjen Achmad di Lemhannas dan  pertemuan internal yang membahas rencana persiapan reuni mantan anggota Denintel Makassar.


”Kegiatan itu kebetulan berlangsung di kawasan yang lokasinya berdekatan dengan area yang kemudian menjadi perhatian publik,” imbuhnya. 


Namun demikian, Mayjen Ahmad sudah menyampaikan klarifikasi bahwa dirinya tidak berada di dalam lahan atau lokasi sengketa. Jenderal bintang dua TNI AD itu pun membantah masuk ke area eksekusi lahan. 


Menurut Donny, salah seorang perwira tinggi (pati) TNI AD tersebut tidak terlibat dalam proses apa pun yang berkaitan dengan perkara tersebut.


”Kehadirannya di sekitar wilayah tersebut hanya karena tempat acara yang dihadirinya berada tidak jauh dari lokasi,” kata dia. 


Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) geram lantaran tanah seluas 16,4 hektar milik PT Hadji Kalla di Makassar diserobot. 


Dia menyatakan bahwa tanah di Jalan Metro Tanjung Bunga itu dibeli secara sah 35 tahun lalu. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) langsung mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan yang muncul. 


Dikutip dari pemberitaan Fajar, pada Rabu (5/11) JK mendatangi langsung lahan tersebut. Dia tidak terima ada eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan di atas tanah milik perusahaannya. 


Menurut dia, selama puluhan tahun tidak pernah ada persoalan terkait lahan itu. Bahkan, dia juga tidak punya urusan dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang berada di bawah Lippo Group.


”Saya sendiri yang beli dan tidak ada (pernah bermasalah). Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD, tidak. Karena yang dituntut Manyombalang. Itu penjual ikan, masa penjual ikan punya tanah seluas ini. Jadi, itu kebohongan rekayasa macam-macam. Jangan main-main di sini, di Makassar ini,” kata JK menegaskan. 


Menurut JK, praktik yang terjadi di atas lahan miliknya tidak ubahnya perampokan. Sebab, dia punya surat dan sertifikat resmi. 


Dia juga melihat ada kemungkinan mafia tanah yang bermain dalam persoalan tersebut. Jika didiamkan, dia khawatir persoalan serupa dialami oleh masyarakat Makassar lain. Sebab, seorang JK yang pernah menjadi wapres saja dipermainkan. 


”Kalau begini, nanti seluruh kota dia akan mainkan seperti ini, perampokan seperti ini. Kalau Hadji Kalla saja mau main-main, apalagi yang lain,” imbuhnya. (*) 


Sumber: Jawapos. com

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal    
Kamis, November 20, 2025

On Kamis, November 20, 2025

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal
Pengacara Roy Suryo cs, Gafur Sangadji menyatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk kriminalisasi. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pengacara Roy Suryo cs, Gafur Sangadji menyatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk kriminalisasi. Sebab, terdapat penyelundupan pasal.


"Salah satu bentuk kriminalisasi yang dilakukan dalam perkara ini adalah diselundupkannya pasal-pasal yang tidak punya korelasi oleh suatu peristiwa hukum yang diinstruksikan sebagai peristiwa hukum pidana," kata Gafur dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (19/11/2025). 


Dia menjelaskan, pokok permasalahan tersebut terkait dugaan pencemaran dan fitnah terhadap Jokowi. 


Seiring berjalannya waktu, terdapat penambahan pasal yang disangkakan terhadap kliennya.


"Kemudian di dalam perkembangan penyidikan masuklah pasal-pasal yang sangat tidak relevan dan sangat tidak menyentuh pokok permasalahan ijazah Jokowi, yaitu pasal 32 dan 35 ITE, kemudian juga ada pasal-pasal penghasutan," ujarnya.


Diketahui, Roy Suryo cs sempat diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 


Dia pun mengungkapkan mengapa kliennya tidak ditahan usai pemeriksaan yang dimaksud. 


"Saat dilakukan uji terhadap alat bukti secara konfrontatif, keterangan saksi, keterangan ahli, kemudian surat termasuk juga keterangan tersangka, bahkan menurut kami penyidik tidak mendapat keyakinan terhadap pasal 32 dan 35," ucapnya.


"Sehingga di ujung pemeriksaan Mas Roy sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan," sambungnya. (*) 


Sumber: iNews. id

Kisruh Dam Haji 2025, PT HATI Dituntut Cairkan Dana Pengadaan Hewan Para Peternak    
Kamis, November 20, 2025

On Kamis, November 20, 2025

Kisruh Dam Haji 2025, PT HATI Dituntut Cairkan Dana Pengadaan Hewan Para Peternak
Pemotongan hewan dam haji yang telah dilakukan pada Juni 2025 diduga tidak transparan, termasuk timbulnya banyak kerugian yang dialami komunitas peternak hewan kurban. (Foto Ilustrasi/Net). 

BENTENGSUMBAR.COM
: Pemerintah Indonesia resmi melaksanakan dam haji di Tanah Air mulai tahun ini. 


Namun disayangkan pelaksanaan pemotongan hewan dam haji yang telah dilakukan pada Juni 2025 tidak transparan, termasuk timbulnya banyak kerugian yang dialami komunitas peternak hewan kurban.


Praditya Rahardja selaku mitra kerja (sub-kontrak) dari PT Halalan Tayyiban Indonesia (HATI) yang ditunjuk sebagai pemenang tender program dam haji tahun 2025 yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengungkapkan, salah satu bentuk kerugian tersebut adalah belum direalisasikannya keseluruhan komitmen yang disepakati antara PT HATI kepada para peternak.


"Karena kebutuhan hewan dam totalnya 8.447 ekor, saya secara realistis hanya sanggup mengadakan 2500 ekor domba atau kambing, dan untuk sisanya saya menggandeng mitra saya di Jombang, yaitu PT Sedana Peternak Sentosa untuk pengadaan sisanya 5.947 ekor," ungkap Praditya mewakili komunitas peternak kurban dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 19 November 2025.  


Lebih lanjut Praditya menjelaskan, pihaknya dihubungi PT HATI untuk mengadakan hewan domba atau kambing sejumlah kebutuhan yang diinformasikan Kementerian Agama. Karena itu, dia menambahkan, melibatkan juga banyak peternak lokal di daerah.


Praditya mengungkapkan terdapat kesepakatan antara pihaknya dengan PT HATI bahwa pihaknya akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 100.000 per ekor dari yang dihandle PT Sedana. Kesepakatan tersebut disampaikan baik secara lisan maupun melalui percakapan WhatsApp, dan terdapat bukti percakapan yang menunjukkan bahwa dana dimaksud telah disiapkan.


Praditya merinci, harga yang telah disepakati per ekor kambing atau domba sebesar Rp1.600.000, sehingga total biaya untuk pengadaan 2.500 ekor adalah Rp 4.000.000.000. Sementara total keuntungan yang seharusnya diterima pihaknya sebesar Rp594.700.000 dihitung dari nilai keuntungan Rp100.000 per ekor dari 5.947 ekor yang diadakan PT Sedana. Sehingga total keseluruhan dana yang seharusnya diterima Rp4.594.700.000.


Namun sayangnya sampai saat ini, ungkap Praditya, penggantian biaya pengadaan dan keuntungan yang disepakati masih tertunggak Rp2.043.295.000. Meskipun pelaksanaan dam haji telah selesai sejak Juni 2025 lalu. Akibatnya, lanjut Praditya, para mitra peternak daerah banyak yang terancam bangkrut sementara mereka juga harus menyiapkan kembali pengadaan hewan menjelang Idul Adha tahun depan.


"Pengadaan ini kan tidak instan. Artinya, mereka juga harus menyediakan baik hewan untuk kurban, ditambah lagi untuk dam haji tahun depan. Jadi ini dobel bebannya. Para peternak perlu modal dan waktu, dan mereka berbisnis di sana. Saya berharap masalah ini tidak berlarut-larut, dan PT HATI selaku yang diamanahi bisa segera mencairkan sisa hak peternak," ujarnya.


Dam adalah denda atau sanksi yang dibayarkan jamaah haji karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah haji atau umrah, terutama bagi mereka yang melakukan haji Tamattu atau qiran.


Sebelumnya, Kemenag melalui Baznas telah melaksanakan dam haji Tamattu 2025 di Indonesia. Pelaksanaan dam haji di Indonesia merupakan yang pertama kali dilakukan, karena sebelumnya dam haji dilakukan jamaah di Tanah Suci bersamaan dengan pelaksanaan ibadah haji.


Kemenag menggandeng Baznas sebagai pelaksana umum program tersebut, sementara pemotongan hewan dam dilakukan mitra kerja PT HATI. Pemotongan dilakukan selama enam hari dari 20 hingga 25 Juni 2025 di tiga rumah potong hewan (RPH) yang tersebar di dua provinsi, yaitu RPH Jombang (Jawa Timur), RPH Grabag (Jawa Tengah), dan RPH Muntilan (Jawa Tengah).  


Untuk pelaksanaan dam haji yang pertama kali dilakukan di Tanah Air ini, Kemenag membuat Ketentuan dam Tamattu yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 437/2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta. Aturan tersebut dikeluarkan untuk memenuhi aspek transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian aturan syariat.


Kemenag juga menetapkan pedoman baru pembayaran dam haji Tamattu, seperti ketentuan nominal harga hewan dam berupa kambing atau domba senilai 570 riyal atau sekitar Rp2,52 juta per ekor, dan pembayaran dam yang dilakukan lewat nomor rekening resmi Baznas. 


Adapun pengawasan pelaksanaan program ini melibatkan Kementerian Pertanian, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta dinas teknis daerah. (*)


Sumber: RMOL

KPK Sita Rumah dan Mobil Mewah Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Cegah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri    
Kamis, November 20, 2025

On Kamis, November 20, 2025

KPK Sita Rumah dan Mobil Mewah Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Cegah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan aset yang disita meliputi satu unit rumah di wilayah Jabodetabek beserta dokumen kepemilikannya, satu mobil Mazda CX-3, serta dua motor, yaitu Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX.

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 ketika Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. 


Pada Senin (17/11/2025), penyidik kembali melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan aset yang disita meliputi satu unit rumah di wilayah Jabodetabek beserta dokumen kepemilikannya, satu mobil Mazda CX-3, serta dua motor, yaitu Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX.


“Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta karena diduga harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan haji 2023-2024,” ujar Budi, Rabu (19/11/2025).


Ia belum membeberkan identitas pihak swasta yang disita asetnya, termasuk apakah terkait agen travel haji dan umrah atau bukan.


Menurutnya, penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan serta langkah awal optimalisasi asset recovery.


Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. 


Namun, berbagai langkah penegakan telah dilakukan, termasuk pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, salah satunya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.


KPK juga telah menggeledah kediaman Yaqut, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. 


Pemeriksaan saksi pun dilakukan di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, hingga daerah lainnya.


Tak hanya pejabat Kemenag, KPK turut memeriksa pemilik ratusan travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).


Akar dugaan korupsi terletak pada pembagian kuota haji tambahan pada 2024 sebanyak 20.000.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan justru dibagi rata 50:50.


Pembagian tersebut dilegalkan melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. 


KPK menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji untuk mengatur alokasi tersebut. Lembaga antikorupsi ini juga mendalami dugaan aliran dana di balik terbitnya SK tersebut.


KPK meyakini pihak travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 8.400 kuota haji reguler (sekitar 42%) menjadi kuota haji khusus. 


Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan melebihi Rp 1 triliun. (*) 


Sumber: BeritaSatu. com

2 Tahun hanya Ngobrol di Medsos, Sekali Jumpa Pria Ini Memperkosa Gadis yang Dikenalya di IG    
Kamis, November 20, 2025

On Kamis, November 20, 2025

2 Tahun hanya Ngobrol di Medsos, Sekali Jumpa Pria Ini Memperkosa Gadis yang Dikenalya di IG
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen mengatakan, terdakwa dengan korban berkenalan lewat medsos IG pada 2023. Selanjutnya, keduanya berkomunikasi intens melalui WhatsApp.  (Foto Ilustrasi/Net). 

BENTENGSUMBAR.COM
– PA (21), warga Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, harus duduk sebagai pesakitan di PN Mojokerto setelah didakwa memerkosa seorang perempuan di bawah umur asal Lamongan yang dikenal terdakwa melalui platform media sosial (medsos) Instagram (IG). 


Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen mengatakan, terdakwa dengan korban berkenalan lewat medsos IG pada 2023. Selanjutnya, keduanya berkomunikasi intens melalui WhatsApp. 


Komunikasi intens tersebut membuat keduanya semakin dekat. Bahkan, keduanya sering mengobrol mesra. Dua tahun hanya mengobrol di dunia maya, terdakwa lalu mengajak korban untuk berwisata ke kawasan Rolak Songo, Kecamatan Mojoanyar, pada 14 Oktober 2025.


Karena sudah dekat, korban mengiyakan ajakan terdakwa. Dari Lamongan, gadis yang saat itu berusia 15 tahun itu pun berangkat ke Mojokerto dengan menunggangi sepeda motor. 


“Terdakwa meminta anak korban untuk menjemputnya di daerah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto,” kata Anton, Rabu, 19 November 2025. 


Terdakwa dan korban bertemu di daerah Kecamatan Jetis, Mojokerto, sekitar pukul 18.30 WIB. lantas terdakwa mengambil alih kemudi motor korban. 


Namun, di tengah jalan, terdakwa mengarahkan laju motor ke sebuah rumah kos di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kota Mojokerto.


Kamar kos tersebut ternyata sudah disiapkan terdakwa dengan disewa short time seharga Rp80 ribu.


Niatnya memang untuk dijadikan tempat menyetubuhi korban. Korban menurut saja karena tak tahu jalan, juga sudah malam.


Begitu masuk, terdakwa mengunci kamar dan langsung melampiaskan nafsunya ke korban. Korban sempat menolak tapi tak berdaya. 


Sebab, terdakwa mengancam akan menyebarkan swafoto korban dalam kondisi tanpa busana.


Perbuatan bejat terdakwa terbongkar setelah kakak perempuan korban mendapati foto adiknya dalam kondisi bertelanjang dada bersama terdakwa di ponsel korban.


“Dari situ korban mengaku telah disetubuhi oleh terdakwa. Mendengar pengakuan tersebut kakak dan ibu korban membuat laporan ke Polres Mojokerto Kota,” ungkap Anton.


Anton menjelaskan, perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penuntutan. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak. 


“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan,” terang Anton. 


Penasihat hukum terdakwa, Nurwa Indah, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa pada sidang selanjutnya. Sebab, kliennya kooperatif, mengakui, serta menyesali perbuatannya selama persidangan. 


Selain itu, ia juga menyebut terdakwa siap bertanggung jawab.


“Bilangnya begitu [terdakwa mau bertanggungjawab]. Kemarin saya suruh pihak keluarga [terdakwa] untuk mendatangi keluarga korban, barangkali mau memaafkan, barangkali pihak sana mau setelah keluar dari penjara bertanggungjawab,” kata Nurwa Indah. (*) 


Sumber: Viva. co. id

Rismon Cs Tuding Otto Hasibuan Tidak Fair Bawa Tim Hukum Jokowi           
Kamis, November 20, 2025

On Kamis, November 20, 2025

Rismon Cs Tuding Otto Hasibuan Tidak Fair Bawa Tim Hukum Jokowi
Pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menganggap Otto Hasibuan selaku anggota tim Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak fair dengan membawa kuasa hukum Jokowi.

BENTENGSUMBAR.COM
- Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan diduga turut membawa beberapa tim hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat menemui Roy Suryo Cs.


Hal itu disampaikan pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar usai audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan Roy Suryo Cs di STIK-PTIK Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 November 2025.


Rismon menganggap Otto Hasibuan selaku anggota tim Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak fair dengan membawa kuasa hukum Jokowi.


“Kenapa kalau kami bawa ini kasus kriminalisasi terhadap kami, akademisi, peneliti, dan aktivis, di situ ada juga Profesor Otto Hasibuan yang dari kantor pengacaranya mendampingi atau menjadi PH dari pelapor, Joko Widodo ya. Jadi itu tidak fair," tegas Rismon.


Sosok yang dituding Rismon kemungkinan Yakup Hasibuan.


Yakup merupakan putra bungsu Otto Hasibuan yang terlihat sering mendampingi Jokowi saat melaporkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada April 2025.        


Rismon pun menegaskan bahwa kehadiran dirinya bersama Roy Suryo, Dokter Tifa dan lainnya bukan sebagai penonton melainkan turut memberikan kesaksian.  


"Kami tadi sudah masuk, tetapi ada dua opsi. Diminta keluar langsung atau berada di barisan belakang tapi tidak ngomong. Kami kan di sini bukan untuk menjadi penonton Prof. Jimly, iya kan? Nah, terkait dengan tadi juga kami keberatan," pungkas Rismon. (*) 


Sumber: RMOL

Babak Baru Kasus Lisa Mariana, Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa Teliti Berkas Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil    
Kamis, November 20, 2025

On Kamis, November 20, 2025

Babak Baru Kasus Lisa Mariana, Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa Teliti Berkas Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menerima berkas perkara tahap satu kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.  

BENTENGSUMBAR.COM
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menerima berkas perkara tahap satu kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.  


Berkas tersebut diserahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 13 November 2025. 


Kasus itu, kini memasuki babak baru setelah Bareskrim melimpahkan berkas penyidikan ke Kejati Jabar.  


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan adanya pelimpahan berkas tersebut. 


Menurut Sri, penyerahan berkas dilakukan setelah sebelumnya Bareskrim mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejati Jabar.  


Sebagai tindak lanjut, pihak kejaksaan menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut. 


“Enam jaksa kami tugaskan untuk melakukan penelitian, baik secara formil maupun materiil. Penelitian ini akan menentukan apakah berkas sudah lengkap dan dapat dinyatakan P-21,” kata kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya, Rabu (19/11/2025). 


Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.  


Status tersangka diberikan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. 


Sementara itu, terkait kasus video syur yang ditangani Polda Jabar, Kejati Jabar mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).


Padahal, Polda Jabar sudah menetapkan dua tersangka, yakni Lisa Mariana dan seorang pria bertato yang ada dalam video tersebut. 


Lisa diketahui kembali dipanggil Polda Jabar pada Selasa kemarin untuk agenda konfrontir.  Namun, agenda tersebut ditunda hingga pekan depan lantaran pria bertato yang dijadwalkan hadir tidak memenuhi panggilan penyidik. (*)   


Sumber: TVOnenews. com

Dosen Perempuan Meninggal di Kamar Hotel, Polisi Periksa Saksi Kunci, Ternyata Oh Ternyata...    
Rabu, November 19, 2025

On Rabu, November 19, 2025

Dosen Perempuan Meninggal di Kamar Hotel, Polisi Periksa Saksi Kunci, Ternyata Oh Ternyata...
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum itu ditemukan tewas dalam kondisi terlentang tanpa busana di lantai kamar 210. (Ilustrasi Foto/Net) 

BENTENGSUMBAR.COM
- Dosen perempuan Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang berinisial D (35) ditemukan tewas tanpa busana di kamar hotel, Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11).


Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum itu ditemukan tewas dalam kondisi terlentang tanpa busana di lantai kamar 210.


Informasi yang dihimpun, korban diduga menginap bersama seorang seorang perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial B (56).


Dari pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, kecuali bekas luka infus. Meski demikian, keluarga meminta dilakukan autopsi di RSUP Dr Kariadi Semarang.


“Sekilas dari visum luar tidak ada tanda kekerasan. Namun, autopsi tetap dilakukan. Kami menunggu hasilnya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).


Dia belum membeberkan identitas pria yang bersama korban di kamar tersebut. “Ada salah satu saksi laki-laki yang kami periksa. Kami dalami dulu,” ujar AKBP Sena.


2 Tahun Tinggal di Indekos-Hotel


Korban sudah tinggal di kamar indekos-hotel tersebut sekira dua tahun lalu. Perempuan asal Banyumas itu sebelumnya mengalami sakit, dan sempat dirawat di rumah sakit.


Korban tercatat berobat ke rumah sakit dua hari berturut-turut pada 15 dan 16 November 2025, dengan keluhan darah tinggi hingga tensi mencapai 190 serta gula darah mencapai 600.


Setelah kondisinya membaik, korban kembali ke indekos-hotel. Malam harinya, korban sempat meminta tubuhnya dibaluri minyak kayu putih. Namun, keesokan harinya, korban ditemukan sudah meninggal.


Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 05.30 WIB, kemudian dilaporkan ke Polsek Gajahmungkur sekitar pukul 07.00 WIB oleh B, pria yang berada di kamar tersebut.


B diketahui bertugas di Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, bagian Pengendali Massa (Dalmas).


Kejanggalan Kematian Korban


Kematian korban meninggalkan sejumlah teka teki. Hal ini diungkap Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang. Mereka menilai kematian korban tidak wajar dan menyoroti keberadaan seorang anggota polisi di kamar korban saat peristiwa terjadi.


“Menurut kami ini janggal. Ada seorang polisi bagian Dalmas yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana berada dalam satu kamar dan melaporkan kejadian ini pagi-pagi buta,” ujar Ketua Umum Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang Jansen Henry Kurniawan.


Pihaknya meminta kepada kepolisian untuk secara objektif menangani kasus ini dan meminta pemeriksaan dilakukan secara terang benderang, tanpa ditutup-tutupi sesuai aturan yang berlaku.


"Jangan sampai ada kesan kasus ditutup-tutupi dengan dugaan untuk mengamankan oknum tertentu atau diduga menyelamatkan institusi tertentu," ujarnya.


Diduga alamat kependudukan keduanya tercatat sama, yakni di Perumahan Semawis Blok D.10, Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. (*) 


Sumber: Liputan6. com