![]() |
SMA Negeri 16 Padang |
Lambannya proses penyidikan, tentu akan menghambat perkembangan pembangunan SMA Negeri 16 Padang.
Pasalnya, karena belum jelas ujung pangkal, siapa yang terbukti bersalah melakukan dugaan korupsi pembangunan USB SMA Negeri 16 Padang, sampai sekarang bangunan sekolah tersebut belum dilakukan serahterima, antara Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat dengan Dinas Pendidikan Kota Padang. Akibatnya, bantuan fisik untuk pembangunan dan pengembangan sekolah, tak kunjung didapat dari pemerintah pusat. Status SMA Negeri 16 Padang masih menggantung di atas awan…???
Pembangunan USB SMA Negeri 16 Padang menelan dana Rp1,4 M, dimana Rp900 juta bersumber dari APBN dan Rp500 juta dari APBD Kota Padang. Pengelolaan dana sepenuhnya berada di tangan panitia sesuai dengan perencanaan. Sedangkan panitia dari Dinas Pendidikan Kota Padang hanya melakukan koordinasi dengan panitia dari unsur masyarakat.
Namun, pembangunan USB tersebut tak kunjung selesai. Alasan panitia pelaksana, panitia pembangunan kekurangan dana dan perlu suntikan dana untuk menyelesaikan pekerjaan. Akibatnya, Dinas Pendidikan Kota Padang melayangkan teguran kepada panitia pembangunan sebanyak enam kali. Bahkan, Dinas Pendidikan Kota Padang menyurati Bawasda (sekarang Inspektorat Daerah, red) Kota Padang agar mengaudit dana pembangunan, karena panitia menyatakan kekurang dana tersebut.
Laporan hasil pemeriksaan Bawasda merekomendasikan agar pekerjaan disiapkan dengan anggaran yang telah ada. Berdasarkan rekomendasi Bawasda itu, pihak Dinas Pendidikan Kota Padang tidak berani memberikan tambahan dana dan meminta panitia USB menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan anggaran yang ada. Dinas Pendidikan Kota Padang menyatakan, Ketua Panitia dan Bendahara Pembangunan USB SMA Negeri 16 Padang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan dana dan pekerjaan, Dinas Pendidikan Kota Padang tak ikut bertanggungjawab.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Sumatera Barat juga melayangkan teguran keras kepada Dinas Pendidikan Kota Padang untuk secepatnya menyelesaikan pekerjaan. Dalam MoU dinyatakan, setelah pihak pertama (Dinas Pendidikan Sumbar) menyerahkan dana kepada pihak kedua (Dinas Pendidikan Kota Padang), maka tanggung jawab penggunaan dana berada pada pihak kedua. Terhadap persoalan yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan USB, Dinas Pendidikan Sumbar menyerahkannya pada proses hukum, apalagi sudah ditangani Kejaksaan.
Ketua Komisi D DPRD Kota Padang Azwar Sirry, SH, MM, Kamis (10/12), meminta Kejaksaan secepat mungkin menuntaskan penyidikan kasus pembangunan USB SMA Negeri 16 Padang tersebut. Sebab, jika proses hukumnya telah tuntas, maka sekolah itu akan segera menjadi asset pemerintah kota. Kalau persoalan hukumnya belum tuntas, maka sekolah itu tentu belum dapat menjadi asset pemko.
Disamping itu, kata Azwar lagi, jika persoalan hukum sudah selesai dan sekolah itu telah menjadi asset pemko, tentu proses pembangunan akan dapat dilanjutkan, tapi kalau tidak, tentu akan mengganggu konsep dan program untuk menjadikan sekolah itu sekolah bermutu. “Saya berharap penegak hukum segera menuntaskan kasus ini. Kalau ada tersangka, segera limpahkan ke pengadilan, kalau tidak ada, tentu persoalan hukumnya harus diselesaikan dan sekolah itu dapat diserahterimakan,” ujarnya.
Azwar Sirry menyarankan agar Dinas Pendidikan Kota Padang jangan menunggu bola, tetapi harus menjeput bola, agar kasus ini segera dapat diselesaikan dan tidak mengganggu proses pembelajaran. Sebab, kalau status sekolah itu tidak jelas, maka proses pembelajaran akan terganggu. “Kalau proses pembelajaran terganggu, dia akan terkait dengan mutu dan kualitas pendidikan,” ujar Azwar lagi. (Malin)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »