BentengSumbar.com --- Sepandai-pandai tupai melompat, sesekali akan gawang juga. Sepandai-pandai menyimpan bangkai, lambat laun akan tercium juga. Pasalnya, permainan busuk dibalik pembebasan tanah pelebaran jalan Alai-Bay Pass mulai tercium publik. Anggota dewan dan LSM ramai-ramai menyorot mantan Kabag Pertanahan Pemko Padang Fatyudin, SH. Akankah kasus ini akan menguap dan hilang ditengah jalan….???
Kekhawatiran beberapa kalangan kasus ini akan menguap di tengah jalan, sebagaimana dugaan korupsi yang dialami beberapa pejabat teras Pemko Padang, kembali muncul. Sebut saja misalnya, dugaan korupsi pembangunan SMA Negeri 16 Padang, sampai sekarang belum juga ditetapkan tersangkanya. Dugaan korupsi pembebasan tanah pembangunan SMP Negeri 36 Padang yang tak jelas ujung pangkalnya. Pengusutan dugaan korupsi DAK TA 2008 yang dilaporkan DPD LSM IACS Perwakilan Sumbar ke Polda Sumbar, juga masih ngambang. Akankah kasus ini mengalami nasib yang sama…???
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari ganti rugi pembebasan tanah pelebaran jalan Alai-Bay Pass. Tujuan pembebasan tanah ini adalah untuk pelebaran jalan Alai-Bay Pass yang akan dijadikan jalur evakuasi gempa dan tsunami, sehingga jika terjadi bencana gempa dan tsunami, masyarakat akan mudah menyelamatkan diri dan keluarganya ke arah timur Kota Padang, yaitu Kuranji dan Pauh.
Namun apa lacur, niat suci Walikota Padang H. Fauzi Bahar untuk membuka jalur evakuasi gempa dan tsunami Alai-Bay Pass tersendat karena ulah anak buahnya sendiri. Pembebasan tanah masih bermasalah, masih ada beberapa titik yang belum dibebaskan dan beberapa titik lagi belum diganti rugi. Bukan dana yang tak ada, tetapi dana pembebasan tanah Alai-Bay Pass yang bersumber dari APBD Kota Padang tersebut, diduga mengendap direkening oknum pejabat Pemko Padang.
Nofrizal Chai, mantan Ketua Komisi A DPRD Kota Padang periode 2004-2009, Kamis (26/11/2009) mengungkapkan, dirinya pernah mengingatkan hal ini kepada Kabag Pertanahan yang waktu itu dijabat Fatyudin, SH.
“Saya sarankan dana itu agar dijadikan silva dan tidak disimpan direkening tertentu. Namun nasehat saya tak didengarnya, sekarang kenalah dia,” ujar tokoh masyarakat Kuranji ini.
Fatyudin yang baru saja dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Hukum Pemko Padang, Kamis (26/11) ketika dikonfirmasi ke kantornya, tak berada di tempat.
“Bapak lagi keluar ujar salah seorang pegawai di Bagian Hukum Pemko Padang. Sekarangkan ada pelantikan pejabat, beliau digantikan Camat Pauh Amri, SH,” ujarnya. Adakah pencopotan Fatyudin terkait kasus ini…???
Direktur Operasional DPD LSM IACS Sumatera Barat Darwin, SH kepada koran ini, Kamis (26/11) mengatakan, Kejaksaan harus segera mengusut kasus ini. “Kami mendesak Kejaksaan mengusut kasus ini dan dalam waktu dekat kami akan membuat laporan ke pihak Kejaksaan. Saya juga menghimbau agar Fatyudin jangan melibatkan pihak lain atau aparat hukum dalam kasus ini. Dia merasa aman dan mengatakan kepada saya, kalau saudaranya ada di Kejaksaan,” cakapnya.
Berdasarkan pengusutan DPD LSM IACS Perwakilan Sumbar, kata Darwin, dana yang tersimpan di rekening atas nama Fatyudin sekitar Rp1,1 Miliar.
“Saya melihat disini telah terjadi penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan penempatan keuangan daerah. Dia membungakan uang itu untuk kepentingan pribadi. Kalau dihitung, bunganya sudah berapa dan kemana larinya, kalau tidak atas namanya rekening penyimpan? Yang dirugikan tentu masyarakat dan Pemko Padang. Saya minta Kejaksaan mengusut tuntas kasus ini,” ujar Darwin. (BY)
Kekhawatiran beberapa kalangan kasus ini akan menguap di tengah jalan, sebagaimana dugaan korupsi yang dialami beberapa pejabat teras Pemko Padang, kembali muncul. Sebut saja misalnya, dugaan korupsi pembangunan SMA Negeri 16 Padang, sampai sekarang belum juga ditetapkan tersangkanya. Dugaan korupsi pembebasan tanah pembangunan SMP Negeri 36 Padang yang tak jelas ujung pangkalnya. Pengusutan dugaan korupsi DAK TA 2008 yang dilaporkan DPD LSM IACS Perwakilan Sumbar ke Polda Sumbar, juga masih ngambang. Akankah kasus ini mengalami nasib yang sama…???
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari ganti rugi pembebasan tanah pelebaran jalan Alai-Bay Pass. Tujuan pembebasan tanah ini adalah untuk pelebaran jalan Alai-Bay Pass yang akan dijadikan jalur evakuasi gempa dan tsunami, sehingga jika terjadi bencana gempa dan tsunami, masyarakat akan mudah menyelamatkan diri dan keluarganya ke arah timur Kota Padang, yaitu Kuranji dan Pauh.
Namun apa lacur, niat suci Walikota Padang H. Fauzi Bahar untuk membuka jalur evakuasi gempa dan tsunami Alai-Bay Pass tersendat karena ulah anak buahnya sendiri. Pembebasan tanah masih bermasalah, masih ada beberapa titik yang belum dibebaskan dan beberapa titik lagi belum diganti rugi. Bukan dana yang tak ada, tetapi dana pembebasan tanah Alai-Bay Pass yang bersumber dari APBD Kota Padang tersebut, diduga mengendap direkening oknum pejabat Pemko Padang.
Nofrizal Chai, mantan Ketua Komisi A DPRD Kota Padang periode 2004-2009, Kamis (26/11/2009) mengungkapkan, dirinya pernah mengingatkan hal ini kepada Kabag Pertanahan yang waktu itu dijabat Fatyudin, SH.
“Saya sarankan dana itu agar dijadikan silva dan tidak disimpan direkening tertentu. Namun nasehat saya tak didengarnya, sekarang kenalah dia,” ujar tokoh masyarakat Kuranji ini.
Fatyudin yang baru saja dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Hukum Pemko Padang, Kamis (26/11) ketika dikonfirmasi ke kantornya, tak berada di tempat.
“Bapak lagi keluar ujar salah seorang pegawai di Bagian Hukum Pemko Padang. Sekarangkan ada pelantikan pejabat, beliau digantikan Camat Pauh Amri, SH,” ujarnya. Adakah pencopotan Fatyudin terkait kasus ini…???
Direktur Operasional DPD LSM IACS Sumatera Barat Darwin, SH kepada koran ini, Kamis (26/11) mengatakan, Kejaksaan harus segera mengusut kasus ini. “Kami mendesak Kejaksaan mengusut kasus ini dan dalam waktu dekat kami akan membuat laporan ke pihak Kejaksaan. Saya juga menghimbau agar Fatyudin jangan melibatkan pihak lain atau aparat hukum dalam kasus ini. Dia merasa aman dan mengatakan kepada saya, kalau saudaranya ada di Kejaksaan,” cakapnya.
Berdasarkan pengusutan DPD LSM IACS Perwakilan Sumbar, kata Darwin, dana yang tersimpan di rekening atas nama Fatyudin sekitar Rp1,1 Miliar.
“Saya melihat disini telah terjadi penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan penempatan keuangan daerah. Dia membungakan uang itu untuk kepentingan pribadi. Kalau dihitung, bunganya sudah berapa dan kemana larinya, kalau tidak atas namanya rekening penyimpan? Yang dirugikan tentu masyarakat dan Pemko Padang. Saya minta Kejaksaan mengusut tuntas kasus ini,” ujar Darwin. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »