![]() |
Kondisi Pasar Raya pasca gempa |
Rekomendasi pertama dilayangkan Wakil Ketua DPRD Padang Budiman Dt. Malano Garang, S. Ag dengan nomor:175/997/DPRD-Pdg/2009 tertanggal 26 Oktober 2009 dan rekomendasi kedua disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Padang Afrizal, SH bernomor:175/1000/DPRD-Pdg/2009 tertanggal 28 Oktober 2009.
Isi rekomendasi itu meminta agar Pemerintah Kota Padang menjamin setiap Pedagang Pasar Raya Padang sebelum musibah gempa, kembali mendapat tempat untuk berdagang pasca gempa. Selain itu, meminta agar Pemko mengkomunikasikan kemungkinan pemakai RTH Imam Bonjol sebagai tempat relokasi sementara Pedagang korban gempa di Jalan Pasar Baru dan Jalan Sandang Pangan, setelah melakukan kajian-kajian teknis yang menguntungkan semua pihak.
Rekomendasi itu mendukung sepenuhnya agar pembangunan kembali Pasar Inpres I dan II dengan modal murni Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kota Padang, sehingga Pedagang mendapatkan kembali kios dan toko-toko yang mereka tempati dengan harga yang terjangkau.
Rekomendasi kedua menyatakan, Pemko Padang agar melakukan renovasi Pasar Inpres I, II dan III secara bertahap. Pemko Padang agar membentuk Tim Kecil untuk melakukan pembicaraan dengan Panglima TNI (Izin pemakaian Ruang Terbuka Hijau Imam Bonjol). Agar Pemko Padang (Cq.Dinas Kebersihan dan Pertamanan ) membersihkan sampah pada rumah-rumah pribadi di lokasi sekitar jalan Pasar Baru.
Selain itu, meminta Pemko Padang melakukan pendataan secara aktual/akurat terhadap para Pedagang di lokasi Pasar Inpres I, II dan III. Diharapkan pembangunan kios mini di jalan Sandang Pangan dan Pasar Baru kiranya dapat dihentikan sementara.
Namun, tak satupun dari isi rekomendasi itu diindahkan Pemko Padang. Pemko Padang tetap bersikukuh dengan pendiriannya, kios yang telah dibangun tak akan dibongkar, bagi pedagang yang bandel dan berusaha membongkar kios yang telah dibangun akan berurusan dengan aparat hukum.
Wako Jangan Lakukan Pendekatan Keamanan
Anggota Komisi B dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padang Drs. Surya Jufri Bitel mengatakan, Walikota jangan melakukan pendekatan keamanan dalam pengelolaan Pasar Raya, tetapi lakukanlah pendekatan persuasif. Sebab, secara psikologis, pedagang Pasar Raya masih trauma dengan gempa. Selain itu, yang roboh karena gempa kemaren hanya Pasar Raya I dan II, jadi yang direlokasi itu hanya pedagang yang berjualan di Pasar Raya I dan II.
“Saya kira, Walikota harus arif dan bijak menyikapi aspirasi para pedagang. Disamping itu, Walikota juga harus menghargai rekomendasi yang dibuat oleh dewan, sebab lembaga dewan merupakan wakil rakyat. Walikota harus arif dan bijaksana menyikapi rekomendasi itu, jangan malah meremehkan tugas anggota dewan,” cakapnya.
Rekomendasi Itu Perintah
Dikatakan Surya JB, pada dasarnya rekomendasi itu adalah perintah, tetapi karena DPRD dan Pemko adalah penyelenggara pemerintahan daerah, maka tidak mungkin dipakai bahasa perintah, tetapi bahasa rekomendasi. Oleh karenanya, Walikota sebagai operator pemerintahan tingkat kota, harus arif menyikapi rekomendasi itu.
Dinas Pasar, kata Surya JB, harus dibubarkan. Tidak ada lagi SKPD yang mengatur pengelolaan pasar. Pasar harus dikelola oleh pihak swasta atau semacam Perusahaan Daerah (PD) Pasar. Hasilnya akan terjadi efisiensi dalam pengelolaan pasar dan efisiensi SOTK.
“Persoalan pengelolaan Pasar Raya perlu dilakukan secara modern atau tidak, belajar kita kepada manajemen pengelolaan pasar di beberapa daerah, seperti Kota Surabaya dengan PD. Pasar Suryanya. Kalau pasar dikelola secara swastanisasi, maka akan berlaku manajemen pengelolaan yang professional. Manajemen yang professional akan menghasilkan keuntungan. Seperti pengelolaan pasar di Jakarta, Batam, dan di Kota Surabaya ini. Itu kan dikelola secara manajemen profesional swastanisasi, untungkan, ini kita subsidi terus menerus ke Dinas Pasar. Akibat tidak dikelola secara professional, pasar tidak menjadi potensi PAD Kota Padang. Harusnya kan jadi potensi PAD,” tukuknya.
Kios Harus Dibongkar
Senada dengan itu, Irwan Fikri, anggota Komisi B lainnya mengatakan, dalam menangani permasalahan yang terjadi di Pasar Raya, Pemko jangan mengkambing hitamkan konflik kepentingan. Kalau itu yang dilakukan, Pemko akan terus merasa benar. Pemko jangan menuduh ada provokator yang bermain di belakang layar.
“Pasar darurat itu harus dibongkar, sesuai dengan rekomendasi DPRD Kota Padang yang ketiga yang ditandatangani Wakil Ketua Budiman. Pasar darurat itu harus dipindahkan ke RTH Imam Bonjol, tapi bukan di lapangan hijau, namun di areal parkirnya,” ujarnya.
Membunuh Perekonomian Pedagang
Sedangkan Hendri Sapta, anggota Komisi B, mengatakan, pada awalnya, pembangunan kios itu direncanakan Walikota untuk menutup akses ke jalan Sandang Pangan. Kalau itu yang ditutup, akan membunuh perekonomian pedagang.
“Lucunya, Pemko tidak mengacuhkan rekomendasi dewan. Olah saja pasar Inpres yang lain jangan diganggu. Untuk konsep pasar ke depan, kita harus duduk bersama,” tegas anggota Fraksi PAN ini.
Sebaliknya, Wakil Ketua Komisi B Jon Roza Syaukani, SH berpendapat, kios darurat yang telah dibangun, sebaiknya jangan dibongkar, tetapi dimanfaatkan.
“Ya, namanya saja kios darurat, tentu apa adanya. Karena sudah terbangun, untuk apa dibongkar. Kalau dibongkar, berarti kita tidak menghargai jerih payah orang yang telah membangunnya,” ungkap politisi Partai Demokrat ini. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »